Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera II; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10321918000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,596,203,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,592,261,624
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60233174
Work Location: KAB. LANGKAT - Langkat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
`                                                                        
                  KEMENTERIAN       PEKERJAAN       UMUM                 
                                                                         
                  DIREKTORAT   JENDERAL  SUMBER   DAYA  AIR              
             BALAI BESAR   WILAYAH  SUNGAI  SUMATERA   II MEDAN          
            SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA II PROVINSI SUMATERA UTARA
            Jalan Jend. Besar DR. A.H. Nasution No. 30, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, 20143 Telp. (062)78615333
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         URAIAN  SINGKAT                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KEGIATAN   :                                 
                                                                         
                                                                         
             Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan                    
                       SNVT PJPA  Sumatera II                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 KEMENTERIAN    PEKERJAAN   UMUM                         
            DIREKTORAT    JENDERAL   SUMBER  DAYA  AIR                   
                                                                         
        BALAI BESAR   WILAYAH  SUNGAI  SUMATERA    II MEDAN              
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN  ANGGARAN    2025                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          URAIAN SINGKAT                                 
                                                                         
                                                                         
  Kementerian Negara/Lembaga :  Kementerian Pekerjaan Umum               
  Unit Eselon I              :  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air      
  Program                    :  Ketahanan Sumber Daya Air                
  Sasaran Program            :  Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air  
                                Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung
                                Swasembada Air Nasional                  
  Indikator Kinerja Program  :  Presentase Luas Baku Sawah Fungsional    
                                                                         
  Kegiatan                   :  Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, 
                                Rawa Dan Non Padi (7691)                 
  Sasaran Kegiatan           :  Meningkatnya Pasokan Air Irigasi         
                                Berkelanjutan dan Produktivitas Penggunaan
                                Air Irigasi                              
  Indikator Kinerja Kegiatan :  Jumlah Luas Layanan Irigasi Yang         
                                Direhabilitasi dan Ditingkatkan          
  Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air  
                                                                         
                                (7691.RBS)                               
  Rincian Output (RO)        :  Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah   
                                Daerah (7691.RBS.005)                    
  Satuan Kerja               :  SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                                Sumatera II Provinsi Sumatera Utara (694183)
  Nama Paket Pekerjaan       :  Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan 
                                SNVT PJPA Sumatera II; 1 Dokumen; 1      
                                Dokumen; NF; K; SYC                      
                                                                         
  Waktu Pelaksanaan          :  120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender    
  Alokasi Anggaran (526114)  :  Rp. 2.596.203.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus
                                Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga  
                                Ribu Rupiah)                             
                                                                         
  Tahun Anggaran             :  2025                                     
  Jenis Kontrak              :  Kontraktual                              
  Volume Output              :  1 Dokumen                                
  Volume Outcome             :  1 Dokumen                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   1. Uraian Singkat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Satuan Kerja Non
                    Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                    Sumatera II Provinsi Sumatera Utara BBWS Sumatera II Medan,
                                                                         
                    bermaksud untuk mengadakan Penyedia Jasa Konsultan Teknis
                    Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera II Provinsi
                    Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.                  
                                                                         
                    Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
                    rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
                    dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu
                    team yang berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen 
                    Irigasi dan Rawa Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan
                    di dalam melaksanakan pengawasan kegiatan pelaksanaan
                    yang sedang berlangsung.                             
                                                                         
                    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
                    Air menegaskan bahwa air dan sumber daya air beserta 
                    bangunan-bangunan penunjangnya harus dilindungi, dijaga
                    kelestariannya, dan dikelola secara berkelanjutan agar dapat
                    memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dalam konteks
                                                                         
                    pengelolaan irigasi, sistem irigasi dari hulu (upstream) hingga
                    hilir (downstream) harus memiliki sarana dan prasarana yang
                    memadai agar dapat berfungsi secara maksimal dan efisien.
                                                                         
                    Prasarana irigasi tersebut meliputi bendungan, bendung, saluran
                    primer dan sekunder, bangunan bagi, bangunan sadap,  
                    bangunan pelengkap, dan lainnya. Pengelolaan dan     
                    pemeliharaan infrastruktur ini memerlukan supervisi yang baik
                    untuk menjamin keberlanjutan fungsi dan umur layanannya.
                                                                         
   2. Maksud dan    Maksud dari Pekerjaan ini adalah tersedianya layanan jasa
      Tujuan        konsultasi supervisi untuk membantu Pengguna Jasa dalam
                    pengawasan pembangunan fisik/konstruksi dan/atau update
                    PAI, IKSI, dan IGT secara terintegrasi di lokasi yang ditentukan.
                                                                         
                    Sedangkan tujuannya adalah meliputi :                
                                                                         
                      1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/ pengawas yang
                         cukup;                                          
                      2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten;
                      3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan
                         konstruksi secara efektif;                      
                      4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan;
                      5. Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset
                         pendukung pengelolaan irigasi di lokasi yang ditentukan
                         melalui kegiatan update E-PAKSI;                
                      6. Mengetahui kinerja sistem irigasi di lokasi yang
                         ditentukan;                                     
                      7. Mengetahui updating batas-batas dan luas DI yang
                         ditentukan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   3. Sasaran       Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah terlaksananya
                    kegiatan supervisi, penyusunan PAI, IKSI (e-PAKSI) dan IGT di
                    lokasi yang ditentukan serta terlaksananya pelaksanaan
                                                                         
                    pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi secara utuh
                    di lokasi yang ditentukan.                           
   4. Lokasi        Lokasi kegiatan ini tersebar di beberapa 30 Daerah Irigasi dan
      Kegiatan      12 Kabupaten yaitu :                                 
                    1. Kab. Karo (DI. Sugihen Sarimunte, DI. Parimbalang, DI.
                      Barungkesap, DI. Buluh Naman, DI. Biak Nampe, DI.  
                      Serdang);                                          
                    2. Kab. Toba (DI. Sibaruang);                        
                    3. Kab. Tapanuli Utara ((DI. Aek Raja, DI. Partali Julu, DI.
                                                                         
                      Pangasean, DI. Siomaoma, DI. Bondar Sibabiat, DI.  
                      Mahansan, DI. Saba Raisan);                        
                    4. Kota Tebing Tinggi (DI. Bajenis, DI. Pinang Mancung);
                    5. Kab. Batu Bara (DI. Kwala Gunung);                
                    6. Kab. Dairi (DI. Lae Mbulan, DI. Bangun, DI. Keccing, DI.
                      Sikaleut);                                         
                    7. Kab. Humbang Hasundutan (DI. Ria Ria);            
                    8. Kab. Labuhanbatu (DIR. Nahodaris);                
                    9. Kab. Langkat ((DI. Gunung Tinggi, DI. Padang Brahrang, DI.
                      Bengkel);                                          
                    10. Kab. Nias (DI. Sifaoroasi/ DI. Bulumaoso);       
                    11. Kab. Pakpak Bharat (DI. Ratar, DI. Pardomuan);   
                    12. Kab. Padang Lawas (DI. Napa Sibual Buali).       
                                                                         
   5. Sumber        Kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
      Pendanaan     PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara ini dibiayai dari
                                                                         
                    sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
                    (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar
                    Rp 2.596.203.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh
                    Enam Juta Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah).               
                                                                         
   6. Nama dan      6.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Pejabat Pembuat  
      Organisasi        Komitmen Irigasi dan Rawa II                     
      Pejabat       6.2. Satuan Kerja: Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu
      Pembuat           Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II 
      Komitmen          Provinsi Sumatera Utara                          
                                                                         
                                                                         
   7. Standar Teknis 7.1. Standar Perencanaan irigasi, Kriteria Perencanaan (KP) 01
                        s.d. 09;                                         
                    7.2. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis
                        (Juknis) e-Paksi Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan
                        Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR;
                                                                         
                    7.3. Standar teknis lainnya yang masih berlaku dan disyaratkan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   8. Referensi     8.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 
      Hukum             2019 Tentang Sumber Daya Air;                    
                    8.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  
                                                                         
                        2017 Tentang Jasa Konstruksi;                    
                    8.3. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 Tentang     
                        Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi,
                        serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
                        Mendukung Swasembada Pangan;                     
                    8.4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                        Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan  
                        Penetapan Status Daerah Irigasi;                 
                    8.5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                        Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
                        Pemeliharaan Jaringan Irigasi;                   
                    8.6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                        Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan   
                        Aset Irigasi;                                    
                    8.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                        Rakyat   Nomor     30/PRT/M/2015   tentang       
                        Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;     
                                                                         
                    8.8. Peratuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                        Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
                        Manajemen Keselamatan Konstruksi;                
                    8.9. Kepmen. PUPR No. 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran 
                        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja;                 
                    8.10. Surat Edaran Menteri PUPR No. 16/SE/M/2022 tentang
                        Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi    
                        Pengawasan Kontruksi di Kementerian PUPR.        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   9. Lingkup       Adapun lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah:   
      Pekerjaan     a. Konsultan teknis melakukan pengawasan pekerjaan   
                      Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan Irigasi pada 30
                                                                         
                      (Tiga Puluh) Daerah Irigasi (DI.) dan Daerah Irigasi Rawa
                      (DIR.) yang tersebar pada 12 Kabupaten di Provinsi 
                      Sumatera Utara;                                    
                    b. Melakukan penyusunan dan pemutakhiran peta IGT    
                      masing-masing DI/DIR;                              
                    c. Melaksanakan Monev perkerjaan dan melaporkan kepada
                      PPK;                                               
                    d. Melakukan kordinasi dengan para pihak terkait     
                      pelaksanaan fisik;                                 
                    e. Melakukan update ePaksi masing-masing DI/DIR (akun
                      agar berkordinasi dengan pemilik DI/DIR).