Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Pemali Juana Paket II

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10320447000
Status: Gagal
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,238,021,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,237,982,150
RUP Code: 60233162
Work Location: Kab. Kendal - Kendal (Kab.)|Kab. Pati - Pati (Kab.)|Kab. Pekalongan - Pekalongan (Kab.)|Kab. Jepara - Jepara (Kab.)|Kab. Blora - Blora (Kab.)|Kab. Batang - Batang (Kab.)|Kab. Tegal - Tegal (Kab.)|Kab. Pemalang - Pemalang (Kab.)|Kab. Semarang - Semarang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN     KERJA  (KAK)                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pekerjaan:                                  
       KONSULTAN      TEKNIS   BALAI  SWASEMBADA       PANGAN              
                                                                           
                SNVT   PJPA  PEMALI    JUANA   PAKET   II                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       TAHUN   ANGGARAN     2025                           
                        KERANGKA ACUAN KERJA                               
 KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA PEMALI JUANA PAKET II  
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                           
   Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
                                                                           
   Unit Eselon I            : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air          
   Program                  : Ketahanan Sumber Daya Air                    
   Sasaran Program          : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                                                                           
                              dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air 
                              Nasional                                     
   Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
                                                                           
   Kegiatan                 : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                              Non-Padi (7691)                              
   Sasaran Kegiatan         : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                                                                           
                              produktivitas penggunaan air irigasi         
   Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                              Ditingkatkan                                 
                                                                           
   Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
   Rincian Output (RO)      : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
                              (7691.RBS.005)                               
                                                                           
   Satuan Kerja             : SNVT PJPA BBWS Pemali Juana                  
   Nama Paket Pekerjaan     : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
                              PJPA Pemali Juana Paket 2                    
                                                                           
   Waktu Pelaksanaan        : 4 (empat) Bulan                              
   Alokasi Anggaran         :                                              
                              Rp. 3.238.021.000,00 (526114)                
   Tahun Anggaran           : 2025                                         
   Jenis Kontrak            : Kontraktual                                  
   Volume Output            : 1 Dokumen                                    
   Volume Outcome           : 1 Dokumen                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
     KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA PEMALI JUANA PAKET II
                                                                           
                                        1                                  
                           Uraian Pendahuluan                              
 1. Latar        Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu didukung
    Belakang     dengan sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya,
                 sebagai salah satu modal untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan
                 pembangunan yang sedang dilaksanakan.                     
                 Berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2025 SNVT Pelaksanaan Jaringan
                 Pemanfaatan Air Pemali Juana, terdapat pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi dan
                 rawa. Dengan paket konstruksi Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama
                 Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Pemali Juana (Paket
                 2):                                                       
                 Mengingat keterbatasan jumlah personil, sedangkan volume pekerjaan relatif
                 cukup banyak, maka dipandang perlu pelaksanaan pengawasannya dipercayakan
                 kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil-hasil kegiatan konstruksi bisa
                 dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat.
                                                                           
                                                                           
 2. Maksud dan   a. Maksud Kegiataan                                       
    Tujuan                                                                 
                    Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah : tersedianya
                    layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu Pemilik Pekerjaan dalam
                    pengawasan pembangunan fisik/konstruksi.               
                 b. Tujuan Kegiatan                                        
                    a) Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup
                    b) Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten 
                    c) Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara
                      efektif                                              
                    d) Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan pembangunan
                      yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.     
 3. Sasaran      Mendukung penyelesaian pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah
                 disepakati bersama oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi
                 supaya tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat
                 manfaat sehingga hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak yang
                 telah disepakati bersama oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
 4. Lokasi       Lokasi Pekerjaan tersebar di Kab. Kendal, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab.
    Pekerjaan    Jepara, Kab. Semarang, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Pemalang, Kab. Tegal
                                                                           
 5. Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN (Anggaran Pendapatan
    Pendana      Negara) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.238.021.000,- (Tiga Miliar Dua
    n            Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
 6. Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II         
    Organisasi                                                             
                 Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana
    Pejabat                                                                
    Pembuat                                                                
    Komitmen                                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       2                                   
                             Data Penunjang                                
 7. Data Dasar                                                             
                                                                           
 8. Standar                                                                
    Teknis                                                                 
 9. Studi-Studi                                                            
    Terdahulu                                                              
                                                                           
 10. Referensi   a. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 
    Hukum        b. Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
                 c. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
                 d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
                 e. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber
                   Daya Air;                                               
                 f. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
                   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                 g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
                   Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                 h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                   Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
                   Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                       
                 i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                   Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
                   Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
                   Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.             
                 j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                   524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                   Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                   Konstruksi;                                             
                 k. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
                   Jasa Konsultasi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                   Perumahan Rakyat;                                       
                                                                           
                                                                           
                                       3                                   
                             Ruang Lingkup                                 
 11. Lingkup  Bagian Pelaksana Kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
    Pekerjaan PJPA Pemali Juana Paket II.                                  
              SNVT PJPA Pemali Juana, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Direktorat
              Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum akan menggunakan
              layanan jasa Konsultan Nasional untuk membantu PPK Irigasi dan Rawa II dalam
              pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
              Daerah Irigasi yang meliputi:                                
               1. Persiapan Lapangan;                                      
               2. Pengawasan Pengukuran;                                   
               3. Review Design;                                           
               4. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi;                       
               5. Pengendalian waktu, kualitas, kuantitas, dan biaya; dan  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               6. Pelaporan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi              
              Untuk itu Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan tenaga pendukung yang kompeten
              di bidangnya yang bekerja secara penuh dan berada di lokasi pekerjaan selama
              pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi. Untuk melaksanakan jasa konsultasi
              seperti tersebut di atas, konsultan akan melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi
              tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai berikut:           
                11.1. Umum                                                 
                    a. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode
                      pelaksanaan, jadwal, Program Mutu konsultan ;        
                    b. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi
                      yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi
                      pelaksanaan ;                                        
                    c. Menyiapkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan yang memuat status
                      proyek saat pelaporan seperti progres fisik dan keuangan, kemampuan
                      kerja Kontraktor dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja
                      untuk periode pelaporan yang akan datang dan informasi lain yang
                      diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi ;
                    d. Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, setting out
                      pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan
                      sumbernya, Program Mutu Konstruksi, Sistem Manajemen Keselamatan
                      Konstruksi, dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK;
                    e. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab
                      pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur
                      persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian
                      persetujuan ;                                        
                    f. Mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun sub-
                      kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
                      spesifikasi teknis pelaksanaan dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen
                      Kontrak Konstruksi.                                  
                    g. Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan
                      pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
                      langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan
                      pekerjaan (jika terjadi keterlambatan) ;             
                    h. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
                      pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi
                      pekerjaan secara berkala ;                           
                    i. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan
                      semua masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan
                      dengan Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk
                      penyelesaian melalui arbitrase ;                     
                    j. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
                      Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
                      kewajiban Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan
                      peristiwa kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
                      tambah kurang, kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan
                      perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor ;         
                    k. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam KontrakKonsultansi dan
                      sewaktuwaktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK ;
                    l. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK
                      untuk persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus
                      (ad hoc).                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                11.2. Supervisi Konstruksi                                 
                    a. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang
                      telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan
                      gambar yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau
                      penyusunan desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar
                      desainnya.                                           
                    b. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain
                      tambahan, tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran
                      topographi, penelitian geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium,
                      dan survey/penelitian lainnya yang diperlukan, serta mengawasi
                      pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey, penelitian dan pengujian
                      laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.    
                    c. Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
                      pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
                      digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok- patok ukur dan
                      bench marks yang disusun/ disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan
                      pekerjaan.                                           
                    d. Memeriksa gambar kerja, Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaans, usulan
                      modifikasi desain dan perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.
                    e. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction
                      Meeting), membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode
                      pelaksanaan pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status
                      peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan, Program Mutu Konstruksi dan
                      Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanan
                      pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.      
                    f. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
                      melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
                    g. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
                      kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
                      pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.     
                    h. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
                      kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.             
                    i. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC-0%) termasuk memeriksa
                      dan menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan elevasi untuk
                      pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;           
                    j. Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi proses
                      uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.
                    k. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontraktor
                      untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK,
                      masyarakat umum dan pekerjaan ;                      
                    l. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
                      pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan
                      pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf PPK dan
                      kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);       
                    m. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan
                      kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi
                      teknik selama periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
                    n. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan
                      persetujuannya kepada PPK.                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    o. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan
                      waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
                      pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK.
                    p. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah
                      ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.
                    q. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian
                      Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi
                      kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada
                      kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai
                      informasi lainya yang mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk
                      menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan pekerjaan. 
                    r. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktordari segi mutu
                      dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan
                      penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin
                      penyelesaian pekerjaan tepat waktu.                  
                    s. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
                      Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.   
                    t. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi
                      dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila
                      terjadi keterlambatan.                               
                    u. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan
                      pekerjaan dan adendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa
                      hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang
                      tersedia.                                            
                    v. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang
                      dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran
                      dan perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin
                      bahwa pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai
                      ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama
                      dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani
                      “Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.
                    w. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan
                      atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya
                      diperlukan untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang
                      mempengaruhi keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda
                      disekitarnya.                                        
                    x. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
                      semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana
                      diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.
                    y. Mereviu pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan
                      dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.       
                    z. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
                      penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan
                      gambar kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat
                      dizinkan jika daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan
                      telah disetujui.                                     
                    aa. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
                      diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor
                      secara tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap 
                      pembetulan/perbaikan yang diperlukan.                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    bb.Melakukan pemeriksaan akhir (MC-100%) dan mengawasi pelaksanaan
                      percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh
                      kontraktor bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan 
                      merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan selesai. cc.
                      Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh
                      kontraktor.                                          
                    dd.Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor,
                      dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang
                      diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK (bila
                      diperlukan).                                         
                    ee. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
                      pekerjaan selesai.                                   
                    ff. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.   
                   Secara rinci konsultan akan melaksanakan tugas-tugas seperti dijelaskan
                   sebagai berikut:                                        
                   a. Supervisi Pengukuran                                 
                                                                           
