Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Di Provinsi Riau (Paket II); 76.09 Km; 2475 Hektar; F; K; Syc

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10330179000
Status: Gagal
Date: 15 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,937,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,937,100,000
RUP Code: 60241424
Work Location: KOTA PEKANBARU - Pekanbaru (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI         TEKNIS                       
               KERANGKA               ACUAN           KERJA               
                                                                          
                                                                          
                                   (KAK)                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PAKET   PEKERJAAN                           
                                                                          
                      REHABILITASI     JARINGAN    UTAMA                  
              D.I. KEWENANGAN       DAERAH    DI PROVINSI    RIAU         
                                                                          
                                  (PAKET   II)                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           TAHUN   ANGGARAN      2025                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    KEMENTERIAN        PEKERJAAN      UMUM                
                                                                          
                       DIREKTORAT JENDERAL SUMBER  DAYA AIR               
                      BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBARU         
                SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
              Jalan Pepaya No. 26 Pekanbaru - Riau Telp. (0761) 22473 Fax. (0761) 22473 email : bwssumatera3@pu.go.id
                       SPESIFIKASI    TEKNIS                              
                                                                          
  PAKET PEKERJAAN : REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I KEWENANGAN DAERAH DI  
                                                                          
                  PROVINSI RIAU (PAKET II)                                
  SATUAN KERJA   : SNVT PJPA SUMATERA III PROVINSI RIAU                   
                                                                          
  TAHUN ANGGARAN : APBN 2025                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 I. SPESIFIKASI UMUM                                                      
                                                                          
    1. NAMA KEGIATAN                                                      
                                                                          
      1.1 Nama Paket : Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Di Provinsi Riau
                      (Paket II)                                          
      1.2 Lokasi   :  Kab. Siak dan Kab.Kepulauan Meranti                 
                                                                          
    2. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                         
                                                                          
      Jadwal tahapan pelaksanaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
      tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Masa
      Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                                          
      tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan.                         
                                                                          
    3. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                          
      3.1 Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
          berlaku untuk seluruh bagian, yang meliputi :                   
          a) Biaya SMKK;                                                  
          b) Mobilisasi dan Demobilisasi;                                 
                                                                          
          c) Pengukuran Lapangan;                                         
          d) Pekerjaan Rehabilitasi Saluran;                              
          e) Pembuatan Bangunan Air Primer;                               
          f) Pembuatan Bangunan Air Sekunder;                             
          g) Pekerjaan Bangunan Air Pendukung / Box Culvert .             
          Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut tercantum pada Bill Of Quantity (BOQ)
                                                                          
          dan Gambar Kerja.                                               
                                                                          
      3.2 Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
          pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
          a) Pengadaan tenaga kerja;                                      
          b) Pengadaan bahan/material;                                    
          c) Pengadaan perlatan dan alat bantu sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
                                                                          
            ditugaskan;                                                   
          d) Koordinasi dengan penyedia jasa/pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
            yang ditugaskan;                                              
          e) Penjagaan kebersihan, kerapihan dan keamanan area kerja      
          f) Pembuatan gambar pelaksanaan                                 
                                                                          
                                                                   1      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
      3.3 Persyaratan teknis umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis
          pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
          teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
          dokumen-dokumen berikut ini :                                   
          a) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya; 
          b) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan;       
                                                                          
          c) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran;                 
          d) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.           
                                                                          
      3.4 Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, yang tidak dapat
          diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
          persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak perlu.
                                                                          
    4. KEBUTUHAN PERSONEL                                                 
                                                                          
      4.1 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
                                                                          
          ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
      4.2 Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Personel Manajerial dan Tenaga Kerja
          Konstruksi yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya, dengan
          ketentuan Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam
          pelaksanaan pekerjaan. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang
          ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
      4.3 Daftar personel manajerial yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu ;
                                                                          
                           Tabel.1. Daftar Personel Manajerial            
                                                                          
                JABATAN                                       JUMLAH      
                         PENGALAMAN  JENJANG SERTIFIKAT KOMPETENSI        
           NO    DALAM                                        PERSONIL    
                         KERJA (TAHUN) PENDIDIKAN KERJA                   
               PEKERJAAN                                      (ORANG)     
           1    Manager      4      S-1 Teknik Ahli Manajemen Proyek 1    
                 Proyek               Sipil       Jenjang 8               
                                                   Atau                   
                                              Ahili Madya Manajemen       
                                                Proyek Jenjang 8          
           2    Manager      4      S-1 Teknik Ahli Bidang Keahlian Teknik 1
                 Teknik               Sipil  Sumber Daya Air Jenjang 8    
                                                   Atau                   
                                             Ahli Madya Bidang Keahlian   
                                              Teknik Sumber Daya Air      
                                                  Jenjang 8               
           3    Manager      4      S-1 Ekonomi     -           1         
                Keuangan             /Akutansi                            
           4     Ahli K3 3 Tahun untuk Ahli S-1 Teknik Ahli Muda K3 Konstruksi 1
                Konstruksi Muda K3    Sipil       Jenjang 7               
                          Konstruksi               atau                   
                            atau             Ahli Madya K3 Konstruksi     
                        0 Tahun untuk Ahli        Jenjang 8               
                          Madya K3                                        
                          Konstruksi                                      
                                                                   2      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
          Untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, selain Personel Manajerial
          tersebut diatas, juga dibutuhkan Tenaga Kerja Konstruksi yang professional,
          berpengalaman dan memiliki keahlian/ keterampilan di bidangnya antara lain:
          1. Juru Ukur/ Quality Surveyor                                  
          2. Juru Gambar/Drafter                                          
          3. Operator Alat Berat dan Mekanik                              
                                                                          
          4. Tenaga Administrasi dan Petugas Logistik                     
          5. Tenaga kerja lain yang dibutuhkan                            
                                                                          
    5. KEBUTUHAN PERALATAN                                                
                                                                          
      a) Penyedia wajib mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
         pelaksanaan pekerjaan. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
         pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang baik dan harus sesuai dengan ketentuan
         yang tercantum dalam SSUK dan SSKK. Penyedia agar menyediakan alat dengan kondisi
                                                                          
         masih layak operasi guna menjaga kehandalan dan kinerja alat-lat tersebut, bahan bakar
         yang digunakan adalah bahan bakar Non Subsidi. Sebelum mobilisasi alat, Pengawas
         Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) melakukan pengecekan terlebih dahulu.
                                                                          
      b) Daftar peralatan yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan,yaitu :
                                                                          
          NO       URAIAN        KAPASITAS  JUMLAH     KETERANGAN         
                                                                          
          1  Excavator Standard Arm 0,80 – 1,00 M3 15 Milik sendiri, sewa beli,
                                                   dan/atau sewa kepada   
                                                   pihak lain dengan      
                                                   perjanjian sewa bersyarat
                                                   (bukan surat dukungan) 
                                                                          
      c) Daftar peralatan yang disyaratkan untuk pemilihan,yaitu :        
                                                                          
          NO       URAIAN        KAPASITAS  JUMLAH     KETERANGAN         
                                                                          
          1  Excavator Standard Arm 0,80 – 1,00 M3 1 Milik sendiri, sewa beli,
                                                   dan/atau sewa kepada   
                                                   pihak lain dengan      
                                                   perjanjian sewa bersyarat
                                                   (bukan surat dukungan) 
                                                                          
      d) Sosialisasi dan Koordinasi                                       
                                                                          
         Sebagai salah satu upaya agar tercipta suasana yang aman serta nyaman selama
                                                                          
         pelaksanaan pekerjaan konstruksi, beberapa ketentuan yang wajib di lakukan oleh
         penyedia jasa antara lain;                                       
                                                                          
         1.) Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan kordinasi bersama pemerintah daerah,
            aparat keamanan, camat, kepala desa / lurah, masyarakat setempat sebelum mulai
            pelaksanaan pekerjaan.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                   3      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
         2.) Sosialisasi dan Konsultasi ini harus dilaksanakan Penyedia Jasa paling lambat 7
            (Tujuh) hari sebelum pelaksanaan mobilisasi alat dan personil dengan terlebih dahulu
            menyerahkan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.          
                                                                          
