`
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA II MEDAN
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA II PROVINSI SUMATERA UTARA
Jalan Jend. Besar DR. A.H. Nasution No. 30, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, 20143 Telp. (062)78615333
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN :
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
SNVT PJPA Sumatera II
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA II MEDAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Presentase Luas Baku Sawah Fungsional
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa Dan Non Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Pasokan Air Irigasi
Berkelanjutan dan Produktivitas Penggunaan
Air Irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi Yang
Direhabilitasi dan Ditingkatkan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air
(7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah
Daerah (7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera II Provinsi Sumatera Utara (694183)
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
SNVT PJPA Sumatera II; 1 Dokumen; 1
Dokumen; NF; K; SYC
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Alokasi Anggaran (526114) : Rp. 2.596.203.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus
Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga
Ribu Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
1. Uraian Singkat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Satuan Kerja Non
Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera II Provinsi Sumatera Utara BBWS Sumatera II Medan,
bermaksud untuk mengadakan Penyedia Jasa Konsultan Teknis
Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera II Provinsi
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu
team yang berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan
di dalam melaksanakan pengawasan kegiatan pelaksanaan
yang sedang berlangsung.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air menegaskan bahwa air dan sumber daya air beserta
bangunan-bangunan penunjangnya harus dilindungi, dijaga
kelestariannya, dan dikelola secara berkelanjutan agar dapat
memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dalam konteks
pengelolaan irigasi, sistem irigasi dari hulu (upstream) hingga
hilir (downstream) harus memiliki sarana dan prasarana yang
memadai agar dapat berfungsi secara maksimal dan efisien.
Prasarana irigasi tersebut meliputi bendungan, bendung, saluran
primer dan sekunder, bangunan bagi, bangunan sadap,
bangunan pelengkap, dan lainnya. Pengelolaan dan
pemeliharaan infrastruktur ini memerlukan supervisi yang baik
untuk menjamin keberlanjutan fungsi dan umur layanannya.
2. Maksud dan Maksud dari Pekerjaan ini adalah tersedianya layanan jasa
Tujuan konsultasi supervisi untuk membantu Pengguna Jasa dalam
pengawasan pembangunan fisik/konstruksi dan/atau update
PAI, IKSI, dan IGT secara terintegrasi di lokasi yang ditentukan.
Sedangkan tujuannya adalah meliputi :
1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/ pengawas yang
cukup;
2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten;
3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi secara efektif;
4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan;
5. Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset
pendukung pengelolaan irigasi di lokasi yang ditentukan
melalui kegiatan update E-PAKSI;
6. Mengetahui kinerja sistem irigasi di lokasi yang
ditentukan;
7. Mengetahui updating batas-batas dan luas DI yang
ditentukan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah terlaksananya
kegiatan supervisi, penyusunan PAI, IKSI (e-PAKSI) dan IGT di
lokasi yang ditentukan serta terlaksananya pelaksanaan
pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi secara utuh
di lokasi yang ditentukan.
4. Lokasi Lokasi kegiatan ini tersebar di beberapa 30 Daerah Irigasi dan
Kegiatan 12 Kabupaten yaitu :
1. Kab. Karo (DI. Sugihen Sarimunte, DI. Parimbalang, DI.
Barungkesap, DI. Buluh Naman, DI. Biak Nampe, DI.
Serdang);
2. Kab. Toba (DI. Sibaruang);
3. Kab. Tapanuli Utara ((DI. Aek Raja, DI. Partali Julu, DI.
Pangasean, DI. Siomaoma, DI. Bondar Sibabiat, DI.
Mahansan, DI. Saba Raisan);
4. Kota Tebing Tinggi (DI. Bajenis, DI. Pinang Mancung);
5. Kab. Batu Bara (DI. Kwala Gunung);
6. Kab. Dairi (DI. Lae Mbulan, DI. Bangun, DI. Keccing, DI.
Sikaleut);
7. Kab. Humbang Hasundutan (DI. Ria Ria);
8. Kab. Labuhanbatu (DIR. Nahodaris);
9. Kab. Langkat ((DI. Gunung Tinggi, DI. Padang Brahrang, DI.
Bengkel);
10. Kab. Nias (DI. Sifaoroasi/ DI. Bulumaoso);
11. Kab. Pakpak Bharat (DI. Ratar, DI. Pardomuan);
12. Kab. Padang Lawas (DI. Napa Sibual Buali).
5. Sumber Kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
Pendanaan PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara ini dibiayai dari
sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar
Rp 2.596.203.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh
Enam Juta Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah).
6. Nama dan 6.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Pejabat Pembuat
Organisasi Komitmen Irigasi dan Rawa II
Pejabat 6.2. Satuan Kerja: Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu
Pembuat Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II
Komitmen Provinsi Sumatera Utara
7. Standar Teknis 7.1. Standar Perencanaan irigasi, Kriteria Perencanaan (KP) 01
s.d. 09;
7.2. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) e-Paksi Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR;
7.3. Standar teknis lainnya yang masih berlaku dan disyaratkan.
8. Referensi 8.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
Hukum 2019 Tentang Sumber Daya Air;
8.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi;
8.3. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 Tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi,
serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan;
8.4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Status Daerah Irigasi;
8.5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
8.6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan
Aset Irigasi;
8.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
8.8. Peratuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
8.9. Kepmen. PUPR No. 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja;
8.10. Surat Edaran Menteri PUPR No. 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Kontruksi di Kementerian PUPR.
9. Lingkup Adapun lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah:
Pekerjaan a. Konsultan teknis melakukan pengawasan pekerjaan
Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan Irigasi pada 30
(Tiga Puluh) Daerah Irigasi (DI.) dan Daerah Irigasi Rawa
(DIR.) yang tersebar pada 12 Kabupaten di Provinsi
Sumatera Utara;
b. Melakukan penyusunan dan pemutakhiran peta IGT
masing-masing DI/DIR;
c. Melaksanakan Monev perkerjaan dan melaporkan kepada
PPK;
d. Melakukan kordinasi dengan para pihak terkait
pelaksanaan fisik;
e. Melakukan update ePaksi masing-masing DI/DIR (akun
agar berkordinasi dengan pemilik DI/DIR).