                    No  Kegiatan                         Ket.              
                   1)   Menyusun Standart Operation Prosedure (SOP)        
                                                         Assist            
                        pengukuran.                                        
                   2)   Menyiapkan informasi data Bench Mark (BM)          
                                                         Tasking           
                        standart yang valid di Saluran Induk.              
                   3)   Mengecek alat ukur yang telah dikalibrasi sebelum  
                                                         Tasking           
                        digunakan.                                         
                   4)   Melaksanakan survey lapangan dalam rangka          
                        perhitungan Mutual Check (MC) (pengukuran,         
                                                         Tasking           
                        perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan    
                        berita acara) bersama penyediaan jasa konstruksi.  
                   5)   Memeriksa data elevasi / koordinat pada patok-     
                                                         Tasking           
                        patok pembantu.                                    
                   6)   Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi    
                        bangunan dari gambar pelaksanaan (construction     
                                                         Tasking           
                        drawing / Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaan) ke      
                        situasi sesungguhnya di lapangan (kondisi alami).  
                   7)   Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting        
                                                         Tasking           
                        sebelum pengecoran konstruksi beton.               
                   8)   Menyiapkan nota penjelasan untuk perubahan         
                                                         Tasking           
                        volume dan justifikasi teknis item pekerjaan baru  
                   9)   Memeriksa dan menyetujui hasil pengukuran          
                                                         Tasking           
                        Mutual Check (MC).                                 
                   10)  Memeriksa buku ukur.             Tasking           
                   11)  Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran. Tasking
                   b. Supervisi Desain                                     
                    No Kegiatan                          Ket.              
                   1)  Menyusun Standart Operation Prosedure (SOP) Assist  
                       pelaksanaan desain.                                 
                   2)  Dalam hal perubahan desain atau penyusunan desain Tasking
                       tambahan yang diperlukan. Perlu adanya pengukuran   
                       topografi, penelitian geologi dan mekanika tanah,   
                       pengujian laboratorium dan penelitian lainnya.      
                   3)  Mereviu laporan, dokumen dan gambar desain yang Tasking
                       telah ada serta mamastikan ketelitian isi dokumen   
                       desain, perhitungan dan gambar yang ada.            
                   4)  Meneliti dan memberikan masukan lisan / tertulis Tasking
                       tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan   
                       kepada pemilik pekerjaan secara proaktif, akurat dan
                       cepat untuk memperoleh efektivitas pelaksanaan      
                       pekerjaan.                                          
                                                                           
                   5)  Memeriksa, meneliti dan mereviu gambar kerja / Tasking
                       gambar pelaksanaan yang dibuat penyedia jasa        
                       konstruksi.                                         
                   6)  Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, Tasking
                       dan mekanisme pelaksanaan yang tercantum dalam      
                       Program Mutu dan hasilnya dilaporkan kepada         
                       Direksi Teknis dan PPK.                             
                   7)  Meminta dan mengevaluasi kegiatan agar didapat Tasking
                       optimasi kualitas, waktu, dana, tenaga kerja, fungsi,
                       manfaat, estetika dan berorientasi lingkungan.      
                   8)  Melaksanakan tugas supervisi sesuai standart Tasking
                       prosedur perencanaan yang berlaku dan hal ini telah 
                       dijabarkan dalam Program Mutu Konsultan.            
                   9)  Jika terjadi bencana alam di wilayah kerja, secara aktif Tasking
                       memberikan masukan tertulis berupa justifikasi teknis
                       untuk rencana dan perhitungan desain, metode        
                       pelaksanaan, dan RAB penanggulangan.                
                   10) Menyiapkan nota penjelasan untuk perubahan          
                                                         Tasking           
                       volume dan justifikasi teknis item pekerjaan baru   
                   11) Memberikan masukan / solusi tertulis berupa Tasking 
                       justifikasi teknis kepada PPK jika ada permasalahan 
                       berat di lapangan seperti perubahan desain, metode  
                       dan sebagainya.                                     
                                                                           
                 c. Supervisi Konstruksi                                   
                    No Kegiatan                          Ket.              
                   1)  Menyusun Standart Operation Prosedure (SOP) Assist  
                       pelaksanaan konstruksi.                             
                   2)  Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Assist
                       lokasi pekerjaan.                                   
                   3)  Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak / Assist 
                       instansi terkait untuk kelancaran pekerjaan.        
                                                                           
                   4)  Menyiapkan mess lapangan untuk posko supervisi Tasking
                   5)  Memeriksa / mengoreksi metode dan jadwal Tasking    
                       pelaksanaan yang dibuat Penyedia Jasa               
                       Konstruksi.                                         
                   6)  Menyiapkan Network Planning (bersama penyedia Tasking
                       jasa konstruksi).                                   
                   7)  Memeriksa laporan harian, laporan mingguan, dan Tasking
                       laporan bulanan serta menandatangani laporan        
                       tersebut.                                           
                   8)  Memberikan masukan tertulis kepada Direksi dan Tasking
                       atau PPK secara proaktif, akurat dan cepat untuk    
                       memperoleh efektivitas pelaksanaan pekerjaan.       
                   9)  Memeriksa, meneliti dan mereviu gambar kerja / Tasking
                       gambar pelaksanaan yang dibuat penyedia jasa        
                       konstruksi.                                         
                   10) Mengevaluasi program harian, mingguan Kontraktor Tasking
                       serta memberikan ijin lingkup pekerjaan per minggu  
                       sesuai schedule pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                           
                   11) Memeriksa dan menyetujui perhitungan Mutual Tasking 
                       Check yang dibuat penyedia jasa konstruksi.         
                   12) Memberikan ijin pengecoran beton secara tertulis Tasking
                       yang terlebih dahulu melakukan pemeriksanaan        
                       bekisting, material : semen, pasir, kerikil dan     
                       tulangan, peralatan dan tenaga kerja.               
                   13) Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang Tasking
                       terlampir pada kontrak kepada seluruh personil      
                       teknis penyedia jasa konstruksi.                    
                   14) Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur Tasking
                       dan mekanisme pelaksanaan yang tercantum dalam      
                       Program Mutu dan hasilnya dilaporkan kepada         
                       Direksi Teknis dan PPK                              
                   15) Melaksanakan tugas supervisi sesuai standar Tasking 
                       prosedur pengawasan yang berlaku dan hal ini telah  
                       dijabarkan dalam Program Mutu Konsultan.            
                   16) Jika terjadi bencana alam di wilayah kerja, secara aktif Tasking
                       memberikan masukan tertulis berupa justifikasi teknis
                       untuk rencana dan perhitungan desain,               
                       metode pelaksanaan, dan RAB penanggulangan.         
                   17) Menyiapkan nota penjelasan untuk perubahan          
                                                         Tasking           
                       volume dan justifikasi teknis item pekerjaan baru   
                   18) Membantu PPK dalam melakukan inspeksi ke pabrik Tasking
                       pemasok, bahan, perakit, dan lainnya jika           
                       dibutuhkan.                                         
                   19) Memberi masukan solusi tertulis kepada PPK jika ada Tasking
                       permasalahan berat di lapangan seperti pembebasan   
                       tanah, keterlambatan, reviu desain dan sebagainya.  
                   20) Membuat laporan supervisi berisi antara lain Tasking
                       aktivitas, personil, peralatan, inspeksi dan lainnya.
                                                                           