         3.) Penyedia jasa wajib melakukan koordinasi serta konsultasi secara berkala melalui
            rapat bersama unsur pengawas dan Direksi Pekerjaan. Rapat tetap antara Konsultan
            Supervisi, Direksi dan Unsur PPK diadakan minimal satu bulan sekali pada waktu yang
                                                                          
            telah disetujui oleh ketiga belah pihak. Maksud dari kegiatan rapat ini diantaranya
            adalah untuk;                                                 
            a) Membahas kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan;         
            b) Membahas rencana pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya; dan
            c) Membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
                                                                          
         Diharapkan dengan komunikasi yang baik akan membangun rasa pengertian serta
         kesadaran seluruh pihak mendukung proses pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada
                                                                          
         pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam dalam biaya
         overhead pada analisa harga satuan pekerjaan.                    
                                                                          
    6. PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI              
                                                                          
      a) Merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
         Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, seluruh
         Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum harus menerapkan
         penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi antara lain meliputi tanggung
                                                                          
         jawab dan wewenang para pihak, prosedur mutu pada tahapan pekerjaan konstruksi dan
         penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).             
                                                                          
      b) Untuk menunjang pelaksanaan di lapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan semua
         peralatan, tenaga kerja yang cerdas, terampil dan jujur, serta semua prasarana
         pendukung lainnya yang memadai sesuai kebutuhan pekerjaan tersebut.
                                                                          
      c) Apabila Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tanpa melalui prosedur yang telah
         ditetapkan bersama dan jika produk dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak sesuai
                                                                          
         spesifikasi, maka hasil pekerjaan tersebut harus dikoreksi/diperbaiki sesuai arahan
         Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).               
                                                                          
      d) Untuk pekerjaan yang ditetapkan harus memulai pengujian laboratorium terlebih dahulu,
         dan pedoman pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti hasil rekomendasi dari bahan
         pengujian laboratorium.                                          
                                                                          
                                                                          
II. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
                                                                          
      1. PERSIAPAN                                                        
                                                                          
         Uraian pekerjaan persiapan termasuk keperluan-keperluan sebagai berikut :
                                                                          
         a. Melaksanakan sosialisasi kegiatan kepada masyarakat dan instansi terkait.
                                                                          
                                                                   4      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
         b. Pembuatan Papan Nama Pekerjaan. Biaya pembuatan Papan Nama Pekerjaan sudah
            termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan persiapan.        
         c. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran
            topografi (Total Station, Waterpass, bak ukur, pita, dan rantai), yang dapat digunakan
            Pengawas/Direksi setiap saat untuk checking pemasangan tanda-tanda, penentuan
            elevasi dan lain-lain kegiatan pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                          
            pekerjaan. Penyedia Jasa harus memelihara alat-alat untuk survey ini secara baik
            sehingga selama pelaksanaan pekerjaan dapat tetap digunakan secara baik. Penyedia
            Jasa harus menyediakan patok-patok beton, patok-patok kayu, bagan template, yang
            diminta Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk pemeriksaan atau
            pengukuran bagian dari pekerjaan. Biaya pengukuran sudah termasuk dalam biaya
            harga satuan pekerjaan persiapan.                             
                                                                          
                                                                          
            1.) Pengukuran Awal/Uitzet                                    
              a) Kedudukan dan ketinggian peil referensi (BM Lokal) ditetapkan oleh
                 Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Pengukuran detail
                 seluruh bangunan harus dilaksanakan dengan teliti dan sesuai dengan yang
                 tercantum dalam gambar bestek.                           
              b) Titik referensi ditentukan berdasarkan titik BM yang ada atau titik referensi
                                                                          
                 lokal yang sebelumnya mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
                 (Konsultan Supervisi/ Direksi).                          
              c) Uitzet saluran dan bangunan dilaksanakan oleh penyedia jasa dan harus
                 disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
              d) Titik tetap bantu harus disiapkan oleh penyedia jasa untuk dipakai sebagai
                 titik utama dalam pelaksanaan dan pemeriksaan. Titik tetap bantu tidak
                                                                          
                 boleh berubah kedudukannya maupun ketinggiannya dan harus jelas dan
                 dicat merah agar mudah dilihat.                          
              e) Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur (Total Station dan
                 Water Pass) dimana sebelum digunakan harus dapat persetujuan dari
                 Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).       
                                                                          
              f) Pengukuran awal ini mencakup :                           
                 1) Pengukuran profil memanjang saluran dengan jarak patok ke patok 100
                    meter untuk bagian yang lurus dan 5 s/d 25 meter untuk tikungan atau
                    sesuai dengan keadaan lapangan.                       
                 2) Pengukuran profil melintang saluran dilaksanakan selebar dimensi
                    saluran, ditambah 5 s/d 10 meter di kiri kanan saluran.
                                                                          
                 3) Jumlah titik tetap bantu untuk saluran sebanyak 1 ( satu) buah untuk
                    setiap 500 m dan ditempatkan pada lokasi yang aman dari aktifitas
                    kerja, dan 1 (satu) buah untuk setiap bangunan.       
                 4) Titik tetap bantu tersebut terdiri dari kayu keras dengan ukuran 5/10 cm
                    atau diameter 10 cm dengan tinggi 50 cm diatas permukaan tanah.
                 5) Setiap pengukuran tambahan jika diperlukan harus mendapat
                                                                          
                    persetujuan Pengawas pekerjaan, dan apabila terjadi perbedaan-
                    perbedaan di lapangan, penyedia jasa wajib membuat gambar-gambar
                    penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
                    (Konsultan Supervisi/ Direksi).                       
                                                                          
                                                                          
                                                                   5      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
                 6) Hasil pengukuran dicatat dalam buku ukur yang harus diketahui
                    Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan asli diserahkan
                    kepada PPK untuk mendapat persetujuan pembuatan gambar kerja
                    (Shop Drawing).                                       
              g) Hasil gambar kerja (Shop Drawing) digunakan sebagai dasar untuk
                 menentukan perhitungan volume mutual check/amandemen.    
                                                                          
                                                                          
            2.) Pengukuran pelaksanaan dilakukan                          
              a) Penyedia jasa harus melakukan pengukuran selama pelaksanaan pekerjaan
                 saluran dan bangunan untuk mendapatkan dimensi dan ukuran yang sesuai
                 dengan gambar design.                                    
              b) Selama pengukuran pelaksanaan patok profil harus terjaga dan terukur
                 sesuai pada kondisi awal                                 
                                                                          
            3.) Pengukuran akhir dilakukan                                
                                                                          
              a) Pengukuran akhir (As Built Drawing) adalah melakukan pengukuran kembali
                 setelah pekerjaan dilaksanakan.                          
              b) Pengukuran akhir (As Built Drawing) dilaksanakan untuk mengetahui apakah
                 pekerjaan telah sesuai dimensi yang telah ditentukan, sesuai dengan gambar
                 kerja dan keadaan lapangan.                              
                                                                          
              c) Pengukuran akhir ini mencakup :                          
                 •  Pengukuran profil memanjang saluran dengan jarak patok ke patok 100
                    meter untuk bagian yang lurus dan 5 s/d 25 meter untuk tikungan.
                 •  Pengukuran Profil melintang saluran dilaksanakan selebar saluran,
                    ditambah 5 s/d 10 meter di kiri kanan saluran.        
                                                                          
         d. Pemasangan Profil                                             
                                                                          
            Pemasangan profil dilaksanakan sebelum pekerjaan dilaksanakan, Profil dibuat dari
                                                                          
            kayu ukuran 5/7. Profil dibentuk sesuai dengan dimensi saluran dan dipakukan kuat
            dengan jarak setiap profil 100 meter atau sesuai kondisi lapangan dan elevasi profil
            harus diukur dengan waterpas dan diikatkan ke patok tetap/ bantu. Kerusakan profil
            akibat pekerjaan harus diperbaiki sampai dengan selesainya pekerjaan. Biaya
            pemasangan profil menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                          
         e. Pembuatan dan pemasangan Bowplank                             
                                                                          
