Supervisi Pembangunan Embung Pada Kabupaten Banyumas

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10324261000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayuopak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 950,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 950,000,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60222196
Work Location: Desa Wangon, Kec. Wangon, Kab. Banyumas - Banyumas (Kab.)|Desa Kejawar, Kec, Banyumas, Kab. Banyumas - Banyumas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
Nama Paket Pekerjaan    : Supervisi Pembangunan Embung Pada Kabupaten     
                          Banyumas                                        
Waktu Pelaksanaan       : 120 (seratus dua puluh) hari kalender           
Alokasi Anggaran        : Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
Tahun Anggaran          : 2025                                            
                                                                          
Jenis Kontrak           : Kontraktual                                     
Volume Output           : 1 Laporan                                       
Volume Outcome          : 1 Laporan                                       
                                                                          
I. Lingkup Kegiatan                                                       
 1. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
    penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                      
 2. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan  
 3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
    waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                          
    a. Tugas Konsultan Supervisi, terbagi menjadi :                       
    1. Tahap Persiapan, paling sedikit :                                  
       1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
         kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
         Konstruksi (SMKK);                                               
       2) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                           
       3) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
         dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                     
    2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :                                
       1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
          persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
       2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;       
       3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
          pekerjaan;                                                      
       4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
          penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
       5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
          volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                  
       6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
          teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
          konstruksi;                                                     
       7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
          berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                  
       8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
          dan                                                             
       9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
          pekerjaan pengawasan.                                           
    c. Wewenang Konsultan Supervisi Konstruksi, meliputi :                
       1. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
          pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau             
       2. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
          lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.