Uraian Singkat
1. Latar Belakang Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas
maka diperlukan percepatan pencapaian swasembada pangan
berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Sesuai Tupoksi Menteri Pekerjaan
Umum menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan
pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada
pangan bersama Menteri Perencanaan pembangunan nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Pertanian. Tahun 2025 percepatan pencapaian swasembada
pangan diprioritaskan dari data Usulan DAK Tahun 2025,
mengingat waktu pelaksanaan tinggal 4 bulan sehingga
diprioritaskan untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama pada
DI Kewenangan Daerah. Sehubungan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi peningkatan dan rehabilitasi, diperlukan Konsultan
Teknis Irigasi untuk pengawasan dilapangan, dimana
pelaksanaan konstruksi dapat terkontrol maka diperlukan
Konsultan Teknis Irigasi pada Daerah Irigasi Kewenangan
Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah pada Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purworejo,
sedangkan provinsi D.I. Yogyakarta pada Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan pekerjaan ini melaksanakan pengawasan
pelaksanaan di lapangan sesuai Daerah Irigasi Kewenangan
Daerah yang telah disetujui, menyusun pemutakhiran Data IGT
pada masing-masing Daerah Irigasi dan Update e Paksi
Konsultan masing-masing Daerah Irigasi.
Tujuan Kegiatan dari Konsultan Teknis Balai Swasembada
Pangan SNVT PJPA Serayu Opak Paket I meliputi :
1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup;
2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten ;
3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi secara efektif ;
4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan;
5. Melaksanakan updating E-EPAKSI di lokasi yang ditentukan;
6. Mengetahui kinerja sistem irigasi di lokasi yang ditentukan;
7. Mengetahui updating Peta IGT pada DI yang ditentukan.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah melaksanakan
pengawasan/supervisi, penyusunan PAI, IKSI (E-PAKSI ),
updating IGT, pelaksanaan pengelolaan aset dan penilaian
kinerja sistem irigasi secara utuh di lokasi yang ditentukan.
Dalam hal terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data usulan
terverifikasi dengan kondisi di lapangan pada Daerah Irigasi
kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten/Kota, dilakukan revisi keluaran output dan outcome
pada kegiatan fisik berdasarkan justifikasi teknis oleh Kepala
SNVT/ Kepala Satuan Kerja selaku KPA bersama PPK.
4. Lokasi Pekerjaan Daerah Irigasi Kewenangan Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan
Daerah Istimewa Yogyakarta di lokasi yang ditentukan
berdasarkan pekerjaan fisik rehabilitasi terkait dukungan
swasembada di TA. 2025