                                                                          
            1.) Pemasangan bowplank dilaksanakan pada pekerjaan bangunan, Bowplank dibuat
              dari papan yang kuat dan datar.                             
            2.) Bowplank dipakukan pada patok kayu yang tertanam kokoh dengan jarak
              maksimum 3 meter atau sesuai kondisi lapangan, elevasi bowplank harus diukur
              dengan waterpas dan diikatkan ke patok tetap/ bantu. Elevasi Bowplank ditulis
              pada papan bowplank dengan cat minyak. Biaya pemasangan bowplank menjadi
                                                                          
              beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.                     
                                                                          
         f. Pembuatan laporan                                             
                                                                          
            1.) Penyedia Jasa harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi.
            2.) RMPK di serahkan ke PPK paling lambat 7 hari setelah penandatanganan kontrak.
                                                                   6      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            3.) Menyediakan buku harian, buku Pengawas, buku tamu.        
              Buku harian meliputi catatan banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari,
              hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain, bahan-bahan bangunan yang
              datang, yang telah dipergunakan dan yang di tolak atau diterima, kemajuan dan
              pekerjaan, kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
              pekerjaan, yang ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan Pengawas harian
                                                                          
              (Konsultan Supervisi/ Direksi) sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi
              perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada
              Direksi Harian/Kepala Pelaksana untuk mendapat penyelesaian. Disamping buku
              harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi
              Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) yang ditanda tangani oleh
              Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi), serta buku tamu yang masuk
                                                                          
              ke lokasi pekerjaan.                                        
            4.) Membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan. Masing-
              masing jenis Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap (1 asli dan 2 copy).
            5.) Biaya pembuatan laporan menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa
              (dialokasikan dalam biaya umum Overhead).                   
                                                                          
         g. Penggambaran/Gambar kerja                                     
                                                                          
                                                                          
            1.) Apabila ada ketidaksesuaian/ keragu-raguan pada gambar yang tidak bisa diatasi,
              maka sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut penyedia jasa wajib melaporkan
              secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk
              mendapatkan keputusan sebelum masalah tersebut terlihat dalam pelaksanaan.
            2.) Perbedaan tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi penyedia jasa untuk
              mengadakan klaim.                                           
                                                                          
            3.) Selama pelaksanaan, penyedia jasa harus memberi tanda dengan warna pada
              gambar setiap bagian yang telah dilaksanakan termasuk kalau ada perubahan
              dari perencanaan semula.                                    
            4.) Dari Hasil Pengukuran uitzet (pengukuran awal), Pengukuran akhir (As Built
              Drawing) yang telah diketahui dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan
              Supervisi/ Direksi) digambar pada kertas ukuran A3 dan dicetak untuk diserahkan
                                                                          
              kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) sebanyak 3 (tiga)
              rangkap dengan CD/ flash disk dan kop gambar ditentukan oleh Pengawas.
            5.) Biaya penggambaran menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa
              (dialokasikan dalam biaya umum Overhead).                   
                                                                          
         h. Dokumentasi                                                   
                                                                          
            Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dokumentasi lapangan
                                                                          
            yang menggambarkan kondisi pada saat tahapan persiapan, awal pekerjaan, tahap
            pelaksanaan pekerjaan, dan selesai pekerjaan, serta item pekerjaan lainnya. Foto
            dokumentasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :   
                                                                          
            1.) Setiap foto yang diambil harus pada titik dan arah yang tetap/ sama disertai
              tagging lokasi untuk kondisi 0%, 50%, dan 100%.             
            2.) Setiap pengambilan foto harus diberi nomenklatur sebagai identitas obyek.
                                                                          
                                                                          
                                                                   7      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            3.) Pengambilan foto saluran pada setiap jarak stasioning yang ditentukan di
              sepanjang saluran disertai tagging lokasi.                  
            4.) Pengambilan foto konstruksi/ bangunan dilakukan pada setiap detail dan tahapan
              pekerjaan konstruksi serta pengambilan foto pada 4 sisi saat pekerjaan mencapai
              100% disertai tagging lokasi.                               
            5.) Ukuran foto adalah 3R dan disusun sesuai dengan titik dan arah yang tetap dan
                                                                          
              disusun dalam album sesuai urutannya.                       
            6.) Biaya foto dokumentasi menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa
              (dialokasikan dalam biaya umum Overhead).                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         i. Penyediaan listrik dan air kerja                              
                                                                          
            Penyedia jasa wajib menyediakan sumber air dan sumber listrik sendiri untuk
            keperluan pelaksana pekerjaan dari awal mulainya kontrak sampai masa berakhirnya
                                                                          
            masa pemeliharaan. Biaya penyediaan listrik dan air kerja menjadi tanggung jawab
            dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya umum Overhead).
                                                                          
         j. Penyediaan Direksi Keet / Barak Kerja berikut semua fasilitasnya.
                                                                          
            Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi
           Keet) / barak untuk keperluan penyedia jasa dan Direksi Lapangan. Bangunan
            tersebut harus dilengkapi dengan penerangan, perlengkapan kamar mandi WC, meja
            kursi dan kelengkapan lainnya yang layak dipakai sampai akhir pelaksanaan
                                                                          
            pekerjaan. Biaya direksi keet, gudang, barak kerja berikut semua fasilitasnya menjadi
            tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya umum
           Overhead). Penyedia jasa diwajibkan memelihara Kantor Direksi / barak tersebut agar
            dapat dipakai untuk kerja sampai pelaksanaan proyek selesai. Apabila tidak
            ditentukan lain oleh Pemberi Tugas, maka Penyedia Jasa wajib membongkar kembali
                                                                          
            bangunan-bangunan sementara tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai.
                                                                          
         k. Keamanan pekerjaan                                            
            Penyedia Jasa diwajibkan :                                    
            1.) Menjaga keamanan dan tata tertib di tempat pekerjaan.     
            2.) Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para
              pekerja.                                                    
            3.) Mentaati peraturan-peraturan setempat dan mengusahakan perizinan
                                                                          
              penggunaan jalan, bangsal dan sebagainya.                   
            4.) Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan
              peraturan-peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama
              penyelenggaraan.                                            
            5.) Biaya keamanan menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan
                                                                          
              dalam biaya umum Overhead).                                 
                                                                          
                                                                          
      2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                   
                                                                          
                                                                          
                                                                   8      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
         Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, rincian
         kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi meliputi : penyiapan RKK;
         sosialisasi, promosi dan pelatihan; Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri
         (APD); asuransi dan perizinan, personel Keselamatan Konstruksi; fasilitas sarana,
         prasarana, dan alat kesehatan; perlengkapan lalu lintas (manajemen lalu lintas);
                                                                          
         konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan kegiatan dan peralatan terkait
         dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.               
                                                                          
            Besaran biaya penerapan SMKK menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
         Peralatan dan kelengkapan Keselamatan Konstruksi harus dalam kondisi baru dan
         mengikuti standar yang berlaku, serta bersifat barang habis pakai hingga perlu dilengkapi
         dengan foto dokumentasi untuk pengukuran pembayaran. Rincian biaya penerapan SMKK
                                                                          
         harus dijelaskan dalam dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Penyedia Jasa
         berkewajiban untuk menyusun RKK sesuai urutan jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan
         diikuti uraian tentang metode kerja, yang memperhatikan keselamatan kerja dan
         kesehatan kerja, dan di sampaikan saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
                                                                          
            Penyedia jasa harus melengkapi kebutuhan penerapan SMKK sesuai kebutuhan
         lapangan dengan mempertimbangkan hal hal seperti jumlah pekerja, metoda kerja, risiko
                                                                          
         dan pengendaliannya serta arahan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
                                                                          
            Rincian kebutuhan penerapan SMKK yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa
         konstruksi adalah sebagai berikut :                              
                                                                          
          No.                 Uraian                 Satuan   Volume      
                                                                          
            1. P enyiapan RKK                                             
              1) Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Set      1         
                 Konstruksi                                               
            2. S osialisasi Dan Promosi :                                 
              1.) Spanduk (banner)                    Bh       16         
              2.) Poster                              Bh       16         
              3.) Papan Informasi K3                  Bh       16         
                                                                          
