Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera III Paket 2; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10327202000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,046,855,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,046,855,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60241423
Work Location: KOTA PEKANBARU - Pekanbaru (Kota)
Participants: 1
Attachment
KKEERRAANNGGKKAA       AACCUUAANN     KKEERRJJAA            
                                                                        
               KELUARAN         (OUTPUT)        TA.   2025              
                               (KAK)                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               PEKERJAAN    :                           
                                                                        
            KONSULTAN  TEKNIS BALAI SWASEMBADA     PANGAN  SNVT         
                                                                        
                         PJPA SUMATERA   III PAKET 2                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      KEMENTERIAN  PEKERJAAN   UMUM                     
                  DIREKTORAT  JENDERAL  SUMBER  DAYA AIR                
                                                                        
              BALAI WILAYAH  SUNGAI SUMATERA   III PEKANBARU            
      SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVIN0 SI RIAU
           Jl. PEPAYA NO.26 PEKANBARU Telp. 0761-22473 E-Mail : bwssumatera3@gmail.com
            KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE                     
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
                                                                        
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                     
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
                                                                        
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                               
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi          
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
                          ditingkatkan                                  
                                                                        
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah 
                          (7691.RBS.005)                                
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III
                          Provinsi Riau                                 
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                          Sumatera III Paket 1                          
Waktu Pelaksanaan       : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari kalender         
Alokasi Anggaran        : Rp 1.046.855.000,- Termasuk PPN               
Mata Anggaran Kegiatan  : 526114 (Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk
                                                                        
                          Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda)           
Tahun Anggaran          : 2025                                          
Jenis Kontrak           : Kontraktual (SYC)                             
Volume Output           : 1 Set Dokumen                                 
Volume Outcome          : 1 Set Dokumen                                 
                                                                        
                                                                        
                        Uraian Pendahuluan                              
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
  Adanya kerusakan pada sebagian besar ruas saluran, bangunan dan pintu air dibangunan
                                                                        
  beberapa Daerah Irigasi yang sudah terbangun menyebabkan saluran tidak berfungsi dengan baik.
  Untuk itu perlu dilakukan pekerjaan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi saluran dan
  bangunan irigasi agar dapat berfungsi maksimal. Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
  2025 tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
  Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1,
  nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu usaha pemerintah untuk
                                                                        
  mendukung swasembada pangan. Salah satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan
  program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
  Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan
  pintu di daerah lumbung pangan. Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan
                                                                        
                                                                        
  irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara
  Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan
  infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.                     
                                                                        
  Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
                                                                        
  Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
  swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
   Maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas padi di seluruh lokasi Daerah
                                                                        
   Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa (DIR) dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan terkini dengan
   pola tanam yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.           
                                                                        
   Tujuan:                                                              
   a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan lahan irigasi dan rawa
     dengan kegiatan sebagai berikut:                                   
     1. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa (DIR)
        yang direhabilitasi;                                            
                                                                        
     2. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi kelembagaan dan pertanian;
     3. Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi jaringan daerah irigasi
        (DI)/daerah irigasi rawa (DIR);                                 
     4. Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman sosial dan lingkungan.
   b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan persiapan
     pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, masa
                                                                        
     pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;           
   c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.            
                                                                        
3. Sasaran                                                              
   Sasaran dalam pekerjaan jasa konsultansi konstruksi ini adalah terpenuhinya kriteria serta
                                                                        
   persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian jasa konstruksi maupun dokumen
   perjanjian jasa konsultansi konstruksi, penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu, serta
   biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan pada pekerjaan.
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                        
   Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan jaringan pada D.I./D.I.R. pada
   daerah lumbung pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan penilaian cepat (rapid
   assessment) mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan adalah D.I./D.I.R. Kewenangan
   Daerah tersebar di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Siak (7 D.I.R.) dan Kabupaten Kepulauan
   Meranti (D.I.R. Lukun) di Provinsi Riau.                             
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
   Dana untuk pelaksanaan kegiatan ini adaalah sebesar Rp1.046.855.000,- (Satu Milyar Empat
   Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN 11% yang
   bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Nama dan Organisasi PPK                                              
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Irigasi dan Rawa           
   Satuan Kerja               : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                                Sumatera III Provinsi Riau              
                                                                        
                                                                        
                          Data Penunjang                                
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
  a. DED Pembangunan Jaringan Pengairan Daerah Irigasi Rawa Kec. Sabak Auh Kabupaten Siak.
  b. DED Jaringan Irigasi Rawa Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako.
                                                                        
  c. Reviu DED D.I.R. Teluk Lanus Kec. Sungai Apit.                     
  d. Data dasar lainnya yang menunjang pekerjaan.                       
                                                                        
8. Standar Teknis                                                       
     Standar teknis untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagai berikut:    
                                                                        
  a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025 tentang
     Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
     Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                               
  b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 /SE/M/2022 tentang
     Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                               
                                                                        
  c. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 18/SE/M/2021 tentang
     Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa
     Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;     
  d. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan
     Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
                                                                        
     Konstruksi;                                                        
  e. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO, 2025) tentang Pedoman Standar Minimal
     Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personel (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk
     Badan Usaha Jasa Konsultansi.                                      
                                                                        
9. Referensi Hukum                                                      
                                                                        
  Pekerjaan Konsultan Teknis Swasembada Pangan SNVT PJPA BWS Sumatera III Paket 2
  berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada:
  a. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;           
  b. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;           
  c. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;           
                                                                        
  d. Undang–Undang No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;     
  e. Undang–Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
     Hidup;                                                             
  f. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
     Kepentingan Umum;                                                  
                                                                        
  g. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL;           
  h. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
                                                                        
                                                                        
  i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
     16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;            
  j. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan
     Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
     untuk Mendukung Swasembada Pangan;                                 
                                                                        
  k. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
     Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka
     menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah;                                            
  l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang
                                                                        
     Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                   
  m. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Rawa;             
  n. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
     Lingkungan Hidup;                                                  
  o. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana
                                                                        
     Kegiatan Usaha Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  p. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan
     Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
  q. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan
     Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;      
  r. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                                                                        
     12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
     Penyedia;                                                          
  s. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi,
     Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan kegiatan Percepatan
     Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada
                                                                        
     Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan
     Tahun Anggaran 2025;                                               
  t. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
     tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
     untuk layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                         
                                                                        
  u. Surat Keputusan Bersama antara Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan
     Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor  
     Kep.002/D.08/06/2025, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum
     Nomor : HK.021-Da/423, dan Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian
     Pertanian Nomor: 312/Kpts/SR.120/J/06/2025 tentang Daftar Kegiatan Percepatan
     Pembangunan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
                                                                        
     Mendukung Swasembada Pangan Tahap II Tahun 2025;                   
  v. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 19/SE/D/2017 tentang Pedoman
     Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Pasang Surut;                    
  w. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 20/SE/D/2017 tentang Pedoman
     Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Lebak;                           
                                                                        
  x. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 03/SE/D/2020 tentang Pedoman
     Persiapan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan irigasi;               
  y. Referensi hukum lainnya yang terkait.                              
                                                                        
                          Ruang Lingkup                                 
                                                                        
10. Lingkup Pekerjaan                                                   
  Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan dalam Konsultan Teknis
                                                                        
  Swasembada Pangan SNVT PJPA BWS Sumatera III Paket 2 dibagi dalam beberapa kegiatan pokok
  yaitu sebagai berikut:                                                
  a) Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik:                          
      • Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode pelaksanaan,
        jadwal, Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program Mutu konsultan;      
                                                                        
      • Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
        menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan;
      • Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti progres
        fisik dan keuangan, kemampuan kerja penyedia terintegrasi dan permasalahan dalam
                                                                        
        periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan
        informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;
      • Membantu PPK memeriksa usulan penyedia terintegrasi: rencana kerja, setting out
        pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya,
        Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi;                          
                                                                        
      • Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat
        rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK;                     
      • Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaan, metode
        pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan gambar dan
        aliran/tata cara pemberian persetujuan;                         
                                                                        
      • Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia konstruksi
        terintegrasi maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan
        sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak
        Konstruksi Terintegrasi;                                        
      • Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi terintegrasi, kemajuan/
                                                                        
        keterlambatan pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
        langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika
        terjadi keterlambatan);                                         
      • Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
        waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
                                                                        
      • Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
        yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
        merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase;
      • Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
        Kontrak Konstruksi Terintegrasi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban
                                                                        
        Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang
        menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
        pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      • Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
        waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;                   
      • Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk persiapan
        pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).
                                                                        
                                                                        
   b) Penyusunan Pemutakhiran IGT masing-masing DI/DIR                  
      • Inventarisasi Data Awal                                         
       1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari Kementerian Pertanian, BSIP, dan
          Dinas Pertanian (provinsi/kabupaten) di Provinsi Riau terkait lokasi lahan pertanian
                                                                        
          yang akan dioptimasi.                                         
       2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas utama, serta jadwal tanam.
      • Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa                            
       1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta jaringan irigasi rawa yang sedang
          direhabilitasi.                                               
                                                                        
       2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memerlukan dukungan teknis seperti
          saluran tersier, pintu air, atau jalan akses.                 
      • Ground-check (Verifikasi Lapangan)                              
       1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik lokasi kegiatan OPLAH yang
          bersinggungan dengan pekerjaan konstruksi.                    
       2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto, koordinat GPS, dan wawancara
                                                                        
          singkat dengan petani/kelompok tani.                          
      • Penyusunan Peta Tematik                                         
       1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH dalam berbagai skala (tingkat daerah
          irigasi, blok lahan, saluran tersier).                        
       2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF, serta cetak skala A3/A1 sesuai
                                                                        
          kebutuhan koordinasi.                                         
       3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan simbolisasi lahan serta jaringan
          irigasi.                                                      
      • Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan                          
       1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas Pertanian terkait lokasi-lokasi yang
                                                                        
          perlu ditingkatkan infrastruktur irigasinya.                  
       2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik tambahan berdasarkan overlay dan
          kondisi eksisting.                                            
                                                                        
   c) Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK:          
                                                                        
      • Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan pengembangan desain (design
        development) disiapkan oleh penyedia konstruksi terintegrasi;   
      • Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
        membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
        kemampuan pekerjaan, personil penyedia konstruksi terintegrasi, status peralatan dan
                                                                        
        bahan, jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana
        Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang
        diatur dalam Kontrak Konstruksi;                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      • Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf
        PPK dan staf Penyedia Konstruksi Terintegrasi dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
      • Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan, kemampuan
        pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta masalah
                                                                        
        yang harus diselesaikan;                                        
      • Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh penyedia
        terintegrasi serta pelaksanaan mobilisasi;                      
      • Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk memeriksa dan menyetujui tata letak
        (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;
                                                                        
      • Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi proses uji
        laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan;            
      • Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh penyedia terintegrasi
        untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum
        dan pekerjaan;                                                  
                                                                        
      • Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi pekerjaan dan
        menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan yang diperlukan untuk
        kendali mutu bersama staf PPK dan penyedia teritegrasi (sebagai pelatihan kerja
        lapangan);                                                      
      • Memeriksa metode konstruksi peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
                                                                        
        kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode
        konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;                           
      • Membantu PPK menganalisa klaim Penyedia Konstruksi Terintegrasi untuk diusulkan
        persetujuannya kepada PPK;                                      
      • Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi Terintegrasi atas perubahan jadwal ataupun
                                                                        
        perubahan waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
        pekerjaan (scope of work) untuk mendapat persetujuan PPK;       
      • Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
        dengan aspek sosial dan lingkungan;                             
      • Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
                                                                        
        akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
        (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada Penyedia Terintegrasi, catatan tentang
        peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian
        hari menjadi "bantuan" untuk menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
      • Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja Penyedia Konstruksi Terintegrasi
                                                                        
        dari segi mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap "tahapan
        penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga menjamin penyelesaian
        pekerjaan tepat waktu;                                          
      • Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Penyedia Konstruksi Terintegrasi, membantu
        PPK atau Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;
                                                                        
      • Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
        merekomendasikan langkah langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
        keterlambatan;                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      • Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
        addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis
        terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;               
      • Membantu PPK memeriksa pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang dilaksanakan
                                                                        
        Penyedia Konstruksi Terintegrasi dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
        perhitungan kuantitas yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa
        pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
        Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK
        (Direksi Pekerjaan) menandatangani "Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
        untuk Pembayaran";                                              
                                                                        
      • Memberi saran kepada penyedia konstruksi terintegrasi untuk melaksanakan semua
        pekerjaan atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya
        diperlukan untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang
        mempengaruhi keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
      • Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
                                                                        
        campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
        spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;               
      • Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
        dengan spesifikasi teknis;                                      
                                                                        
      • Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan menyetujui daftar
        penulangan yang disampaikan oleh penyedia terintegrasi dan sesuai desain dan gambar
        kerja yang sudah disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar
        penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
      • Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
                                                                        
        Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
        kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
      • Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi pelaksanaan percobaan pengaliran pada
        semua pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia Terintegrasi bersama Direksi
        Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan
                                                                        
        selesai;                                                        
      • Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawing) yang disiapkan oleh penyedia
        terintegrasi;                                                   
      • Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
        selesai;                                                        
                                                                        
      • Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai;                
      • Pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit penjaminan mutu
        pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan
        Manajemen Konstruksi.                                           
                                                                        
                                                                        
   d) Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik
     • Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan                          
     • Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan OPLAH dari Kementerian Pertanian,
       Dinas Pertanian Daerah di Provinsi Riau, dan BSIP.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     • Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
       optimasi lahan.                                                  
     • Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan area
       pertanian yang menjadi target OPLAH.                             
                                                                        
     • Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan                                  
     • Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan konstruksi dengan waktu kegiatan
       pertanian (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).                  
     • Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
       saling mendukung.                                                
                                                                        
     • Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik atau gangguan kegiatan pertanian
       akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya akses jalan, pasokan air sementara).
     • Koordinasi Antar Lembaga                                         
       Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Dinas Pertanian
       Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Riau, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten di Provinsi
                                                                        
       Riau, BSIP Kementerian Pertanian, dan instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
       OPLAH                                                            
       Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas
       sektor).                                                         
       Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan rekomendasi tindak lanjut.
                                                                        
     • Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH                             
       Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan Pertanian       
       1. Memberikan masukan teknis terkait desain dan penempatan: Saluran pembagi /
          tersier, Pintu air kecil (plengsengan, box culvert), Jalan usaha tani atau akses petani
          Bangunan penunjang pertanian lainnya (bak ukur, talang, dll)  
                                                                        
       2. Memastikan bangunan yang dibangun dapat mendukung tata air mikro untuk lahan
          pertanian rawa.                                               
     • Penyusunan Rekomendasi Teknis                                    
       1. Menyusun catatan teknis dan saran desain minor tambahan yang mendukung
          keberlanjutan fungsi irigasi.                                 
                                                                        
       2. Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian dalam menyesuaikan skema irigasi
          berdasarkan kondisi eksisting dan hasil rehabilitasi.         
     • Pemantauan Efektivitas Awal                                      
       1. Selama pelaksanaan proyek, MK mendampingi monitoring awal kinerja jaringan
          irigasi dan efeknya terhadap kegiatan pertanian.              
                                                                        
       2. Menyusun laporan singkat mengenai manfaat awal terhadap sistem tata air pertanian
          dan hambatan di lapangan (misalnya drainase, genangan, atau kekurangan debit).
     • Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH                                
       a) Laporan Koordinasi Lintas Sektor                              
          Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat kegiatan koordinasi, hasil rapat,
                                                                        
          dan progres integrasi Opla dengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.
       b) Laporan Akhir Dukungan Optimasi Lahan                         
          Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan pertanian. Rekomendasi teknis
          keberlanjutan dan tindak lanjut ke depan.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   e) Update ePaksi masing-masing D.I. dan D.I.R.                       
     Setelah dilakukan survey dan inventarisasi data dilapangan, maka dilanjutkan dengan
     kegiatan:                                                          
     • Pengukuran Volume Pekerjaan                                      
                                                                        
     • Pengolahan Data                                                  
     Kegiatan pengolahan data meliputi:                                 
     • Memberi penilaian kinerja sesuai dengan hasil pengamatan di lapangan;
     • Penghitungan volume pekerjaan yang harus dilakukan untuk pengoperasian dan
       pemeliharaan secara rutin/berkala/rehab dilanjutkan dengan analisa harga satuan
                                                                        
       sehingga diperoleh nilai kebutuhan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam usaha
       pengoperasian dan pemeliharaan situ;                             
     Dari pengolahan data tersebut akan diperoleh suatu angka kecukupan nilai operasional dan
     pemeliharaan yang kemudian dituangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan diajukan
     dalam pengajuan usulan dana pelaksanaan pekerjaan untuk tahun berikutnya.
                                                                        
                                                                        
     Pengawasan ini mengutamakan prinsip dasar Quality & Quantity Assurance (Task Concept)
     dimana Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertanggung jawab atas kebenaran hasil
     pekerjaan di lapangan secara kualitas maupun kuantitas berdasarkan norma, standar,
     pedoman atau prosedur yang berlaku.                                
                                                                        
                                                                        
11. Keluaran                                                            
  Tercapainya syarat, mutu, kualitas, kuantitas dan waktu pekerjaan fisik sesuai dokumen kontrak
  yang telah ditetapkan.                                                
                                                                        
12. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK                
                                                                        
  Peralatan, material, personel dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
  dapat digunakan oleh Penyedia Jasa:                                   
  a. Laporan dan data yang berkaitan dengan informasi pekerjaan.        
  b. Dukungan administrasi dan surat-menyurat yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
  c. Studi terdahulu apabila tersedia.                                  
                                                                        
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
  Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun peralatan/instrumen lain
  yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan
  material tersebut harus disetujui dan direkomendasikan oleh Direksi Lapangan. Kebutuhan
                                                                        
  Peralatan dan Fasilitas Sarana Prasarana Supervisi yang wajib disediakan oleh Penyedia Jasa yang
  diantaranya sudah termasuk dalam biaya langsung non personel dalam daftar kuantitas dan harga
  satuan, sebagai berikut:                                              
  a. Mess/base camp dengan fasilitas listrik untuk personel inti (tenaga ahli) dan personel
    pendukung di dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak;
                                                                        
  b. Bahan/ perlengkapan kantor yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: Komputer
    dan Printer, peralatan gambar, peralatan tulis, bahan kantor/ ATK, biaya komunikasi dan
    pengiriman dokumen (Telp. & Internet), biaya pencetakan laporan, dan barang-barang habis
    pakai lainnya.                                                      
                                                                        
  c. Sarana transportasi berupa kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang layak untuk inspeksi
    lapangan beserta pengemudinya, serta biaya perjalanan personel.     
                                                                        
