KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan:
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN
SNVT PJPA PEMALI JUANA PAKET II
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA PEMALI JUANA PAKET II
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air
Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT PJPA BBWS Pemali Juana
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
PJPA Pemali Juana Paket 2
Waktu Pelaksanaan : 4 (empat) Bulan
Alokasi Anggaran :
Rp. 3.238.021.000,00 (526114)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA PEMALI JUANA PAKET II
1
Uraian Pendahuluan
1. Latar Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu didukung
Belakang dengan sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya,
sebagai salah satu modal untuk mencapai kualitas hasil pelaksanaan
pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2025 SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Pemali Juana, terdapat pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi dan
rawa. Dengan paket konstruksi Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama
Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Pemali Juana (Paket
2):
Mengingat keterbatasan jumlah personil, sedangkan volume pekerjaan relatif
cukup banyak, maka dipandang perlu pelaksanaan pengawasannya dipercayakan
kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil-hasil kegiatan konstruksi bisa
dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat.
2. Maksud dan a. Maksud Kegiataan
Tujuan
Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah : tersedianya
layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu Pemilik Pekerjaan dalam
pengawasan pembangunan fisik/konstruksi.
b. Tujuan Kegiatan
a) Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup
b) Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten
c) Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara
efektif
d) Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan pembangunan
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Sasaran Mendukung penyelesaian pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah
disepakati bersama oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi
supaya tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat
manfaat sehingga hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak yang
telah disepakati bersama oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Lokasi Lokasi Pekerjaan tersebar di Kab. Kendal, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab.
Pekerjaan Jepara, Kab. Semarang, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Pemalang, Kab. Tegal
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN (Anggaran Pendapatan
Pendana Negara) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.238.021.000,- (Tiga Miliar Dua
n Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II
Organisasi
Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana
Pejabat
Pembuat
Komitmen
2
Data Penunjang
7. Data Dasar
8. Standar
Teknis
9. Studi-Studi
Terdahulu
10. Referensi a. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum b. Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber
Daya Air;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
k. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultasi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
3
Ruang Lingkup
11. Lingkup Bagian Pelaksana Kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
Pekerjaan PJPA Pemali Juana Paket II.
SNVT PJPA Pemali Juana, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum akan menggunakan
layanan jasa Konsultan Nasional untuk membantu PPK Irigasi dan Rawa II dalam
pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Daerah Irigasi yang meliputi:
1. Persiapan Lapangan;
2. Pengawasan Pengukuran;
3. Review Design;
4. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi;
5. Pengendalian waktu, kualitas, kuantitas, dan biaya; dan
6. Pelaporan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
Untuk itu Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan tenaga pendukung yang kompeten
di bidangnya yang bekerja secara penuh dan berada di lokasi pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi. Untuk melaksanakan jasa konsultasi
seperti tersebut di atas, konsultan akan melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi
tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai berikut:
11.1. Umum
a. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode
pelaksanaan, jadwal, Program Mutu konsultan ;
b. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi
yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi
pelaksanaan ;
c. Menyiapkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan yang memuat status
proyek saat pelaporan seperti progres fisik dan keuangan, kemampuan
kerja Kontraktor dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja
untuk periode pelaporan yang akan datang dan informasi lain yang
diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi ;
d. Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, setting out
pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan
sumbernya, Program Mutu Konstruksi, Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK;
e. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab
pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur
persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian
persetujuan ;
f. Mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun sub-
kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis pelaksanaan dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi.
g. Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan
pekerjaan (jika terjadi keterlambatan) ;
h. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi
pekerjaan secara berkala ;
i. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan
semua masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan
dengan Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk
penyelesaian melalui arbitrase ;
j. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
kewajiban Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan
peristiwa kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
tambah kurang, kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan
perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor ;
k. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam KontrakKonsultansi dan
sewaktuwaktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK ;
l. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK
untuk persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus
(ad hoc).
11.2. Supervisi Konstruksi
a. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang
telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan
gambar yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau
penyusunan desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar
desainnya.
b. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain
tambahan, tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran
topographi, penelitian geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium,
dan survey/penelitian lainnya yang diperlukan, serta mengawasi
pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey, penelitian dan pengujian
laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
c. Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok- patok ukur dan
bench marks yang disusun/ disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan
pekerjaan.
d. Memeriksa gambar kerja, Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaans, usulan
modifikasi desain dan perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.
e. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction
Meeting), membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode
pelaksanaan pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status
peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan, Program Mutu Konstruksi dan
Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanan
pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.
f. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
g. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.
h. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.
i. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC-0%) termasuk memeriksa
dan menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan elevasi untuk
pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;
j. Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi proses
uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.
k. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontraktor
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK,
masyarakat umum dan pekerjaan ;
l. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan
pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf PPK dan
kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);
m. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan
kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi
teknik selama periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
n. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK.
o. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan
waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK.
p. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah
ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.
q. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian
Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi
kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada
kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai
informasi lainya yang mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk
menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan pekerjaan.
r. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktordari segi mutu
dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan
penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin
penyelesaian pekerjaan tepat waktu.
s. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.
t. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi
dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila
terjadi keterlambatan.
u. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan
pekerjaan dan adendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa
hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang
tersedia.
v. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang
dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran
dan perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin
bahwa pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama
dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani
“Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.
w. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan
atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya
diperlukan untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang
mempengaruhi keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda
disekitarnya.
x. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana
diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.
y. Mereviu pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
z. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan
gambar kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat
dizinkan jika daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan
telah disetujui.
aa. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor
secara tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap
pembetulan/perbaikan yang diperlukan.
bb.Melakukan pemeriksaan akhir (MC-100%) dan mengawasi pelaksanaan
percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh
kontraktor bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan
merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan selesai. cc.
Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh
kontraktor.
dd.Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor,
dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang
diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK (bila
diperlukan).
ee. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
pekerjaan selesai.
ff. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
Secara rinci konsultan akan melaksanakan tugas-tugas seperti dijelaskan
sebagai berikut:
a. Supervisi Pengukuran
No Kegiatan Ket.
1) Menyusun Standart Operation Prosedure (SOP)
Assist
pengukuran.
2) Menyiapkan informasi data Bench Mark (BM)
Tasking
standart yang valid di Saluran Induk.
3) Mengecek alat ukur yang telah dikalibrasi sebelum
Tasking
digunakan.
4) Melaksanakan survey lapangan dalam rangka
perhitungan Mutual Check (MC) (pengukuran,
Tasking
perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan
berita acara) bersama penyediaan jasa konstruksi.
5) Memeriksa data elevasi / koordinat pada patok-
Tasking
patok pembantu.
6) Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi
bangunan dari gambar pelaksanaan (construction
Tasking
drawing / Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaan) ke
situasi sesungguhnya di lapangan (kondisi alami).
7) Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting
Tasking
sebelum pengecoran konstruksi beton.
8) Menyiapkan nota penjelasan untuk perubahan
Tasking
volume dan justifikasi teknis item pekerjaan baru
9) Memeriksa dan menyetujui hasil pengukuran
Tasking
Mutual Check (MC).
10) Memeriksa buku ukur. Tasking
11) Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran. Tasking
b. Supervisi Desain
No Kegiatan Ket.
1) Menyusun Standart Operation Prosedure (SOP) Assist
pelaksanaan desain.
2) Dalam hal perubahan desain atau penyusunan desain Tasking
tambahan yang diperlukan. Perlu adanya pengukuran
topografi, penelitian geologi dan mekanika tanah,
pengujian laboratorium dan penelitian lainnya.
3) Mereviu laporan, dokumen dan gambar desain yang Tasking
telah ada serta mamastikan ketelitian isi dokumen
desain, perhitungan dan gambar yang ada.
4) Meneliti dan memberikan masukan lisan / tertulis Tasking
tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan
kepada pemilik pekerjaan secara proaktif, akurat dan
cepat untuk memperoleh efektivitas pelaksanaan
pekerjaan.
5) Memeriksa, meneliti dan mereviu gambar kerja / Tasking
gambar pelaksanaan yang dibuat penyedia jasa
konstruksi.
6) Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, Tasking
dan mekanisme pelaksanaan yang tercantum dalam
Program Mutu dan hasilnya dilaporkan kepada
Direksi Teknis dan PPK.
7) Meminta dan mengevaluasi kegiatan agar didapat Tasking
optimasi kualitas, waktu, dana, tenaga kerja, fungsi,
manfaat, estetika dan berorientasi lingkungan.
8) Melaksanakan tugas supervisi sesuai standart Tasking
prosedur perencanaan yang berlaku dan hal ini telah
dijabarkan dalam Program Mutu Konsultan.
9) Jika terjadi bencana alam di wilayah kerja, secara aktif Tasking
memberikan masukan tertulis berupa justifikasi teknis
untuk rencana dan perhitungan desain, metode
pelaksanaan, dan RAB penanggulangan.
10) Menyiapkan nota penjelasan untuk perubahan
Tasking
volume dan justifikasi teknis item pekerjaan baru
11) Memberikan masukan / solusi tertulis berupa Tasking
justifikasi teknis kepada PPK jika ada permasalahan
berat di lapangan seperti perubahan desain, metode
dan sebagainya.
c. Supervisi Konstruksi
No Kegiatan Ket.
1) Menyusun Standart Operation Prosedure (SOP) Assist
pelaksanaan konstruksi.
2) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Assist
lokasi pekerjaan.
3) Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak / Assist
instansi terkait untuk kelancaran pekerjaan.
4) Menyiapkan mess lapangan untuk posko supervisi Tasking
5) Memeriksa / mengoreksi metode dan jadwal Tasking
pelaksanaan yang dibuat Penyedia Jasa
Konstruksi.
6) Menyiapkan Network Planning (bersama penyedia Tasking
jasa konstruksi).
7) Memeriksa laporan harian, laporan mingguan, dan Tasking
laporan bulanan serta menandatangani laporan
tersebut.
8) Memberikan masukan tertulis kepada Direksi dan Tasking
atau PPK secara proaktif, akurat dan cepat untuk
memperoleh efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
9) Memeriksa, meneliti dan mereviu gambar kerja / Tasking
gambar pelaksanaan yang dibuat penyedia jasa
konstruksi.
10) Mengevaluasi program harian, mingguan Kontraktor Tasking
serta memberikan ijin lingkup pekerjaan per minggu
sesuai schedule pelaksanaan pekerjaan.
11) Memeriksa dan menyetujui perhitungan Mutual Tasking
Check yang dibuat penyedia jasa konstruksi.
12) Memberikan ijin pengecoran beton secara tertulis Tasking
yang terlebih dahulu melakukan pemeriksanaan
bekisting, material : semen, pasir, kerikil dan
tulangan, peralatan dan tenaga kerja.
13) Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang Tasking
terlampir pada kontrak kepada seluruh personil
teknis penyedia jasa konstruksi.
14) Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur Tasking
dan mekanisme pelaksanaan yang tercantum dalam
Program Mutu dan hasilnya dilaporkan kepada
Direksi Teknis dan PPK
15) Melaksanakan tugas supervisi sesuai standar Tasking
prosedur pengawasan yang berlaku dan hal ini telah
dijabarkan dalam Program Mutu Konsultan.
16) Jika terjadi bencana alam di wilayah kerja, secara aktif Tasking
memberikan masukan tertulis berupa justifikasi teknis
untuk rencana dan perhitungan desain,
metode pelaksanaan, dan RAB penanggulangan.
17) Menyiapkan nota penjelasan untuk perubahan
Tasking
volume dan justifikasi teknis item pekerjaan baru
18) Membantu PPK dalam melakukan inspeksi ke pabrik Tasking
pemasok, bahan, perakit, dan lainnya jika
dibutuhkan.
19) Memberi masukan solusi tertulis kepada PPK jika ada Tasking
permasalahan berat di lapangan seperti pembebasan
tanah, keterlambatan, reviu desain dan sebagainya.
20) Membuat laporan supervisi berisi antara lain Tasking
aktivitas, personil, peralatan, inspeksi dan lainnya.
21) Meneliti bahan yang masuk / keluar, tenaga kerja, Tasking
peralatan apakah sudah sesuai dengan Analisa Harga
Satuan dan Daftar Kuantitas dan Harga dalam
kontrak pekerjaan fisik.
22) Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep Tasking
perubahan kontrak / Adendum terkait dengan adanya
Change Order / Variation Order, bilamana diperlukan
untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai
dengan anggaran yang tersedia
23) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus Tasking
menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan serta menandatangani laporan
bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan
24) Konsultan Pengawasan harus melaporkan secara Tasking
tertulis kepada pemilik pekerjaan apabila terjadi
adanya penyimpangan – penyimpangan dari
ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan
kepada penyedia jasa konstruksi.
25) Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang Tasking
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik, serta
mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak
lanjut yang diperlukan, dan membantu Pemilik
Pekerjaan menyiapkan konsep teguran terhadap
Penyedia Jasa Konstruksi
26) Membantu pemilik pekerjaan mengawasi uji Tasking
laboratorium dalam rangka pengendalian mutu
konstruksi.
27) Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua Tasking
hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam
rangka pembayaran / termin pekerjaan.
28) Memeriksa dan meneliti kembali gambar purna Tasking
pelaksanaan (As Built Drawing) yang dibuat penyedia
jasa konstruksi.
29) Membantu Pemilik Pekerjaan dalam pemeriksaan Tasking
pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan /
Previsional Hand Over (PHO)
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan Konsultan
Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana Paket II yang terdiri
dari:
a. Laporan Program Mutu;
b. Laporan RKK;
c. Laporan Pendahuluan;
d. Laporan Bulanan;
e. Laporan Khusus;
f. Laporan Pemantauan Lingkungan Hidup;
g. Laporan O dan P; dan
h. Laporan Akhir.
Serta laporan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan Konsultan Teknis Balai
Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana Paket II lain:
a. Laporan Quality;
b. Laporan Supervisi Pengukuran; dan
13. Peralatan,
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Material,
Komitmen Irigasi dan Rawa II yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
Personel dan
penyedia jasa :
Fasilitas dari
a. Laporan dan Data
Pejabat
Pembuat Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai
Komitmen Pemali Juana apabila tersedia (diuraikan daftar laporan dan data).
b. Akomodasi dan ruang kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan ruangan kantor
serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa perlu menyediakan sendiri,
2
ruang kantor ±6m per orang, yang di dalamnya terdapat ruang rapat seluas
2
± 30 m .
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas selaku Direksi
Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun
Material dari peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
Penyedia pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui oleh Direksi
Jasa
Pekerjaan.
Konsultansi
15. Lingkup Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
Kewenangan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri
Penyedia dari:
Jasa a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-barang yang
habis pakai lainnya, termasuk biaya operasional kantor lainnya (listrik,
komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili di lokasi
pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali
Juana Paket II;
b. Biaya akomodasi, perjalanan Dinas serta penginapan untuk pengawasan
lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2
(dua) yang layak untuk inspeksi lapangan beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan di lokasi
Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya Langsung Personil);
f. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp untuk tenaga ahli
dan staf pendukung di dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan
kontrak.
16. Jangka Waktu
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel
Kualifikasi Jumlah
Orang/
No. Posisi
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan
(OB)
TENAGA AHLI :
1. Tim Leader Minimal Sarjana Minimal ✓ Pengalaman 1/4
S-2 Teknik memiliki SKA kerja
Ahli Teknik
Sipil/Pengairan, professional
Sumber Daya
lulusan selama
Air – Madya
Perguruan Tinggi minimal 5
atau Sertifikat
Negeri atau tahun
Kompetensi
Perguruan Tinggi diduku
Kerja (SKK)
Swasta yang ng referensi
Ahli Madya
telah Bidang dari
terakreditasi, Keahlian pengguna jasa.
dibuktikan Teknik
dengan copy
Sumber Daya
Air Jenjang 8
ijazah yang
yang
dilegalisir.
dikeluarkan
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
Minimal
2. Ahli Sumber Daya Air Minimal 1/4
✓ Pengalaman
memiliki SKA
Sarjana S-
kerja
Ahli Teknik
1/D4 Teknik
professional
Sumber Daya
Sipil/Pengaira
Air – Muda selama
n, lulusan
atau Sertifikat minimal 5
Perguruan Kompetensi tahun didukung
Tinggi Negeri atau Kerja (SKK)
referensi dari
Perguruan Tinggi Ahli Muda
pengguna jasa.
Swasta yang telah Bidang
terakreditasi, Keahlian
dibuktikan dengan Teknik
copy ijazah yang Sumber Daya
dilegalisir. Air Jenjang 7
yang
dikeluarkan
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
3. Ahli Minimal Sarjana S-1/D4 Minimal ✓ Berpengalaman kerja 5 1/4
Geodesi / Teknik memiliki SKA tahun di bidang Geodesi
Sipil/Geodesi, lulusan Perguruan Ahli Teknik
Topografi untuk perencanaan,
Tinggi Negeri atau Perguruan Geodesi –
pelaksanaan, dan
Tinggi Swasta yang telah Madya
pengawasan pekerjaan
terakreditasi, dibuktikan dengan Sertifikat
konstruksi didukung
copy ijazah yang dilegalisir. Kompetensi
referensi dari pengguna
Kerja (SKK)
jasa.
Ahli Madya
Survei
Terestris
Jenjang 8
yang
dikeluarkan
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
4. Ahli Quality Minimal Sarjana S1 Minimal ✓ Pengalaman kerja 1/4
/D4 Teknik Sipil/Pengairan, memiliki SKA professional selama
Ahli Teknik
lulusan Perguruan Tinggi Negeri minimal 5 tahun
Sumber Daya
atau Perguruan Tinggi Swasta didukung referensi dari
Air – Muda
yang telah terakreditasi, pengguna jasa.
atau Sertifikat
dibuktikan dengan copy ijazah
Kompetensi
yang dilegalisir.
Kerja (SKK)
Ahli Muda
Bidang
Keahlian
Teknik
Sumber Daya
Air Jenjang 7
yang
dikeluarkan
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
5. Ahli Minimal Sarjana S1 Minimal ✓ Pengalaman kerja 1/3
Quantity /D4 Teknik Sipil/Pengairan, memiliki SKA professional selama
Ahli Teknik
lulusan Perguruan Tinggi Negeri minimal 5 tahun
Sumber Daya
atau Perguruan Tinggi Swasta didukung referensi dari
Air – Muda
yang telah pengguna jasa. 13
atau Sertifikat
Kompetensi
Kerja (SKK)
Ahli Muda
Bidang
Keahlian
terakreditasi, dibuktikan dengan Teknik
copy ijazah yang dilegalisir. Sumber Daya
Air Jenjang 7
yang
dikeluarkan
oleh
Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
6. Ahli K3 Minimal Sarjana S-1/D4 lulusan Minimal ✓ Berpengalaman minimal 1/4
Konstruk Perguruan Tinggi memiliki SKA 5 tahun dalam
Ahli K3
si / Negeri atau Perguruan Tinggi keselamatan kerja
Konstruksi –
Keselama Swasta yang telah terakreditasi, konstruksi didukung
Muda atau
tan dibuktikan dengan copy ijazah yang referensi dari pengguna
Sertifikat
Konstruks dilegalisir. jasa
Kompetensi
i
Kerja (SKK)
Ahli Muda K3
Konstruksi
Jenjang 7
yang
dikeluarkan
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
TENAGA PENDUKUNG TEKNIS
1. Inspe Minimal Lulusan Minimal ✓ Berpengalaman minimal 18/4
ktur / S-1/D4 Jurusan Teknik memiliki 2 tahun dalam pekerjaan
Peng Sipil/Pengairan, lulusan Perguruan Sertifikat Pengawasan
awas Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Kompetensi Pelaksanaan konstruksi
Lapa Swasta yang telah terakreditasi, Kerja (SKK) untuk proyek irigasi, atau
ngan dibuktikan dengan copy ijazah yang Pengawas proyek bidang sumber
dilegalisir. Saluran Irigasi daya air lainnya,
yang didukung referensi dari
dikeluarkan pengguna jasa.
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
2. Opera Minimal S-1 lulusan Perguruan Minimal ✓ Berpengalaman kerja 1/4
tor Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi memiliki minimal 2 tahun dalam
Komp Swasta yang telah terakreditasi, Sertifikat menggambar teknik
dibuktikan dengan copy ijazah yang bangunan keairan dengan
uter / Kompetensi
dilegalisir. software CAD.
CAD Kerja (SKK)
Juru Gambar
yang
dikeluarkan
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP)
yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
3. Surveyor Minimal S-1/D4 Teknik Minimal ✓ Berpengalaman minimal 3/4
Sipil/Geodesi lulusan Perguruan memiliki 2 tahun sebagai surveyor
Tinggi dalam pekerjaan
Sertifikat
Negeri atau Perguruan Tinggi pengawasan konstruksi
Kompetensi
Swasta yang telah untuk proyek irigasi, atau
Kerja (SKK)
terakreditasi, dibuktikan dengan copy proyek bidang sumber
Surveyor
ijazah yang dilegalisir. daya air
Terestris yang lainnya, didukung referensi
dikeluarkan dari pengguna jasa.
oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi
(LSP) yang
terakreditasi
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
TENAGA PENDUKUNG
1. Tenaga Minimal Lulusan Berpengalaman kerja 1/4
Administ SMA/SMK/Sederajat sekurangkurangnya 2 tahun
dalam administrasi proyek
rasi /
Sekretari
s
2. Office Minimal Lulusan Berpengalaman kerja 1/4
Boy SMA/SMK/Sederajat sekurangkurangnya 2
tahun dibidangnya
No Posisi Bobot (%)
1 Team Leader 24
2 Ahli Sumber Daya Air 16
3 Ahli Geodesi / Topografi 16
4 Quality Engineer 16
5 Quantity Engineer 12
6 Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Kerja 16
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli
1. Team Leader (TL)
Memiliki tugas dan tanggung jawab atas seluruh manajemen pekerjaan pengawasan
konstruksi termasuk penyusunan laporan kemajuan pekerjaan secara teratur
sebagai Ketua Tim Konsultan, mencakup tapi tidak terbatas untuk:
a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as- built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
2. Ahli Sumber Daya Air
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
b. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi.
c. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
d. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan
dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader.
e. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
f. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader.
g. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
h. Melakukan analisis neraca air dan perbandingan dengan analisa terdahulu serta
memberikan rekomendasi kebutuhan air dan alokasi air.
i. Mempelajari dampak kegiatan dalam aspek hidrologi dan hidrolika terhadap
irigasi dan bangunan air.
j. Mengkoordinasikan hasil Analisa kebutuhan air dan alokasi air kepada PPK.
k. Menyusun laporan sumber daya air dan rekomendasi yang diperlukan kepada
team konsultan, penyedia jasa dan PPK.
l. Mengkoordinasikan hasil analisa sumber daya air kepada team konsultan,
penyedia jasa dan PPK.
3. Ahli Geodesi / Topografi
Mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. Menyusun standart operasi prosedur pengukuran.
b. Menyiapkan operasi data BM yg valid.
c. Mengecek Alat ukur yang telah dikalibrasi sebelum digunakan.
d. Melaksanakan Survei lapangan berdasarkan Mutual Check 0 (MC-0)
pengukuran, perhitungan volume beserta back up nya) bersama penyedia jasa
konstruksi.
e. Memeriksa data elevasi atau koordinat pada patok – patok pembantu.
f. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar
pelaksanaan ke situasi sesungguhnya di lapangan.
g. Memeriksa hasil pengukuran mutual check 100 (MC-100).
h. Memeriksa buku ukur.
i. Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran.
4. Ahli Quality
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Menyiapkan Pedoman/ Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan
b. Memeriksa kualitas pekerjaan konstruksi dengan menerapkan Standar Sistem
Pengendalian Kualitas pada Balai untuk pekerjaan konstruksi, memperkenalkan
Pedoman/ Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi untuk pekerjaan
konstruksi kepada staf proyek dan staf kontraktor,
c. Melatih staf proyek dan staf kontraktor mengenai kendali mutu berdasarkan
Pedoman/ Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi,
d. Menyusun rencana pelaksanaan dan rencana pengawasan pelaksanaan
pekerjaan irigasi
e. Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bangunan utama, bangunan, dan
saluran
f. Menginstruksikan dan memeriksa uji coba timbunan dan uji campuran pada
beton termasuk mengevaluasi bahan bangunan dan lokasi pengambilan
tanah/batu (borrow/ quarry),
g. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur
dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.
h. Mereviu pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis.
i. Mengawasi pekerjaan/ metode kendali mutu yang dilaksanakan oleh Kontraktor
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam kontrak konstruksi,
j. Mengevaluasi hasil pekerjaan kendali mutu yang diserahkan oleh Kontraktor
dan membuat komentar atau rekomendasi atas hal itu, dan
k. Menyimpan catatan yang penting mengenai pekerjaan kendali mutu yang
diperlukan untuk penyusunan laporan penyelesaian.
5. Ahli Quantity
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Memeriksa kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Kontraktor berdasarkan
gambar yang disetujui dan memeriksa/ menyelesaikan Hasil Pengecekan Fisik
seperti halnya MC-0, MC-50, MC-100 dan memintakan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan,
b. Memeriksa perhitungan data pendukung kuantitas pekerjaan yang disusun oleh
Kontraktor sebagai sebagai dasar untuk perhitungan pembayaran, hasil
kemajuan kerjanya dan sebagainya,
c. Melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan, pemeriksaan bersama (Mutual
Check), dan penyusunan gambar kerja yang dilakukan oleh Kontraktor,
d. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan gambar
kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat dizinkan jika daftar
penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
e. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor
bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk
penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.
f. memeriksa gambar kerja, Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaans, Gambar Purna
Bangun, usulan modifikasi desain, dan perhitunganyang disiapkan oleh
Kontraktor, dan
g. membantu Team Leader dalam mengevaluasi klaim dan semua masalah yang
terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor.
6. Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Kerja
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
Kesehatan Keselamatan Kerja.
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
c. Merencanakan dan menyusun program Kesehatan Keselamatan Kerja.
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan Kesehatan
Keselamatan Kerja.
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja Kesehatan Keselamatan Kerja.
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis Kesehatan Keselamatan Kerja konstruksi.
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis
Kesehatan Keselamatan Kerja.
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat.
Tugas Dan Kewajiban Tenaga Pendukung
1. Pengawas Lapangan
Pengawas Lapangan yang akan ditugaskan adalah seorang yang
berpendidikan Sarjana/Sarjana Terapan Teknik Sipil/Pengairan (S1) lulusan
perguruan tinggi negeri atau swasta yang mempunyai persyaratan pengalaman
sebagai pengawas lapangan pekerjaan konstruksi di bidang sipil/pengairan
untuk pengawas lapangan sekurang-kurangnya berpengalaman 1 (satu) tahun.
Tugas pengawas lapangan adalah membantu Team Leader dalam melakukan
pemeriksaan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain,
pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi
pekerjaan. Dan membantu Tenaga Ahli Quantity Engineer dalam melakukan
pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian
keluaran hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang telah ditentukan dalam
dokumen kontrak.
2. Surveyor
Surveyor yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan
Sarjana/Sarjana Terapan Teknik Sipil/Geodesi (S1) lulusan perguruan tinggi
negeri atau swasta yang mempunyai persyaratan pengalaman sebagai pengawas
lapangan pekerjaan konstruksi di bidang sipil/pengairan untuk pengawas
lapangan sekurang-kurangnya berpengalaman 1 (satu) tahun, memahami
metode dan pelaksanaan pengukuran pekerjaan sipil.
Surveyor ditugaskan secara menerus atau periodik selama pelaksanaan pekerjaan
untuk pengawasan kuantitas dan pengukuran/opname pekerjaan berlangsung.
3. Operator Komputer / CAD
Tenaga Operator AutoCad yang akan ditugaskan adalah seorang yang
berpendidikan Sarjana/Sarjana Terapan dan telah mempunyai pengalaman
dalam pekerjaan penggambaran bangunan sipil / pengairan selama 1 (satu)
tahun. Operator Komputer / CAD bertugas membantu Team Leader dan anggota
tim lain untuk melakukan pengetikan data/laporan maupun penggambaran
teknik.
4. Tenaga Administrasi / Sekretaris
Tenaga Administrasi yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan
sekurang-kurangnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sekolah Menengah
Umum, mampu mengoperasikan komputer dan pengalaman sekurang kurangnya
1 (satu) tahun. Sekretaris/Administrator bertugas membantu Team Leader dan tim
lain untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi umum
maupun keuangan.
18. Jadwal Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak terbitnya SPMK dan diharapkan bisa
mengikuti pelaksanaan jasa konstruksi
Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan
4
Laporan
19. Laporan Program Mutu untuk Konsultansi Konstruksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Program Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/SE/M/2019 tanggal 18 September
Mutu 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa
Konsultansi Supervisi merupakan program mutu pengadaan jasa konsultansi disusun
oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dan disetujui oleh Pemilik
Pekerjaan pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak jasa konsultasi dan dapat
direvisi sesuai kondisi yang ada. Laporan Program Mutu ini dibuat rangkap 5 (Lima)
dan harus sudah selesai paling lama 7 hari setelah SPMK, minimal harus memuat:
a. Informasi Pekerjaan
b. Organisasi Kerja
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
d. Metode pelaksanaan
e. Pengendalian pekerjaan
f. Laporan pekerjaan
20. Laporan Berisi laporan pekerjaan persiapan yang dilakukan oleh konsultan dan rencana/ pola
kerja yang akan dilakukan dengan detail. Laporan Pendahuluan ini dibuat rangkap 3
Pendahuluan
(Tiga) dan diserahkan paling lambat setelah 1 bulan sejak diterbitkannya SPMK.
21. Laporan Laporan ePAKSI memuat tentang hasil pekerjaan inventarisasi dan verifikasi aset
Epaksi jaringan irigasi yang dilakukan menggunakan aplikasi ePAKSI. Laporan Epaksi harus
diserahkan sesudah akhir kontrak, diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan
softcopy dalam bentuk Harddisk.
Laporan PAI (Pengelolaan Aset Irigasi) memuat informasi mengenai aset-aset irigasi,
22. Laporan PAI kondisi, fungsi, dan pengelolaan jaringan irigasi, serta data pendukung lainnya yang
terkait dengan keberlanjutan sistem irigasi. Laporan PAI harus diserahkan sebelum
sesudah kontrak, diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy dalam
bentuk Harddisk.
Laporan Bulanan memuat:
23. Laporan
Bulanan a. Laporan pelaksanaan kegiatan konsultan, yang memuat antara lain:
i. Kegiatan yang dilakukan bulan sebelumnya
ii. Kegiatan yang dilakukan bulan ini
iii. Permasalahan dan penanggulangannya
iv. Rencana pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya
v. Daftar hadir personil
vi. Progress pelaksanaan kegiatan konsultan (kurva S)
vii. Jadwal penugasan personil (direksi dan lapangan)
b. Laporan pelaksanaan kegiatan konstruksi yang memuat antara lain:
i. Mobilisasi,
ii. kemajuan fisik,
iii. penjelasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan dari tiap paket pekerjaan
konstruksi yang diawasi.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir
periode bulanan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan softcopy dalam
bentuk Harddisk.
24. Laporan Laporan Supervisi Pengukuran memuat tentang data dan informasi yang terkait
Supervisi dengan pelaksanaan pengukuran, dimulai dari data BM, data CP, buku ukur, gambar
pengukuran, dokumentasi pengukuran dan lainnya. Laporan hasil pengukuran
harus diserahkan sebelum akhir kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.
25. Laporan Laporan quality memuat tentang hasil pengujian segala material dalam pekerjaan
konstruksi (Batas leleh besi, Kuat tekan beton, parameter mekanika tanah),
Quality
dokumentasi pengambilan sampel, termasuk rekomendasi dari hasil uji laboratorium.
Laporan hasil uji laboratorium harus diserahkan secara periodik setiap ada kegiatan
uji laboratorium, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan softcopy dalam
bentuk Harddisk.
26. Laporan Laporan khusus adalah laporan yang memuat perubahan desain yang besar,
konsultan supervisi berkewajiban menyiapkan laporan reviu desain berupa :
Khusus
a. Data asli sesuai dengan data saat lelang
b. Catatan lengkap dan semua perhitungan dan data desain yang dipakai untuk
reviu desain
c. Copy dari semua change order dan adendum yang telah disahkan sebelumnya
d. Copy dari penawaran kontraktor termasuk harga satuan lelang dan detail
analisa harga satuan
e. Diskripsi dari anggapan – anggapan yang dipakai dalam reviu desain
f. Gambar gambar yang jelas menurut desain asli dan desain perbaikan yang
diusulkan
g. Gambar – gambar yang menunjukan lokasi dari usulan perubahan desain
h. Penyesuaian pedoman op terkait dengan perubahan desain.
Laporan ini diserahkan secara periodik setiap ada perubahan desain, diterbitkan
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.
27. Laporan akhir Sebelum laporan akhir diserahkan, konsultan supervisi harus menyerahkan Draft
Laporan Akhir yang memuat keseluruhan rencana laporan hasil akhir dari supervisi
konstruksi yang dilaksanakan sebagai bahan diskusi materi final report yang akan
disusun dan didiskusikan bersama dengan pihak-pihak terkait.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3
(Tiga) buku laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.
Laporan Akhir memuat keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai
dilakukan beserta laporan-laporan pendukungnya. Laporan Akhir yang harus
diserahkan adalah sebagai berikut :
1. Laporan Penyelesaian termasuk Gambar Purna Bangun (Completion Report
Including As Built Drawings)
Berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan konstruksi terkait aspek
manajemen proyek dan pengawasan konstruksi pekerjaan proyek dilengkapi
tabel prestasi kemajuan pekerjaan, tabel prestasi pembayaran,
adendum/amandemen kontrak, tabel dimensi, hidrologi dan hidrolika
saluran/bangunan, skema jaringan/bangunan, tabel perhitungan MC.0% dan
MC.100%, dan catatan rencana pra konstruksi, uji alir, capaian output dan
outcome sebelum dan sesudah, permasalahan pelaksanaan dan pengelolaan.
2. Dokumentasi berupa foto-foto dan video drone dokumentasi pelaksanaan
konstruksi sebelum dan sesudah, pelaksanaan pengujian di lapangan /
laboratorium, kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak.
28. Laporan O & P Laporan Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Report) (jika
diperlukan dibuat seperti proyek pembangunan baru berskala besar atau pekerjaan
rehabilitasi) Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada semua
fasilitas proyek sehingga mendapat tingkat pemanfaatan yang paling efektif
terhadap sumber air dan menjaga fasilitas proyek berfungsi sesuai dengan masa
manfaatnya. Laporan ini diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy
dalam bentuk Harddisk.
29. Laporan Laporan IGT (Informasi Geospasial Tematik) irigasi memuat informasi mengenai
Penyusunan kondisi lahan pertanian, jaringan dan bangunan irigasi, serta data terkait lainnya
dan dalam suatu daerah irigasi. Laporan ini juga mencakup peta IGT yang dibuat
menggunakan citra drone, baik dalam format cetak maupun digital, yang
Pembaruan
terintegrasi dalam Sistem Informasi Geografis (SIG). Laporan ini diterbitkan
Informai
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan softcopy dalam bentuk Harddisk.
Geospasial
Tematik
(IGT)
5
Hal-Hal Lain
30. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
dalam Negeri
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
31. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi (KSO)/kemitraan maka
disyaratkan sebagai berikut:
Kerja sama
a. Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam
Kerja Sama
Operasi/kemitraan;
c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO tertentu;
d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk
kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama
kemitraan/KSO;
e. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai
ketentuan dokumen kontrak;]
f. Perjanjian secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak
dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
32. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpu
I. METODOLOGI
lan Data
Metode pelaksanaan Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan Konstruksi dapat
Lapangan
diselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi, dan tepat
manfaat. Metode pelaksanaan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Konsultan
Pengawas dibagi menjadi metode pelaksanaan kualitas, metode pengawasan
kuantitas dan metode pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan.
Metode pengawasan kualitas dimaksudkan agar dalam pelaksanaan Pengawasan
semaksimal mungkin dapat mengendalikan kualitas bahan / material yang
dipakai dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Metode pengawasan kuantitas dimaksudkan agar volume pekerjaan yang
dilaksananakan dapat dikendalikan sesuai dengan daftar kuantitas pekerjaan (Bill
Of Quantity).
Sedangkan pengendalian waktu pelaksanaan dimaksudkan agar pelaksanaan
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu yang disediakan.
A. Metodologi Pelaksanaan Pengawasan Kualitas
Untuk mencapai kualitas pekerjaan yang baik tidak hanya dipengaruhi oleh
faktor pelaksanaan dilapangan saja akan tetapi juga sangat dipengaruhi oleh
persiapan sebelum pelaksanaan, adapun dalam pengawasan kualitas ini perlu
dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengujian / Tes Pendahuluan.
Untuk pekerjaan beton beberapa pengujian pendahuluan yang perlu
dilakukan adalah pengujian kualitas bahan batu pecah dan pasir untuk
mengetahui sifat – sifat batuan yang terdiri dari bentuk bidang pecah,
kekerasan, soudness, dan sand equivalent untuk pasir. Kualitas bahan akan
sangat mempengaruhi hasil uji karakteristik beton.
Disamping pengujian bahan untuk keperluan pekerjaan beton, dilakukan
Job Mix Design (JMD) untuk komposisi campuran yang diuji dan ditetapkan
oleh Laboratorium terakreditasi untuk dijadikan sebagai acuan dalam
pembuatan Job Mix Formula (JMF), untuk mendapatkan perbandingan
campuran antara semen, batu pecah dan pasir sehingga didapatkan mutu
beton sesuai K (karakteristik beton yang diinginkan) dan kebutuhan faktor
air semen. Rancangan campuran sebaiknya dilaksanakan di laboratorium
bahan bangunan atas biaya Penyedia Jasa, hasil rancangan campuran
tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengecoran di
lapangan.
2. Pengawasan Lapangan
Pelaksanaan Pengawasan kualitas di lapangan dilaksanakan dengan cara
mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan berdasarkan rekomendasi dari
pengujian pendahuluan dari laboratorium atau pada hasil pengukuran
ulang.
3. Pengujian/test terhadap hasil Pelaksanaan
Untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah
sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis yang
ditetapkan maka dilakukan pengujian/test terhadap hasil – hasil
pelaksanaan pekerjaan, baik langsung di lapangan maupun di Laboratorium
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Metode Pengawasan Kuantitas
Agar pekerjaan dapat diketahui dengan pasti berapa volume yang dihasilkan
maka diperlukan data/kondisi existing lokasi pekerjaan dan kondisi akhir dari
pekerjaan tersebut, disamping itu pada saat – saat pelaksanaan konstruksi juga
diperlukan pengawasan yang baik agar dimensi – dimensi konstruki
dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan. Beberapa metode
pengawasan kuantitas yang perlu dilaksanakan selama Pekerjaan
Pengawasan berlangsung adalah sebagai berikut:
1. Survey Pendahuluan.
Survey pendahuluan dilakukan pada lokasi pekerjaan untuk
mendapatkan gambaran secara detail sebelum dilaksanakan konstruksi,
hal ini diperlukan untuk keperluan pembuatan profil disain dan
penyesuain dengan volume dalam kontrak, hal semacam ini diistilahkan
dengan Mutual Check Awal (MC 0).
2. Pembuatan Gambar Kerja/Gambar Pelaksanaan.
Seringkali pada pekerjaan – pekerjaan yang cukup komplek antara
perencanaan dan realisasi dilapangan ada pergeseran volume.
Untuk jenis kontrak “ Unit Price ” setelah dilakukan pengukuran awal maka
perlu dibuat gambar dan perhitungan yang akan dilaksanakan sesuai
dengan ketersediaan dana, gambar dan hasil perhitungan volume yang
telah disetujui oleh Pengguna Jasa, ini akan digunakan sebagai dasar
perhitungan volume pekerjaan dan pembayaran kepada Penyedia Jasa
Pemborongan
3. Pengawasan Harian.
Pelaksanaan pengawasan harian dilakukan oleh Pengawas Lapangan dan
petugas lainnya berdasarkan Program Mutu dan Gambar Kerja/Gambar
Pelaksanaan yang telah disahkan dan pelaksanaan pekerjaan mengacu
pada patok – patok profil/referensi yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Secara periodik (Mingguan dan Bulanan) dilakukan opname
bersama dengan Konsultan Pengawas, Direksi Lapangan dan Penyedia
Jasa Konstruksi untuk keperluan penyusunan progress pekerjaan dan
rekomendasi apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan
gambar dan spesifikasi teknis yang di syaratkan atau diperlukan perbaikan
sebelum dimasukan dalam progress kemajuan fisik yang selanjutnya
dapat diajukan pembayaranya dalam bentuk laporan bulanan
C. Metode Pengendalian Waktu Pelaksanaan
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu
yang ditetapkan, diperlukan pemantauan dan evaluasi terhadap progress baik
secara mingguan maupun bulanan. Monitoring dilakukan berdasarkan grafik
kurva S yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas maupun
dengan menggunakan Network Planning bila diperlukan.
Dari grafik Kurva S dapat dipantau seberapa besar deviasi antara rencana dan
realisasi, bila grafik realisasi pekerjaan berada diatas garis rencana maka
terdapat deviasi positif sehingga proses pelaksanaan dapat tepat waktu bahkan
dapat lebih cepat, sedangkan bila berada dibawah garis rencana atau deviasi
negative maka perlu diambil beberapa tindakan antisipasi.
Setiap keterlambatan harus segera dicari unsur penyebabnya apakah
keterlambatan yang terjadi akan mengakibatkan keterlambatan pekerjaan
lainnya atau hal yang wajar dan dapat dinaikkan prestasinya pada minggu
selanjutnya.
Setiap terjadi keterlambatan maka perlu diinformasikan secara tertulis kepada
Pengguna Jasa disertai alternative penyelesaian masalah. Apabila pada
progres 0 – 70% keterlambatan sudah diatas 10% dan pada progres 70 – 100%
keterlambatan mencapai diatas 5% maka perlu diambil langkah – langkah
peninjauan kembali dengan pertemuan – pertemuan intensif (show cause
meeting) untuk menyusun action plan dan pemantauan progress dari hari
kehari.
Agar pelaksanaan pekerjaan tetap pada garis rencana dan hasil pekerjaan
secara kualitas dan kuantitas memenuhi gambar dan spesifikasi, antara
Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Direksi Lapangan, Pengguna Jasa
mengadakan pertemuan berkala secara rutin untuk membahas hasil pekerjaan
yang telah dicapai sekaligus rencana kerja yang akan datang. Dari pertemuan
berkala ini maka segala permasalahan yang muncul dapat diantisipasi lebih
awal dan penyelesaiannya dapat diselesaikan lebih baik.
II. PENDEKATAN TEKNIS
Pendekatan teknis diperlukan untuk Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas
pengawasan pekerjaan dilapangan, sebagai dasar pendekatan teknis yang akan dilakukan
Konsultan Pengawas akan berpegang pada Spesifikasi Teknis, Program Mutu dan rujukan
sebagai dasar pelaksanaan masing – masing pekerjaan.
Beberapa rujukan yang dapat digunakan untuk pendekatan teknis pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
Permasalahan Penyebab Alternatif Pemacahan Masalah
Waktu Keterlambatan Menganalisa & menarik kesimpulan
Pelaksanaan terhadap jadwal/ tentang sebab – sebab keterlambatan
Perencanaan/
Pelaksanaan
Membuat action plan untuk
mengembalikan keterlambatan waktu
pelaksanaan
Mengarahkan Penyedia Jasa untuk
meningkatkan produktifitas dengan
penambahan tenaga atau waktu kerja
/ lembur
Pengendalian waktu secara lebih ketat
dan instensif
Anggaran Nilai anggaran Perencanaan atau pelaksanaan fisik
yang dilampui diarahkan untuk mencapai sasaran –
sasaran yang ditetapkan Pengguna
Jasa terikat (jika perlu dengan
sanksi –
sanksi ) secara ketat terhadap bestek
Teknis Kelengkapan Menginventarisasi kelengkapan
desain memberikan informasi mengecek
terhadap kelengkapan
Memberi pengarahan sesuai dengan
yang ditetapkan
Penyimpangan Memberikan pengarahan sesuai
terhadap gambar dengan yang ditetapkan dan informasi
kerja yang berlaku mengenai lapangan dan peraturan
Memberikan teguran terhadap hasil
pelaksanaan yang menyimpang dari
bestek
Mutu Rendahnya mutu Memberikan pengarahan sistem
pelaksanaan teknik / metode pelaksanaan
Mengadakan penelitian, pengujian–
pengujian lapangan maupun
laboratorium dan analisa
Lokasi proyek Pekerjaan dilaksanakan malam hari,
cukup luas maka lampu penerangan diusahakan
cukup terang memenuhi lokasi
pekerjaan yang dikerjakan
Penempatan material yang efektif dan
optimal
Penempatan titik ikat / BM diambil 1.
yang termudah dan memenuhi syarat.
Sirkulasi adanya Memberikan pengarahan tentang
kendaraan di sistem / metode sirkulasi kendaraan
lapangan yang keluar masuk proyek
sehingga
kegiatan pembangunan dapat berjalan
dengan lancar tanpa mengganggu
aktifitas disekitarnya
Terlambatnya Memberi dan membantu proses
suplai material perolehan dan pengiriman material
Memberikan alternatif material
pengganti dengan kualitas yang setara
Kesalahan persepsi minimal satu
minggu sebelum pelaksanaan,
Penyedia Jasa harus membuat Gambar
Kerja/Gambar Pelaksanaan atas
pekerjaan – pekerjaan yang
dilaksanakan
Untuk keperluan pengambilan titik referensi dalam menentukan elevasi setiap bangunan
adalah Bench Mark yang ada pada saat penyusunan masterplan maupun penyusunan
detail desain yang telah dilaksanakan (dapat diambil dari Bench Mark terdekat dengan
lokasi pekerjaan).
Untuk keperluan rujukan standar pengujian dan bahan/ material yang digunakan adalah
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau rujukan lain yang biasa digunakan pada
pekerjaan bangunan.
33. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Satuan
Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
34. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagai berikut:
a) Persiapan : Penyedia Jasa perlu menyiapkan semua kebutuhan dan membangun koordinasi dengan
berbagai pihak agar kegiatan EPAKSI dapat dilaksanakan sesuai dengan yang disyaratkan,
Menyiapkan laporan Program Mutu;
b) Pengumpulan Data Awal : Setelah SPMK, Penyedia Jasa berkewajiban mengumpulkan data awal
sebelum melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder dan primer untuk kebutuhan analisa
dan semua pelaporan;
c) Data Sekunder : Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder untuk
mendukung proses analisa dan rekomendasi;
d) Data Primer
• Pengumpulan data pendukung Pengelolaan Aset Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan
pengumpulan data pendukung pengelolaan aset irigasi (meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer,
Sekunder) di lokasi yang ditentukan baik untuk PAI, IKSI, dan IGT;
• Penelusuran Aset Jaringan Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan penelusuran jaringan irigasi
(meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer, Sekunder) di tingkat baik untuk PAI, IKSI, dan IGT.
Penelusuran didampingi bersama-sama oleh petugas OP/ Direksi dan wakil dari P3A.
e) Kompilasi dan Analisa Data
• Kompilasi Data : Penyedia Jasa menyusun semua data yang telah dikumpulkan secara benar dan
tepat agar mudah dipakai dalam proses analisa dan pemberian rekomendasi;
• Analisa Data Aset Jaringan Irigasi dan Pendukung Pengelolaan Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan
kegiatan analisa atas semua data yang telah dikumpulkan dan disusun terkait aset jaringan irigasi dan
pendukung pengelolaan irigasi baik untuk PAI, IKSI, dan IGT;
• Analisa Data Kinerja Jaringan Irigasi Utama: Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan analisa atas
semua data yang telah dikumpulkan dan disusun terkait kinerja jaringan irigasi utama;
• Analisa Penentuan Pembiayaan Pengelolaan Irigasi : Berdasarkan hasil analisa, Penyedia Jasa
menganalisa dan menentukan besarnya pembiayaan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan pengelolaan
irigasi di lokasi yang ditentukan
• Rekomendasi Penentuan Prioritas Penanganan : Hasil dari semua analisa, Penyedia Jasa
menentukan prioritas penanganan di lokasi yang ditentukan;
• Rekomendasi Penentuan Kinerja Pasca Penanganan : Dari hasil rekomendasi penentuan prioritas
penanganan, Penyedia Jasa menentukan kinerja pasca penanganan baik itu
rehabilitasi/peningkatan maupun kegiatan OP.
2. Tahapan Waktu dan Pelaksanaan
Tahun 2025
No. Kegiatan
Sep Okt Nov Des
Tahap Persiapan, Penyiapan
1
Dokumen SMKK
Tahap Pengumpulan Data
2
Sekunder
3
Survey Lapangan
4
Penyusunan Laporan Bulanan
5
Penyusunan PAI, EPAKSI, IGT
6
Penyusunan Laporan Akhir
Semarang, 11 Agustus 2025
PPK Irigasi dan Rawa II
SNVT PJPA Pemali Juana
Mytta Hardani Dirgantarri, S.T, M.T
NIP. 19840513 201012 2 002