                   21) Meneliti bahan yang masuk / keluar, tenaga kerja, Tasking
                       peralatan apakah sudah sesuai dengan Analisa Harga  
                       Satuan dan Daftar Kuantitas dan Harga dalam         
                       kontrak pekerjaan fisik.                            
                   22) Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep Tasking
                       perubahan kontrak / Adendum terkait dengan adanya   
                       Change Order / Variation Order, bilamana diperlukan 
                       untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara   
                       teknis dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai       
                       dengan anggaran yang tersedia                       
                                                                           
                                                                           
                   23) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus Tasking
                       menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan     
                       volume pekerjaan serta menandatangani laporan       
                       bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah        
                       memenuhi ketentuan dan persyaratan yang             
                       telah ditentukan                                    
                   24) Konsultan Pengawasan harus melaporkan secara Tasking
                       tertulis kepada pemilik pekerjaan apabila terjadi   
                       adanya penyimpangan – penyimpangan dari             
                       ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan   
                       kepada penyedia jasa konstruksi.                    
                   25) Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang Tasking
                       berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk     
                       keterlambatan pencapaian target fisik, serta        
                       mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak         
                       lanjut yang diperlukan, dan membantu Pemilik        
                       Pekerjaan menyiapkan konsep teguran terhadap        
                       Penyedia Jasa Konstruksi                            
                   26) Membantu pemilik pekerjaan mengawasi uji Tasking    
                       laboratorium dalam rangka pengendalian mutu         
                       konstruksi.                                         
                                                                           
                   27) Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua Tasking
                       hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam       
                       rangka pembayaran / termin pekerjaan.               
                   28) Memeriksa dan meneliti kembali gambar purna Tasking 
                       pelaksanaan (As Built Drawing) yang dibuat penyedia 
                       jasa konstruksi.                                    
                   29) Membantu Pemilik Pekerjaan dalam pemeriksaan Tasking
                       pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan /          
                       Previsional Hand Over (PHO)                         
                                                                           
