URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN
SNVT PJPA CIDANAU CIUJUNG CIDURIAN PAKET 2
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, BBWS
Cidanau Ciujung Cidurian
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Cidanau Ciujung Cidurian Paket 2
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 13.999.322.000 (526114)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Volume Output : 1 (satu) Dokumen
Volume Outcome : 1 (satu) Dokumen
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi dasar kegiatan ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta
perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
f. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 06/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Yang
Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015
Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan
(SBM) Tahun Anggaran 2025;
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
o. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor PB 0101-Ku/582 tanggal 06 Agustus
2025 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan Langsung
sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II;
p. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PB 0201-Kj/569 tanggal 06 Agustus
2025 Perihal Penyeragaman Proses Persiapan Pemilihan Penunjukan Langsung
Kegiatan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan Tahap II;
q. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-DK/1000 tanggal 06 Agustus
2025 Perihal Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, Pemerintah terus
mengupayakan peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui berbagai program
strategis, salah satunya di bidang irigasi dan rawa. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2025 menekankan pentingnya program kegiatan Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi
serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT sebagai langkah
percepatan dalam penyediaan air yang andal bagi lahan pertanian. Kegiatan ini menjadi
bagian integral dari strategi nasional untuk menjamin ketersediaan air irigasi guna
menunjang intensifikasi pertanian dan mendukung keberhasilan panen secara
berkelanjutan.
Salah satu tantangan utama dalam mencapai swasembada pangan adalah kegiatan
Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
pada D.I/D.I.R/DIAT untuk memperbaiki kondisi jaringan irigasi yang rusak atau tidak
berfungsi optimal, yang berdampak pada terbatasnya suplai air ke lahan pertanian.
Kondisi kinerja prasarana fisik irigasi yang belum optimal menyebabkan suplai air irigasi
tidak maksimal sehingga diperlukan peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi pada D.I/D.I.R/DIAT yang bertujuan untuk tercapainya
suplai kebutuhan air irigasi sehingga mendukung peningkatan indeks pertanaman (IP) di
daerah layanan.
Melalui pendekatan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, kegiatan
rehabilitasi ini diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan produksi komoditas
pangan utama seperti padi. Rehabilitasi dilakukan pada saluran primer, sekunder, dan
tersier serta bangunan irigasi lainnya untuk memastikan distribusi air berjalan efisien
hingga ke tingkat petani.
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Cidanau Ciujung Cidurian,
melaksanakan amanat kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025 dari usulan
Kementerian Pertanian, Direktif PU, dan DAK Tahun Anggaran 2025 yang perlu
ditingkatkan kinerja irigasinya. Kegiatan Konsultan Teknis Balai untuk Kegiatan
Pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
pada D.I/D.I.R/DIAT yang merupakan kewenangan D.I Daerah di Provinsi Banten
dikerjakan oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengawasi
pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi untuk memastikan kesesuaian dengan
desain dan spesifikasi juga menjamin kualitas pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi melalui
pengawasan yang efektif serta mengidentifikasi permasalahan pekerjaan dan
memberikan rekomendasi untuk penyelesaiannya dalam mendukung ketahanan pangan
dan mewujudkan swasembada pangan yang mandiri serta berkelanjutan.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru” melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan.
Dukungan Bidang Irigasi dan Rawa pada kegiatan Tahap II Inpres No. 2 Tahun 2025
dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum tentang Sinergi Dukungan Infrastruktur Daerah Irigasi
dalam mewujudkan Swasembada Pangan. Dukungan tersebut dilaksanakan melalui
kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (D.I) yang dilakukan pengawasannya oleh Konsultan
Teknis Balai yang merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung Misi Presiden
dan 17 Program Prioritas Presiden.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan untuk mengembalikan fungsi layanan
distribusi air pada jaringan irigasi yang telah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja,
kegiatan Konsultan Teknis Balai pada Rehabilitasi Daerah Irigasi kewenangan Daerah yang
dikerjakan oleh Pemerintah Pusat merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung
program ketahanan dan swasembada pangan Nasional.
Maksud kegiatan ini adalah:
1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi untuk memastikan
kesesuaian dengan desain dan spesifikasi.
2) Menjamin kualitas pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi melalui pengawasan yang
efektif.
3) Mengidentifikasi permasalahan pekerjaan dan memberikan rekomendasi untuk
penyelesaiannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1) Memastikan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi sesuai dengan desain
dan spesifikasi.
2) Memastikan jaminan kualitas pekerjaan rehabilitasi sistem irigasi yang efektif.
3) Membuat identifikasi permasalahan pekerjaan dan memberikan rekomendasi untuk
penyelesaiannya.
C. Penerima Manfaat
Pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan ini adalah:
1) Pemerintah (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian) memperoleh
manfaat dari Pekerjaan Konsultan Teknis Balai melalui peningkatan kualitas
infrastruktur irigasi.
2) Masyarakat khususnya para petani, baik yang tergabung dalam Induk atau Gabungan
atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A/GP3A/P3A) yang tersebar di berbagai
wilayah Provinsi Banten melalui peningkatan produktivitas pertanian dan penggunaan
air irigasi yang efektif dari infrastruktur irigasi.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Konsultan Teknis Balai meliputi:
1) Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan agar dapat melaksanakan supervisi (pengawasan) dari kegiatan rehabilitasi
konstruksi demi terwujudnya hasil pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang berlaku
serta dapat terlampaui kualitas dan kuantitas yang memuaskan, dengan tepat waktu,
tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan spesifikasi teknik.
2) Pelaporan
Supervisi (pengawasan) yang dilakukan oleh konsultan harus menghasilkan sebuah
output/keluaran yang harus dapat dipertanggung jawabkan dan dilaporkan kepada
Pengguna Jasa dengan pembuatan laporan, laporan yang wajib dibuat oleh konsultan
antara lain: Laporan Khusus (Mutu Kontrak), Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan,
Laporan Akhir, Laporan Ringkasan, Laporan Penunjang, Laporan Khusus (Justifikasi
Teknis), Laporan Gambar A3, Laporan Khusus (Album Dokumentasi), Laporan Manual
O&P, E-Paksi dan IGT. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk hardcopy dan
softcopy.
3) Konsultan bertugas dengan pola Task Concept
Dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan supervisi (pengawasan) dan modifikasi
desain (review design) rehabilitasi konstruksi, antara lain dengan (namun tidak terbatas
dalam) memberikan instruksi-instruksi langsung tanpa melalui direksi pekerjaan yang
dianggap perlu kepada Kontraktor dan melakukan pemeriksaan serta memberikan
petunjuk agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan
dalam kontrak dan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
4) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
Konsultan harus mampu membuat dokumen administrasi terkait proses Provisional
Hand Over untuk memeriksa dan melakukan evaluasi dalam kelengkapan dokumen
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dari pemberi kerja dengan kontraktor.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Cidanau
Ciujung Cidurian Paket 2 sebagai berikut:
No. Daerah Irigasi Lokasi Pekerjaan
1 D.I Cisiih Kab Lebak
2 D.I Bungbas Kab Lebak
3 D.I Cimangeunteung Kab Lebak
4 D.I Leuwiheureung Kab Lebak
5 D.I Cikidang Kab Lebak
6 D.I Cibinuangeun Kab Lebak
7 D.I Cikoncang Kab Lebak
8 D.I Cilangkahan II Kab Lebak
9 D.I Cibanten Kota Serang
F. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Masa pelaksanaan proyek yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kalender