URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Embung Pada Kabupaten
Banyumas
Waktu Pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Laporan
Volume Outcome : 1 Laporan
I. Lingkup Kegiatan
1. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
a. Tugas Konsultan Supervisi, terbagi menjadi :
1. Tahap Persiapan, paling sedikit :
1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
2) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
3) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
c. Wewenang Konsultan Supervisi Konstruksi, meliputi :
1. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
2. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.