 12. Keluaran                                                              
                Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan Konsultan
                Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana Paket II yang terdiri
                dari:                                                      
                a. Laporan Program Mutu;                                   
                b. Laporan RKK;                                            
                c. Laporan Pendahuluan;                                    
                d. Laporan Bulanan;                                        
                e. Laporan Khusus;                                         
                f. Laporan Pemantauan Lingkungan Hidup;                    
                g. Laporan O dan P; dan                                    
                h. Laporan Akhir.                                          
                Serta laporan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan Konsultan Teknis Balai
                Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana Paket II lain:    
                a. Laporan Quality;                                        
                b. Laporan Supervisi Pengukuran; dan                       
 13. Peralatan,                                                            
                Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
    Material,                                                              
                Komitmen Irigasi dan Rawa II yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
    Personel dan                                                           
                penyedia jasa :                                            
    Fasilitas dari                                                         
                a. Laporan dan Data                                        
    Pejabat                                                                
    Pembuat        Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai
    Komitmen       Pemali Juana apabila tersedia (diuraikan daftar laporan dan data).
                b. Akomodasi dan ruang kantor                              
                   Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan ruangan kantor
                   serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa perlu menyediakan sendiri,
                              2                                            
                   ruang kantor ±6m per orang, yang di dalamnya terdapat ruang rapat seluas
                        2                                                  
                   ± 30 m .                                                
                c. Staf Pengawas/Pendamping                                
                   Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas selaku Direksi
                   Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
                   pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.                 
 14. Peralatan dan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun
    Material dari peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
    Penyedia    pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui oleh Direksi
    Jasa                                                                   
                Pekerjaan.                                                 
    Konsultansi                                                            
 15. Lingkup    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
    Kewenangan  yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri
    Penyedia    dari:                                                      
    Jasa         a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                    pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-barang yang
                    habis pakai lainnya, termasuk biaya operasional kantor lainnya (listrik,
                    komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili di lokasi
                    pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali
                    Juana Paket II;                                        
                 b. Biaya akomodasi, perjalanan Dinas serta penginapan untuk pengawasan
                    lapangan;                                              
                 c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2
                    (dua) yang layak untuk inspeksi lapangan beserta pengemudinya;
                 d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;
                 e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan di lokasi
                    Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya Langsung Personil);
                 f. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp untuk tenaga ahli
                    dan staf pendukung di dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan
                    kontrak.                                               
 16. Jangka Waktu                                                          
    Penyelesaian                                                           
    Pekerjaan                                                              
 17. Personel                                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    Kualifikasi              Jumlah        
                                                             Orang/        
No.   Posisi                                                               
                         Pendidikan  Keahlian   Pengalaman   Bulan         
                                                             (OB)          
    TENAGA AHLI :                                                          
1.  Tim Leader         Minimal Sarjana Minimal ✓ Pengalaman     1/4        
                       S-2 Teknik  memiliki SKA kerja                      
                                   Ahli Teknik                             
                       Sipil/Pengairan,        professional                
                                   Sumber Daya                             
                       lulusan                 selama                      
                                   Air – Madya                             
                       Perguruan Tinggi        minimal 5                   
                                   atau Sertifikat                         
                       Negeri atau             tahun                       
                                   Kompetensi                              
                       Perguruan Tinggi             diduku                 
                                   Kerja (SKK)                             
                       Swasta yang             ng referensi                
                                   Ahli Madya                              
                       telah       Bidang           dari                   
                       terakreditasi, Keahlian pengguna jasa.              
                       dibuktikan  Teknik                                  
                       dengan copy                                         
                                   Sumber Daya                             
                                   Air Jenjang 8                           
                       ijazah yang                                         
                                   yang                                    
                       dilegalisir.                                        
                                   dikeluarkan                             
                                   oleh Lembaga                            
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi (LSP)                           
                                   yang                                    
                                   terakreditasi                           
                                   oleh Badan                              
                                   Nasional                                
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi                                 
                                   (BNSP).                                 
                                   Minimal                                 
2.  Ahli Sumber Daya Air Minimal                                1/4        
                                              ✓ Pengalaman                 
                                   memiliki SKA                            
                      Sarjana S-                                           
                                               kerja                       
                                   Ahli Teknik                             
                      1/D4 Teknik                                          
                                               professional                
                                   Sumber Daya                             
                      Sipil/Pengaira                                       
                                   Air – Muda  selama                      
                      n, lulusan                                           
                                   atau Sertifikat minimal 5               
                      Perguruan    Kompetensi  tahun didukung              
                       Tinggi Negeri atau Kerja (SKK)                      
                                               referensi dari              
                       Perguruan Tinggi Ahli Muda                          
                                               pengguna jasa.              
                       Swasta yang telah Bidang                            
                       terakreditasi, Keahlian                             
                       dibuktikan dengan Teknik                            
                       copy ijazah yang Sumber Daya                        
                       dilegalisir. Air Jenjang 7                          
                                   yang                                    
                                   dikeluarkan                             
                                   oleh Lembaga                            
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi (LSP)                           
                                   yang                                    
                                   terakreditasi                           
                                   oleh Badan                              
                                   Nasional                                
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi                                 
                                   (BNSP).                                 
3. Ahli    Minimal Sarjana S-1/D4  Minimal   ✓ Berpengalaman kerja 5 1/4   
   Geodesi / Teknik                memiliki SKA tahun di bidang Geodesi    
           Sipil/Geodesi, lulusan Perguruan Ahli Teknik                    
   Topografi                                  untuk perencanaan,           
           Tinggi Negeri atau Perguruan Geodesi –                          
                                              pelaksanaan, dan             
           Tinggi Swasta yang telah Madya                                  
                                              pengawasan pekerjaan         
           terakreditasi, dibuktikan dengan Sertifikat                     
                                              konstruksi didukung          
           copy ijazah yang dilegalisir. Kompetensi                        
                                              referensi dari pengguna      
                                   Kerja (SKK)                             
                                              jasa.                        
                                   Ahli Madya                              
                                   Survei                                  
                                   Terestris                               
                                   Jenjang 8                               
                                   yang                                    
                                   dikeluarkan                             
                                   oleh Lembaga                            
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi (LSP)                           
                                   yang                                    
                                   terakreditasi                           
                                   oleh Badan                              
                                   Nasional                                
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi                                 
                                   (BNSP).                                 
4. Ahli Quality Minimal Sarjana S1 Minimal   ✓ Pengalaman kerja  1/4       
           /D4 Teknik Sipil/Pengairan, memiliki SKA professional selama    
                                   Ahli Teknik                             
           lulusan Perguruan Tinggi Negeri    minimal 5 tahun              
                                   Sumber Daya                             
           atau Perguruan Tinggi Swasta       didukung referensi dari      
                                   Air – Muda                              
           yang telah terakreditasi,          pengguna jasa.               
                                   atau Sertifikat                         
           dibuktikan dengan copy ijazah                                   
                                   Kompetensi                              
           yang dilegalisir.                                               
                                   Kerja (SKK)                             
                                   Ahli Muda                               
                                   Bidang                                  
                                   Keahlian                                
                                   Teknik                                  
                                   Sumber Daya                             
                                   Air Jenjang 7                           
                                   yang                                    
                                   dikeluarkan                             
                                   oleh Lembaga                            
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi (LSP)                           
                                   yang                                    
                                   terakreditasi                           
                                   oleh Badan                              
                                   Nasional                                
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi                                 
                                   (BNSP).                                 
5.   Ahli  Minimal Sarjana S1      Minimal   ✓ Pengalaman kerja  1/3       
    Quantity /D4 Teknik Sipil/Pengairan, memiliki SKA professional selama  
                                   Ahli Teknik                             
           lulusan Perguruan Tinggi Negeri    minimal 5 tahun              
                                   Sumber Daya                             
           atau Perguruan Tinggi Swasta       didukung referensi dari      
                                   Air – Muda                              
           yang telah                         pengguna jasa.  13           
                                   atau Sertifikat                         
                                   Kompetensi                              
                                   Kerja (SKK)                             
                                   Ahli Muda                               
                                   Bidang                                  
                                   Keahlian                                
           terakreditasi, dibuktikan dengan Teknik                         
           copy ijazah yang dilegalisir. Sumber Daya                       
                                   Air Jenjang 7                           
                                   yang                                    
                                   dikeluarkan                             
                                   oleh                                    
                                   Lembaga                                 
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi (LSP)                           
                                   yang                                    
                                   terakreditasi                           
                                   oleh Badan                              
                                   Nasional                                
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi                                 
                                   (BNSP).                                 
 6. Ahli K3 Minimal Sarjana S-1/D4 lulusan Minimal ✓ Berpengalaman minimal 1/4
    Konstruk Perguruan Tinggi      memiliki SKA 5 tahun dalam              
                                   Ahli K3                                 
    si /   Negeri atau Perguruan Tinggi        keselamatan kerja           
                                   Konstruksi –                            
    Keselama Swasta yang telah terakreditasi,  konstruksi didukung         
                                   Muda atau                               
    tan    dibuktikan dengan copy ijazah yang  referensi dari pengguna     
                                   Sertifikat                              
    Konstruks dilegalisir.                     jasa                        
                                   Kompetensi                              
    i                                                                      
                                   Kerja (SKK)                             
                                   Ahli Muda K3                            
                                   Konstruksi                              
                                   Jenjang 7                               
                                   yang                                    
                                   dikeluarkan                             
                                   oleh Lembaga                            
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi (LSP)                           
                                   yang                                    
                                   terakreditasi                           
                                   oleh Badan                              
                                   Nasional                                
                                   Sertifikasi                             
                                   Profesi                                 
                                   (BNSP).                                 
                        TENAGA PENDUKUNG TEKNIS                            
 1. Inspe  Minimal Lulusan           Minimal ✓ Berpengalaman minimal 18/4  
    ktur / S-1/D4 Jurusan Teknik     memiliki  2 tahun dalam pekerjaan     
    Peng   Sipil/Pengairan, lulusan Perguruan Sertifikat Pengawasan        
    awas   Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Kompetensi Pelaksanaan konstruksi
    Lapa   Swasta yang telah terakreditasi, Kerja (SKK) untuk proyek irigasi, atau
    ngan   dibuktikan dengan copy ijazah yang Pengawas proyek bidang sumber
           dilegalisir.            Saluran Irigasi daya air lainnya,       
                                      yang     didukung referensi dari     
                                    dikeluarkan pengguna jasa.             
                                   oleh Lembaga                            
                                     Sertifikasi                           
                                    Profesi (LSP)                          
                                      yang                                 
                                    terakreditasi                          
                                    oleh Badan                             
                                     Nasional                              
                                     Sertifikasi                           
                                      Profesi                              
                                     (BNSP).                               
 2. Opera  Minimal S-1 lulusan Perguruan Minimal ✓ Berpengalaman kerja 1/4 
    tor    Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi memiliki minimal 2 tahun dalam
    Komp   Swasta yang telah terakreditasi, Sertifikat menggambar teknik   
           dibuktikan dengan copy ijazah yang  bangunan keairan dengan     
    uter /                          Kompetensi                             
           dilegalisir.                        software CAD.               
    CAD                             Kerja (SKK)                            
                                    Juru Gambar                            
                                      yang                                 
                                    dikeluarkan                            
                                   oleh Lembaga                            
                                     Sertifikasi                           
                                    Profesi (LSP)                          
                                      yang                                 
                                    terakreditasi                          
                                    oleh Badan                             
                                     Nasional                              
                                     Sertifikasi                           
                                      Profesi                              
                                     (BNSP).                               
 3. Surveyor Minimal S-1/D4 Teknik   Minimal ✓ Berpengalaman minimal 3/4   
           Sipil/Geodesi lulusan Perguruan memiliki 2 tahun sebagai surveyor
           Tinggi                              dalam pekerjaan             
                                     Sertifikat                            
           Negeri atau Perguruan Tinggi        pengawasan konstruksi       
                                    Kompetensi                             
           Swasta yang telah                   untuk proyek irigasi, atau  
                                    Kerja (SKK)                            
           terakreditasi, dibuktikan dengan copy proyek bidang sumber      
                                     Surveyor                              
           ijazah yang dilegalisir.            daya air                    
                                   Terestris yang lainnya, didukung referensi
                                    dikeluarkan dari pengguna jasa.        
                                   oleh Lembaga                            
                                     Sertifikasi                           
                                      Profesi                              
                                    (LSP) yang                             
                                    terakreditasi                          
                                    oleh Badan                             
                                     Nasional                              
                                     Sertifikasi                           
                                      Profesi                              
                                     (BNSP).                               
                           TENAGA PENDUKUNG                                
 1.  Tenaga Minimal Lulusan                   Berpengalaman kerja 1/4      
     Administ SMA/SMK/Sederajat               sekurangkurangnya 2 tahun    
                                              dalam administrasi proyek    
     rasi /                                                                
     Sekretari                                                             
     s                                                                     
 2.  Office Minimal Lulusan                   Berpengalaman kerja 1/4      
     Boy   SMA/SMK/Sederajat                  sekurangkurangnya 2          
                                              tahun dibidangnya            
                                                                           
               No              Posisi                  Bobot (%)           
                1  Team Leader                           24                
                2  Ahli Sumber Daya Air                  16                
                3  Ahli Geodesi / Topografi              16                
                4  Quality Engineer                      16                
                5  Quantity Engineer                     12                
                                                                           