            3. Alat Pelindung Kerja (APK) Dan Alat Pelindung Diri (APD) : 
              A. Alat Pelindung Diri (APD)                                
                1.) Topi Pelindung (Safety Helmet)                        
                2.) Pelindung Mata (Googles, Spectacles) Bh    350        
                3.) Tameng Muka (Face Shield)         Bh       350        
                4.) Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker) Bh 25         
                5.) Sarung Tangan (Safety Gloves)     Bh       350        
                6.) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes); untuk Staf Psg 350 
                7.) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes) Psg 10       
                8.) Rompi Keselamatan (Safety Vest)                       
                                                      Psg      350        
                                                      Bh       350        
            4. A suransi                                                  
                1.) Asuransi/BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan Ls 1      
                                                                          
                   kerja                                                  
            5. F asilitas sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan :         
                                                                   9      
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
                1.) Peralatan P3K (Kotak P3K, alat pengukur suhu Ls 1     
                   badan, tandu, obat luka, perban, dll)                  
            6. K egiatan Dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko        
              Keselamatan Konstruksi :                                    
                1.) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 10 Kg Bh     8         
                2.) Bendera K3                        Bh        8         
                3.) Lampu Darurat (Emergency Lamp)    Bh        8         
         • Sumber :                                                       
           Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
           Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                   10     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
      3. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                      
                                                                          
         Yang dimaksud mobilisasi dan demobilisasi dalam daftar kuantitas dan harga satuan :
         a. Mobilisasi adalah mendatangkan tenaga kerja dan peralatan utama yang dibutuhkan
            untuk pelaksanaan pekerjaan ke lokasi pekerjaan.              
         b. Demobilisasi adalah memulangkan tenaga kerja dan peralatan tersebut dari lokasi
            pekerjaan.                                                    
                                                                          
         c. Mobilisasi dan Demobilisasi harus sesuai dengan rencana/metoda kerja yang disusun
            sebelumnya dan atau persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
            Direksi), hal ini harus menjamin selesainya mobilisasi tersebut di atas setelah
            Pengawas/Direksi memberikan nota mulainya pekerjaan.          
         d. Alat berat yang digunakan harus dalam kondisi baik sehingga dapat bekerja secara
            maksimal. Jumlah dan kapasitas alat berat disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
                                                                          
            akan dilaksanakan serta cukup tersedia atau terjaminnya suku cadang.
         e. Operator/pembantu operator alat berat harus tenaga terampil dan berpengalaman.
         f. Bersifat lump-sump, besaran biaya penerapan Mobilisasi dan Demobilisasi menjadi
            beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa sudah termasuk dalam biaya harga satuan
            pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi.                        
         g. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, penyedia jasa harus
                                                                          
            memindahkan dari lapangan semua fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan
            merupakan bagian dari pekerjaan permanen, sedemikian sehingga lokasi proyek
            bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan
            Supervisi/ Direksi).                                          
                                                                          
                                                                          
    B. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                          
      1. GAMBAR KERJA DAN CONTOH-CONTOH                                   
                                                                          
         a) Gambar-gambar kerja (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
            jadwal, brosur atau data-data yang disiapkan penyedia jasa atau Sub Penyedia Jasa
            atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan, cara pelaksanaan atau bagian
                                                                          
            pekerjaan. Penyedia jasa harus segera menyerahkan gambar-gambar kerja (Shop
            Drawing) dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau
            diinstruksikan, untuk mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Pengawas
            Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi), tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
            persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Penyedia
                                                                          
            jasa harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
            Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. Pengawas pekerjaan akan memeriksa
            dan menyetujui atau menolak gambar-gambar kerja atau contoh-contoh dalam waktu
            sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
            mempertimbangkan syarat-syarat, sesuai dokumen kontrak. Penyedia jasa wajib
            melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diminta pengawas pekerjaan (Konsultan
                                                                          
            Supervisi/ Direksi) dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar kerja dan
            contoh-contoh sampai mendapatkan persetujuan.                 
                                                                          
         b) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
            Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Contoh-contoh tersebut jika telah
                                                                          
                                                                   11     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau Pengawas Pekerjaan (Konsultan
            Supervisi/ Direksi) untuk dijadikan dasar penolakan jika pengiriman dan hasil
            pelaksanaan nantinya tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
            Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/
            sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material
            tersebut. Biaya penyediaan dan pengiriman gambar-gambar kerja, contoh-contoh,
                                                                          
            katalog-katalog kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) menjadi
            tanggungan Penyedia Jasa.                                     
                                                                          
      2. JAMINAN KUALITAS                                                 
                                                                          
         Penyedia jasa menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas Pekerjaan (Konsultan
         Supervisi/ Direksi), bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
         sekali baru dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
         Direksi), kecuali ditentukan lain, serta penyedia jasa menyetujui bahwa semua pekerjaan
                                                                          
         direcanakan dengan baik, bebas dari cacat, teknis maupun estetis serta sesuai dengan
         Dokumen Kontrak. Apabila diminta, penyedia jasa sanggup memberikan bukti-bukti
         mengenai hal-hal tersebut dan melaksanakan uji kualitas pada laboratorium independen
         atas biaya Penyedia Jasa sendiri pada butir ini.                 
                                                                          
      3. KOORDINASI PEKERJAAN                                             
                                                                          
         a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian
            yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam
            proyek ini, harus dikoordinasikan lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
                                                                          
            lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan
            detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
            dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).       
         b. Penyedia jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
            syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari Pengawas.
         c. Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) berhak memeriksa pekerjaan yang
                                                                          
            dilakukan oleh Penyedia Jasa pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian
            Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dalam pengontrolan terhadap
            kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, tidak
            berarti membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab.        
         d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi)
                                                                          
            atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
            Direksi) harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini
            menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.                         
                                                                          
      4. STANDAR RUJUKAN                                                  
                                                                          
         a) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
            dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
            ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :               
                                                                          
                                                                          
              SNI 2847-2013   Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
                                                                          
                                                                          
                                                                   12     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
              SNI 2052-2017   Baja Tulangan Beton.                        
                                                                          
              SNI 15-2049-1994 Semen Portland.                            
                                                                          
                                                                          
              SNI-03-2461-1991 Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur.
                                                                          
                                                                          
              PBI 1971        Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.   
                                                                          
                                                                          
              SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
                              Gedung                                      
                                                                          
              SNI 07-3014-1992 Baja Untuk Keperluan Rekayasa Umum         
                                                                          
              SNI M-02-1994-03 Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat Yang
              (AASHTO T11 - 90) Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).         
                                                                          
              SNI 03-2816-1992 Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir untuk
              (AASHTO T21 - 87) Campuran Mortar dan Beton.                
                                                                          
              SNI 03-1974-1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.         
              (AASHTO T22 - 90)                                           
                                                                          
              Pd M-16-1996-03 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
              (AASHTO T23 - 90) Lapangan.                                 
                                                                          
              SNI 03-1968-1990 Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat
              (AASHTO T27 - 88) Halus dan Kasar.                          
              SNI 03-2417-1991 Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
              (AASHTO T96 - 87) Angeles.                                  
                                                                          
              SNI 03-3407-1994 Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat Ter-
              (AASHTO T104 - 86) hadap Larutan Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.
                                                                          
              SK SNI M-01-1994-03 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
              (AASHTO T112 - 87) Mudah Pecah Dalam Agregat.               
                                                                          
              SNI 03-2493-1991 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
              (AASHTO T126 - 90) Laboratorium.                            
                                                                          
              SNI 03-3422-1994 Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah Dengan
              (AASHTO T 88 - 90) Alat Hidrometer.                         
                                                                          
              SNI 03-1967-1990 Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande.
              (AASHTO T 89 - 90)                                          
              SNI 03-1966-1989 Metode Pengujian Batas Plastis.            
              (AASHTO T 90 - 87)                                          
                                                                          
              SNI 03-1742-1989 Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
              (AASHTO T 99 - 90)                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                   13     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
              SNI 03-1743-1989 Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
              (AASHTO T180 - 90)                                          
              SNI 03-2828-1992 Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat
              (AASHTO T191- 86) Konus Pasir.                              
                                                                          