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
  Lingkup kewenangan yang di berikan kepada Penyedia Jasa antara lain : 
                                                                        
  a. Memberikan peringatan/teguran/rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait jika terjadi
    penyimpangan terhadap Dokumen Kontrak atau permasalahan yang timbul selama
    pelaksanaan pekerjaan berlangsung;                                  
  b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada Gambar Kerja (shop drawing) yang diajukan oleh
    Penyedia Jasa Konstruksi sebelum dilaksanakan;                      
                                                                        
  c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
    sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
  d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
    diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
    serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;                           
  e. Mengusulkan perubahan kepada PPK jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
                                                                        
  f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
    konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
  g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
    sesuai spesifikasi; dan                                             
                                                                        
  h. Kewenangan lain yang tidak tertuang di dalam KAK yang diberikan atas persetujuan PPK
    (apabila diperlukan).                                               
                                                                        
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
                                                                        
  Keseluruhan jadwal pelaksanaan proyek dan jadwal pengawasan Penyedia Jasa Konsultansi
  Konstruksi adalah 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender. Dengan kontrak pengawasan Penyedia
  Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan waktu penugasan.              
                                                                        
16. Personel                                                            
                                                                        
  a. Kualifikasi Personel                                               
     Setiap tenaga ahli yang diajukan harus memiliki beberapa tahun pengalaman profesional dan
     pendidikan yang sesuai seperti ditunjukkan tabel 16-1, dengan kondisi yang sama dengan yang
     sedang berlaku :                                                   
                        Tabel 16-1. Kualifikasi Personel                
                                                                        
                                KUALIFIKASI                 JUMLAH      
                                                            ORANG       
NO    POSISI                                                            
               PENDIDIKAN       KEAHLIAN      PENGALAMAN *)  BULAN      
                                                             (OB)       
PERSONEL INTI (TENAGA AHLI) :                                           
 1. Team Leader Minimal S1 - Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya 1 Orang /
              Teknik Sipil/ SKK Ahli Bidang Keahlian berpengalaman 4 Bulan
              Teknik Pengairan Teknik Sumber Daya Air kerja sekurang-   
              lulusan       Jenjang 8 atau; SKK Ahli kurangnya 3 tahun, 
              Perguruan Tinggi Madya Bidang Keahlian pengalaman kerja   
                                                                        
                                                                        
                                KUALIFIKASI                 JUMLAH      
                                                            ORANG       
NO    POSISI                                                            
               PENDIDIKAN       KEAHLIAN      PENGALAMAN *)  BULAN      
                                                             (OB)       
              Negeri atau yang Teknik Sumber Daya Air sejenis di bidang 
              telah disamakan. Jenjang 8 yang dikeluarkan pengawasan    
                            oleh Assosiasi Profesi dan pekerjaan        
                            disahkan oleh LPJK. konstruksi irigasi,     
                           - Memimpin, mengarahkan, bendungan atau      
                            dan mengkoordinasikan proyek                
                                                                        
                            seluruh Tenaga Ahli dan pembangunan         
                            Personel Pendukung sumber daya air          
                            Konsultan Pengawas dan lainnya, serta       
                            mengendalikan     memiliki referensi        
                            pelaksanaan pekerjaan dari Pengguna Jasa.   
                                                                        
                            konstruksi.                                 
 2. Supervision Minimal S1/D4 - Memiliki sertifikat keahlian Ahli Muda 1 Orang /
    Engineer (SE) Teknik Sipil/ SKK Ahli Bidang Keahlian berpengalaman 2 Bulan
    (merangkap Teknik Pengairan Teknik Sumber Daya Air kerja sekurang-  
    sebagai   lulusan       Jenjang 7 atau; SKK Ahli kurangnya 3 tahun, 
                                                                        
    Quality   Perguruan Tinggi Muda Bidang Keahlian pengalaman kerja    
    Engineer dan Negeri atau yang Teknik Sumber Daya Air sejenis di bidang
    Quantity  telah disamakan. Jenjang 7 yang dikeluarkan pengawasan    
    Engineer)               oleh Assosiasi Profesi dan pekerjaan        
                            disahkan oleh LPJK. konstruksi irigasi,     
                                                                        
                          - Melakukan pengawasan bendungan atau         
                            dan pengendalian kegiatan proyek            
                            yang berhubungan dengan pembangunan         
                            aspek  desain dan sumber daya air           
                            persyaratan  dalam lainnya, serta           
                            spesifikasi teknis sebagai memiliki referensi
                                                                        
                            dasar pencapaian prestasi dari Pengguna Jasa.
                            pekerjaan.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                KUALIFIKASI                 JUMLAH      
                                                            ORANG       
NO    POSISI                                                            
               PENDIDIKAN       KEAHLIAN      PENGALAMAN *)  BULAN      
                                                             (OB)       
 3. Health Safety Minimal S1/D4 - Memiliki sertifikat keahlian Ahli Muda 1 Orang /
    Environment Teknik Sipil SKK Ahli K3 Konstruksi berpengalaman 4 Bulan
    (HSE)     lulusan Perguruan Jenjang 7 atau; SKK Ahli kerja sekurang-
    Engineer  Tinggi Negeri atau Muda K3 Konstruksi kurangnya 3 tahun,  
              yang telah    Jenjang 7 yang dikeluarkan pengalaman kerja 
              disamakan.    dan disahkan oleh Instansi sejenis di bidang
                                                                        
                            yang berwenang.   pengawasan                
                          - Memastikan pemenuhan pekerjaan              
                           persyaratan   aspek konstruksi irigasi,      
                           keselamatan konstruksi bendungan atau        
                           dalam     pelaksanaan proyek                 
                                                                        
                           pekerjaan konstruksi, untuk pembangunan      
                           mendukung terwujudnya sumber daya air        
                           tertib penyelenggaraan Jasa lainnya, serta   
                           Konstruksi.        memiliki referensi        
                                              dari Pengguna Jasa.       
                                                                        
                                                                        
PERSONEL PENDUKUNG :                                                    
                                                                        
 1. Inspektur M inimal Lulusan - Memiliki keahlian dalam Berpengalaman 8 Orang /
              SMA/ Sederajat. bidang pengawasan dalam bidang 4 Bulan    
                                                                        
                            pekerjaan irigasi dan pengawasan            
                            rawa.             pekerjaan jaringan        
                                              irigasi, sekurang-        
                                              kurangnya 3 tahun,        
                                              didukung referensi        
                                              dari Pengguna Jasa.       
                                                                        
