Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera VIII Paket 1

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10324842000
Status: Gagal
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,592,484,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,592,484,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60200681
Work Location: KAB. MUSI RAWAS - Musi Rawas (Kab.)|KAB. OKU SELATAN - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)|KAB. MUSI BANYU ASIN - Musi Banyu Asin (Kab.)|KAB. BANYUASIN - Banyuasin (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1. Lingkup Kegiatan                                                  
  Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi dan Rawa I, SNVT PJPA Sumatera VIII Prov. Sumsel, Balai
  Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menggunakan layanan jasa Konsultan Nasional
  untuk membantu PPK Irigasi dan Rawa I dalam pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi
  pekerjaan Rehabilitasi DI/DIR Kewenangan Daerah di Provinsi Sumatera Selatan Tahap 2
  meliputi tidak terbatas pada aspek pengendalian waktu, biaya dan mutu konstruksi. Untuk itu
                                                                     
  Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan tenaga pendukung yang bekerja secara penuh dan
  berada di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan konstruksi           
2. Ruang Lingkup Jasa Konsultasi                                     
 1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                     
     a. Membantu PPK Irigasi dan Rawa I mengawasi dan mengkoordinasi 
       pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk Rehabilitasi Jaringan Utama DI
                                                                     
       Kewenangan Daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Paket I) secara
       administrasi dan teknik,                                      
                                                                     
     b. Melaksanakan revisi desain/menyusun desain tambahan yang     
       diperlukan, mengawasi hasil dari desain yang dilaksanakan oleh pihak
                                                                     
       ketiga dalam rangka pelaksanaan revisi desain/desain tambahan tersebut
                                                                     
       (bila diperlukan).