URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH PADA PROVINSI
SUMATERA SELATAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
BELAKANG melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
lahan pertanian yang tidak masuk dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan
yang dapat dilakukan adalah pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang
sumber airnya berasal dari air tanah.
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan sebagai
tindak lanjut dari visi Asta Cita pemerintah. Diharapkan dengan adanya program
pemanfaatan air tanah untuk air baku dapat memenuhi kebutuhan air irigasi. Terutama
pada daerah-daerah pelosok, pesisir laut dan daerah-daerah yang memiliki keterbatasan
sumber air baku. Beberapa daerah potensi ketahanan pangan di Provinsi Sumatera
Selatan masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan air irigasi.
Oleh karena itu, BBWS Sumatera VIII mengusulkan untuk dilakukan kegiatan Supervisi
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Sumatera Selatan dalam Rangka
Mendukung Swasembada Pangan.
2. MAKSUD DAN Memanajemen, mengawasi dan mensupervisi secara teknis pekerjaan Pembangunan
TUJUAN Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tersebar di BBWS Sumatera VIII
3. SASARAN Mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan penyediaan infrastruktur
Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Sumatera Selatan
yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
4. LOKASI Kabupaten, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lahat, Lubuk Linggau, Ogan
PEKERJAAN Komering Ulu, Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025 melalui DIPA Satuan
PENDANAAN Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan :
Pagu Biaya : Rp. 3.000.000.000,00 (termasuk PPN 11%)
Nilai HPS : Rp. 3.000.000.000,00 (termasuk PPN 11%)
6. NAMA DAN Nama PPK : Dian Anggraini, ST (PPK Air Tanah dan Air Baku)
ORGANISASI Satuan Kerja : SNVT PJPA Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data Desain dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
8. STANDAR Standar pelaksanaan yang telah ditetapkan secara nasional yang berhubungan dengan
TEKNIS rencana pelaksanaan dengan pekerjaan ini
9. STUDI-STUDI Tidak Ada
TERDAHULU
10. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
HUKUM b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
dan Tata Pengairan;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE/M/2020 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultasi
Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
h. INKINDO tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing
Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
Tahun 2025
i. Surat Edaran Menteri / Keputusan Menteri / Peraturan Menteri / Aturan lainnya
terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
j. SNI yang terkait sesuai kebutuhan Pelaksanaan Pekerjaan
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP Ruang lingkup kegiatan ini terdiri dari :
PEKERJAAN
- Memanajemen, mengawasi dan mensupervisi secara teknis pekerjaan Pembangunan
Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Sumatera Selatan yaitu :
a. Pemboran Sumur Produksi
b. Uji Pempopaan
c. Pagar Pengaman BRC
d. Rumah Panel
e. Pipa Outlet
f. Jaringan Perpipaan
g. Bok Bagi
h. Tower
i. Pompa dan Solar Panel