Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Papua; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10327460000
Status: Gagal
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 689,276,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 689,275,035
RUP Code: 60258274
Work Location: Distrik Yaro - Nabire (Kab.)
Participants: 1
Attachment
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
   Uraian Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan adalah sebagai berikut :      
   1. Jenis Jasa Konsultan                                                
      Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan layanan jasa pekerjaan
      pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah membantu SNVT
      Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua dalam hal pengawasan
      pelaksanaan pekerjaan fisik dengan sistem task concept.             
   2. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan             
                                                                          
      a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan reviu disain yang
        mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaannya.                    
      b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan pada saat pelaksanaannya.
      c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai
        dengan peraturan yang berlaku.                                    
      d. Konsultan bertanggung jawab terhadap progress pekerjaan sebagai dasar certify
        pembayaran kepada kontraktor.                                     
      e. Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progres pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
        tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pekerjaan
        pengujian baik pengujian laboratorium dan lapangan.               
      f. Memeriksa, menganalisa dan memberikan saran untuk persetujuan atas usulan
        kontraktor meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan,
        usulan bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar disain yang dibuat oleh
        kontraktor/supplier.                                              
      g. Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan
        fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar fabrikasi, program dan
        jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor / suplier.
                                                                          
      h. melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/pabrik dari
        kontraktor/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat
        pengujian, jika diminta oleh pengguna jasa.                       
      i. Bersama pengguna jasa atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui
        gambar kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang
        disampaikan oleh kontraktor / supplier.                           
      j. Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
      k. Mencatat aktifitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
        penyelesaian pekerjaan.                                           
      l. Meneliti volume dan progress pekerjaan sebagai bahan dan certify pembayaran kepada
        kontraktor.                                                       
      m. Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai.
      n. Membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan administrasi kontrak.   
      o. Melakukan tambahan survey dan investigasi apabila diperlukan.    
      p. Membantu pengguna jasa dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang
        mungkin terjadi antara Pengguna Jasa dan Kontraktor.              
      q. Updating peta IGT (Informasi Geospasial Tematik) meliputi kegiatan pengambilan data
        spasial jaringan irigasi, pemetaan kondisi eksisting, serta pengolahan dan penyusunan
                                                                          
        peta tematik irigasi yang akurat.                                 
      r. Updating e-PAKSI (Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) meliputi
       kegiatan survei lapangan, pengumpulan data spasial, data teknis dan non-spasial,
       analisi data, penyusunan laporan, pembaruan data dan memberikan pelatihan dan
       sosialisasi kepada pihak terkait mengenai penggunaan aplikasi e-PAKSI dan hasil
       pembaruan data.