Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Serayu Opak Paket II
1. Latar Belakang
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan. Sehubungan dengan hal tersebut di
atas maka diperlukan percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan
melalui sinergitas kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sesuai
Tupoksi Menteri Pekerjaan Umum menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan
percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan
jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri
Perencanaan pembangunan nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Pertanian.
Jaringan irigasi Kewenangan Daerah merupakan Jaringan yang dikelola pemerintah
Kabupaten setempat. Namun pada saat ini ada sebagian lahan yang belum bisa
memperoleh air irigasi secara merata, jumlah yang cukup dan waktu yang tepat.
Hal ini disebabkan antara lain kondisi jaringan irigasi mengalami penurunan
kapasitasnya akibat terjadinya sedimentasi di dasar saluran dan kerusakan pada
bangunan bendung, pengambilan/ sadap, dan saluran. Di sejumlah bangunan sadap
kondisi bangunan serta alat ukur debit tidak dapat berfungsi secara efisien sehingga
alokasi air tidak sesuai dengan perencanaan. Disamping itu juga terjadi kehilangan
air yang cukup besar pada jaringan irigasi akibat kerusakan/ kebocoran pada ruas
saluran.
Lokasi kegiatan pekerjaan dilaksanakan di Provinsi DIY meliputi Kabupaten Kulon
Progo dan Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Purbalingga
Sehubungan pelaksanaan pekerjaan konstruksi peningkatan dan rehabilitasi maka
diperlukan Konsultan Teknis Irigasi untuk pengawasan dilapangan agar pelaksanaan
konstruksi sesuai kualitas, kuantitas, waktu pelaksanaan, dan biaya yang ditetapkan
serta menjamin seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan desain, spesifikasi
teknis dan dokumen kontrak konstruksi
2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan dari pekerjaan ini adalah tersedianya layanan jasa konsultasi
supervisi untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama DI Kewenangan
Pemerintah Daerah di BBWS Serayu Opak Paket II
Tujuan kegiatan dari pekerjaan supervisi ini adalah : menjamin konstruksi yang
dilaksanakan tercapai sesuai kualits, kuantitas, waktu pelaksanaan, dan biaya yang
ditetapkan serta menjamin seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan desain,
spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak konstruksi.
3. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan ini adalah terbangunnya konstruksi sesuai kualitas,
kuantitas, waktu pelaksanaan, dan biaya yang ditetapkan serta menjamin seluruh
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan desain, spesifikasi teknis dan dokumen
kontrak konstruksi
4. Lokasi
Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah