KKEERRAANNGGKKAA AACCUUAANN KKEERRJJAA
KELUARAN (OUTPUT) TA. 2025
(KAK)
PEKERJAAN :
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT
PJPA SUMATERA III PAKET 2
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBARU
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVIN0 SI RIAU
Jl. PEPAYA NO.26 PEKANBARU Telp. 0761-22473 E-Mail : bwssumatera3@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III
Provinsi Riau
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Sumatera III Paket 1
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari kalender
Alokasi Anggaran : Rp 1.046.855.000,- Termasuk PPN
Mata Anggaran Kegiatan : 526114 (Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk
Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual (SYC)
Volume Output : 1 Set Dokumen
Volume Outcome : 1 Set Dokumen
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Adanya kerusakan pada sebagian besar ruas saluran, bangunan dan pintu air dibangunan
beberapa Daerah Irigasi yang sudah terbangun menyebabkan saluran tidak berfungsi dengan baik.
Untuk itu perlu dilakukan pekerjaan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi saluran dan
bangunan irigasi agar dapat berfungsi maksimal. Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2025 tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1,
nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu usaha pemerintah untuk
mendukung swasembada pangan. Salah satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan
program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan
pintu di daerah lumbung pangan. Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan
irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara
Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan
infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas padi di seluruh lokasi Daerah
Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa (DIR) dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan terkini dengan
pola tanam yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan lahan irigasi dan rawa
dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa (DIR)
yang direhabilitasi;
2. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi kelembagaan dan pertanian;
3. Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi jaringan daerah irigasi
(DI)/daerah irigasi rawa (DIR);
4. Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman sosial dan lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan persiapan
pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.
3. Sasaran
Sasaran dalam pekerjaan jasa konsultansi konstruksi ini adalah terpenuhinya kriteria serta
persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian jasa konstruksi maupun dokumen
perjanjian jasa konsultansi konstruksi, penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu, serta
biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan pada pekerjaan.
4. Lokasi Kegiatan
Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan jaringan pada D.I./D.I.R. pada
daerah lumbung pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan penilaian cepat (rapid
assessment) mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan adalah D.I./D.I.R. Kewenangan
Daerah tersebar di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Siak (7 D.I.R.) dan Kabupaten Kepulauan
Meranti (D.I.R. Lukun) di Provinsi Riau.
5. Sumber Pendanaan
Dana untuk pelaksanaan kegiatan ini adaalah sebesar Rp1.046.855.000,- (Satu Milyar Empat
Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN 11% yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi PPK
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Irigasi dan Rawa
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera III Provinsi Riau
Data Penunjang
7. Data Dasar
a. DED Pembangunan Jaringan Pengairan Daerah Irigasi Rawa Kec. Sabak Auh Kabupaten Siak.
b. DED Jaringan Irigasi Rawa Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako.
c. Reviu DED D.I.R. Teluk Lanus Kec. Sungai Apit.
d. Data dasar lainnya yang menunjang pekerjaan.
8. Standar Teknis
Standar teknis untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 /SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 18/SE/M/2021 tentang
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
Konstruksi;
e. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO, 2025) tentang Pedoman Standar Minimal
Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personel (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk
Badan Usaha Jasa Konsultansi.
9. Referensi Hukum
Pekerjaan Konsultan Teknis Swasembada Pangan SNVT PJPA BWS Sumatera III Paket 2
berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada:
a. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
d. Undang–Undang No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
e. Undang–Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
f. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum;
g. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL;
h. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
j. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
untuk Mendukung Swasembada Pangan;
k. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka
menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
m. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Rawa;
n. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
o. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana
Kegiatan Usaha Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
p. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan
Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
q. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;
r. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
s. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi,
Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan kegiatan Percepatan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada
Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan
Tahun Anggaran 2025;
t. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
u. Surat Keputusan Bersama antara Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor
Kep.002/D.08/06/2025, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum
Nomor : HK.021-Da/423, dan Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian
Pertanian Nomor: 312/Kpts/SR.120/J/06/2025 tentang Daftar Kegiatan Percepatan
Pembangunan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
Mendukung Swasembada Pangan Tahap II Tahun 2025;
v. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 19/SE/D/2017 tentang Pedoman
Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Pasang Surut;
w. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 20/SE/D/2017 tentang Pedoman
Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Lebak;
x. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 03/SE/D/2020 tentang Pedoman
Persiapan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan irigasi;
y. Referensi hukum lainnya yang terkait.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan dalam Konsultan Teknis
Swasembada Pangan SNVT PJPA BWS Sumatera III Paket 2 dibagi dalam beberapa kegiatan pokok
yaitu sebagai berikut:
a) Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik:
• Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode pelaksanaan,
jadwal, Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program Mutu konsultan;
• Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan;
• Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti progres
fisik dan keuangan, kemampuan kerja penyedia terintegrasi dan permasalahan dalam
periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan
informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;
• Membantu PPK memeriksa usulan penyedia terintegrasi: rencana kerja, setting out
pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya,
Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi;
• Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat
rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK;
• Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaan, metode
pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan gambar dan
aliran/tata cara pemberian persetujuan;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia konstruksi
terintegrasi maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak
Konstruksi Terintegrasi;
• Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi terintegrasi, kemajuan/
keterlambatan pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika
terjadi keterlambatan);
• Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
• Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase;
• Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi Terintegrasi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban
Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang
menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;
• Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;
• Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk persiapan
pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).
b) Penyusunan Pemutakhiran IGT masing-masing DI/DIR
• Inventarisasi Data Awal
1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari Kementerian Pertanian, BSIP, dan
Dinas Pertanian (provinsi/kabupaten) di Provinsi Riau terkait lokasi lahan pertanian
yang akan dioptimasi.
2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas utama, serta jadwal tanam.
• Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa
1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta jaringan irigasi rawa yang sedang
direhabilitasi.
2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memerlukan dukungan teknis seperti
saluran tersier, pintu air, atau jalan akses.
• Ground-check (Verifikasi Lapangan)
1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik lokasi kegiatan OPLAH yang
bersinggungan dengan pekerjaan konstruksi.
2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto, koordinat GPS, dan wawancara
singkat dengan petani/kelompok tani.
• Penyusunan Peta Tematik
1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH dalam berbagai skala (tingkat daerah
irigasi, blok lahan, saluran tersier).
2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF, serta cetak skala A3/A1 sesuai
kebutuhan koordinasi.
3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan simbolisasi lahan serta jaringan
irigasi.
• Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan
1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas Pertanian terkait lokasi-lokasi yang
perlu ditingkatkan infrastruktur irigasinya.
2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik tambahan berdasarkan overlay dan
kondisi eksisting.
c) Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK:
• Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan pengembangan desain (design
development) disiapkan oleh penyedia konstruksi terintegrasi;
• Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, personil penyedia konstruksi terintegrasi, status peralatan dan
bahan, jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang
diatur dalam Kontrak Konstruksi;
• Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf
PPK dan staf Penyedia Konstruksi Terintegrasi dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
• Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan, kemampuan
pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta masalah
yang harus diselesaikan;
• Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh penyedia
terintegrasi serta pelaksanaan mobilisasi;
• Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk memeriksa dan menyetujui tata letak
(setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;
• Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi proses uji
laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan;
• Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh penyedia terintegrasi
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum
dan pekerjaan;
• Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi pekerjaan dan
menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan yang diperlukan untuk
kendali mutu bersama staf PPK dan penyedia teritegrasi (sebagai pelatihan kerja
lapangan);
• Memeriksa metode konstruksi peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode
konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
• Membantu PPK menganalisa klaim Penyedia Konstruksi Terintegrasi untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK;
• Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi Terintegrasi atas perubahan jadwal ataupun
perubahan waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
pekerjaan (scope of work) untuk mendapat persetujuan PPK;
• Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
dengan aspek sosial dan lingkungan;
• Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
(persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada Penyedia Terintegrasi, catatan tentang
peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian
hari menjadi "bantuan" untuk menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
• Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja Penyedia Konstruksi Terintegrasi
dari segi mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap "tahapan
penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga menjamin penyelesaian
pekerjaan tepat waktu;
• Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Penyedia Konstruksi Terintegrasi, membantu
PPK atau Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;
• Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
keterlambatan;
• Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis
terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
• Membantu PPK memeriksa pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang dilaksanakan
Penyedia Konstruksi Terintegrasi dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
perhitungan kuantitas yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa
pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK
(Direksi Pekerjaan) menandatangani "Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
untuk Pembayaran";
• Memberi saran kepada penyedia konstruksi terintegrasi untuk melaksanakan semua
pekerjaan atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya
diperlukan untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang
mempengaruhi keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
• Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;
• Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis;
• Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan menyetujui daftar
penulangan yang disampaikan oleh penyedia terintegrasi dan sesuai desain dan gambar
kerja yang sudah disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar
penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
• Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
• Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi pelaksanaan percobaan pengaliran pada
semua pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia Terintegrasi bersama Direksi
Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan
selesai;
• Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawing) yang disiapkan oleh penyedia
terintegrasi;
• Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
selesai;
• Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai;
• Pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit penjaminan mutu
pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan
Manajemen Konstruksi.
d) Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik
• Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
• Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan OPLAH dari Kementerian Pertanian,
Dinas Pertanian Daerah di Provinsi Riau, dan BSIP.
• Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
optimasi lahan.
• Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan area
pertanian yang menjadi target OPLAH.
• Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
• Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan konstruksi dengan waktu kegiatan
pertanian (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).
• Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
saling mendukung.
• Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik atau gangguan kegiatan pertanian
akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya akses jalan, pasokan air sementara).
• Koordinasi Antar Lembaga
Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Dinas Pertanian
Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Riau, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten di Provinsi
Riau, BSIP Kementerian Pertanian, dan instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
OPLAH
Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas
sektor).
Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan rekomendasi tindak lanjut.
• Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH
Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan Pertanian
1. Memberikan masukan teknis terkait desain dan penempatan: Saluran pembagi /
tersier, Pintu air kecil (plengsengan, box culvert), Jalan usaha tani atau akses petani
Bangunan penunjang pertanian lainnya (bak ukur, talang, dll)
2. Memastikan bangunan yang dibangun dapat mendukung tata air mikro untuk lahan
pertanian rawa.
• Penyusunan Rekomendasi Teknis
1. Menyusun catatan teknis dan saran desain minor tambahan yang mendukung
keberlanjutan fungsi irigasi.
2. Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian dalam menyesuaikan skema irigasi
berdasarkan kondisi eksisting dan hasil rehabilitasi.
• Pemantauan Efektivitas Awal
1. Selama pelaksanaan proyek, MK mendampingi monitoring awal kinerja jaringan
irigasi dan efeknya terhadap kegiatan pertanian.
2. Menyusun laporan singkat mengenai manfaat awal terhadap sistem tata air pertanian
dan hambatan di lapangan (misalnya drainase, genangan, atau kekurangan debit).
• Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH
a) Laporan Koordinasi Lintas Sektor
Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat kegiatan koordinasi, hasil rapat,
dan progres integrasi Opla dengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.
b) Laporan Akhir Dukungan Optimasi Lahan
Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan pertanian. Rekomendasi teknis
keberlanjutan dan tindak lanjut ke depan.
e) Update ePaksi masing-masing D.I. dan D.I.R.
Setelah dilakukan survey dan inventarisasi data dilapangan, maka dilanjutkan dengan
kegiatan:
• Pengukuran Volume Pekerjaan
• Pengolahan Data
Kegiatan pengolahan data meliputi:
• Memberi penilaian kinerja sesuai dengan hasil pengamatan di lapangan;
• Penghitungan volume pekerjaan yang harus dilakukan untuk pengoperasian dan
pemeliharaan secara rutin/berkala/rehab dilanjutkan dengan analisa harga satuan
sehingga diperoleh nilai kebutuhan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam usaha
pengoperasian dan pemeliharaan situ;
Dari pengolahan data tersebut akan diperoleh suatu angka kecukupan nilai operasional dan
pemeliharaan yang kemudian dituangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan diajukan
dalam pengajuan usulan dana pelaksanaan pekerjaan untuk tahun berikutnya.
Pengawasan ini mengutamakan prinsip dasar Quality & Quantity Assurance (Task Concept)
dimana Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertanggung jawab atas kebenaran hasil
pekerjaan di lapangan secara kualitas maupun kuantitas berdasarkan norma, standar,
pedoman atau prosedur yang berlaku.
11. Keluaran
Tercapainya syarat, mutu, kualitas, kuantitas dan waktu pekerjaan fisik sesuai dokumen kontrak
yang telah ditetapkan.
12. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
Peralatan, material, personel dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
dapat digunakan oleh Penyedia Jasa:
a. Laporan dan data yang berkaitan dengan informasi pekerjaan.
b. Dukungan administrasi dan surat-menyurat yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan
pekerjaan.
c. Studi terdahulu apabila tersedia.
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun peralatan/instrumen lain
yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan
material tersebut harus disetujui dan direkomendasikan oleh Direksi Lapangan. Kebutuhan
Peralatan dan Fasilitas Sarana Prasarana Supervisi yang wajib disediakan oleh Penyedia Jasa yang
diantaranya sudah termasuk dalam biaya langsung non personel dalam daftar kuantitas dan harga
satuan, sebagai berikut:
a. Mess/base camp dengan fasilitas listrik untuk personel inti (tenaga ahli) dan personel
pendukung di dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak;
b. Bahan/ perlengkapan kantor yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: Komputer
dan Printer, peralatan gambar, peralatan tulis, bahan kantor/ ATK, biaya komunikasi dan
pengiriman dokumen (Telp. & Internet), biaya pencetakan laporan, dan barang-barang habis
pakai lainnya.
c. Sarana transportasi berupa kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang layak untuk inspeksi
lapangan beserta pengemudinya, serta biaya perjalanan personel.