                6  Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Kerja 16          
                                                                           
              Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli                         
              1. Team Leader (TL)                                          
                 Memiliki tugas dan tanggung jawab atas seluruh manajemen pekerjaan pengawasan
                 konstruksi termasuk penyusunan laporan kemajuan pekerjaan secara teratur
                 sebagai Ketua Tim Konsultan, mencakup tapi tidak terbatas untuk:
                a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
                  pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
                  Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
                  dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                  pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
                  rekayasa terperinci lainnya;                             
                b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
                  memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                  kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
                  dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                  dinyatakan secara umum;                                  
                c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
                  Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
                  dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
                  yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
                  konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;                
                e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                  pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                  inspeksi lapangan.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
                  pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
                  yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
                  Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
                  (progress schedule) yang telah disetujui;                
                h. Memonitor      dan       mengevaluasi  kemajuan         
                  pekerjaan  dan  segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                  pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                  dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
                  direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
                   kepada    PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
                i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
                  telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;   
                j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                  melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya
                  yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
                  sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
                  pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                  pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;   
                l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
                  PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
                  keputusan/persetujuan;                                   
                m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
                  pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
                  usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
                  pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
                  kepada PPK;                                              
                o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as- built
                  drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
                  sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
                p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                  harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                  pembayaran.                                              
              2. Ahli Sumber Daya Air                                      
                Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
                  pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
                b. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
                  barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                  dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
                  konstruksi.                                              
                c. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
                  Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                  Konstruksi.                                              
                d. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                  Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan
                  dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
                  Team Leader.                                             
                e. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
                  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.                      
                                                                           
                                                                           
                f. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                  ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
                  kepada Team Leader.                                      
                g. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                  Pekerjaan Konstruksi.                                    
                h. Melakukan analisis neraca air dan perbandingan dengan analisa terdahulu serta
                  memberikan rekomendasi kebutuhan air dan alokasi air.    
                i. Mempelajari dampak kegiatan dalam aspek hidrologi dan hidrolika terhadap
                  irigasi dan bangunan air.                                
                j. Mengkoordinasikan hasil Analisa kebutuhan air dan alokasi air kepada PPK.
                k. Menyusun laporan sumber daya air dan rekomendasi yang diperlukan kepada
                  team konsultan, penyedia jasa dan PPK.                   
                l. Mengkoordinasikan hasil analisa sumber daya air kepada team konsultan,
                  penyedia jasa dan PPK.                                   
              3. Ahli Geodesi / Topografi                                  
                Mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:               
                a. Menyusun standart operasi prosedur pengukuran.          
                b. Menyiapkan operasi data BM yg valid.                    
                c. Mengecek Alat ukur yang telah dikalibrasi sebelum digunakan.
                d. Melaksanakan Survei lapangan berdasarkan Mutual Check 0 (MC-0)
                  pengukuran, perhitungan volume beserta back up nya) bersama penyedia jasa
                  konstruksi.                                              
                e. Memeriksa data elevasi atau koordinat pada patok – patok pembantu.
                f. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar
                  pelaksanaan ke situasi sesungguhnya di lapangan.         
                g. Memeriksa hasil pengukuran mutual check 100 (MC-100).   
                h. Memeriksa buku ukur.                                    
                i. Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran.          
              4. Ahli Quality                                              
                Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                a. Menyiapkan Pedoman/ Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
                  menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan
                b. Memeriksa kualitas pekerjaan konstruksi dengan menerapkan Standar Sistem
                  Pengendalian Kualitas pada Balai untuk pekerjaan konstruksi, memperkenalkan
                  Pedoman/ Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi untuk pekerjaan
                  konstruksi kepada staf proyek dan staf kontraktor,       
                c. Melatih staf proyek dan staf kontraktor mengenai kendali mutu berdasarkan
                  Pedoman/ Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi,  
                d. Menyusun rencana pelaksanaan dan rencana pengawasan pelaksanaan
                  pekerjaan irigasi                                        
                e. Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bangunan utama, bangunan, dan
                  saluran                                                  
                f. Menginstruksikan dan memeriksa uji coba timbunan dan uji campuran pada
                  beton termasuk mengevaluasi bahan bangunan dan lokasi pengambilan
                  tanah/batu (borrow/ quarry),                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                g. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
                  semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur
                  dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.  
                h. Mereviu pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
                  sesuai dengan spesifikasi teknis.                        
                i. Mengawasi pekerjaan/ metode kendali mutu yang dilaksanakan oleh Kontraktor
                  dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis yang
                  ditetapkan dalam kontrak konstruksi,                     
                j. Mengevaluasi hasil pekerjaan kendali mutu yang diserahkan oleh Kontraktor
                  dan membuat komentar atau rekomendasi atas hal itu, dan  
                k. Menyimpan catatan yang penting mengenai pekerjaan kendali mutu yang
                  diperlukan untuk penyusunan laporan penyelesaian.        
              5. Ahli Quantity                                             
                Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                a. Memeriksa kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Kontraktor berdasarkan
                  gambar yang disetujui dan memeriksa/ menyelesaikan Hasil Pengecekan Fisik
                  seperti halnya MC-0, MC-50, MC-100 dan memintakan persetujuan dari Direksi
                  Pekerjaan,                                               
                b. Memeriksa perhitungan data pendukung kuantitas pekerjaan yang disusun oleh
                  Kontraktor sebagai sebagai dasar untuk perhitungan pembayaran, hasil
                  kemajuan kerjanya dan sebagainya,                        
                c. Melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan, pemeriksaan bersama (Mutual
                  Check), dan penyusunan gambar kerja yang dilakukan oleh Kontraktor,
                d. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
                  penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan gambar
                  kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat dizinkan jika daftar
                  penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
                e. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
                  percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor
                  bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk
                  penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.                 
                f. memeriksa gambar kerja, Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaans, Gambar Purna
                  Bangun, usulan modifikasi desain, dan perhitunganyang disiapkan oleh
                  Kontraktor, dan                                          
                g. membantu Team Leader dalam mengevaluasi klaim dan semua masalah yang
                  terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor.
              6. Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Kerja               
                Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
                  Kesehatan Keselamatan Kerja.                             
                b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
                c. Merencanakan dan menyusun program Kesehatan Keselamatan Kerja.
                d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan Kesehatan
                  Keselamatan Kerja.                                       
                e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
                  prosedur kerja dan instruksi kerja Kesehatan Keselamatan Kerja.
                f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
                  teknis Kesehatan Keselamatan Kerja konstruksi.           
                g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis
                  Kesehatan Keselamatan Kerja.                             
                h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
                  keadaan darurat.                                         
                                                                           
                                                                           
               Tugas Dan Kewajiban Tenaga Pendukung                        
               1. Pengawas Lapangan                                        
                  Pengawas Lapangan yang akan ditugaskan adalah seorang yang
                  berpendidikan Sarjana/Sarjana Terapan Teknik Sipil/Pengairan (S1) lulusan
                  perguruan tinggi negeri atau swasta yang mempunyai persyaratan pengalaman
                  sebagai pengawas lapangan pekerjaan konstruksi di bidang sipil/pengairan
                  untuk pengawas lapangan sekurang-kurangnya berpengalaman 1 (satu) tahun.
                  Tugas pengawas lapangan adalah membantu Team Leader dalam melakukan
                  pemeriksaan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain,
                  pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi
                  pekerjaan. Dan membantu Tenaga Ahli Quantity Engineer dalam melakukan
                  pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian
                  keluaran hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang telah ditentukan dalam
                  dokumen kontrak.                                         
               2. Surveyor                                                 
                  Surveyor yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan
                  Sarjana/Sarjana Terapan Teknik Sipil/Geodesi (S1) lulusan perguruan tinggi
                  negeri atau swasta yang mempunyai persyaratan pengalaman sebagai pengawas
                  lapangan pekerjaan konstruksi di bidang sipil/pengairan untuk pengawas
                  lapangan sekurang-kurangnya berpengalaman 1 (satu) tahun, memahami
                  metode dan pelaksanaan pengukuran pekerjaan sipil.       
                  Surveyor ditugaskan secara menerus atau periodik selama pelaksanaan pekerjaan
                  untuk pengawasan kuantitas dan pengukuran/opname pekerjaan berlangsung.
               3. Operator Komputer / CAD                                  
                  Tenaga Operator AutoCad yang akan ditugaskan adalah seorang yang
                  berpendidikan Sarjana/Sarjana Terapan dan telah mempunyai pengalaman
                  dalam pekerjaan penggambaran bangunan sipil / pengairan selama 1 (satu)
                  tahun. Operator Komputer / CAD bertugas membantu Team Leader dan anggota
                  tim lain untuk melakukan pengetikan data/laporan maupun penggambaran
                  teknik.                                                  
               4. Tenaga Administrasi / Sekretaris                         
                  Tenaga Administrasi yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan
                  sekurang-kurangnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sekolah Menengah
                  Umum, mampu mengoperasikan komputer dan pengalaman sekurang kurangnya
                  1 (satu) tahun. Sekretaris/Administrator bertugas membantu Team Leader dan tim
                  lain untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi umum
                  maupun keuangan.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 18. Jadwal     Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak terbitnya SPMK dan diharapkan bisa
                mengikuti pelaksanaan jasa konstruksi                      
    Tahapan                                                                
    Pelaksanaan                                                            
    Pekerjaan                                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    4                                      
                               Laporan                                     
 19. Laporan    Program Mutu untuk Konsultansi Konstruksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri
    Program     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/SE/M/2019 tanggal 18 September
    Mutu        2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
                Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa
                Konsultansi Supervisi merupakan program mutu pengadaan jasa konsultansi disusun
                oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dan disetujui oleh Pemilik
                Pekerjaan pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak jasa konsultasi dan dapat
                direvisi sesuai kondisi yang ada. Laporan Program Mutu ini dibuat rangkap 5 (Lima)
                dan harus sudah selesai paling lama 7 hari setelah SPMK, minimal harus memuat:
                a. Informasi Pekerjaan                                     
                b. Organisasi Kerja                                        
                c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                            
                d. Metode pelaksanaan                                      
                e. Pengendalian pekerjaan                                  
                f. Laporan pekerjaan                                       
                                                                           