 2. Operator  Minimal D3   - Memiliki sertifikat SKT Juru Berpengalaman 1 Orang /
    CAD / Drafter Teknik Sipil Gambar / Draftman - Sipil dalam bidang 2 Bulan
              lulusan       Kelas 1; atau Juru Gambar software CAD/     
                                                                        
              Perguruan Tinggi Bangunan Gedung Jenjang Gambar Teknik dan
              Negeri atau yang 3 yang dikeluarkan oleh bangunan keairan,
              telah disamakan. Asosiasi Profesi dan sekurang-           
                            disahkan LPJK.    kurangnya 3 tahun,        
                           - Memiliki keahlian dalam didukung referensi 
                            mengoperasikan software dari Pengguna Jasa. 
                                                                        
                            CAD/ Gambar Teknik.                         
                           - Memiliki keahlian dalam                    
                            menggambar bangunan                         
                            keairan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                KUALIFIKASI                 JUMLAH      
                                                            ORANG       
NO    POSISI                                                            
               PENDIDIKAN       KEAHLIAN      PENGALAMAN *)  BULAN      
                                                             (OB)       
 3. Operator  Minimal Lulusan - Memiliki keahlian dalam -   2 Orang /   
    Komputer  SMA/ Sederajat. mengoperasikan computer        2 Bulan    
                          - Memiliki keahlian sebagai                   
                            tenaga administrasi dan                     
                            keuangan,    serta                          
                            merangkap   petugas                         
                                                                        
                            logistik.                                   
Keterangan :                                                            
*) Sesuai dengan SE Menteri PUPR No. 16 /SE/M/2022, Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman
kerja efektif sesuai dengan keahlian setelah lulus pendidikan sesuai persyaratan pendidikan minimal pada
                                                                        
jenjang kualifikasi yang disyaratkan.                                   
                                                                        
  b. Kelengkapan Administrasi yang wajib di lengkapi                    
     Daftar Personel yang diajukan harus dilengkapi dengan data-data personel sebagai berikut:
     1. Ijazah Personel ;                                               
                                                                        
     2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKT) Personel ;                
     3. Riwayat Hidup/ Pengalaman Kerja Personel ;                      
                                                                        
     4. Surat Referensi Kerja ;                                         
     5. KTP dan NPWP Personel;                                          
                                                                        
     6. Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.                    
                                                                        
  c. Uraian Tugas Personel                                              
  Team Leader                                                           
                                                                        
  1) Team Leader bertanggung jawab kepada PPK atas keseluruhan tugas dan kewajiban
     Pengawasan pekerjaan konstruksi yang tertuang di dalam dokumen KAK Supervisi atas
     kebenaran hasil kualitas dan kuantitas mutu pekerjaan;             
  2) Memimpin, mengarahkan, dan mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan Personel
     Pendukung Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
     bersama Direksi Lapangan yang ditunjuk oleh PPK;                   
                                                                        
  3) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli dan Personel Pendukung pengawasan konstruksi untuk
     setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
     Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil
     keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan
     minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
                                                                        
  4) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan Personel Pendukung Konsultan Pengawas secara
     teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
     kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
     pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
     Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
     serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi
     lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;                       
  6) Memeriksa dengan teliti dan memberikan persetujuan atas setiap gambar-gambar kerja (shop
                                                                        
     drawing) dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia
     Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan, serta menyetujui justifikasi teknis
     yang dibuat oleh Supervision Engineer (SE) terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                
  7) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan
                                                                        
     dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
  8) Memeriksa dan memberikan persetujuan, serta membuat rekomendasi kepada PPK untuk
     menerima atau menolak hasil pekerjaan, terhadap kesesuaian hasil pekerjaan, material dan
     peralatan konstruksi berdasarkan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
     Pekerjaan Konstruksi;                                              
                                                                        
  9) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi setiap harian/ mingguan/ bulanan pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
     schedule) yang telah disetujui;                                    
  10) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika
     terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
     Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
                                                                        
     direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
     secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;                     
  11) Memeriksa dan memberikan persetujuan atas semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
     setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
  12) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan
                                                                        
     pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
     menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
     Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                              
  13) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang
     telah selesai dan memeriksa kebenaran serta menyetujui setiap bukti pembayaran bulanan
                                                                        
     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                
  14) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
     pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
  15) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
     sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang telah disetujui;           
                                                                        
  16) Memeriksa dan menyetujui seluruh dokumen dan laporan kemajuan pekerjaan bulanan yang
     dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi;                              
  17) Mengkoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
     konstruksi yang telah disetujui yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
     PPK;                                                               
                                                                        
  18) Mengawasi, memeriksa, dan memberikan persetujuan atas pembuatan Gambar
     Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
     dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                                                                        
  19) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian,
     laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
  20) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
     optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
     yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                                                                        
     di dalam Dokumen Kontrak maupun perubahannya.                      
                                                                        
  Supervision Engineer (SE) (merangkap sebagai Quality Engineer dan Quantity Engineer)
  1) Supervision Engineer (SE) bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban
     pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan
                                                                        
     persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan;
  2) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan pekerjaan
     dengan memperhatikan kondisi di lapangan;                          
  3) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan
     konstruksi;                                                        
                                                                        
  4) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi
     memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);                        
  5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
  6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang impor
     sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
     diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;  
                                                                        
  7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;     
  8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
     metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian /
     buku direksi serta segera melaporkannya kepada Team Leader;        
                                                                        
  9) Membuat justifikasi teknis untuk disetujui Team Leader terhadap usulan perubahan yang
     diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                  
  10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
     pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader;
  11) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera
                                                                        
     kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
     Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                              
  12) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil perhitungan volume atau
     kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
     sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
  13) Membuat ringkasan dengan memeriksa laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang
                                                                        
     pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan untuk dilaporkan kepada Team
     Leader setiap hari setelah selesai kerja;                          
  14) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis (Laporan Harian dan Mingguan) yang dibuat oleh
     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi serta melaporkannya kepada Team Leader;
  15) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
                                                                        
     keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
  16) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban pemeriksaan dan
     pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                                                                        
     Konstruksi;                                                        
  17) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan,
     material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
  18) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
     sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                 
                                                                        
  19) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
     Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
     segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
     dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;                          
  20) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan secara
                                                                        
     tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
     pekerjaan;                                                         
  21) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
     Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
     perubahannya;                                                      
                                                                        
