URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera VI Paket II
TAHUN ANGGARAN
2025
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA VI JAMBI
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VI PROVINSI JAMBI
Jalan Lintas Timur No. 01 Mendalo Darat, Jambi, Telepon (0741) 445115, Faksimili (0741) 445115
BAB I UMUM
1.1 GAMBARAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1. UMUM
Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa, dan Non Padi
Unit Eselon II / Satker : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera VI Provinsi Jambi
Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
SNVT PJPA Sumatera VI Paket II
Jenis Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal (SYC)
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Dana : APBN 2025
1.1.2. LATAR BELAKANG
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1,
nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu usaha
pemerintah untuk mendukung ketahanan swasembada pangan.
Salah satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program
pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi
dan pengadaan pintu di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka
pencapaian swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA VI JAMBI
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VI PROVINSI JAMBI
Jalan Lintas Timur No. 01 Mendalo Darat, Jambi, Telepon (0741) 445115, Faksimili (0741) 445115
Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi
dukungan infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan
Kementerian Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program
intensifikasi (quick win) swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan
sebelum musim tanam kedua berakhir.
1.1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Sumatera VI Paket II
Gambar 1. Lokasi Tersebar di Wilayah Provinsi Jambi di Kab. Bungo, dan Kab. Tebo.
1.1.4. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai dengan DIPA SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Jambi,
Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum tahun anggaran 2025 dengan sistem Kontrak SYC. Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.291.383.000,00 (Tiga milyar dua ratus
sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) (Termasuk
PPN)
1.1.5. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 Hari (seratus dua puluh) Hari
Kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1.1.5. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN
Kontrak ini adalah Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Sumatera VI Paket II, biaya pekerjaan ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran
2025 Pada DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI
Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum Tahun Anggaran 2025 Senilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.
3.291.383.000,00 (Tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus
delapan puluh tiga ribu rupiah) (Termasuk PPN), dengan lingkup pekerjaan
sebagai berikut :
1) Membantu PPK Irigasi dan Rawa III mengawasi dan mengkoordinasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi
Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Pada Bws Sumatera VI di
Provinsi Jambi (Paket II) secara administrasi dan teknik;
2) Melaksanakan review design dan menyusun desain tambahan yang
diperlukan termasuk melaksanaakan pengukuran topografi, penelitian
geologi dan mekanika tanah serta mengawasi pelaksanaan
penelitian/pengujian geoteknik dan laboratorium yang dilaksanakan oleh
pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan review design;
1.1.6. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin
1.1.7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Irigasi dan Rawa III
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Sumatera
VI Provinsi Jambi