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan yang di berikan kepada Penyedia Jasa antara lain :
a. Memberikan peringatan/teguran/rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait jika terjadi
penyimpangan terhadap Dokumen Kontrak atau permasalahan yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada Gambar Kerja (shop drawing) yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi sebelum dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengusulkan perubahan kepada PPK jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi; dan
h. Kewenangan lain yang tidak tertuang di dalam KAK yang diberikan atas persetujuan PPK
(apabila diperlukan).
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Keseluruhan jadwal pelaksanaan proyek dan jadwal pengawasan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi adalah 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender. Dengan kontrak pengawasan Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan waktu penugasan.
16. Personel
a. Kualifikasi Personel
Setiap tenaga ahli yang diajukan harus memiliki beberapa tahun pengalaman profesional dan
pendidikan yang sesuai seperti ditunjukkan tabel 16-1, dengan kondisi yang sama dengan yang
sedang berlaku :
Tabel 16-1. Kualifikasi Personel
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO POSISI
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN *) BULAN
(OB)
PERSONEL INTI (TENAGA AHLI) :
1. Team Leader Minimal S1 - Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya 1 Orang /
Teknik Sipil/ SKK Ahli Bidang Keahlian berpengalaman 4 Bulan
Teknik Pengairan Teknik Sumber Daya Air kerja sekurang-
lulusan Jenjang 8 atau; SKK Ahli kurangnya 3 tahun,
Perguruan Tinggi Madya Bidang Keahlian pengalaman kerja
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO POSISI
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN *) BULAN
(OB)
Negeri atau yang Teknik Sumber Daya Air sejenis di bidang
telah disamakan. Jenjang 8 yang dikeluarkan pengawasan
oleh Assosiasi Profesi dan pekerjaan
disahkan oleh LPJK. konstruksi irigasi,
- Memimpin, mengarahkan, bendungan atau
dan mengkoordinasikan proyek
seluruh Tenaga Ahli dan pembangunan
Personel Pendukung sumber daya air
Konsultan Pengawas dan lainnya, serta
mengendalikan memiliki referensi
pelaksanaan pekerjaan dari Pengguna Jasa.
konstruksi.
2. Supervision Minimal S1/D4 - Memiliki sertifikat keahlian Ahli Muda 1 Orang /
Engineer (SE) Teknik Sipil/ SKK Ahli Bidang Keahlian berpengalaman 2 Bulan
(merangkap Teknik Pengairan Teknik Sumber Daya Air kerja sekurang-
sebagai lulusan Jenjang 7 atau; SKK Ahli kurangnya 3 tahun,
Quality Perguruan Tinggi Muda Bidang Keahlian pengalaman kerja
Engineer dan Negeri atau yang Teknik Sumber Daya Air sejenis di bidang
Quantity telah disamakan. Jenjang 7 yang dikeluarkan pengawasan
Engineer) oleh Assosiasi Profesi dan pekerjaan
disahkan oleh LPJK. konstruksi irigasi,
- Melakukan pengawasan bendungan atau
dan pengendalian kegiatan proyek
yang berhubungan dengan pembangunan
aspek desain dan sumber daya air
persyaratan dalam lainnya, serta
spesifikasi teknis sebagai memiliki referensi
dasar pencapaian prestasi dari Pengguna Jasa.
pekerjaan.
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO POSISI
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN *) BULAN
(OB)
3. Health Safety Minimal S1/D4 - Memiliki sertifikat keahlian Ahli Muda 1 Orang /
Environment Teknik Sipil SKK Ahli K3 Konstruksi berpengalaman 4 Bulan
(HSE) lulusan Perguruan Jenjang 7 atau; SKK Ahli kerja sekurang-
Engineer Tinggi Negeri atau Muda K3 Konstruksi kurangnya 3 tahun,
yang telah Jenjang 7 yang dikeluarkan pengalaman kerja
disamakan. dan disahkan oleh Instansi sejenis di bidang
yang berwenang. pengawasan
- Memastikan pemenuhan pekerjaan
persyaratan aspek konstruksi irigasi,
keselamatan konstruksi bendungan atau
dalam pelaksanaan proyek
pekerjaan konstruksi, untuk pembangunan
mendukung terwujudnya sumber daya air
tertib penyelenggaraan Jasa lainnya, serta
Konstruksi. memiliki referensi
dari Pengguna Jasa.
PERSONEL PENDUKUNG :
1. Inspektur M inimal Lulusan - Memiliki keahlian dalam Berpengalaman 8 Orang /
SMA/ Sederajat. bidang pengawasan dalam bidang 4 Bulan
pekerjaan irigasi dan pengawasan
rawa. pekerjaan jaringan
irigasi, sekurang-
kurangnya 3 tahun,
didukung referensi
dari Pengguna Jasa.
