D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Uraian Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Jenis Jasa Konsultan
Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan layanan jasa pekerjaan
pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah membantu SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua dalam hal pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik dengan sistem task concept.
2. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan
a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan reviu disain yang
mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaannya.
b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan pada saat pelaksanaannya.
c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
d. Konsultan bertanggung jawab terhadap progress pekerjaan sebagai dasar certify
pembayaran kepada kontraktor.
e. Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progres pelaksanaan pekerjaan,
tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pekerjaan
pengujian baik pengujian laboratorium dan lapangan.
f. Memeriksa, menganalisa dan memberikan saran untuk persetujuan atas usulan
kontraktor meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan,
usulan bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar disain yang dibuat oleh
kontraktor/supplier.
g. Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan
fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar fabrikasi, program dan
jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor / suplier.
h. melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/pabrik dari
kontraktor/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat
pengujian, jika diminta oleh pengguna jasa.
i. Bersama pengguna jasa atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui
gambar kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang
disampaikan oleh kontraktor / supplier.
j. Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan.
k. Mencatat aktifitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
penyelesaian pekerjaan.
l. Meneliti volume dan progress pekerjaan sebagai bahan dan certify pembayaran kepada
kontraktor.
m. Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai.
n. Membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan administrasi kontrak.
o. Melakukan tambahan survey dan investigasi apabila diperlukan.
p. Membantu pengguna jasa dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang
mungkin terjadi antara Pengguna Jasa dan Kontraktor.
q. Updating peta IGT (Informasi Geospasial Tematik) meliputi kegiatan pengambilan data
spasial jaringan irigasi, pemetaan kondisi eksisting, serta pengolahan dan penyusunan
peta tematik irigasi yang akurat.
r. Updating e-PAKSI (Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) meliputi
kegiatan survei lapangan, pengumpulan data spasial, data teknis dan non-spasial,
analisi data, penyusunan laporan, pembaruan data dan memberikan pelatihan dan
sosialisasi kepada pihak terkait mengenai penggunaan aplikasi e-PAKSI dan hasil
pembaruan data.