  22) Menyerahkan laporan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
     laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada
     kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK ;       
  23) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan
     kriteria penerimaan pekerjaan;                                     
  24) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran
                                                                        
     pekerjaan kepada Team Leader;                                      
  25) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan
     tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;      
  26) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
     metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan;                     
                                                                        
  27) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
     keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
  28) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
     optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
     yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                                                                        
     di dalam Dokumen Kontrak maupun perubahannya.                      
  29) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau kuantitas
     pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;                  
  15) Membuat catatan/laporan tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
     informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;            
  16) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
                                                                        
     perhitungan prestasi pekerjaan;                                    
  17) Menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
     perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;    
  18) Melakukan pengawasan di lapangan dan melaporkan segera kepada Team Leader jika
     terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                                        
     Pekerjaan Konstruksi;                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  19) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan
     volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
  20) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
     tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di
                                                                        
     lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader;                      
  21) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
     Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                         
  22) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
     melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;                  
                                                                        
  23) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan
     yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan;   
  24) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
     keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
  30) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
                                                                        
     optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
     yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertuang
     di dalam Dokumen Kontrak maupun perubahannya.                      
                                                                        
  Health Safety Environment (HSE) Engineer                              
   1) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban memastikan pemenuhan
                                                                        
     persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
     mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;      
   2) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
     dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
     penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                   
                                                                        
   3) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;             
   4) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen
     penerapan Keselamatan Konstruksi;                                  
   5) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
     mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja;
                                                                        
   6) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
     rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
     korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan
     yang terjadi di lingkungan kerja;                                  
   7) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
     bersama Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
                                                                        
     lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;          
   8) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain
     dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau
     proyek lain yang berkaitan;                                        
   9) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
                                                                        
     merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
     keselamatan kerja;                                                 
                                                                        
                                                                        
   10) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
     termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil;             
   11) Membantu Team Leader dalam membuat/menyusun laporan yang terkait dengan bidang
     keahliannya dan berpartisipasi dalam diskusi dan asistensi hasil kerjanya;
   12) Memiliki semangat kerja yang baik, menjunjung nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan
                                                                        
     optimisme dalam melakukan pengawasan secara intensif sehingga dapat tercapai hasil kerja
     yang baik, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu, serta memenuhi persyaratan aspek
     keselamatan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Dokumen Kontrak
     maupun perubahannya.                                               
                                                                        
                                                                        
   Inspektur                                                            
  1) Menelaah dan memahami dokumen teknis proyek, termasuk gambar kerja, spesifikasi teknis,
     metode pelaksanaan, dan jadwal konstruksi guna menyusun rencana inspeksi mutu
     (Inspection and Test Plan/ITP) yang sistematis dan terstruktur;    
  2) Melaksanakan inspeksi teknis secara berkala dan insidentil terhadap material, metode kerja,
                                                                        
     dan hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu yang telah
     ditetapkan, serta memberikan persetujuan teknis sebelum tahap pekerjaan dilanjutkan;
  3) Mengawasi pelaksanaan pengujian mutu seperti uji kuat tekan beton, uji kebocoran, kalibrasi
     pintu air, dan pengujian mekanikal-hidraulik lainnya sesuai tahapan pelaksanaan konstruksi;
  4) Mengidentifikasi potensi atau temuan ketidaksesuaian (non-conformance) dan memberikan
     rekomendasi tindakan perbaikan secara tertulis kepada pelaksana pekerjaan, serta
                                                                        
     memastikan tindak lanjut dilakukan sebelum melanjutkan tahapan konstruksi berikutnya;
  5) Menyusun dan mendokumentasikan laporan hasil inspeksi dalam bentuk laporan harian,
     mingguan, dan bulanan, termasuk checklist inspeksi, dokumentasi foto, laporan pengujian
     laboratorium, dan berita acara pemeriksaan teknis;                 
  6) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli lainnya, Team Leader, tim pelaksana, dan PPK, untuk
                                                                        
     menyampaikan hasil inspeksi, temuan lapangan, serta rekomendasi teknis sebagai bahan
     pengambilan keputusan;                                             
  7) Menjamin bahwa seluruh pekerjaan yang dilaksanakan telah diverifikasi secara teknis, layak
     mutu, dan dapat diterima sesuai dengan dokumen kontrak, serta turut menyusun laporan
     akhir inspeksi sebagai bagian dari laporan akhir kegiatan konsultan supervisi.
                                                                        
                                                                        
  Operator CAD / Drafter                                                
  1) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban penyusunan dokumen
     gambar Peta Situasi/Trase, review detail desain dan penggambaran hasil pengukuran lainnya
     yang dikoordinir Team Leader selama masa konstruksi berlangsung;   
  2) Membantu Team Leader dalam menyusun laporan dan penggambaran pada pelaksanaan
                                                                        
     review desain;                                                     
  3) Memiliki kemampuan mengoperasionalkan beberapa softwere pendukung pekerjaan
     peggambaran seperti autoCAD, Photoshop, Coreldraw, microsoft word, excel;
  4) Membantu Team Leader dalam hal memeriksa kelengkapan standar penyusunan dokumen
     shop drawing dan as build drawing dari Penyedia Jasa Konstruksi.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Operator Komputer                                                     
  1) Bertanggung jawab kepada Team Leader dalam tugas dan kewajiban membantu penyusunan
     seluruh dokumen administrasi kegiatan, pelaporan pekerjaan, dan kegiatan administrasi
     lainnya;                                                           
  2) Mengetik dan mengelola administrasi surat-menyurat (surat keluar/masuk) kegiatan
                                                                        
     lapangan.                                                          
  3) Menyiapkan kebutuhan logistik kantor/base camp lapangan.           
                                                                        
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
  Jadwal tahapan pelaksanaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                                        
  tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dengan Masa
  Pemeliharaan pekerjaan konstruksi berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
  terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan, sehingga Konsultan supervisi tetap
  memiliki tanggung jawab atas pengawasan setiap pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh
  Penyedia Jasa Konstruksi dan pemeriksaan terhadap fisik dan administrasi pekerjaan sebelum
                                                                        
  serah terima akhir pekerjaan (FHO).                                   
                                                                        
                            Laporan                                     
                                                                        
18. Program Mutu                                                        
                                                                        
  Laporan ini merupakan program mutu pengadaan jasa konsultansi yang disusun oleh Penyedia
  Jasa Konsultansi dan disetujui oleh Pengguna Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak
  Jasa Konsultansi dan dapat direvisi sesuai kondisi yang ada, laporan ini diserahkan paling lambat
  7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK. Laporan ini dibuat 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 asli dan 2
  copy.                                                                 
                                                                        
