Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Cidanau Ciujung Cidurian Paket 1

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10324190000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanauciujungcidurian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,623,899,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,623,899,000
RUP Code: 60244982
Work Location: KAB. PANDEGLANG - Pandeglang (Kab.)|KAB. SERANG - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
           KONSULTAN  TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN                    
           SNVT PJPA CIDANAU CIUJUNG CIDURIAN PAKET 1                   
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                
 Unit Eselon I          : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
                                                                        
 Program                : Ketahanan Sumber Daya Air                     
 Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
 Rincian Output (RO)    : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah 
                          (7691.RBS.005)                                
 Satuan Kerja           : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, BBWS
                          Cidanau Ciujung Cidurian                      
 Nama Paket Pekerjaan   : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                          Cidanau Ciujung Cidurian Paket 1              
                                                                        
 Waktu Pelaksanaan      : 120 Hari Kalender                             
 Alokasi Anggaran       : Rp. 14.623.899.000 (526114)                   
 Tahun Anggaran         : 2025                                          
 Jenis Kontrak          : Waktu Penugasan                               
 Volume Output          : 1 (satu) Dokumen                              
 Volume Outcome         : 1 (satu) Dokumen                              
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
   1. Dasar Hukum                                                       
     Dasar hukum yang menjadi dasar kegiatan ini adalah:                
     a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta
       perubahannya;                                                    
     b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
     c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;      
     d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang
       Pengelolaan Sumber Daya Air;                                     
     e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                        
       Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;                     
     f. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
       Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
       Mendukung Swasembada Pangan;                                     
     g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 06/PRT/M/2011
       tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air;                      
     h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2011
       tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang
       Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;        
     i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
       Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;        
     j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015
       Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi; 
     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
       Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;  
     l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
       tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;         
     m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan
       (SBM) Tahun Anggaran 2025;                                       
     n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran,
       Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;    
     o. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor PB 0101-Ku/582 tanggal 06 Agustus
       2025 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan Langsung
                                                                        
       sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II;
     p. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PB 0201-Kj/569 tanggal 06 Agustus
       2025 Perihal Penyeragaman Proses Persiapan Pemilihan Penunjukan Langsung
       Kegiatan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan
       Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan Tahap II;
     q. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-DK/1000 tanggal 06 Agustus
       2025 Perihal Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung
       Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.            
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
     Dalam rangka mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, Pemerintah terus
     mengupayakan peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui berbagai program
     strategis, salah satunya di bidang irigasi dan rawa. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
     2025 menekankan pentingnya program kegiatan Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi
     serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT sebagai langkah
     percepatan dalam penyediaan air yang andal bagi lahan pertanian. Kegiatan ini menjadi
     bagian integral dari strategi nasional untuk menjamin ketersediaan air irigasi guna
     menunjang intensifikasi pertanian dan mendukung keberhasilan panen secara
                                                                        
     berkelanjutan.                                                     
     Salah satu tantangan utama dalam mencapai swasembada pangan adalah kegiatan
     Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
     pada D.I/D.I.R/DIAT untuk memperbaiki kondisi jaringan irigasi yang rusak atau tidak
     berfungsi optimal, yang berdampak pada terbatasnya suplai air ke lahan pertanian.
     Kondisi kinerja prasarana fisik irigasi yang belum optimal menyebabkan suplai air irigasi
     tidak maksimal sehingga diperlukan peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan
     pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT yang bertujuan untuk tercapainya
                                                                        
     suplai kebutuhan air irigasi sehingga mendukung peningkatan indeks pertanaman (IP) di
     daerah layanan.                                                    
     Melalui pendekatan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, kegiatan
     rehabilitasi ini diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan produksi komoditas
     pangan utama seperti padi. Rehabilitasi dilakukan pada saluran primer, sekunder, dan
     tersier serta bangunan irigasi lainnya untuk memastikan distribusi air berjalan efisien
     hingga ke tingkat petani.                                          
     SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Cidanau Ciujung Cidurian,
     melaksanakan amanat kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025 dari usulan
     Kementerian Pertanian, Direktif PU, dan DAK Tahun Anggaran 2025 yang perlu
     ditingkatkan kinerja irigasinya. Kegiatan Konsultan Teknis Balai untuk Kegiatan
     Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
     pada D.I/D.I.R/DIAT yang merupakan kewenangan D.I Daerah di Provinsi Banten
                                                                        
     dikerjakan oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengawasi
     pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi untuk memastikan kesesuaian dengan
     desain dan spesifikasi juga menjamin kualitas pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi melalui
     pengawasan yang efektif serta mengidentifikasi permasalahan pekerjaan dan
     memberikan rekomendasi untuk penyelesaiannya dalam mendukung ketahanan pangan
     dan mewujudkan swasembada pangan yang mandiri serta berkelanjutan. 
                                                                        
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                       
     Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
     Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
     sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029.
     Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
     kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
     digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru” melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
                                                                        
     tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
     Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan.   
     Dukungan Bidang Irigasi dan Rawa pada kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025
     dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
     Kementerian Pekerjaan Umum tentang Sinergi Dukungan Infrastruktur Daerah Irigasi
     dalam mewujudkan Swasembada Pangan. Dukungan tersebut dilaksanakan melalui
     kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (D.I) yang dilakukan pengawasannya oleh Konsultan
     Teknis Balai yang merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung Misi Presiden
     dan 17 Program Prioritas Presiden.                                 
                                                                        
