URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket : Supervisi Pembangunan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air
Tanah Pada Provinsi Sulawesi Tenggara Tersebar
ID SIRUP : 60187513
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi IV
Provinsi Sulawesi Tenggara
PPK : Air Tanah dan Air Baku II
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka
Pemerintah telah melaksanakan berbagai program yang
bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan guna
menunjang peningkatan produksi pangan. Program
swasembada pangan dan ketahanan air menjadi salah satu
program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta
menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian yang tidak
masuk dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan
yang dapat dilakukan adalah pembangunan Jaringan Irigasi
Air Tanah (JIAT) yang sumber airnya berasal dari air tanah.
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki potensi lahan pertanian
yang cukup luas, sudah dibuka/dikembangkan oleh
petani/masyarakat setempat dengan mengandalkan system
tadah hujan, serta memanfaatkan drainase yang ada, dari
sumber-sumber air tampungan disekitar areal pertanian
belum dapat mencapai produksi yang memadai akibat
kekurangan air.
Sampai dengan saat ini telah berkembang sebagian daerah
pertanian untuk berbagai komoditi pertanian namun belum
merupakan jaringan irigasi teknis. Areal sawah tadah hujan
telah berkembang sebagai lahan basah dengan tanaman padi
sedang sisanya berupa lahan kebun campuran. Produksi
pertanian masih belum optimal dan berkisar 2,5 - 4 ton/ha.
Untuk meningkatkan produksi pertanian tersebut, maka
jaringan irigasi air tanah pada daerah tersebut perlu
ditingkatkan dari jaringan irigasi tadah hujan menjadi
jaringan irigasi teknis air tanah.
Untuk itu SNVT PJPA BWS Sulawesi IV Kendari pada tahun
anggaran 2025 akan melaksanakan kegiatan Supervisi
Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah
Tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan Memberikan jasa layanan pengawasan dan pendampingan
teknis agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau kegiatan
proyek sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis,
gambar rencana, jadwal pelaksanaan, dan standar mutu yang
berlaku.
Tujuan :
Memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan
sesuai desain, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.
Mengawasi kualitas, kuantitas, dan jadwal pekerjaan agar
sesuai target.
Mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi masalah
teknis di lapangan.
Memberikan masukan teknis kepada penyedia jasa
pelaksana demi kelancaran proyek.
Menjamin keselamatan kerja (K3) dan perlindungan
lingkungan selama pelaksanaan.
Menyusun laporan kemajuan secara periodik sebagai
bahan evaluasi pemberi kerja.
3. Kualifikasi Badan 1. Kualifikasi Usaha Besar
Usaha 2. Subklasifikasi Badan Usaha RK002 Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air KBLI 2020
4. Sasaran Terselenggaranya pekerjaan konstruksi JIAT (pembangunan
dan rehabilitasi) yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai
dengan anggaran serta memenuhi standar teknis dan
lingkungan, dengan fungsi optimal dalam mendukung irigasi
pertanian di lokasi-lokasi yang direncanakan di Provinsi
Sulawesi Tenggara.
5. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan rincian sebagai berikut :
Rehabilitasi Pembangunan
Jumlah
Lokasi JIAT JIAT
(unit)
(unit) (unit)
Kota Kendari 1 1 2
Kab. Konawe
23 4 27
Selatan
Kab. Bombana 10 5 15
Kab. Konawe 2 6 8
Kab. Kolaka 10 - 10
Kab. Kolaka
5 4 9
Timur
Kab. Muna 2 - 2
Kab. Muna Barat 5 - 5
Kab. Buton Utara 2 5 7
Kab. Buton - 5 5
Kota Bau-Bau - 3 3
Jumlah (unit) 60 33 93
Nama paket kegiatan yang masuk dalam Lingkup pengawasan
adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab.
Kolaka Timur, Kab. Konawe, Kota Kendari, Kab. Konawe
Selatan, dan Kab. Bombana)
2. Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab.
Buton, Kab. Buton Utara, dan Kota Bau-bau)
3. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tersebar
6. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Nilai Pagu Anggaran Rp 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga
Ratus Juta Rupiah,-)
7. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelakanaan adalah 120 hari kalender (4 bulan)
8. Lingkup Pekerjaan Mobilisasi Tenaga Ahli, Peralatan dan Kantor;
Pengukuran;
Kegiatan Pengawasan/Supervisi;
Pembuatan Laporan (sesuai yang tercantum dalam
RAB);