              SNI 03-1744-1989 Metode Pengujian CBR Laboratorium.         
              (AASHTO T193 - 81)                                          
                                                                          
              AASHTO T145 - 73 Classification of Soils and Soil Aggregate Mixtures for
                              Highway Construction Purpose                
                                                                          
              AASHTO T258 - 78 Determining Expansive Soils and Remedial Actions
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         b) Peraturan dan standar pedoman Lain yang terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian
            Pekerjaan Umum dan Instansi Pemerintah Setempat yang bersangkutan dengan
            permasalahan bangunan. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas,
            berlaku dan mengikat pula dokumen-dokumen berikut yang merupakan satu-
            kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan:                   
                                                                          
            1.) Adendum Kontrak (apabila ada);                            
            2.) Surat Perjanjian;                                         
            3.) Surat Penawaran;                                          
            4.) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                             
            5.) Syarat-Syarat Umum Kontrak;                               
                                                                          
            6.) Spesifikasi teknis dan gambar;                            
            7.) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila
               ada negosiasi;                                             
            8.) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
               koreksi aritmatik;                                         
            9.) Gambar pelaksanaan yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk
                                                                          
               juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh penyedia jasa dan sudah
               disahkan/disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi);
            10.) Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
               Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
               Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
            11.) Dokumen tersebut dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
                                                                          
               terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
               dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
               yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki sebagaimana disebutkan diatas.
                                                                          
      5. PEKERJAAN TANAH                                                  
         a) Galian Tanah Rawa Dengan Alat (Excavator Standard Arm)        
            Penggalian dilakukan dengan alat excavator standard arm dan menggunakan kayu
                                                                          
            landasan untuk penggalian saluran, sesuai elevasi dan dimensi yang telah ditentukan
            dalam gambar kerja dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
            Direksi), serta merapikan timbunan hasil galian sisi kiri dan atau kanan saluran yang
            tidak mengganggu pelaksanaan.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                   14     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
         b) Galian Tanah Biasa (Kedalaman 1 m s.d. 2 m)                   
            Galian Tanah Biasa dilakukan dengan excvator pada lapisan tanah tertentu yang
            dapat digali menggunakan peralatan cangkul/alat penggali lainnya sedalam 1 m s.d.
            2 m di lokasi rencana bangunan yang telah ditentukan, sesuai dengan gambar kerja
            dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
                                                                          
            Besar volume pekerjaan galian tanah yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik)
            adalah volume galian tanah yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan
            memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama
            Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
            pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.                     
                                                                          
                                                                          
         c) Timbunan Tanah Manual (Setempat)                              
            Timbunan tanah dengan melakukan penimbunan tanah yang tersedia di lokasi/ tanah
            setempat/ tanah hasil galian atau tanah urug yang memenuhi syarat diratakan dan
            dipadatkan secara manual dengan alat sederhana, sesuai elevasi yang telah
            ditentukan dalam gambar kerja dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan
            Supervisi/ Direksi).                                          
                                                                          
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
            Besar volume pekerjaan timbunan tanah yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik)
            adalah volume timbunan tanah yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan
            memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama
            Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
            pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.                     
                                                                          
                                                                          
      6. PEKERJAAN KAYU                                                   
                                                                          
         a. Pekerjaan Penetrasi Cerucuk Kayu (Kayu Dolken Ø 10 – 15 cm)   
            1.) Kayu cerucuk yang digunakan merupakan kayu lokal keras tahan air dengan
              ukuran diameter yang seragam Ø 10 – 15 cm, panjang +/- 4 m dan harus bulat,
              lurus, dan tidak pecah dengan kualitas baik.                
                                                                          
            2.) Ujung kayu cerucuk dilancipkan/ diruncingkan ± 20 cm untuk memudahkan
              pemancangan.                                                
            3.) Pemancangan kayu cerucuk menggunakan alat bantu pemancangan sederhana.
            4.) Penempatan pemancangan kayu cerucuk sesuai dengan gambar kerja dan harus
              disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
            Besar volume pekerjaan penetrasi cerucuk kayu yang dibayarkan adalah dalam
            satuan meter cerucuk kayu yang telah dilaksanakan pemancangan sesuai gambar
                                                                          
            kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
            bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan
            data pendukung dan foto dokumentasi.                          
                                                                          
         b. Pekerjaan Pengadaan Cerucuk Kayu                              
                                                                          
                                                                          
                                                                   15     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            Kayu cerucuk yang digunakan merupakan kayu lokal keras tahan air dengan ukuran
            diameter yang seragam Ø 10 - 15 cm, panjang +/- 4 m dan harus bulat, lurus, dan
            tidak pecah dengan kualitas baik.                             
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
            Besar volume pekerjaan pengadaan cerucuk kayu yang dibayarkan adalah dalam
            satuan meter cerucuk kayu yang telah dilaksanakan pemancangan sesuai gambar
            kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
            bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan
            data pendukung dan foto dokumentasi.                          
                                                                          
         c. Pekerjaan Pengadaan Cerucuk Kayu                              
                                                                          
            Kayu cerucuk yang digunakan merupakan kayu lokal keras tahan air dengan ukuran
            diameter yang seragam Ø 10 - 15 cm, panjang +/- 4 m dan harus bulat, lurus, dan
            tidak pecah dengan kualitas baik.                             
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
            Besar volume pekerjaan pengadaan cerucuk kayu yang dibayarkan adalah dalam
            satuan meter cerucuk kayu yang telah dilaksanakan pemancangan sesuai gambar
            kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
            bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan
                                                                          
            data pendukung dan foto dokumentasi.                          
                                                                          
         d. Pekerjaan Bekisting                                           
            Bekisting terbuat dari kayu atau papan atau multiflex dengan tebal 12 mm yang baik
            dan menggunakan minyak untuk bekisting sebagai pelapis permukaan dan
            menggunakan perancah terpasang kuat dan kokoh dengan mempertimbangkan
            keselamatan kerja. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan
            persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
                                                                          
            Penggunanaan bekisting siap pakai produksi pabrik tertentu yang dapat
            dipertanggung jawabkan kualitasnya, diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
            disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Pengaku harus
            dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton
            yang dibuat. Dalam pelaksanaanya harus mempertimbangkan kekuatan perancah dan
            bekisting baik pada saat proses pengecoran maupun saat pembongkarannya.
                                                                          
                                                                          
            Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
            1.) Dimensi dan Struktur Bekisting                            
               Semua ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
               penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
               tertentu seperti bentuk/ profil khusus yang tercantum didalam gambar
                                                                          
               arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam
               analisa biaya.                                             
               Bekisting berikut elemen pendukungnya harus mampu memikul beban kesemua
               arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan
               (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari
                                                                          
               1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
               juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin,
               hujan dan lain-lain. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, semua analisa dan
                                                                   16     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
               perhitungan bekisting berikut elemen pendukungnya harus diserahkan dan
               mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
               Kemudian Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja disertai ukuran dan
               detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan dan mendapat
               persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Pelaksanaan
               yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar, dan semua
                                                                          
               biaya tambahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                          
            2.) Stabilitas dan Akurasi Bekisting                          
               Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
               bergeraknya bekisting selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari.
               Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) berhak untuk meminta
               Penyedia Jasa untuk memperbaiki bekisting yang dianggap tidak/ kurang
                                                                          
               sempurna dengan beban biaya Penyedia Jasa. Bekisting harus dapat
               menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi dan
               posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
               posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
                                                                          
            3.) Jumlah Pemakaian                                          
               Bekisting hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali
                                                                          
               ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
               Bekisting yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
               sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
                                                                          
            4.) Ikatan Bekisting di Dalam Beton                           
               Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
               diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
               (Konsultan Supervisi/ Direksi), sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak
                                                                          
               akan merusak beton yang sudah dibuat.                      
                                                                          
            5.) Bekisting Beton Exposed                                   
               Jika permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
               maka Penyedia Jasa harus memastikan bahwa permukaan beton yang
               dihasilkan sesuai dengan gambar rencana dan harus disetujui Pengawas
               Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).                  
                                                                          