                                                                        
  Laporan Program Mutu berisi pedoman dalam pengendalian Mutu pelaksanaan pekerjaan
  supervisi dengan daftar rincian, sekurang-kurangnya memuat :          
  i. Informasi Pekerjaan;                                               
     Berisi informasi lengkap mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber
     dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama pengguna dan penyedia jasa
                                                                        
     konsultansi.                                                       
  ii. Organisasi Kerja;                                                 
     Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa,
     dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan
     kegiatan (internal penyedia jasa).                                 
                                                                        
  iii. Jadwal Pelaksanaan pekerjaan;                                    
     Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang
     diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan,
     implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan
     jadwal penugasan personel.                                         
  iv. Metode Pelaksaanaan;                                              
                                                                        
     Metode pelaksanaan berisi tentang gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh
     konsultan dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi :        
     - Penjelasan tahapan pelaksanaan untuk jenis pekerjaan utama;      
                                                                        
     - Standar/pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam menjamin kualitas mutu
       pekerjaan;                                                       
     - Cek/Kontrol yang diperlukan guna memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima.
   v. Pengendalian Pekerjaan;                                           
     Berisi tentang rencana kegiatan dengan jadwal penugasan tenaga, dan prosedur pelaksanaan
                                                                        
     pekerjaan/ standar manual kerja dapat berbentuk daftar simak, check list, form kendali,
     bagan alir prosedur instruksi kerja, dsb.                          
   vi. Laporan Pekerjaan.                                               
                                                                        
19. Laporan Pendahuluan                                                 
                                                                        
  Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat tentang pemahaman terhadap apa yang diminta
  di dalam dokumen kontrak, dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang
  diharapkan dalam kontrak. Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya memuat tentang:
  a. Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang dilakukan Konsultan seperti yang
     ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja;                             
                                                                        
  b. Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder, identifikasi permasalahan dan hipotesa awal
     penanggulangannya serta informasi yang diperoleh;                  
  c. Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan Pembagian waktu kerjanya, uraian kegiatan yang
     akan dikerjakan, Peralatan yang akan membantu kegiatan, Metode Kerja atau Prosedur yang
     akan diterapkan;                                                   
  d. Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan jenis kegiatan, Penyerahan Laporan dan
                                                                        
     waktu yang diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan Bagan Alir atau Flow Chart;
  e. Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan yang akan menangani kegiatan lapangan,
     Pengaturan tugas masing-masing petugas atau tenaga ahlinya serta mekanisme hubungan
     kerjanya;                                                          
  f. Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang telah disiapkan Konsultan.
                                                                        
                                                                        
  Laporan pendahuluan dibuat rangkap 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 asli dan 2 copy, dan diserahkan
  kepada PPK melalui direksi lapangan. Penyusunan laporan pendahuluan wajib diserahkan paling
  lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPMK.                       
                                                                        
20. Laporan Bulanan                                                     
                                                                        
  Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat :                           
  a. Ringkasan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah lakukan;
  b. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas berupa informasi personel, time
     sheet,dll);                                                        
  c. Ringkasan progres pelaksanaan pekerjaan Fisik pekerjaan Konstruksi;
                                                                        
  d. Perhitungan besaran prosentase progres pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan keuangan
     pekerjaan supervisi ;                                              
  e. Ringkasan terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan pada periode
     selanjutnya;                                                       
  f. Identifikasi Permasalahan / Kendala yang dihadapi di lapangan;     
                                                                        
  g. Rekomendasi / alternatif tindak lanjut penyelesaian masalah;       
  h. Keterangan atas Perubahan Kontrak (apabila terjadi amandemen)      
  i. Catatan hasil pemeriksaan Jenis/kualitas bahan material yang masuk di lapangan;
                                                                        
  j. Catatan kondisi lingkungan, cuaca, tinggi muka air, dan segala hal yang sangat mempengaruhi
     pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                                  
                                                                        
  Laporan Bulanan dibuat 3 (tiga) rangkap/bulan terdiri dari 1 asli dan 2 copy, dan diserahkan
  kepada PPK melalui Direksi setiap bulannya selambat-lambatnya setiap tanggal 5 pada periode
                                                                        
  bulan berikutnya sejak SPMK diterbitkan.                              
                                                                        
21. Laporan Updating IGT dan E-Paksi                                    
  Laporan Updating IGT dan E-Paksi merupakan laporan yang berisi hasil kegiatan pemutakhiran
  data tematik geospasial dan pengelolaan aset/kinerja sistem irigasi. Laporan Updating IGT dan E-
                                                                        
  Paksi sekurang-kurangnya memuat tentang:                              
  1. Data Umum Kegiatan                                                 
     • Nama kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, pelaksana.             
  2. Informasi Geospasial Tematik (IGT)                                 
     • Peta jaringan irigasi.                                           
     • Data spasial dan atribut (panjang, kondisi, koordinat, dll).     
  3. Hasil Penggunaan Aplikasi E-Paksi                                  
     • Inventarisasi aset irigasi.                                      
     • Penilaian Kinerja Sistem Irigasi (IKSI).                         
     • Foto dan koordinat hasil survei lapangan.                        
                                                                        
  Laporan Updating IGT dan E-Paksi harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
                                                                        
  pelaksanaan pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 asli dan 2
  copy untuk masing-masing laporan.                                     
                                                                        
22. Laporan Akhir                                                       
  Laporan Akhir merupakan keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai dilakukan
  beserta laporan-laporan pendukungnya, berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan
  konstruksi dan pengawasan pekerjaan konstruksi, sekurang-kurangnya memuat :
                                                                        
  a. Ringkasan Akumulasi laporan bulanan;                               
  b. Ringkasan Metode pelaksanaan pengawasan;                           
  c. Realisasi pelaksanaan pengawasan;                                  
  d. Kerangka dan Susunan Organisasi Pengawasan;                        
  e. Ringkasan Permasalahan dan pemecahan masalah;                      
                                                                        
  f. Saran-saran dan rekomendasi kepada PPK terkait Manual Operasi dan Pemeliharaan.
     Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan seluruh keluaran yang
  dipersyaratkan di dalam kontrak, beserta salinan dokumentasi lainnya. 
                                                                        
  Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya : pada awal bulan terakhir masa pelaksanaan
                                                                        
  pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebelum pelaksanaan Serah Terima Pertama (PHO) pekerjaan
  / sebelum pelaksanaan pembayaran termin terakhir kepada Penyedia Jasa, sebanyak 3 (tiga)
  rangkap terdiri dari 1 asli dan 2 copy.                               
23. Laporan Pendukung                                                   
  Laporan Penunjang terdiri dari:                                       
  1) Laporan Justifikasi Teknis masing-masing 4 (empat) rangkap (bila diperlukan).
                                                                        
  2) Hasil review desain berupa nota desain (bila diperlukan), masing-masing 2 (dua) rangkap.
                                                                        
  3) Laporan Backup Data Final Quantity                                 
     Laporan Back Up Data Final Quantity memuat backup data final quantity dan dokumentasi
     pekerjaan per sta. saat kondisi 0%, 50% (sedang berlangsung) dan 100%. Laporan invoice
     termin, masing-masing 2 (dua) rangkap.                             
  4) Laporan Quality Control memuat tentang:                            
                                                                        
     a. Informasi Proyek secara umum                                    
     b. Data pengujian                                                  
     c. Kajian hasil pengujian                                          
     Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.                                
  5) Laporan Quality Control memuat tentang:                            
                                                                        
     a. Informasi Proyek secara umum                                    
     b. Data Kuantitas dan nilai pekerjaan                              
     c. Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi pada kontrak Pekerjaan Konstruksi
     Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.                                
  6) Laporan Kendali SMKK memuat tentang:                               
     a. Informasi Proyek secara umum                                    
                                                                        
     b. Data kegiatan SMKK                                              
     c. Rekomendasi hasil pemantauan SMKK                               
     Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.                                
  7) Laporan Survey Pengukuran                                          
     Laporan Survey Pengukuran berisi tentang data dan informasi yang terkait dengan penentuan
                                                                        
     titik ikat, pelaksanaan pengukuran, metode pengukuran, topografi eksisting dan topografi
     akhir, dokumentasi pengukuran dan lain-lain. Laporan ini dibuat 2 (dua) rangkap.
  8) Buku Direksi dan Buku Tamu                                         
     Buku Direksi berisi instruksi-instruksi dan arahan dari Direksi dan PPK Irigasi dan Rawa yang
     kemudian harus segera ditindaklanjuti oleh Penyedia. Buku Tamu berisi instruksi dan arahan
                                                                        
     dari tamu saat kunjungan kerja ke lokasi pekerjaan yang kemudian harus segera
     ditindaklanjuti oleh Penyedia. Buku ini masing-masing dibuat 1 (satu) rangkap.
                                                                        
24. Dokumentasi (Album Foto) dan Video Drone                            
  Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dokumentasi dan video drone
  lapangan yang menggambarkan kondisi pada saat tahapan persiapan, awal pekerjaan, tahap
                                                                        
  pelaksanaan pekerjaan, dan selesai pekerjaan, serta item pekerjaan lainnya. Foto dokumentasi
  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :                       
  1) Foto diambil pada titik dan arah yang tetap/ sama.                 
  2) Setiap pengambilan foto harus diberi nomenklatur sebagai identitas obyek.
  3) Pengambilan foto saluran pada setiap jarak stasioning yang ditentukan di sepanjang saluran.
                                                                        
  4) Pengambilan foto konstruksi/ bangunan dilakukan pada setiap detail dan tahapan pekerjaan
     konstruksi.                                                        
  5) Ukuran foto adalah 3R dan disusun sesuai dengan titik dan arah yang tetap dan disusun dalam
     album sesuai urutannya.                                            
  6) Biaya foto dokumentasi sudah termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan.
                                                                        
  7) Foto Dokumentasi dilengkapi video dokumentasi (drone) yang berisi tentang kegiatan awal
     pelaksanaan hingga akhir pekerjaan.                                
                                                                        
                                                                        
  Video drone dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:            
  1) Video yang diambil menggambarkan kondisi tahapan persiapan, awal pekerjaan, tahap
     pelaksanaan pekerjaan, dan selesai pekerjaan (0%, 50%, dan 100%).  
  2) Setiap pengambilan video harus diberi nomenklatur sebagai identitas obyek.
  3) Biaya video dokumentasi sudah termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan.
                                                                        
  4) Kualitas video drone yang diambil dengan resolusi minimal 4K atau lebih dengan Frame Rate
     minimal 30 fps.                                                    
  Foto Dokumentasi dan video drone harus diserahkan bersamaan dengan Laporan Akhir selambat-
  lambatnya: pada akhir bulan masa pelaksanaan pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebelum
  pelaksanaan Serah Terima Pertama (PHO) pekerjaan / sebelum pelaksanaan pembayaran termin
                                                                        
  terakhir kepada Penyedia Jasa, sebanyak 1 (satu) Album.               
                                                                        
25. Master Copy Laporan dan Foto Dokumentasi                            
  Semua hasil laporan / backup data seperti Dokumen Gambar, Dokumen Administrasi, Dokumen
  Teknis dan Foto/Video Dokumentasi pada pekerjaan konstruksi dan supervisi dikumpulkan dalam
                                                                        
  bentuk soft copy yang disatukan dalam Master Copy (External disk 1000 GB/ 1 TB).
                                                                        
  Master Copy harus diserahkan bersamaan dengan Laporan Akhir selambat-lambatnya : pada akhir
  bulan masa pelaksanaan pekerjaan sejak SPMK diterbitkan, sebelum pelaksanaan Serah Terima
  Pertama (PHO) pekerjaan / sebelum pelaksanaan pembayaran termin terakhir kepada Penyedia
  Jasa, sebanyak 1 (satu) set External disk 1000 GB/ 1 TB.              
                                                                        
                                                                        
                           Hal-Hal Lain                                 
                                                                        
26. Produk dalam Negeri                                                 
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
                                                                        
  Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
  kompetensi dalam negeri.                                              
                                                                        
27. Alih Pengetahuan                                                    
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                        
  pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Direksi.              
                                                                        
                                     Pekanbaru, 11 Agustus 2025         
                                An. SNVT PJPA SUMATERA III PROVINSI RIAU
                                      PPK IRIGASI DAN RAWA              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  CAHAYA SANTOSO SAMOSIR, S.T.M.T       
                                     NIP. 19840921 200912 1 001