2. Operator Minimal D3 - Memiliki sertifikat SKT Juru Berpengalaman 1 Orang /
CAD / Drafter Teknik Sipil Gambar / Draftman - Sipil dalam bidang 2 Bulan
lulusan Kelas 1; atau Juru Gambar software CAD/
Perguruan Tinggi Bangunan Gedung Jenjang Gambar Teknik dan
Negeri atau yang 3 yang dikeluarkan oleh bangunan keairan,
telah disamakan. Asosiasi Profesi dan sekurang-
disahkan LPJK. kurangnya 3 tahun,
- Memiliki keahlian dalam didukung referensi
mengoperasikan software dari Pengguna Jasa.
CAD/ Gambar Teknik.
- Memiliki keahlian dalam
menggambar bangunan
keairan.
KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG
NO POSISI
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN *) BULAN
(OB)
3. Operator Minimal Lulusan - Memiliki keahlian dalam - 2 Orang /
Komputer SMA/ Sederajat. mengoperasikan computer 2 Bulan
- Memiliki keahlian sebagai
tenaga administrasi dan
keuangan, serta
merangkap petugas
logistik.
Keterangan :
*) Sesuai dengan SE Menteri PUPR No. 16 /SE/M/2022, Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman
kerja efektif sesuai dengan keahlian setelah lulus pendidikan sesuai persyaratan pendidikan minimal pada
jenjang kualifikasi yang disyaratkan.
b. Kelengkapan Administrasi yang wajib di lengkapi
Daftar Personel yang diajukan harus dilengkapi dengan data-data personel sebagai berikut:
1. Ijazah Personel ;
2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKT) Personel ;
3. Riwayat Hidup/ Pengalaman Kerja Personel ;
4. Surat Referensi Kerja ;
5. KTP dan NPWP Personel;
6. Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.
c. Uraian Tugas Personel
Team Leader
1) Team Leader bertanggung jawab kepada PPK atas keseluruhan tugas dan kewajiban
Pengawasan pekerjaan konstruksi yang tertuang di dalam dokumen KAK Supervisi atas
kebenaran hasil kualitas dan kuantitas mutu pekerjaan;
2) Memimpin, mengarahkan, dan mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan Personel
Pendukung Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
bersama Direksi Lapangan yang ditunjuk oleh PPK;
3) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli dan Personel Pendukung pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil
keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan
minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
4) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan Personel Pendukung Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
5) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi
lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
6) Memeriksa dengan teliti dan memberikan persetujuan atas setiap gambar-gambar kerja (shop
drawing) dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan, serta menyetujui justifikasi teknis
yang dibuat oleh Supervision Engineer (SE) terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
7) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan
dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
8) Memeriksa dan memberikan persetujuan, serta membuat rekomendasi kepada PPK untuk
menerima atau menolak hasil pekerjaan, terhadap kesesuaian hasil pekerjaan, material dan
peralatan konstruksi berdasarkan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
9) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi setiap harian/ mingguan/ bulanan pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
10) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika
terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
11) Memeriksa dan memberikan persetujuan atas semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
12) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang
telah selesai dan memeriksa kebenaran serta menyetujui setiap bukti pembayaran bulanan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
15) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang telah disetujui;
16) Memeriksa dan menyetujui seluruh dokumen dan laporan kemajuan pekerjaan bulanan yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
17) Mengkoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
konstruksi yang telah disetujui yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
18) Mengawasi, memeriksa, dan memberikan persetujuan atas pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
19) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
20) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang
di dalam Dokumen Kontrak maupun perubahannya.
Supervision Engineer (SE) (merangkap sebagai Quality Engineer dan Quantity Engineer)
1) Supervision Engineer (SE) bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban
pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan
persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan;
2) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan pekerjaan
dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
3) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan
konstruksi;
4) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi
memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang impor
sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian /
buku direksi serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis untuk disetujui Team Leader terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader;
11) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera
kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
12) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
13) Membuat ringkasan dengan memeriksa laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
14) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis (Laporan Harian dan Mingguan) yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi serta melaporkannya kepada Team Leader;
15) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
16) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban pemeriksaan dan
pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
17) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan,
material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
18) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
19) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
20) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan secara
tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
21) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
22) Menyerahkan laporan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada
kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK ;
23) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan
kriteria penerimaan pekerjaan;
24) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran
pekerjaan kepada Team Leader;
25) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan
tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
26) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan;
27) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
28) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang
di dalam Dokumen Kontrak maupun perubahannya.
29) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau kuantitas
pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
15) Membuat catatan/laporan tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
16) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
perhitungan prestasi pekerjaan;
17) Menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
18) Melakukan pengawasan di lapangan dan melaporkan segera kepada Team Leader jika
terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
19) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
20) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di
lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader;
21) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
22) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
23) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan
yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan;
24) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
30) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang
di dalam Dokumen Kontrak maupun perubahannya.
