Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera VIII Paket 2

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10325184000
Status: Gagal
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,459,792,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,459,792,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60200680
Work Location: KAB. MUSI BANYU ASIN - Muara Enim (Kab.)|KAB. OKU TIMUR - Ogan Komering Ulu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1. Lingkup Kegiatan                                                  
  Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi dan Rawa I, SNVT PJPA Sumatera VIII Prov. Sumsel, Balai
  Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menggunakan layanan jasa Konsultan Nasional
  untuk membantu PPK Irigasi dan Rawa I dalam pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi
                                                                     
  pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi
  Sumatera Selatan (Paket II) meliputi tidak terbatas pada aspek pengendalian waktu, biaya dan
  mutu konstruksi. Untuk itu Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan tenaga pendukung yang
  bekerja secara penuh dan berada di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan konstruksi.
                                                                     
2. Ruang Lingkup Jasa Konsultasi                                     
                                                                     
 1. Lingkup Pekerjaan                                                
     a. Membantu PPK Irigasi dan Rawa I mengawasi dan mengkoordinasi 
       pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Peningkatan dan
       Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Sumatera
       Selatan (Paket II) secara administrasi dan teknik,            
     b. Melaksanakan revisi desain/menyusun desain tambahan yang     
       diperlukan, mengawasi hasil dari desain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga
                                                                     
       dalam rangka pelaksanaan revisi desain/desain tambahan tersebut (bila
       diperlukan).