 20. Laporan    Berisi laporan pekerjaan persiapan yang dilakukan oleh konsultan dan rencana/ pola
                kerja yang akan dilakukan dengan detail. Laporan Pendahuluan ini dibuat rangkap 3
    Pendahuluan                                                            
                (Tiga) dan diserahkan paling lambat setelah 1 bulan sejak diterbitkannya SPMK.
                                                                           
 21. Laporan    Laporan ePAKSI memuat tentang hasil pekerjaan inventarisasi dan verifikasi aset
    Epaksi      jaringan irigasi yang dilakukan menggunakan aplikasi ePAKSI. Laporan Epaksi harus
                diserahkan sesudah akhir kontrak, diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan
                softcopy dalam bentuk Harddisk.                            
               Laporan PAI (Pengelolaan Aset Irigasi) memuat informasi mengenai aset-aset irigasi,
 22. Laporan PAI kondisi, fungsi, dan pengelolaan jaringan irigasi, serta data pendukung lainnya yang
               terkait dengan keberlanjutan sistem irigasi. Laporan PAI harus diserahkan sebelum
               sesudah kontrak, diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy dalam
               bentuk Harddisk.                                            
                                                                           
               Laporan Bulanan memuat:                                     
 23. Laporan                                                               
    Bulanan    a. Laporan pelaksanaan kegiatan konsultan, yang memuat antara lain:
                   i. Kegiatan yang dilakukan bulan sebelumnya             
                  ii. Kegiatan yang dilakukan bulan ini                    
                  iii. Permasalahan dan penanggulangannya                  
                  iv. Rencana pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya        
                  v. Daftar hadir personil                                 
                  vi. Progress pelaksanaan kegiatan konsultan (kurva S)    
                  vii. Jadwal penugasan personil (direksi dan lapangan)    
               b. Laporan pelaksanaan kegiatan konstruksi yang memuat antara lain:
                   i. Mobilisasi,                                          
                  ii. kemajuan fisik,                                      
                  iii. penjelasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan dari tiap paket pekerjaan
                     konstruksi yang diawasi.                              
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir
                periode bulanan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan softcopy dalam
                bentuk Harddisk.                                           
                                                                           
                                                                           
 24. Laporan    Laporan Supervisi Pengukuran memuat tentang data dan informasi yang terkait
    Supervisi   dengan pelaksanaan pengukuran, dimulai dari data BM, data CP, buku ukur, gambar
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               pengukuran, dokumentasi pengukuran dan lainnya. Laporan hasil pengukuran
               harus diserahkan sebelum akhir kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
               laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.                 
                                                                           
25. Laporan    Laporan quality memuat tentang hasil pengujian segala material dalam pekerjaan
               konstruksi (Batas leleh besi, Kuat tekan beton, parameter mekanika tanah),
   Quality                                                                 
               dokumentasi pengambilan sampel, termasuk rekomendasi dari hasil uji laboratorium.
               Laporan hasil uji laboratorium harus diserahkan secara periodik setiap ada kegiatan
               uji laboratorium, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan softcopy dalam
               bentuk Harddisk.                                            
26. Laporan    Laporan khusus adalah laporan yang memuat perubahan desain yang besar,
               konsultan supervisi berkewajiban menyiapkan laporan reviu desain berupa :
   Khusus                                                                  
               a. Data asli sesuai dengan data saat lelang                 
               b. Catatan lengkap dan semua perhitungan dan data desain yang dipakai untuk
                  reviu desain                                             
               c. Copy dari semua change order dan adendum yang telah disahkan sebelumnya
               d. Copy dari penawaran kontraktor termasuk harga satuan lelang dan detail
                  analisa harga satuan                                     
               e. Diskripsi dari anggapan – anggapan yang dipakai dalam reviu desain
               f. Gambar gambar yang jelas menurut desain asli dan desain perbaikan yang
                  diusulkan                                                
               g. Gambar – gambar yang menunjukan lokasi dari usulan perubahan desain
               h. Penyesuaian pedoman op terkait dengan perubahan desain.  
               Laporan ini diserahkan secara periodik setiap ada perubahan desain, diterbitkan
               sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.
27. Laporan akhir Sebelum laporan akhir diserahkan, konsultan supervisi harus menyerahkan Draft
               Laporan Akhir yang memuat keseluruhan rencana laporan hasil akhir dari supervisi
               konstruksi yang dilaksanakan sebagai bahan diskusi materi final report yang akan
               disusun dan didiskusikan bersama dengan pihak-pihak terkait.
               Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3
               (Tiga) buku laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.     
               Laporan Akhir memuat keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai
               dilakukan beserta laporan-laporan pendukungnya. Laporan Akhir yang harus
               diserahkan adalah sebagai berikut :                         
                1. Laporan Penyelesaian termasuk Gambar Purna Bangun (Completion Report
                  Including As Built Drawings)                             
                  Berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan konstruksi terkait aspek
                  manajemen proyek dan pengawasan konstruksi pekerjaan proyek dilengkapi
                  tabel prestasi kemajuan pekerjaan, tabel prestasi pembayaran,
                  adendum/amandemen kontrak, tabel dimensi, hidrologi dan hidrolika
                  saluran/bangunan, skema jaringan/bangunan, tabel perhitungan MC.0% dan
                  MC.100%, dan catatan rencana pra konstruksi, uji alir, capaian output dan
                  outcome sebelum dan sesudah, permasalahan pelaksanaan dan pengelolaan.
                2. Dokumentasi berupa foto-foto dan video drone dokumentasi pelaksanaan
                  konstruksi sebelum dan sesudah, pelaksanaan pengujian di lapangan /
                  laboratorium, kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
28. Laporan O & P Laporan Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Report) (jika
               diperlukan dibuat seperti proyek pembangunan baru berskala besar atau pekerjaan
               rehabilitasi) Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada semua
               fasilitas proyek sehingga mendapat tingkat pemanfaatan yang paling efektif
                                                                           
              terhadap sumber air dan menjaga fasilitas proyek berfungsi sesuai dengan masa
              manfaatnya. Laporan ini diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy
              dalam bentuk Harddisk.                                       
                                                                           