Health Safety Environment (HSE) Engineer
1) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban memastikan pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
4) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
5) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja;
6) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan
yang terjadi di lingkungan kerja;
7) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
8) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain
dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau
proyek lain yang berkaitan;
9) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja;
10) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil;
11) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
12) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu, serta memenuhi persyaratan aspek
keselamatan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Dokumen Kontrak
maupun perubahannya.
Inspektur
1) Menelaah dan memahami dokumen teknis proyek, termasuk gambar kerja, spesifikasi teknis,
metode pelaksanaan, dan jadwal konstruksi guna menyusun rencana inspeksi mutu
(Inspection and Test Plan/ITP) yang sistematis dan terstruktur;
2) Melaksanakan inspeksi teknis secara berkala dan insidentil terhadap material, metode kerja,
dan hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu yang telah
ditetapkan, serta memberikan persetujuan teknis sebelum tahap pekerjaan dilanjutkan;
3) Mengawasi pelaksanaan pengujian mutu seperti uji kuat tekan beton, uji kebocoran, kalibrasi
pintu air, dan pengujian mekanikal-hidraulik lainnya sesuai tahapan pelaksanaan konstruksi;
4) Mengidentifikasi potensi atau temuan ketidaksesuaian (non-conformance) dan memberikan
rekomendasi tindakan perbaikan secara tertulis kepada pelaksana pekerjaan, serta
memastikan tindak lanjut dilakukan sebelum melanjutkan tahapan konstruksi berikutnya;
5) Menyusun dan mendokumentasikan laporan hasil inspeksi dalam bentuk laporan harian,
mingguan, dan bulanan, termasuk checklist inspeksi, dokumentasi foto, laporan pengujian
laboratorium, dan berita acara pemeriksaan teknis;
6) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli lainnya, Team Leader, tim pelaksana, dan PPK, untuk
menyampaikan hasil inspeksi, temuan lapangan, serta rekomendasi teknis sebagai bahan
pengambilan keputusan;
7) Menjamin bahwa seluruh pekerjaan yang dilaksanakan telah diverifikasi secara teknis, layak
mutu, dan dapat diterima sesuai dengan dokumen kontrak, serta turut menyusun laporan
akhir inspeksi sebagai bagian dari laporan akhir kegiatan konsultan supervisi.
Operator CAD / Drafter
1) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban penyusunan dokumen
gambar Peta Situasi/Trase, review detail desain dan penggambaran hasil pengukuran lainnya
yang dikoordinir Team Leader selama masa konstruksi berlangsung;
2) Membantu Team Leader dalam menyusun laporan dan penggambaran pada pelaksanaan
review desain;
3) Memiliki kemampuan mengoperasionalkan beberapa softwere pendukung pekerjaan
peggambaran seperti autoCAD, Photoshop, Coreldraw, microsoft word, excel;
4) Membantu Team Leader dalam hal memeriksa kelengkapan standar penyusunan dokumen
shop drawing dan as build drawing dari Penyedia Jasa Konstruksi.
Operator Komputer
1) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban membantu penyusunan
seluruh dokumen administrasi kegiatan, pelaporan pekerjaan, dan kegiatan administrasi
lainnya;
2) Mengetik dan mengelola administrasi surat-menyurat (surat keluar/masuk) kegiatan
lapangan.
3) Menyiapkan kebutuhan logistik kantor/base camp lapangan.
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal tahapan pelaksanaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dengan Masa
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan, sehingga Konsultan supervisi tetap
memiliki tanggung jawab atas pengawasan setiap pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan pemeriksaan terhadap fisik dan administrasi pekerjaan sebelum
serah terima akhir pekerjaan (FHO).
Laporan
18. Program Mutu
Laporan ini merupakan program mutu pengadaan jasa konsultansi yang disusun oleh Penyedia
Jasa Konsultansi dan disetujui oleh Pengguna Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Jasa Konsultansi dan dapat direvisi sesuai kondisi yang ada, laporan ini diserahkan paling lambat
7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK. Laporan ini dibuat 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 asli dan 2
copy.
Laporan Program Mutu berisi pedoman dalam pengendalian Mutu pelaksanaan pekerjaan
supervisi dengan daftar rincian, sekurang-kurangnya memuat :
i. Informasi Pekerjaan;
Berisi informasi lengkap mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber
dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama pengguna dan penyedia jasa
konsultansi.
ii. Organisasi Kerja;
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa,
dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan
kegiatan (internal penyedia jasa).
iii. Jadwal Pelaksanaan pekerjaan;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan,
implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan
jadwal penugasan personel.
iv. Metode Pelaksaanaan;
Metode pelaksanaan berisi tentang gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh
konsultan dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi :
- Penjelasan tahapan pelaksanaan untuk jenis pekerjaan utama;
- Standar/pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam menjamin kualitas mutu
pekerjaan;
- Cek/Kontrol yang diperlukan guna memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima.
v. Pengendalian Pekerjaan;
Berisi tentang rencana kegiatan dengan jadwal penugasan tenaga, dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan/ standar manual kerja dapat berbentuk daftar simak, check list, form kendali,
bagan alir prosedur instruksi kerja, dsb.
vi. Laporan Pekerjaan.