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                          
   Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan untuk mengembalikan fungsi layanan
   distribusi air pada jaringan irigasi yang telah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja,
   kegiatan Konsultan Teknis Balai pada Rehabilitasi Daerah Irigasi kewenangan Daerah yang
   dikerjakan oleh Pemerintah Pusat merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung
   program ketahanan dan swasembada pangan Nasional.                    
   Maksud kegiatan ini adalah:                                          
                                                                        
    1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi untuk memastikan
       kesesuaian dengan desain dan spesifikasi.                        
    2) Menjamin kualitas pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi melalui pengawasan yang
       efektif.                                                         
    3) Mengidentifikasi permasalahan pekerjaan dan memberikan rekomendasi untuk
       penyelesaiannya.                                                 
   Kegiatan ini bertujuan untuk:                                        
    1) Memastikan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi sesuai dengan desain
                                                                        
       dan spesifikasi.                                                 
    2) Memastikan jaminan kualitas pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi yang efektif.
    3) Membuat identifikasi permasalahan pekerjaan dan memberikan rekomendasi untuk
       penyelesaiannya.                                                 
                                                                        
C. Penerima Manfaat                                                     
   Pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan ini adalah:              
    1) Pemerintah (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian) memperoleh
       manfaat dari Pekerjaan Konsultan Teknis Balai melalui peningkatan kualitas
                                                                        
       infrastruktur irigasi.                                           
    2) Masyarakat khususnya para petani, baik yang tergabung dalam Induk atau Gabungan
       atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A/GP3A/P3A) yang tersebar di berbagai
       wilayah Provinsi Banten melalui peningkatan produktivitas pertanian dan penggunaan
       air irigasi yang efektif dari infrastruktur irigasi.             
                                                                        
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup Konsultan Teknis Balai meliputi:                       
    1) Pengawasan Pekerjaan Konstruksi                                  
       Konsultan agar dapat melaksanakan supervisi (pengawasan) dari kegiatan rehabilitasi
       konstruksi demi terwujudnya hasil pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang berlaku
                                                                        
       serta dapat terlampaui kualitas dan kuantitas yang memuaskan, dengan tepat waktu,
       tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan spesifikasi teknik.   
    2) Pelaporan                                                        
       Supervisi (pengawasan) yang dilakukan oleh konsultan harus menghasilkan sebuah
       output/keluaran yang harus dapat dipertanggung jawabkan dan dilaporkan kepada
       Pengguna Jasa dengan pembuatan laporan, laporan yang wajib dibuat oleh konsultan
       antara lain: Laporan Khusus (Mutu Kontrak), Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan,
       Laporan Akhir, Laporan Ringkasan, Laporan Penunjang: Laporan Khusus (Topografi),
       Laporan Khusus (Material/Laboratorium), Laporan Khusus (Struktur/Beton), Laporan
                                                                        
       Khusus (Kualitas Lingkungan), Laporan Khusus (IGT), Laporan Khusus (Review
       Design), Laporan Gambar A3: Laporan Khusus (Gambar Review Design), Laporan
       Khusus (Album Dokumentasi), Laporan Manual O&P. Laporan tersebut diserahkan
       dalam bentuk hardcopy dan softcopy (sebagaimana yang tercantum dalam RAB).
    3) Konsultan bertugas dengan pola Task Concept                      
       Dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan supervisi (pengawasan) dan modifikasi
       desain (review design) rehabilitasi konstruksi, antara lain dengan (namun tidak terbatas
       dalam) memberikan instruksi-instruksi langsung tanpa melalui direksi pekerjaan yang
                                                                        
       dianggap perlu kepada Kontraktor dan melakukan pemeriksaan serta memberikan
       petunjuk agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan
       dalam kontrak dan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
    4) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)               
       Konsultan harus mampu membuat dokumen administrasi terkait proses Provisional
       Hand Over untuk memeriksa dan melakukan evaluasi dalam kelengkapan dokumen
       Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dari pemberi kerja dengan kontraktor.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                         
   Lokasi pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Cidanau
   Ciujung Cidurian Paket 1 sebagai berikut:                            
                                                                        
            No.     Daerah Irigasi    Lokasi Pekerjaan                  
             1  D.I Cipari Ciwuni       Kab Serang                      
             2  D.I Cisangu Bawah       Kab Serang                      
             3  D.I Nagara Padang       Kab Serang                      
             4  D.I Cibarong / D.I Cipariuk Kab Serang                  
             5  D.I Krajanen            Kab Serang                      
             6  D.I Ranca Serang        Kab Serang                      
             7  D.I Ciwaka             Kota Serang                      
             8  D.I Cikalumpang         Kab Serang                      
             9  D.I Demang              Kab Serang                      
            10  D.I Citasuk II          Kab Serang                      
            11  D.I Cisata            Kab Pandeglang                    
            12  D.I Pasir Eurih       Kab Pandeglang                    
            13  D.I Cibayawak         Kab Pandeglang                    
            14  D.I Citumenggung      Kab Pandeglang                    
            15  D.I Cilembur I        Kab Pandeglang                    
            16  D.I Ciseuseupan       Kab Pandeglang                    
            17  D.I Cipinang Bulu     Kab Pandeglang                    
            18  D.I Cukang Sadang     Kab Pandeglang                    
            19  D.I Cidahu Hilir      Kab Pandeglang                    
            20  D.I Cibakul           Kab Pandeglang                    
            21  D.I Cisangu Atas   Kab Lebak dan Pandeglang             
            22  D.I. Cilemer            Kab Lebak                       
                                                                        
F. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                        
   Masa pelaksanaan proyek yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kalender