URAIAN SINGKAT
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA BALI PENIDA PAKET 1
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bali-Penida
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Bali Penida Paket 1
Waktu Pelaksanaan : 120 hari
Alokasi Anggaran : Rp 6.868.449.000,00
Tahun Anggaran : TA 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual (SYC)
A. Gambaran Umum
Keterkaitan Program dengan Kegiatan
Kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Bali Penida Paket 1 ini
merupakan salah satu program pengembangan potensi sumber air untuk memenuhi kebutuhan
air irigasi, melalui pembangunan sarana dan prasarana irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
1. Maksud Pekerjaan
Maksud dari pekerjaan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan proyek dengan
beban tugas pengawasan pelaksanaan serta pelaksanaan kegiatan updating data pemetaan
IGT, e-PAKSI dan penilaian IKSI pekerjaan Konsultan Teknis Balai Pada Kegiatan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pemerintah Daerah di Wilayah BWS Bali Penida paket 1, secara
periodik memberikan masukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa, baik
yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan
fisik.
2. Tujuan Pekerjaan
Tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan
updating data sehingga dicapai hasil kerja yang sesuai dengan Dokumen Kontrak baik dari
segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan dengan biaya yang telah
ditentukan.
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
Berdasarkan Petunjuk Teknis Inpres No. 2 Tahun 2025, Konsultan Teknis Balai bertugas untuk
melakukan pengawasan pekerjaan fisik dan melakukan updating data IGT dan e-PAKSI.
Lingkup dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan dan perencanaan diperlukan metode
pelaksanaan yang baik dan terarah.
D. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Bali
Penida meliputi beberapa kewenangan daerah. Pekerjaan tersebar di Kabupaten Bangli,
Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
Koordinat Lokasi pelaksanaan pekerjaan di Kab. Jembrana (8°22'37.11" S 114°44'40.73" E;
8°22'45.95" S 114°44'44.08" E) , Kab. Buleleng ( 8°13'1.61"S 114°56'50.41"E; 8°13'19.61"S
114°56'56.20"E), Kab. Tabanan (8°24'58.4" S 115°10'44.0" E; 8°24'59.8" S 115°10'43.2" E),
Kab. Badung (8°21'22.8" S 115°13'06.7" E; 8°21'36.2" S 115°13'10.3" E), Kab. Gianyar
(8°31'55.0" S 115°21'12.0" E; 8°32'18.0" S 115°21'30.0" E), Kab. Bangli (8°25'52.8" S
115°20'08.8" E; 8°26'08.6"S 115°20'02.9"E) dan Kab. Klungkung (8°27'54.1"S 115°23'03.3"E;
8°27'54.1"S 115°23'03.3"E).
Gambar 1 Peta Lokasi Pekerjaan