KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH
PADA PROVINSI DIY TERSEBAR
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Pemanfaatan Air Tanah untuk Kebutuhan
Pertanian Multikomoditas
Kegiatan : Pembangunan Jaringan Air Tanah dan Air Baku (7694)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air tanah berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air tanah
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Debit Air Tanah yang Dimanfaatkan untuk Lahan
Multikomoditas yang dibangun sebesar 14 liter per detik
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana jaringan Sumber Daya Air (7694.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Air Tanah Mendukung Irigasi Kewenangan
Pemerintah Daerah (7694.RBS.006)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayu Opak
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY
Tersebar
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : 60,200,000,000.00
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 34 Km
Volume Outcome : 340 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian Nasional
f Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
g Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung
Swasembada Pangan
h Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri
i Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
j Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penghitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
k Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui PenyediaSurat Dirjen Sumber Daya Air tentang Usulan Calon
Penyedia Jasa
l Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PB0101-Da/652 Hal : Usulan Calon
Penyedia Jasa pada Proses Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan Langsung Kegiatan
Pembangunan dan Rehabilitasi JIAT sebagai Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2025
Tahap II
m Surat Direktur Air Tanah dan Air Baku Nomor PB0203-Ak/147 tanggal 8 Agustus 2025 Hal
: Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan Konstruksi dan
Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi JIAT dalam Rangka Implementasi Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II
n Surat Direktur Air Tanah dan Air Baku Nomor PB0203-Ak/148 tanggal 8 Agustus 2025 Hal
: Penyeragaman Standar Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan Konstruksi dalam
Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II
2. Gambaran Umum
Pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional, terutama di
negara agraris seperti Indonesia. Ketersediaan air yang cukup dan berkelanjutan menjadi
faktor kunci dalam mendukung produktivitas pertanian. Namun, ketergantungan pada
sumber air permukaan seperti sungai, danau, atau waduk seringkali menghadapi tantangan,
terutama di musim kemarau ketika debit air menurun. Oleh karena itu, pemanfaatan air tanah
melalui pembuatan sumur bor menjadi solusi alternatif yang efektif untuk memastikan
pasokan air yang stabil bagi jaringan irigasi.
Sumur bor merupakan salah satu metode pengambilan air tanah yang dapat menjangkau
lapisan akuifer di bawah permukaan tanah. Dengan teknologi yang tepat, sumur bor dapat
menyediakan air dalam volume besar dan konsisten, sehingga sangat cocok untuk
mendukung sistem irigasi pertanian. Selain itu, sumur bor juga dapat dirancang untuk
memenuhi kebutuhan air pada lahan pertanian yang luas, baik untuk tanaman pangan,
hortikultura, maupun perkebunan.
Dengan demikian, BBWS Serayu Opak membuat sumur bor untuk suplai jaringan irigasi air
tanah sebagai solusi dan bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan
ketahanan pangan dan mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah,
ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN
terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada
pangan, energi dan air”.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud :
Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY Tersebar guna
menambah suplesi air pada jaringan irigasi yang bersumber dari sumur bor.
Tujuan :
- Menambah suplai air irigasi pada petak sawah yang kurang / tidak terairi
- Sebagai solusi terbaik dalam upaya mengatasi kekurangan air irigasi selama musim kemarau
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaatnya adalah masyarakat petani di wilayah kerja BBWS Serayu Opak
khususnya di wilayah DIY.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pelaksanaan kegiatan fisik konstruksi pekerjaan : Pembangunan Jaringan Irigasi Air
Tanah Pada Provinsi DIY Tersebar meliputi:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan SMK3
c. Pekerjaan Utama meliputi :
I. Sumur Bor
II. Pengadaan dan Pemasangan Mekanikal dan Elektrikal
III. Pekerjaan Rumah Panel Pompa
IV. Pekerjaan Saluran
d. Pekerjaan lain-lain
E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 4 (empat) Bulan atau 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.
F. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi Pelaksanaan pekerjaan tersebar di Kabupaten Gunungkidul 20 titik, Kabupaten Sleman
7 titik dan Kabupaten Bantul 7 titik.
Sleman
Bantul Gunungkidul
Gambar 1 Peta Lokasi Pekerjaan Pembangunan Jarin gan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Diy Tersebar
G. Strategi Pencapaian Keluaran
1). Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY
Tersebar meliputi ruang lingkup kegiatan sebagai berikut :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan SMK3
c. Pekerjaan Utama meliputi :
I. Sumur Bor
II. Pengadaan dan Pemasangan Mekanikal dan Elektrikal
III. Pekerjaan Rumah Panel Pompa
IV. Pekerjaan Saluran
d. Pekerjaan lain-lain
2). Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Bulan Ke-
No Nama Pekerjaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan SMKK
3 Pekerjaan Utama
I. Sumur Bor
II. Pengadaan dan Pemasangan
Mekanikal dan Elektrikal
III. Pekerjaan Rumah Panel Pompa
IV. Pekerjaan Saluran
4 Pelaporan
H. Biaya yang Diperlukan
Kebutuhan biaya untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY Tersebar
sebesar Rp. 60.200.000.000,- (Enam Puluh Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), termasuk PPn
11%.