29. Laporan   Laporan IGT (Informasi Geospasial Tematik) irigasi memuat informasi mengenai
   Penyusunan kondisi lahan pertanian, jaringan dan bangunan irigasi, serta data terkait lainnya
   dan        dalam suatu daerah irigasi. Laporan ini juga mencakup peta IGT yang dibuat
              menggunakan citra drone, baik dalam format cetak maupun digital, yang
   Pembaruan                                                               
              terintegrasi dalam Sistem Informasi Geografis (SIG). Laporan ini diterbitkan
   Informai                                                                
              sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.
   Geospasial                                                              
   Tematik                                                                 
   (IGT)                                                                   
                                     5                                     
                             Hal-Hal Lain                                  
30. Produksi  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
              wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
   dalam Negeri                                                            
              pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.           
31. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi (KSO)/kemitraan maka
              disyaratkan sebagai berikut:                                 
  Kerja sama                                                               
              a. Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat
                persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
              b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam
                Kerja Sama                                                 
                Operasi/kemitraan;                                         
              c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO tertentu;
              d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk
                kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama
                kemitraan/KSO;                                             
              e. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
                secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai
                ketentuan dokumen kontrak;]                                
              f. Perjanjian secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak
                dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
32. Pedoman   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
    Pengumpu                                                               
              I. METODOLOGI                                                
    lan Data                                                               
                Metode pelaksanaan Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan Konstruksi dapat
    Lapangan                                                               
                diselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi, dan tepat
                manfaat. Metode pelaksanaan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Konsultan
                Pengawas dibagi menjadi metode pelaksanaan kualitas, metode pengawasan
                kuantitas dan metode pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan.
                Metode pengawasan kualitas dimaksudkan agar dalam pelaksanaan Pengawasan
                semaksimal mungkin dapat mengendalikan kualitas bahan / material yang
                dipakai dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
                Metode pengawasan kuantitas dimaksudkan agar volume pekerjaan yang
                dilaksananakan dapat dikendalikan sesuai dengan daftar kuantitas pekerjaan (Bill
                Of Quantity).                                              
                Sedangkan pengendalian waktu pelaksanaan dimaksudkan agar pelaksanaan
                pekerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu yang disediakan. 
                A. Metodologi Pelaksanaan Pengawasan Kualitas              
                   Untuk mencapai kualitas pekerjaan yang baik tidak hanya dipengaruhi oleh
                   faktor pelaksanaan dilapangan saja akan tetapi juga sangat dipengaruhi oleh
                   persiapan sebelum pelaksanaan, adapun dalam pengawasan kualitas ini perlu
                   dilakukan hal-hal sebagai berikut:                      
                   1. Pengujian / Tes Pendahuluan.                         
                      Untuk pekerjaan beton beberapa pengujian pendahuluan yang perlu
                      dilakukan adalah pengujian kualitas bahan batu pecah dan pasir untuk
                      mengetahui sifat – sifat batuan yang terdiri dari bentuk bidang pecah,
                      kekerasan, soudness, dan sand equivalent untuk pasir. Kualitas bahan akan
                      sangat mempengaruhi hasil uji karakteristik beton.   
                      Disamping pengujian bahan untuk keperluan pekerjaan beton, dilakukan
                      Job Mix Design (JMD) untuk komposisi campuran yang diuji dan ditetapkan
                      oleh Laboratorium terakreditasi untuk dijadikan sebagai acuan dalam
                      pembuatan Job Mix Formula (JMF), untuk mendapatkan perbandingan
                      campuran antara semen, batu pecah dan pasir sehingga didapatkan mutu
                      beton sesuai K (karakteristik beton yang diinginkan) dan kebutuhan faktor
                      air semen. Rancangan campuran sebaiknya dilaksanakan di laboratorium
                      bahan bangunan atas biaya Penyedia Jasa, hasil rancangan campuran
                      tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengecoran di
                      lapangan.                                            
                   2. Pengawasan Lapangan                                  
                      Pelaksanaan Pengawasan kualitas di lapangan dilaksanakan dengan cara
                      mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan berdasarkan rekomendasi dari
                      pengujian pendahuluan dari laboratorium atau pada hasil pengukuran
                      ulang.                                               
                   3. Pengujian/test terhadap hasil Pelaksanaan            
                      Untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah
                      sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis yang
                      ditetapkan maka dilakukan pengujian/test terhadap hasil – hasil
                      pelaksanaan pekerjaan, baik langsung di lapangan maupun di Laboratorium
                      sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 B. Metode Pengawasan Kuantitas                            
                    Agar pekerjaan dapat diketahui dengan pasti berapa volume yang dihasilkan
                    maka diperlukan data/kondisi existing lokasi pekerjaan dan kondisi akhir dari
                    pekerjaan tersebut, disamping itu pada saat – saat pelaksanaan konstruksi juga
                    diperlukan pengawasan yang baik agar dimensi – dimensi konstruki
                    dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan. Beberapa metode
                    pengawasan kuantitas yang perlu dilaksanakan selama Pekerjaan
                    Pengawasan berlangsung adalah sebagai berikut:         
                    1. Survey Pendahuluan.                                 
                       Survey pendahuluan dilakukan pada lokasi pekerjaan untuk
                       mendapatkan gambaran secara detail sebelum dilaksanakan konstruksi,
                       hal ini diperlukan untuk keperluan pembuatan profil disain dan
                       penyesuain dengan volume dalam kontrak, hal semacam ini diistilahkan
                       dengan Mutual Check Awal (MC 0).                    
                    2. Pembuatan Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaan.          
                       Seringkali pada pekerjaan – pekerjaan yang cukup komplek antara
                       perencanaan dan realisasi dilapangan ada pergeseran volume.
                       Untuk jenis kontrak “ Unit Price ” setelah dilakukan pengukuran awal maka
                       perlu dibuat gambar dan perhitungan yang akan dilaksanakan sesuai
                       dengan ketersediaan dana, gambar dan hasil perhitungan volume yang
                       telah disetujui oleh Pengguna Jasa, ini akan digunakan sebagai dasar
                       perhitungan volume pekerjaan dan pembayaran kepada Penyedia Jasa
                       Pemborongan                                         
                    3. Pengawasan Harian.                                  
                       Pelaksanaan pengawasan harian dilakukan oleh Pengawas Lapangan dan
                       petugas lainnya berdasarkan Program Mutu dan Gambar Kerja/Gambar
                       Pelaksanaan yang telah disahkan dan pelaksanaan pekerjaan mengacu
                       pada patok – patok profil/referensi yang telah disetujui oleh Direksi
                       Lapangan. Secara periodik (Mingguan dan Bulanan) dilakukan opname
                       bersama dengan Konsultan Pengawas, Direksi Lapangan dan Penyedia
                       Jasa Konstruksi untuk keperluan penyusunan progress pekerjaan dan
                       rekomendasi apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan
                       gambar dan spesifikasi teknis yang di syaratkan atau diperlukan perbaikan
                       sebelum dimasukan dalam progress kemajuan fisik yang selanjutnya
                       dapat diajukan pembayaranya dalam bentuk laporan bulanan
                 C. Metode Pengendalian Waktu Pelaksanaan                  
                   Agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu
                   yang ditetapkan, diperlukan pemantauan dan evaluasi terhadap progress baik
                   secara mingguan maupun bulanan. Monitoring dilakukan berdasarkan grafik
                   kurva S yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas maupun
                   dengan menggunakan Network Planning bila diperlukan.    
                   Dari grafik Kurva S dapat dipantau seberapa besar deviasi antara rencana dan
                   realisasi, bila grafik realisasi pekerjaan berada diatas garis rencana maka
                   terdapat deviasi positif sehingga proses pelaksanaan dapat tepat waktu bahkan
                   dapat lebih cepat, sedangkan bila berada dibawah garis rencana atau deviasi
                   negative maka perlu diambil beberapa tindakan antisipasi.
                   Setiap keterlambatan harus segera dicari unsur penyebabnya apakah
                   keterlambatan yang terjadi akan mengakibatkan keterlambatan pekerjaan
                   lainnya atau hal yang wajar dan dapat dinaikkan prestasinya pada minggu
                   selanjutnya.                                            
                   Setiap terjadi keterlambatan maka perlu diinformasikan secara tertulis kepada
                   Pengguna Jasa disertai alternative penyelesaian masalah. Apabila pada
                   progres 0 – 70% keterlambatan sudah diatas 10% dan pada progres 70 – 100%
                   keterlambatan mencapai diatas 5% maka perlu diambil langkah – langkah
                   peninjauan kembali dengan pertemuan – pertemuan intensif (show cause
                   meeting) untuk menyusun action plan dan pemantauan progress dari hari
                   kehari.                                                 
                   Agar pelaksanaan pekerjaan tetap pada garis rencana dan hasil pekerjaan
                   secara kualitas dan kuantitas memenuhi gambar dan spesifikasi, antara
                   Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Direksi Lapangan, Pengguna Jasa
                   mengadakan pertemuan berkala secara rutin untuk membahas hasil pekerjaan
                   yang telah dicapai sekaligus rencana kerja yang akan datang. Dari pertemuan
                   berkala ini maka segala permasalahan yang muncul dapat diantisipasi lebih
                   awal dan penyelesaiannya dapat diselesaikan lebih baik. 
                                                                           