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat tentang pemahaman terhadap apa yang diminta
di dalam dokumen kontrak, dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang
diharapkan dalam kontrak. Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang dilakukan Konsultan seperti yang
ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja;
b. Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder, identifikasi permasalahan dan hipotesa awal
penanggulangannya serta informasi yang diperoleh;
c. Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan Pembagian waktu kerjanya, uraian kegiatan yang
akan dikerjakan, Peralatan yang akan membantu kegiatan, Metode Kerja atau Prosedur yang
akan diterapkan;
d. Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan jenis kegiatan, Penyerahan Laporan dan
waktu yang diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan Bagan Alir atau Flow Chart;
e. Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan yang akan menangani kegiatan lapangan,
Pengaturan tugas masing-masing petugas atau tenaga ahlinya serta mekanisme hubungan
kerjanya;
f. Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang telah disiapkan Konsultan.
Laporan pendahuluan dibuat rangkap 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 asli dan 2 copy, dan diserahkan
kepada PPK melalui direksi lapangan. Penyusunan laporan pendahuluan wajib diserahkan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPMK.
20. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat :
a. Ringkasan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah lakukan;
b. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas berupa informasi personel, time
sheet,dll);
c. Ringkasan progres pelaksanaan pekerjaan Fisik pekerjaan Konstruksi;
d. Perhitungan besaran prosentase progres pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan keuangan
pekerjaan supervisi ;
e. Ringkasan terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan pada periode
selanjutnya;
f. Identifikasi Permasalahan / Kendala yang dihadapi di lapangan;
g. Rekomendasi / alternatif tindak lanjut penyelesaian masalah;
h. Keterangan atas Perubahan Kontrak (apabila terjadi amandemen)
i. Catatan hasil pemeriksaan Jenis/kualitas bahan material yang masuk di lapangan;
j. Catatan kondisi lingkungan, cuaca, tinggi muka air, dan segala hal yang sangat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Laporan Bulanan dibuat 3 (tiga) rangkap/bulan terdiri dari 1 asli dan 2 copy, dan diserahkan
kepada PPK melalui Direksi setiap bulannya selambat-lambatnya setiap tanggal 5 pada periode
bulan berikutnya sejak SPMK diterbitkan.
21. Laporan Updating IGT dan E-Paksi
Laporan Updating IGT dan E-Paksi merupakan laporan yang berisi hasil kegiatan pemutakhiran
data tematik geospasial dan pengelolaan aset/kinerja sistem irigasi. Laporan Updating IGT dan E-
Paksi sekurang-kurangnya memuat tentang:
1. Data Umum Kegiatan
• Nama kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, pelaksana.
2. Informasi Geospasial Tematik (IGT)
• Peta jaringan irigasi.
• Data spasial dan atribut (panjang, kondisi, koordinat, dll).
3. Hasil Penggunaan Aplikasi E-Paksi
• Inventarisasi aset irigasi.
• Penilaian Kinerja Sistem Irigasi (IKSI).
• Foto dan koordinat hasil survei lapangan.
Laporan Updating IGT dan E-Paksi harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
pelaksanaan pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 asli dan 2
copy untuk masing-masing laporan.
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir merupakan keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai dilakukan
beserta laporan-laporan pendukungnya, berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan pekerjaan konstruksi, sekurang-kurangnya memuat :
a. Ringkasan Akumulasi laporan bulanan;
b. Ringkasan Metode pelaksanaan pengawasan;
c. Realisasi pelaksanaan pengawasan;
d. Kerangka dan Susunan Organisasi Pengawasan;
e. Ringkasan Permasalahan dan pemecahan masalah;
f. Saran-saran dan rekomendasi kepada PPK terkait Manual Operasi dan Pemeliharaan.
Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan seluruh keluaran yang
dipersyaratkan di dalam kontrak, beserta salinan dokumentasi lainnya.
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya : pada awal bulan terakhir masa pelaksanaan
pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebelum pelaksanaan Serah Terima Pertama (PHO) pekerjaan
/ sebelum pelaksanaan pembayaran termin terakhir kepada Penyedia Jasa, sebanyak 3 (tiga)
rangkap terdiri dari 1 asli dan 2 copy.
23. Laporan Pendukung
Laporan Penunjang terdiri dari:
1) Laporan Justifikasi Teknis masing-masing 4 (empat) rangkap (bila diperlukan).