I. Kegiatan ini dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2025 dengan Mata Anggaran 526114 (Belanja
Jalan, Irigasi dan Jaringan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda).
J. Produk Dalam Negeri
1. Semua barang yang digunakan harus memiliki tingkat komponen dalam negeri kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan barang dalam negeri.
2. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli
dalam negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia.
3. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri seperti jasa
asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan dan pemeliharaan.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan melalui pengadaan barang/jasa harus menggunakan produk
dalam negeri atau P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dalam
mewujudkan kemandirian ekonomi nasional serta memiliki standar teknis atau SNI (Standar
Nasional Indonesia.
K. Dalam hal terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data usulan terverifikasi dengan kondisi di
lapangan pada Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten/Kota, dilakukan revisi keluaran output dan outcome berdasarkan justifikasi teknis
oleh Kepala SNVT/ Kepala Satuan Kerja selaku KPA.
L. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan:
1. Pemasangan 1 m PIPA PVC AW, DN. 6inch (150 mm)
M. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Spesialis)
a. 1 titik Electric Logging
2. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi
kecil)
a. Geolistrik
N. Peralatan
No. Jenis Kapasitas Jumlah
Peralatan yang dikompetisikan
1. Mesin Bor ≥ 50 HP 1
2. Kompresor ≥ 8 Bar 1
Peralatan yang dibutuhkan
1. Mesin Bor ≥ 50 HP 20
2. Kompresor ≥ 8 Bar 10
3. Mesin Las GI 300 Amps 4
4. Mud Pump 600 l/menit, tekanan kerja 4
20 kg/cm2
5. Genset 5 kVA 4
6. Concrete Mixer 0,35 m3 10
7. Concrete Vibrator 5 HP 4
8. Theodolith T0/T2 2
9. Pick Up 1 m3 4
10. Tripot dan Takcle 2 ton 10
O. Personel Manajerial
Jabatan dalam
Pengalaman Kerja
No. pekerjaan yang Sertifikat Kompetensi Kerja
(tahun)
akan dilaksanakan
1 Manajer 3 (tiga) SKA Teknik Sumber Daya Air-
Pelaksanaan/ Madya atau SKK Ahli Madya
Proyek Bidang Keahlian Teknik Sumber
Daya Air, jenjang 8
2 Manajer Teknik 3 (tiga) SKA Teknik Sumber Daya Air-
Muda atau SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air,
jenjang 7
3 Manajer Keuangan 3 (tiga) ___
4 Ahli K3 Konstruksi 3 (tiga) SKA K3 Konstruksi-Muda atau
SKK Ahli Muda K3 Konstruksi,
jenjang 7
0 SKA K3 Konstruksi-Madya atau
SKK Ahli Madya K3 Konstruksi,
jenjang 8
P. Kajian Resiko
Tahapan/Resiko Upaya Mitigasi Keterangan
Fase pra konstruksi
1 Penolakan masyarakat Sosialisasi dan Pendekatan
2 Permasalahan lelang Pendampingan LKPP dan Direktorat
Pengadaan/DJBK
Fase konstruksi
1 Keresahan sosial (demo Sosialisasi dan Pendekatan
masyarakat)
2 Kegagalan konstruksi Pendampingan inspektorat
Q. Identifikasi Bahaya
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keterangan
1. Mobilisasi peralatan dan - Jalan inspeksi licin dan curam Jalan inspeksi licin
bahan ke lokasi pekerjaan berbatu, beresiko tergelincir ke
dan curam berbatu,
lembah.
beresiko tergelincir
- Kepadatan lalu-lintas dan
curamnya jalan menuju lokasi ke lembah (resiko
pekerjaan beresiko kecelakaan
terbesar)
lalu lintas.
2. Pekerjaan pengeboran Pengeboran Lokasi pengeboran
Kesulitan pengeboran dan pemasangan
akibat tanah keras
pipa yang sempit
Tertimpa stang bor
Tanah yang sudah di bor
longsor
Konstruksi pipa
Pipa terjatuh dari alat berat
Tertimpa material
Kebisingan
Kecelakaan Jatuh,
tergelincir, terjepit, kelilip
dll
Pengelasan pipa
Kebisingan
Terkena asap las
Percikan api las
Radiasi sinar las
Tersengat arus listrik
Kecelakaan Jatuh,
tergelincir, terjepit, kelilip
dll
3. Pembuatan bak Pompa terjatuh Pemasangan
tampungan dan Kecelakaan jatuh saat pompa pada
kedalaman
pengembangan pembuatan dan pengecatan
tertentu
bak tampungan
Posisi bak pada
ketinggian
tertentu
Pekerjaan ini termasuk dalam kategori risiko keselamatan konstruksi sedang.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan dan
penyusunan anggaran pada tahun anggaran tersebut diatas.
Yogyakarta, 7 Agustus 2025
Kepala SNVT PJPA Serayu Opak
Kuji Murtiningrum, ST, M. Tech
NIP. 19760708 200502 2 001