           II. PENDEKATAN TEKNIS                                           
             Pendekatan teknis diperlukan untuk Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas
             pengawasan pekerjaan dilapangan, sebagai dasar pendekatan teknis yang akan dilakukan
             Konsultan Pengawas akan berpegang pada Spesifikasi Teknis, Program Mutu dan rujukan
             sebagai dasar pelaksanaan masing – masing pekerjaan.          
             Beberapa rujukan yang dapat digunakan untuk pendekatan teknis pelaksanaan pekerjaan
             sebagai berikut:                                              
              Permasalahan  Penyebab     Alternatif Pemacahan Masalah      
                                                                           
              Waktu     Keterlambatan Menganalisa & menarik kesimpulan     
              Pelaksanaan terhadap jadwal/ tentang sebab – sebab keterlambatan
                        Perencanaan/                                       
                        Pelaksanaan                                        
                                      Membuat  action plan untuk           
                                      mengembalikan keterlambatan waktu    
                                      pelaksanaan                          
                                      Mengarahkan Penyedia Jasa untuk      
                                      meningkatkan produktifitas dengan    
                                      penambahan tenaga atau waktu kerja   
                                      / lembur                             
                                      Pengendalian waktu secara lebih ketat
                                      dan instensif                        
              Anggaran  Nilai  anggaran Perencanaan atau pelaksanaan fisik 
                        yang dilampui diarahkan untuk mencapai sasaran –   
                                      sasaran yang ditetapkan Pengguna     
                                      Jasa terikat (jika perlu dengan      
                                      sanksi –                             
                                      sanksi ) secara ketat terhadap bestek
              Teknis    Kelengkapan   Menginventarisasi kelengkapan        
                        desain        memberikan informasi mengecek        
                                      terhadap kelengkapan                 
                                      Memberi pengarahan sesuai dengan     
                                      yang ditetapkan                      
                        Penyimpangan  Memberikan pengarahan sesuai         
                        terhadap gambar dengan yang ditetapkan dan informasi
                        kerja yang berlaku mengenai lapangan dan peraturan 
                                      Memberikan teguran terhadap hasil    
                                      pelaksanaan yang menyimpang dari     
                                      bestek                               
              Mutu      Rendahnya mutu Memberikan pengarahan sistem        
                        pelaksanaan   teknik / metode pelaksanaan          
                                      Mengadakan penelitian, pengujian–    
                                      pengujian lapangan maupun            
                                      laboratorium dan analisa             
                        Lokasi  proyek Pekerjaan dilaksanakan malam hari,  
                        cukup luas    maka lampu penerangan diusahakan     
                                      cukup terang memenuhi lokasi         
                                      pekerjaan yang dikerjakan            
                                      Penempatan material yang efektif dan 
                                      optimal                              
                                      Penempatan titik ikat / BM diambil 1.
                                      yang termudah dan memenuhi syarat.   
                        Sirkulasi adanya Memberikan pengarahan tentang     
                        kendaraan  di sistem / metode sirkulasi kendaraan  
                        lapangan      yang keluar masuk proyek             
                                      sehingga                             
                                      kegiatan pembangunan dapat berjalan  
                                      dengan lancar tanpa mengganggu       
                                      aktifitas disekitarnya               
                                                                           
                        Terlambatnya  Memberi dan membantu proses          
                        suplai material perolehan dan pengiriman material  
                                      Memberikan alternatif material       
                                      pengganti dengan kualitas yang setara
                                      Kesalahan persepsi minimal satu      
                                      minggu  sebelum pelaksanaan,         
                                      Penyedia Jasa harus membuat Gambar   
                                      Kerja/Gambar Pelaksanaan atas        
                                      pekerjaan – pekerjaan yang           
                                      dilaksanakan                         
                                                                           
             Untuk keperluan pengambilan titik referensi dalam menentukan elevasi setiap bangunan
             adalah Bench Mark yang ada pada saat penyusunan masterplan maupun penyusunan
             detail desain yang telah dilaksanakan (dapat diambil dari Bench Mark terdekat dengan
             lokasi pekerjaan).                                            
             Untuk keperluan rujukan standar pengujian dan bahan/ material yang digunakan adalah
             Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau rujukan lain yang biasa digunakan pada
             pekerjaan bangunan.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 33. Alih     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
    Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Satuan
              Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                              
                                                                           
34. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
    1. Metode Pelaksanaan                                                  
      Beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagai berikut:              
      a) Persiapan : Penyedia Jasa perlu menyiapkan semua kebutuhan dan membangun koordinasi dengan
        berbagai pihak agar kegiatan EPAKSI dapat dilaksanakan sesuai dengan yang disyaratkan,
        Menyiapkan laporan Program Mutu;                                   
      b) Pengumpulan Data Awal : Setelah SPMK, Penyedia Jasa berkewajiban mengumpulkan data awal
        sebelum melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder dan primer untuk kebutuhan analisa
        dan semua pelaporan;                                               
      c) Data Sekunder : Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder untuk
        mendukung proses analisa dan rekomendasi;                          
      d) Data Primer                                                       
      • Pengumpulan data pendukung Pengelolaan Aset Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan
        pengumpulan data pendukung pengelolaan aset irigasi (meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer,
        Sekunder) di lokasi yang ditentukan baik untuk PAI, IKSI, dan IGT; 
      • Penelusuran Aset Jaringan Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan penelusuran jaringan irigasi
        (meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer, Sekunder) di tingkat baik untuk PAI, IKSI, dan IGT.
        Penelusuran didampingi bersama-sama oleh petugas OP/ Direksi dan wakil dari P3A.
      e) Kompilasi dan Analisa Data                                        
       • Kompilasi Data : Penyedia Jasa menyusun semua data yang telah dikumpulkan secara benar dan
        tepat agar mudah dipakai dalam proses analisa dan pemberian rekomendasi;
       • Analisa Data Aset Jaringan Irigasi dan Pendukung Pengelolaan Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan
        kegiatan analisa atas semua data yang telah dikumpulkan dan disusun terkait aset jaringan irigasi dan
        pendukung pengelolaan irigasi baik untuk PAI, IKSI, dan IGT;       
       • Analisa Data Kinerja Jaringan Irigasi Utama: Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan analisa atas
        semua data yang telah dikumpulkan dan disusun terkait kinerja jaringan irigasi utama;
       • Analisa Penentuan Pembiayaan Pengelolaan Irigasi : Berdasarkan hasil analisa, Penyedia Jasa
        menganalisa dan menentukan besarnya pembiayaan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan pengelolaan
        irigasi di lokasi yang ditentukan                                  
       • Rekomendasi Penentuan Prioritas Penanganan : Hasil dari semua analisa, Penyedia Jasa
        menentukan prioritas penanganan di lokasi yang ditentukan;         
       • Rekomendasi Penentuan Kinerja Pasca Penanganan : Dari hasil rekomendasi penentuan prioritas
        penanganan, Penyedia Jasa menentukan kinerja pasca penanganan baik itu
        rehabilitasi/peningkatan maupun kegiatan OP.                       
                                                                           
                                                                           
    2. Tahapan Waktu dan Pelaksanaan                                       
                                             Tahun 2025                    
       No.         Kegiatan                                                
                                   Sep     Okt     Nov    Des              
            Tahap Persiapan, Penyiapan                                     
       1                                                                   
            Dokumen SMKK                                                   
            Tahap Pengumpulan Data                                         
       2                                                                   
            Sekunder                                                       
       3                                                                   
            Survey Lapangan                                                
       4                                                                   
            Penyusunan Laporan Bulanan                                     
       5                                                                   
            Penyusunan PAI, EPAKSI, IGT                                    
       6                                                                   
            Penyusunan Laporan Akhir                                       
                                                                           
                                          Semarang, 11 Agustus 2025        
                                                                           
                                            PPK Irigasi dan Rawa II        
                                            SNVT PJPA Pemali Juana         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Mytta Hardani Dirgantarri, S.T, M.T
                                          NIP. 19840513 201012 2 002