Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Serayu Opak Paket I

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10320153000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayuopak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,409,194,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,409,194,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60222194
Work Location: Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Purworejo, Kebumen, Purbalingga - Sleman (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                               
                                                                        
1. Latar Belakang   Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
                    Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta
                    Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
                    Swasembada Pangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas
                    maka diperlukan percepatan pencapaian swasembada pangan
                    berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan Pemerintah Pusat
                    dan Pemerintah Daerah. Sesuai Tupoksi Menteri Pekerjaan
                    Umum menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan
                                                                        
                    pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta Operasi dan
                    Pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada
                    pangan bersama Menteri Perencanaan pembangunan nasional/
                    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
                    Pertanian. Tahun 2025 percepatan pencapaian swasembada
                    pangan diprioritaskan dari data Usulan DAK Tahun 2025,
                    mengingat waktu pelaksanaan tinggal 4 bulan sehingga
                    diprioritaskan untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama pada
                                                                        
                    DI Kewenangan Daerah. Sehubungan pelaksanaan pekerjaan
                    konstruksi peningkatan dan rehabilitasi, diperlukan Konsultan
                    Teknis Irigasi untuk pengawasan dilapangan, dimana  
                    pelaksanaan konstruksi dapat terkontrol maka diperlukan
                    Konsultan Teknis Irigasi pada Daerah Irigasi Kewenangan
                    Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah pada Kabupaten
                    Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purworejo,
                    sedangkan provinsi D.I. Yogyakarta pada Kabupaten Sleman,
                    Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo.        
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan pekerjaan ini melaksanakan pengawasan
                    pelaksanaan di lapangan sesuai Daerah Irigasi Kewenangan
                    Daerah yang telah disetujui, menyusun pemutakhiran Data IGT
                    pada masing-masing Daerah Irigasi dan Update e Paksi
                    Konsultan masing-masing Daerah Irigasi.             
                    Tujuan Kegiatan dari Konsultan Teknis Balai Swasembada
                    Pangan SNVT PJPA Serayu Opak Paket I meliputi :     
                    1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup;
                    2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten ;
                    3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan
                      konstruksi secara efektif ;                       
                    4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan;
                    5. Melaksanakan updating E-EPAKSI di lokasi yang ditentukan;
                    6. Mengetahui kinerja sistem irigasi di lokasi yang ditentukan;
                    7. Mengetahui updating Peta IGT pada DI yang ditentukan.
                                                                        
 3. Sasaran         Sasaran  dari kegiatan ini adalah melaksanakan      
                    pengawasan/supervisi, penyusunan PAI, IKSI (E-PAKSI ),
                    updating IGT, pelaksanaan pengelolaan aset dan penilaian
                    kinerja sistem irigasi secara utuh di lokasi yang ditentukan.
                    Dalam hal terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data usulan
                    terverifikasi dengan kondisi di lapangan pada Daerah Irigasi
                                                                        
                    kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah      
                    Kabupaten/Kota, dilakukan revisi keluaran output dan outcome
                    pada kegiatan fisik berdasarkan justifikasi teknis oleh Kepala
                                                                        
                    SNVT/ Kepala Satuan Kerja selaku KPA bersama PPK.   
                                                                        
 4. Lokasi Pekerjaan Daerah Irigasi Kewenangan Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan
                    Daerah Istimewa Yogyakarta di lokasi yang ditentukan
                    berdasarkan pekerjaan fisik rehabilitasi terkait dukungan
                    swasembada di TA. 2025