Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Kalimantan Selatan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10324228000
Status: Gagal
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
RUP Code: 60181579
Work Location: Desa Sungai Asam Kecamatan Karang Intan, Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman, dan Desa Gunung Batu Kecamatan Sambung Makmur - Banjar (Kab.)|Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan - Balangan (Kab.)|Desa Bakapas Kecamatan Barabai - Hulu Sungai Tengah (Kab.)|Desa Gunung Makmur dan Desa Kuala Tambangan Kecamatan Takisung - Tanah Laut (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
 Kementerian Negara : Kementerian Pekerjaan Umum                        
 Unit Eselon I   :  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                 
 Program         :  Program Ketahanan Sumber Daya Air                   
 Kegiatan        :  Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku        
 Klasifikasi     :  Prasarana Jaringan Sumber Daya Air                  
                                                                        
 Rincian Output  :  Jaringan Irigasi Air Tanah Mendukung Irigasi Kewenangan
                    Pemerintah Daerah (7694.RBS.006)                    
 Volume RO       :  1 (satu)                                            
 Satuan RO       :  Dokumen                                             
 Outcome         :  1 (satu) Dokumen                                    
 Komponen        :  147 Supervisi                                       
 Subkomponen     :  Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
                    Provinsi Kalimantan Selatan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K;
                    SYC                                                 
                                                                        
                                                                        
Meningkatnya kebutuhan air tidak terlepas dari pertumbuhan jumlah penduduk dan
meningkatnya kebutuhan pendukung lainnya seperti kawasan industri. Sementara perubahan
iklim dan pencemaran lingkungan turut menyebabkan menurunnya cadangan air. Kondisi
                                                                        
ketersediaan air saat ini sangat terbatas, sementara itu dengan adanya pertambahan penduduk
yang cepat dan adanya perkembangan pendapatan penduduk serta perkembangan diluar sektor
pertanian, menyebabkan kebutuhan air semakin besar baik baik secara kuantitatif dan kualitatif.
                                                                        
Pemanfaatan air permukaan, seperti sungai, danau, waduk, embung dan lain – lain telah lama
dilakukan masyarakat. Namun karena kebutuhannya belum proposional dibandingkan dengan
kesediaannya terutama di musim kemarau, maka seringkali tanaman yang dibudidayakan pada
                                                                        
periode tersebut mengalami kekeringan. Maka perlu dipikirkan alternatif lain untuk memenuhi
kebutuhan air tanaman dari sumber air yang lain. Air tanah merupakan salah satu pilihan
sumber air yang dapat dikembangkan, salah satunya untuk untuk pertanian.
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung percepatan
pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan infrastruktur sumber
daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta
                                                                        
Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita
ini mendorong terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.                              
                                                                        
Sebagian mata pencaharian penduduk di Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai buruh
dan petani, selain menjadi pedagang dan pegawai. Kondisi saat ini, lahan sawah/pertanian
                                                                        
masih ada yang mengandalkan sistem tadah hujan dan lokasi berada jauh dari jaringan irigasi.
Sehingga hanya belum mampu mengoptimalkan produksi tanaman dan diharapkan dapat
meningkatkan kualitas tanam di Provinsi Kalimantan Selatan.             
Demi meningkatkan frekuensi dan produktivitas tanam, maka masyarakat di Provinsi
Kalimantan Selatan ingin memanfaatkan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) sebagai sumber air
baku irigasi tanaman. Untuk itu guna menjamin keberhasilan kegiatan tersebut diperlukan
konsultan pengawas yang handal dan berpengalaman di bidang sumber daya air khususnya
                                                                        
pekerjaan air tanah dan air baku untuk membantu pengguna jasa dalam hal pengawasan
pelaksanaan pembangunannya guna mendapatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang baik sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Maka dari itu, melalui PPK
Air Tanah dan Air Baku SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan BWS
Kalimantan III Banjarmasin Kementerian Pekerjaan Umum dengan SYC (Single Years
                                                                        
Contract) pada TA 2025 diperlukan adanya Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah
Pada Provinsi Kalimantan Selatan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC.