URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH TERSEBAR
(KAB.TANA TIDUNG, NUNUKAN, BULUNGAN)
PPK AIR TANAH DAN AIR BAKU
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR KALIMANTAN V
PROV. KALTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH TERSEBAR
(KAB. TANA TIDUNG, NUNUKAN, BULUNGAN)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Tana
Tidung, Nunukan, Bulungan)
2. Nama Organisasi K/L/SKPD Kementerian Pekerjaan Umum
Pengadaan Barang
dan Jasa Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Kalimantan V Provinsi Kalimantan Utara
PPK Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku
3. Lokasi Paket Tersebar di Kabupaten. Tana Tidung, Nunukan, Bulungan di
Pekerjaan Kalimantan Utara
4. Latar Belakang Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka
Pemerintah telah melaksanakan berbagai program yang bertitik
pada sektor pertanian di bidang pengairan guna menunjang
peningkatan produksi pangan. Program Swasembada Pangan dan
Ketahanan Air menjadi salah satu program prioritas dalam
mewujudkan ASTA CITA Pemerintah. Untuk mewujudkan program
tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian yang
tidak masuk dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan
yang dapat dilakukan adalah pembangunan Jaringan Irigasi Air
Tanah (JIAT) yang sumber airnya berasal dari air tanah.
Dalam rangka mempersiapkan infrastruktur untuk Program
Swasembada Pangan khusunya di Kalimantan Utara, Kementerian
Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat
Air Tanah dan Air Baku melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan V
Tanjung Selor melaksanakan kegiatan berupa identifikasi persiapan
pembangunan dan persiapan rehabilitasi sumur bor air tanah untuk
irigasi. Pelaksanaan ini juga didukung identifikasi awal oleh Balai Air
Tanah Surat yang disampaikan melalui Surat Kepala Balai Air Tanah
Nomor SA 0404-Bat32/68 tanggal 30 April 2024 Hal Penyampaian
Kegiatan Survey Geolistrik 1D di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara sehingga pada beberapa lokasi area sawah
terdapat air tanah.
Atas dasar hal tersebut, Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung
Selor pada Tahun Anggaran 2025 mendapatkan alokasi anggaran
untuk melaksanakan kegiatan “Pembangunan Sumur Jaringan
Irigasi Air Tanah (JIAT) di Provinsi Kalimantan Utara”.
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu
“Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk
mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita sebagai Misi
Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-
2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan
keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital,
ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam
RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu
“mencapai swasembada pangan, energi dan air”. Rehabilitasi
jaringan irigasi, termasuk jaringan irigasi air tanah (JIAT) merupakan
salah satu upaya dalam rangka mendukung Misi Presiden dan 17
Program Prioritas Presiden.
Ruang lingkup kegiatan konstruksi Pembangunan Sumur Jaringan
5. Lingkup Pekerjaan
Irigasi Air Tanah (JIAT) di Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan
dengan meliputi pekerjaan kegiatan sebagai berikut:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Penerapan SMKK
3) Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Dalam
4) Pembangunan Rumah Panel dan Tangki Air
5) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pompa
beserta Mekanikal Elektrikal
6) Pembangunan Jaringan Pipa Irigasi dan Box Bagi
7) Pekerjaan Pemagaran