2) Hasil review desain berupa nota desain (bila diperlukan), masing-masing 2 (dua) rangkap.
3) Laporan Backup Data Final Quantity
Laporan Back Up Data Final Quantity memuat backup data final quantity dan dokumentasi
pekerjaan per sta. saat kondisi 0%, 50% (sedang berlangsung) dan 100%. Laporan invoice
termin, masing-masing 2 (dua) rangkap.
4) Laporan Quality Control memuat tentang:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data pengujian
c. Kajian hasil pengujian
Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.
5) Laporan Quality Control memuat tentang:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data Kuantitas dan nilai pekerjaan
c. Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi pada kontrak Pekerjaan Konstruksi
Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.
6) Laporan Kendali SMKK memuat tentang:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data kegiatan SMKK
c. Rekomendasi hasil pemantauan SMKK
Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.
7) Laporan Survey Pengukuran
Laporan Survey Pengukuran berisi tentang data dan informasi yang terkait dengan penentuan
titik ikat, pelaksanaan pengukuran, metode pengukuran, topografi eksisting dan topografi
akhir, dokumentasi pengukuran dan lain-lain. Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.
8) Buku Direksi dan Buku Tamu
Buku Direksi berisi instruksi-instruksi dan arahan dari Direksi dan PPK Irigasi dan Rawa yang
kemudian harus segera ditindaklanjuti oleh Penyedia. Buku Tamu berisi instruksi dan arahan
dari tamu saat kunjungan kerja ke lokasi pekerjaan yang kemudian harus segera
ditindaklanjuti oleh Penyedia. Buku ini masing-masing dibuat 1 (satu) rangkap.
24. Dokumentasi (Album Foto) dan Video Drone
Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dokumentasi dan video drone
lapangan yang menggambarkan kondisi pada saat tahapan persiapan, awal pekerjaan, tahap
pelaksanaan pekerjaan, dan selesai pekerjaan, serta item pekerjaan lainnya. Foto dokumentasi
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Foto diambil pada titik dan arah yang tetap/ sama.
2) Setiap pengambilan foto harus diberi nomenklatur sebagai identitas obyek.
3) Pengambilan foto saluran pada setiap jarak stasioning yang ditentukan di sepanjang saluran.
4) Pengambilan foto konstruksi/ bangunan dilakukan pada setiap detail dan tahapan pekerjaan
konstruksi.
5) Ukuran foto adalah 3R dan disusun sesuai dengan titik dan arah yang tetap dan disusun dalam
album sesuai urutannya.
6) Biaya foto dokumentasi sudah termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan.
7) Foto Dokumentasi dilengkapi video dokumentasi (drone) yang berisi tentang kegiatan awal
pelaksanaan hingga akhir pekerjaan.
Video drone dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video yang diambil menggambarkan kondisi tahapan persiapan, awal pekerjaan, tahap
pelaksanaan pekerjaan, dan selesai pekerjaan (0%, 50%, dan 100%).
2) Setiap pengambilan video harus diberi nomenklatur sebagai identitas obyek.
3) Biaya video dokumentasi sudah termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan.
4) Kualitas video drone yang diambil dengan resolusi minimal 4K atau lebih dengan Frame Rate
minimal 30 fps.
Foto Dokumentasi dan video drone harus diserahkan bersamaan dengan Laporan Akhir selambat-
lambatnya: pada akhir bulan masa pelaksanaan pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebelum
pelaksanaan Serah Terima Pertama (PHO) pekerjaan / sebelum pelaksanaan pembayaran termin
terakhir kepada Penyedia Jasa, sebanyak 1 (satu) Album.
25. Master Copy Laporan dan Foto Dokumentasi
Semua hasil laporan / backup data seperti Dokumen Gambar, Dokumen Administrasi, Dokumen
Teknis dan Foto/Video Dokumentasi pada pekerjaan konstruksi dan supervisi dikumpulkan dalam
bentuk soft copy yang disatukan dalam Master Copy (External disk 1000 GB/ 1 TB).
Master Copy harus diserahkan bersamaan dengan Laporan Akhir selambat-lambatnya : pada akhir
bulan masa pelaksanaan pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebelum pelaksanaan Serah Terima
Pertama (PHO) pekerjaan / sebelum pelaksanaan pembayaran termin terakhir kepada Penyedia
Jasa, sebanyak 1 (satu) set External disk 1000 GB/ 1 TB.
Hal-Hal Lain
26. Produk dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
27. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Direksi.
Pekanbaru, 11 Agustus 2025
An. SNVT PJPA SUMATERA III PROVINSI RIAU
PPK IRIGASI DAN RAWA
CAHAYA SANTOSO SAMOSIR, S.T.M.T
NIP. 19840921 200912 1 001