                                                                          
            6.) Anti Lendut (Cambers)                                     
               Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua bekisting untuk balok dan
               pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sebagai
               berikut :                                                  
                                                                          
                           Lokasi               %  Tehadap Bentang        
                Ditengah Bentang balok                 0.3                
                Diujung balok kantilever               0.5                
                                                                          
            7.) Sistem Pengaliran Air                                     
                                                                          
               Bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
               dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,
               air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan bekisting tidak tergenang oleh
                                                                   17     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
               air. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran
               atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah
               bentuk) dan tidak tergoyang.                               
                                                                          
            8.) Inspeksi Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
               Semua bekisting dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
               sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas
                                                                          
               Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).                  
                                                                          
            9.) Persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
               Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari
               Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan minimum 3 (tiga) hari
               sebelum pengecoran Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan tertulis
               untuk izin pengecoran kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
               Direksi).                                                  
                                                                          
                                                                          
            10.) Pembongkaran Bekisting                                   
               a) Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa hingga pada waktu
                 pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
                 bersangkutan.                                            
               b) Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
                 yang dibongkar bekistingnya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
                                                                          
                 beban pelaksanaannya.                                    
               c) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih
                 dahulu secara tertulis untuk disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan
                 Supervisi/ Direksi).                                     
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
                                                                          
            Besar volume pekerjaan bekisting yang dibayar dalam satuan m2 (meter persegi)
            adalah volume bekisting yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi
            persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas
            Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data pendukung dan
            foto dokumentasi pekerjaan.                                   
                                                                          
      7. PEKERJAAN BETON                                                  
                                                                          
         a. Pekerjaan Beton Mutu F’c: 10 Mpa, 15 Mpa, 20 Mpa              
                                                                          
            Semua agregat halus dan agregat kasar yang dipakai harus bersih dari Unsur asam,
            garam, lumpur dan unsur organic lainnya yang dapat menurunkan mutu beton.
            Material yang digunakan pada pekerjaan beton adalah Semen, Pasir, Kerikil dan Air
            yang harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
            Direksi). Penggunaan Semen yang dipakai adalah Semen Portland (Portland Cement).
            dengan komposisi campuran beton sesuai dengan standar yang ada dan pada saat
                                                                          
            pelaksanaan dibuktikan dengan hasil Job Mix Formula (JMF).    
            Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton, terlebih dahulu membuat Job Mix Design
            pada laboratorium bahan yang sesuai dengan rencana pemakaian yang ditentukan
            oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Hasil JMF di terapkan pada
            waktu pelaksanaan pekerjaan dan pada setiap adukan pengecoran harus melalui uji
                                                                          
                                                                   18     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            slump (Tinggi slump disesuaikan dengan hasil masing-masing peruntukan beton
            struktur). Peralatan pengujian slump disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
            kebutuhan.                                                    
                                                                          
            Penumpukan Material/Bahan-Bahan Beton                         
            1) Semua material beton : semen portland, agregat halus, agregat kasar dan air yang
                                                                          
              akan dipakai harus bersih terhindar dari bahan organik, besaran ukuran butiran
              disesuaikan dengan kebutuhan atau atas persetujuan pengawas.
            2) Penyedia jasa harus menumpukkan material beton tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
            3) Penyedia jasa harus membersihkan tempat penumpukan dan membuat parit
              keliling agar material beton tidak terkontaminasi dengan air asin yang merusak
              mutu material.                                              
                                                                          
            4) Penyedia jasa harus membersihkan material beton yang terkontraminasi dengan
              bahan organik atas biaya penyedia jasa sendiri.             
                                                                          
         b. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
            Penyedia Jasa harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
                                                                          
            ketentuan yang disyaratkan, antara lain mutu dan penggunannya selama
            pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga kerja konstruksi
            yang berpengalaman, termasuk tenaga konstruksi untuk bekisting, utamanya pada
            saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga kerja konstruksi tersebut
            harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
            Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus
                                                                          
            mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan
            Supervisi/ Direksi).                                          
                                                                          
            1) Slump                                                      
              Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan
              secara khusus adalah antara 5 - 12 cm untuk beton umumnya, atau 16 - 18 cm
              lebih besar dari 12 cm (untuk Pondasi Bore Pile). Cara uji slump sebagai berikut,
              Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
                                                                          
              slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi
              sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25
              kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat.
              Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
              lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan
              satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat
                                                                          
              perlahan-lahan dan diukur penurunannya.                     
                                                                          
            2) Persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
              Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Penyedia Jasa
              harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan
              Supervisi/ Direksi). Laporan harus diberikan kepada Direksi paling lambat 3 hari
              sebelum pekerjaan dilaksanakan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
                                                                          
              dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat
              data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.                 
                                                                          
            3) Persiapan dan Pemeriksaan                                  
                                                                   19     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
              Penyedia Jasa tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin
              tertulis dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Penyedia Jasa
              harus melaporkan kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
              tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
              disampaikan minimal satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
              kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Pengawas Pekerjaan (Konsultan
                                                                          
              Supervisi/ Direksi) melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
              Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki
              dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Penyedia Jasa harus mengajukan izin
              lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
              penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh
              Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Persetujuan untuk
                                                                          
              melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa dari
              tanggung jawab sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang
              timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan
              yang akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua
              kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran.           
                                                                          
            4) Pengangkutan dan Pengecoran Beton.                         
                                                                          
              Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
              proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
              pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang
              dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut
              ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan
              antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi jatuh
                                                                          
              dari beton segar harus kurang dari 1,50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak
              terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga
              mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat
              bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran
              beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup,
                                                                          
              sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Penyedia Jasa harus
              mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton,
              yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan.
              Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5- 8 m3
              beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat
              mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton
                                                                          
              dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
                                                                          
         c. Adukan Beton Yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)               
            Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat
            dilapangan harus memenuhi syarat-syarat :                     
            1) Semen diukur menurut berat.                                
            2) Agregat kasar diukur menurut berat.                        
            3) Pasir diukur menurut berat.                                
                                                                          
            4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
              mixer).                                                     
            5) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton.
                                                                          
                                                                   20     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            6) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
              mesin pengaduk.                                             
            7) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
              dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.             
                                                                          
         d. Pemadatan Beton                                               
            1) Alat Pemadat Beton                                         
                                                                          
              Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (concrete
              vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan
              Supervisi/Direksi). Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara pada
              beton yang akan mengurangi kualitas beton. Untuk itu harus disediakan vibrator
              dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan
              dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai,
                                                                          
              jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat
              pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi
              beton.                                                      
                                                                          
            2) Lokasi Pemadatan yang Sulit                                
              Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
              balok-kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan
                                                                          
              rumit, maka Penyedia Jasa harus mempersiapkan metode khusus untuk
              pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum
              pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton yang dapat
              mengurangi kualitas beton.                                  
                                                                          
            3) Pemadatan Kembali                                          
              Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
                                                                          
              beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Pengawas
              Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) agar retak tersebut dapat dihilangkan.
                                                                          
            4) Metode Pemadatan Lain                                      
              Jika dipandang perlu Penyedia Jasa dapat mengusulkan cara pemadatan lain
              yang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
              dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya
                                                                          
              tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
                                                                          
            5) Temperatur Beton Segar                                     
              Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
              mempunyai skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh
              tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka
              temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
                                                                          
                                                                          
         e. Pengujian Kuat Tekan                                          
            1) Penyedia Jasa harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
              untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang
              dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis komponen
              struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap pengujian harus
              minimum harus mencakup 4 (empat) benda uji, yang pertama harus diuji
                                                                          
                                                                   21     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
              pembebanan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari, yang ketiga
              sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.           
            2) Apabila kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter kubik
              dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
              menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu, maka
              pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit lima buah
                                                                          
              dari takaran yang dipilih secara acak (random).             
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
            Besar volume pekerjaan beton yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik) adalah
            volume beton yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi
            persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas
                                                                          
            Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data pendukung dan
            foto dokumentasi pekerjaan.                                   
                                                                          
      8. Pekerjaan Besi                                                   
                                                                          
         a) Pekerjaan Penulangan                                          
            Besi yang digunakan adalah bersih dari karat, lumpur, minyak dan unsur organik
            lainnya. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi
            syarat-syarat :                                               
            1.) Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat.
                                                                          
            2.) Mutu sesuai dengan yang ditentukan.                       
            3.) Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi .
            4.) Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).                
                                                                          
            Semua material besi / baja yang digunakan juga harus mendapat persetujuan
            Pengguna Jasa / Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi), serta agar tidak
            menggunakan material besi / baja yang dihasilkan dari Pabrik dengan teknologi
                                                                          
           Induction Furnace. Material besi/ baja yang dihasilkan oleh teknologi Induction
           Furnace tidak sesuai dengan ketentuan SNI dimana proses peleburan dilakukan
            secara sederhana dan konvensional serta tidak menggunakan mesin ladle furnace
            dan continuous casting, selain itu proses produksi tidak menerapkan quality control
            dan inspection yang ketat misalnya pengujian chemical composition dan pemeriksaan
                                                                          
           steel cleanliness.                                             
            Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
            Rakyat No.13/SE/M/2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai dengan
            Standar Nasional Indonesia Di Kementerian Pekerjaan Umum antara lain baja
            tulangan beton yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus mengacu pada SNI
            2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton dan SNI 2847:2013 tentang persyaratan
                                                                          
            Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.                       
            Ukuran besi tulangan disesuaikan dengan gambar desain. Tulangan harus
            dibengkokkan atau dibentuk sesuai ukuran yang ditentukan, pembentukan tulangan
            tidak dibenarkan berulang-ulang dan pemasangan tulangan harus ditempatkan
            dengan tepat sesuai ukuran dan terikat kuat agar tidak terjadi pergeseran. Bila
            diperlukan penyambungan tulangan pada suatu titik selain dari pada yang ditunjuk
                                                                          
            pada gambar harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
            Direksi).                                                     
                                                                   22     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
            (deformad bars/U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama
            atau lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan
            dengan notasi dalam gambar.                                   
            Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Penampang besi
            harus bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila diperlukan Penyedia
                                                                          
            Jasa agar memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
            dan sah atas biaya Penyedia Jasa.                             
                                                                          
            a. Merk Besi Beton                                            
              Sebelum pemesanan dilakukan, maka Penyedia Jasa harus mengusulkan merk
              besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
              digunakan untuk disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
                                                                          
            b. Penyimpanan                                                
              Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
              merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
              kemungkinan karat dapat dihindarkan.                        
            c. Gambar Kerja dan Bending Schedule                          
              Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                          
              berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
              dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
              menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
              harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
              Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak
              diizinkan. Untuk itu Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja pembengkokan
                                                                          
              (bending schedule) dan diajukan kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan
              Supervisi/ Direksi) untuk mendapatkan persetujuan.          
            d. Bebas Karat                                                
              Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
              dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
                                                                          
              dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain
              yang dapat mengurangi lekatan besi beton.                   
            e. Kawat Beton dan Penunjang                                  
              Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
              yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan
              kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada
                                                                          
              setiap tiga pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau
              penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada
              gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang
              metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus
              dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan
              beton.                                                      
                                                                          
            f. Sengkang-sengkang                                          
              Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
              sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
              gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
                                                                          
                                                                          
                                                                   23     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
              gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
              juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
            g. Selimut Beton                                              
              Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar
              standar detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/
              tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah
                                                                          
              penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan -
              ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
              Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).                   
            h. Penjangkaran                                               
              Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
              penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
                                                                          
              yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
              Penyedia Jasa harus meminta klarifikasi kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan
              Supervisi/ Direksi).                                        
            i. Beton Tahu                                                 
              Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
                                                                          
              minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
              Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai
              SNI.                                                        
            j. Toleransi Besi                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         b) Uji Kuat Tarik                                                
            Uji Kuat Tarik Besi adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui sifat mekanik
            dari material besi, terutama kemampuan besi dalam menahan beban tarik sebelum
            mengalami kerusakan atau patah. Uji ini memberikan informasi tentang berbagai
            parameter penting seperti kekuatan tarik, batas elastis, regangan pada patah, dan
            lainnya. Penyedia jasa harus melakukan uji kuat tarik besi dengan jumlah benda uji
            sebagai berikut (SNI 2052:2017) :                             
                                                                          
            1) Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan dan ukuran yang sama
              diambil 1 (satu) contoh uji dari bagian tengah batang dan tidak boleh dipotong
              dengan cara panas.                                          
            2) Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran
              dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil
              1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya.   
                                                                          
            3) Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
              maksimum 1,5 meter.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                   24     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            Langkah-langkah yang dilakukan dalam uji kuat tarik besi adalah sebagai berikut:
            1) Persiapan Spesimen: Pastikan spesimen uji bebas dari cacat dan kotoran, serta
              ukur dimensi spesimen dengan tepat.                         
            2) Pemasangan Spesimen: Spesimen dipasang pada mesin uji tarik dengan kuat dan
              aman menggunakan penjepit atau gripper yang sesuai.         
            3) Pengujian: Beban diberikan secara terkontrol pada spesimen hingga terjadi
                                                                          
              kerusakan atau patah. Proses ini biasanya berlangsung dalam waktu beberapa
              menit.                                                      
            4) Pengukuran Tegangan dan Regangan: Selama pengujian, tegangan (gaya per
              luas penampang) dan regangan (perubahan panjang spesimen) diukur secara
              real-time untuk menghitung kekuatan tarik dan elongasi.     
            5) Analisis Fraktur: Setelah spesimen patah, analisis dilakukan untuk mengetahui
                                                                          
              jenis fraktur yang terjadi (ductile atau brittle) dan mengukur area fraktur.
                                                                          
            Setelah uji tarik dilakukan, beberapa parameter yang diukur dan dianalisis adalah:
            1) Tegangan Tarik (Ultimate Tensile Strength/UTS): Tegangan maksimum yang
              dapat diterima oleh besi sebelum patah. Misalnya, untuk besi cor, UTS biasanya
                                                                          
              berkisar antara 200 hingga 500 MPa, tergantung pada komposisi dan jenis besi.
            2) Batas Kelarutan (Yield Strength): Tegangan di mana besi mulai mengalami
              deformasi plastik, yang menunjukkan batas material dapat kembali ke bentuk
              asalnya setelah beban dilepaskan.                           
            3) Regangan pada Patah (Elongation): Mengukur perubahan panjang spesimen
              sebelum terjadi patah. Regangan ini biasanya diukur dalam persen.
                                                                          
            4) Modulus Elastisitas: Ini menunjukkan kekakuan besi dalam fase elastis. Biasanya
              untuk besi, modulus elastisitas berada pada kisaran 200-210 GPa.
            Penyedia jasa harus melakukan uji tarik sesuai dengan standar SNI baik dari segi
            jumlah benda uji, cara pengujian, analisa hasil pengujian, dan hasil pengujiannya.
                                                                          
         PEMBAYARAN                                                       
                                                                          
         Besar volume pekerjaan penulangan yang dibayar dalam satuan kg adalah volume
         penulangan beton yang telah terpasang dan dilaksanakan pengecoran beton sesuai
         gambar kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan
         bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
         pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.                        
                                                                          
      9. Grill Pengaman Pintu (Lengkap dengan engsel dan gembok)          
                                                                          
                                                                          
         Grill Pengaman Pintu Air adalah struktur berbentuk jeruji atau kisi-kisi yang dipasang pada
         pintu air untuk menyaring dan mencegah masuknya benda asing atau sampah ke dalam
         saluran air, bendungan, atau sistem irigasi. Grill ini biasanya terbuat dari bahan kuat
         seperti besi, baja tahan karat (stainless steel), atau aluminium agar mampu menahan
         tekanan air dan material yang terbawa aliran.                    
                                                                          
