Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Sumatera Selatan

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10322273000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,000,000,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60200677
Work Location: Kab. Musi Rawas - Musi Rawas (Kab.)|Kab. OKU - Ogan Komering Ulu (Kab.)|Kab. Muara Enim - Muara Enim (Kab.)|Kab. Ogan Ilir - Ogan Ilir (Kab.)|Kab. Musi Banyuasin - Musi Banyu Asin (Kab.)|Kab. Lahat - Lahat (Kab.)|Kota Lubuk Linggau - Lubuk Linggau (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
      SUPERVISI PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH PADA PROVINSI   
                         SUMATERA SELATAN                              
                                                                       
                                                                       
                        URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                       
1. LATAR       Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
                                                                       
  BELAKANG     melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
               guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
               ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
               Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
               lahan pertanian yang tidak masuk dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan
               yang dapat dilakukan adalah pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang
               sumber airnya berasal dari air tanah.                   
               Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)
               merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan sebagai
               tindak lanjut dari visi Asta Cita pemerintah. Diharapkan dengan adanya program
               pemanfaatan air tanah untuk air baku dapat memenuhi kebutuhan air irigasi. Terutama
               pada daerah-daerah pelosok, pesisir laut dan daerah-daerah yang memiliki keterbatasan
               sumber air baku. Beberapa daerah potensi ketahanan pangan di Provinsi Sumatera
               Selatan masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan air irigasi.
               Oleh karena itu, BBWS Sumatera VIII mengusulkan untuk dilakukan kegiatan Supervisi
               Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Sumatera Selatan dalam Rangka
               Mendukung Swasembada Pangan.                            
                                                                       
2. MAKSUD DAN  Memanajemen, mengawasi dan mensupervisi secara teknis pekerjaan Pembangunan
  TUJUAN       Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tersebar di BBWS Sumatera VIII
                                                                       
3. SASARAN     Mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan penyediaan infrastruktur
               Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Sumatera Selatan
               yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar keamanan, keselamatan,
               kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.                
                                                                       
4. LOKASI      Kabupaten, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lahat, Lubuk Linggau, Ogan
  PEKERJAAN    Komering Ulu, Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan       
                                                                       
5. SUMBER      Kegiatan ini dibiayai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025 melalui DIPA Satuan
  PENDANAAN    Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
               Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan :       
                                                                       
               Pagu Biaya    :  Rp. 3.000.000.000,00 (termasuk PPN 11%)
               Nilai HPS     :  Rp. 3.000.000.000,00 (termasuk PPN 11%)
                                                                       
6. NAMA DAN    Nama PPK      :  Dian Anggraini, ST (PPK Air Tanah dan Air Baku)
                                                                       
  ORGANISASI   Satuan Kerja  :  SNVT PJPA Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
  PEJABAT                                                              
  PEMBUAT                                                              
  KOMITMEN                                                             
                          DATA PENUNJANG                               
                                                                       
7. DATA DASAR  Data Desain dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
8. STANDAR     Standar pelaksanaan yang telah ditetapkan secara nasional yang berhubungan dengan
  TEKNIS       rencana pelaksanaan dengan pekerjaan ini                
                                                                       
                                                                       
9. STUDI-STUDI Tidak Ada                                               
  TERDAHULU                                                            
                                                                       
10. REFERENSI  a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  HUKUM        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                  Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
               c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                  Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
                  dan Tata Pengairan;                                  
               d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
                  Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
                  Pemerintah                                           
               e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
                  Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa
                  Pemerintah Melalui Penyedia                          
                                                                       
               f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                  16/SE/M/2020 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultasi
                  Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
               g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                  524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                  Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
               h. INKINDO tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing
                  Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
                  Tahun 2025                                           
               i. Surat Edaran Menteri / Keputusan Menteri / Peraturan Menteri / Aturan lainnya
                  terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
               j. SNI yang terkait sesuai kebutuhan Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                       
                          RUANG LINGKUP                                
                                                                       
11. LINGKUP    Ruang lingkup kegiatan ini terdiri dari :               
  PEKERJAAN                                                            
               - Memanajemen, mengawasi dan mensupervisi secara teknis pekerjaan Pembangunan
               Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Sumatera Selatan yaitu :
                  a. Pemboran Sumur Produksi                           
                  b. Uji Pempopaan                                     
                  c. Pagar Pengaman BRC                                
                  d. Rumah Panel                                       
                  e. Pipa Outlet                                       
                  f. Jaringan Perpipaan                                
                  g. Bok Bagi                                          
                                                                       
                  h. Tower                                             
                  i. Pompa dan Solar Panel