         Fungsi Grill Pengaman Pintu Air                                  
                                                                          
         a) Menyaring Sampah & Material Kasar – Menghalangi masuknya daun, plastik, ranting,
            atau benda besar yang dapat menyumbat saluran air.            
                                                                          
                                                                          
                                                                   25     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
         b) Melindungi Mesin & Pompa – Mencegah benda asing masuk ke dalam turbin, pompa,
            atau peralatan mekanis lainnya agar tidak rusak.              
         c) Mencegah Hewan Masuk – Menghindari hewan seperti ikan besar atau reptil masuk
            ke dalam sistem air.                                          
         d) Mengatur Aliran Air – Memastikan kelancaran aliran air tanpa hambatan.
         e) Mengurangi Risiko Banjir – Dengan mencegah tersumbatnya saluran air, grill ini
                                                                          
            membantu mengurangi risiko banjir akibat penyumbatan.         
                                                                          
         PEMBAYARAN                                                       
         Pembayaran pekerjaan Grill Pengaman Pintu (Lengkap dengan engsel dan gembok) sudah
         termasuk dalam kategori pekerjaan Pembuatan Bangunan Air di Tingkat Primer.
                                                                          
      10. Kistdam Pasir/Tanah dibungkus karung Plastik/goni               
                                                                          
         Kistdam sementara yang dibuat dengan menggunakan kantong pasir (sandbag) atau
         timbunan pasir untuk menahan atau mengalihkan aliran air di area konstruksi perairan.
                                                                          
                                                                          
         PEMBAYARAN                                                       
         Besar volume pekerjaan kistdam Pasir/tanah dibungkus karung plastik/goni dalam satuan
         unit adalah jumlah kistdam Pasir/tanah dibungkus karung Plastik/goni yang telah
         digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis,
         berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan
         dilengkapi dengan data pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan. 
                                                                          
      11. Pekerjaan Pintu Air Ulir                                        
                                                                          
         Pintu sorong vertikal yang digerakkan orang untuk tipe saluran terbuka harus dilengkapi,
                                                                          
         untuk dipasang pada bangunan pengatur.Tiap pintu dirancang sanggup menahan dan
         beroperasi mengatasi ketinggian air dihulu sampai bagian teratas pintu, dengan pintu
         tegak di ambang bawah, dengan tanpa air di hilir. Pintu harus mampu dinaikkan bebas
         dari ambang bawah pintu setinggi ketinggian pintu. Untuk perhitungan geseran gerakan
         pintu, yang disebabkan oleh tekanan air pada pelat daun pintu, dipergunakan koefisien
         geseran 0,30 (koefisien gesek untuk baja dikerjakan mesin terhadap brons). Tiap pintu
                                                                          
         terdiri dari rangka yang disertai sponing penuntun dan pelat luncur penyekat, ambang
         bawah dan bagian penumpu roda gigi, daun pintu mampu gerak dalam kondisi bergesek
         dengan permukaan penyekat, setang penggerak dan roda gigi penggerak.
                                                                          
         PEMBAYARAN                                                       
                                                                          
         a) Besar volume pekerjaan Pintu Air Ulir yang dibayar dalam satuan unit adalah jumlah
            Pintu Air Ulir yang telah terpasang dan dilaksanakan sesuai gambar kerja dan
            memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama
            Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data
            pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.                     
                                                                          
         b) Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan yang menjadi bagian
            permanen dari pekerjaan utama (material on site), dapat ditetapkan sebagai berikut:
                                                                          
            Bahan fabrikasi seperti Pintu Air Ulir yang menjadi bagian permanen dari hasil
            pekerjaan (sesuai dengan dan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SSUK dan
                                                                          
                                                                   26     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
            SSKK dan telah disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
            Kontrak sesuai dengan capaian fisik yang diterima).           
                                                                          
      12. Pekerjaan Lain-Lain                                             
                                                                          
         1. Pembuatan Nomenklatur Bangunan                                
                                                                          
            Nomenklatur / Nama Bangunan merupakan patok/ prasasti permanen yang terbuat
            dari beton bertulang (K-175) dengan ukuran tertentu (seperti contoh pada Gambar
            3.1), yang dibuat pada lokasi bangunan untuk memberikan ciri atau tanda pada
            bangunan tersebut. Nomenklatur Bangunan harus kelihatan jelas dari pandangan,
                                                                          
            dipasang pada tempat yang stabil dan aman dari jangkauan manusia ataupun
            binatang, tidak mengganggu aktivitas umum, mudah dijangkau dan steril dari
            pembangunan-pembangunan yang akan datang.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Gambar 3.1. Contoh Konstruksi Nomenklatur Bangunan   
                                                                          
            Patok Nomenklatur Bangunan tersebut dipasang marmer dengan ukuran 16 cm x
            16cm yang berfungsi untuk keterangan nama bangunan. Nama Bangunan
                                                                          
            dicantumkan dengan jelas, dan penamaan berdasarkan jaringan saluran layanan
            dengan kode/inisial tertentu disesuaikan dengan standar nama daerah wilayah
            pekerjaan dengan nomor urut dimulai dari arah hulu ke hilir. Penyedia Jasa terlebih
            dahulu harus mengajukan desain dan spesifikasi teknis pekerjaan ini kepada
            Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk mendapat persetujuan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                   27     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
          2. Pemasangan atau Pengambilan Gambangan secara Mekanis (Excavator Standard
            Arm)                                                          
                                                                          
             Kayu gambangan                                               
             Kayu gambangan yang terbuat dari batang pohon kelapa atau kayu keras lainnya
             dengan ukuran minimal diameter 18-20 cm dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan
             (Konsultan Supervisi/ Direksi)                               
                                                                          
             1.) Excavator di rawa berdiri di atas kayu gambangan.        
             2.) Excavator swing 180°, cungkil kayu gambangan atau mitting.
             3.) Tarik, angkat, swing 180°,letakkan gambangan dan di susun di depan
               excavator.                                                 
             4.) Sambil merapikan susunan gambangan, excavator ber jalan sesuai dengan
               pekerjaan yang di laksanakan dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan
               (Konsultan Supervisi/ Direksi).                            
                                                                          
            PEMBAYARAN                                                    
            Besar volume pekerjaan Pemasangan atau Pengambilan Gambangan secara Mekanis
                                                                          
            yang dibayar dalam satuan m (meter) adalah volume gambangan yang telah
            dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi teknis,
            berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
            dan dilengkapi dengan data pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan
                                                                          
          3. Pekerjaan Pengadaan Barang                                   
                                                                          
            Untuk pekerjaan pengadaan barang yang diterima pengguna jasa yang dapat
            dibayarkan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan baik di lokasi pekerjaan.
            Serta mengenai besaran nilai pembayaran dan jenis peralatan dan / atau bahan yang
                                                                          
            menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan (material on site) sesuai dengan
            ketentuan yang tercantum dalam SSUK dan SSKK dan telah disetujui oleh Pejabat
            yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai dengan capaian fisik yang
            diterima.                                                     
                                                                          
          4. Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat                         
                                                                          
            Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai
            dengan gambar atau Spesifikasi Teknis, maka atas perintah Pengawas Pekerjaan
                                                                          
            (Konsultan Supervisi/ Direksi), pihak Penyedia Jasa harus membongkarnya dalam
            jangka waktu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
            Direksi) dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak Penyedia Jasa.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                   28     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025           
      Demikianlah Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan ini kami susun berdasarkan jenis-jenis
      pekerjaan yang dilaksanakan untuk menjadi pedoman di dalam pelaksanaan nantinya.
      Walaupun dalam Spesifikasi Teknis ini tidak merinci secara lengkap baik mengenai cara
      pengujian dan pemeriksaan bahan bangunan yang dipergunakan dan lain-lain hal, namun
      Penyedia Jasa wajib menyelesaikan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat di
      pertanggungjawabkan secara teknis.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Pekanbaru, 13 Agustus 2025         
                                   An.SNVT PJPA Sumatera III Provinsi Riau
                                          PPK Irigasi dan Rawa            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  CAHAYA SANTOSO SAMOSIR,S.T.,M.T.        
                                        NIP. 198409212009121001           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                   29     
                 Swasembada Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025