Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Kalimantan I Paket I

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10334199000
Status: Ulang
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,867,922,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,867,916,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60240300
Work Location: KAB. KETAPANG - Ketapang (Kab.)|Kab. Sekadau - Sekadau (Kab.)|Kab. Kayong Utara - Kayong Utara (Kab.)|Kab. Kubu Raya - Kubu Raya (Kab.)|Kab. Sambas - Sambas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA KALIMANTAN I PAKET I   
                                                                          
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
A. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan I Paket I mencakup:
   1. Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik:                           
      a. Menyiapkan Laporan Pendahuluan yang berisi garis besar rencana proyek, metode
         pelaksanaan.                                                     
      b. Membuat Laporan Program Mutu konsultan;                          
                                                                          
      c. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
         progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja penyedia dan permasalahan dalam
         periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan
         informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;
      d. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : rencana kerja, setting out pekerjaan
         saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya, Rencana
         Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi;                                   
      e. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : Rencana Kesehatan dan Keselamatan
         Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan
         PPK;                                                             
      f. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaan,
         metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan
         gambar dan aliran/tata cara pemberian persetujuan;               
      g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia konstruksi
         maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
         spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi ;
      h. Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi , kemajuan/ keterlambatan
         pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah
         penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika
         terjadi keterlambatan);                                          
                                                                          
      i. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
         waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
      j. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
         yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
         merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase;
      k. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
         Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Kontraktor
         secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang
         menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
         pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;
      l. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
         waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;                    
      m. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus serta membantu PPK untuk persiapan
         pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus.          
                                                                          
   2. Penyusunan Pemutakhiran IGT masing-masing DI/DIR                    
      a. Inventarisasi Data Awal                                          
         1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari Kementerian Pertanian, BSIP,
           dan Dinas Pertanian (provinsi/kabupaten) di Provinsi Kalimantan Barat terkait
           lokasi lahan pertanian yang akan dioptimasi.                   
         2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas utama, serta jadwal tanam.
      b. Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa                             
         1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta jaringan irigasi rawa yang sedang
           direhabilitasi.                                                
         2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memerlukan dukungan teknis seperti
           saluran tersier, pintu air, atau jalan akses.                  
      c. Ground-check (Verifikasi Lapangan)                               
         1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik lokasi kegiatan OPLAH yang
           bersinggungan dengan pekerjaan konstruksi.                     
         2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto, koordinat GPS, dan
           wawancara singkat dengan petani/kelompok tani.                 
                                                                          
                                                                          
      d. Penyusunan Peta Tematik                                          
         1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH dalam berbagai skala (Tingkat
           daerah irigasi, blok lahan, saluran tersier).                  
         2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF, serta cetak skala A3/A1 sesuai
           kebutuhan koordinasi.                                          
         3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan simbolisasi lahan serta jaringan
           irigasi.                                                       
                                                                          
      e. Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan                           
         1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas Pertanian terkait lokasilokasi
           yang perlu ditingkatkan infrastruktur irigasinya.              
         2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik tambahan berdasarkan overlay dan
           kondisi eksisting.                                             
                                                                          
   3. Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK:            
      a. Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan pengembangan desain (design
         development) disiapkan oleh penyedia konstruksi ;                
      b. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
         membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
         kemampuan pekerjaan, personil penyedia konstruksi , status peralatan dan bahan,
         jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana Kesehatan
         dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam
         Kontrak Konstruksi;                                              
      c. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf
         PPK dan staf Penyedia Konstruksi dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
      d. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
         kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan
         serta masalah yang harus diselesaikan;                           
                                                                          
      e. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh penyedia
         serta pelaksanaan mobilisasi;                                    
      f. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk memeriksa dan menyetujui tata letak
         (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh
         Kontraktor;                                                      
      g. mengawasi proses uji laboratorium untuk mutu konstruksi          
      h. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh penyedia untuk
         menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan
         pekerjaan;                                                       
      i. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
         kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode
         konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;                            
      j. Membantu PPK menganalisa klaim Penyedia Konstruksi untuk diusulkan
         persetujuannya kepada PPK;                                       
      k. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi atas perubahan jadwal ataupun perubahan
         waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
         of work) untuk mendapat persetujuan PPK;                         
      l. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
         dengan aspek sosial dan lingkungan;                              
      m. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
         akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
         (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada Penyedia , catatan tentang
         peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian
         hari menjadi "bantuan" untuk menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
      n. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja Penyedia Konstruksi dari segi
         mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap "tahapan penyelesaian
         pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat
         waktu;                                                           
      o. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Penyedia Konstruksi , membantu PPK atau
                                                                          
         Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;
      p. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
         merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
         keterlambatan;                                                   
      q. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
         addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas
         teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;         
      r. Membantu PPK memeriksa pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang dilaksanakan
         Penyedia Konstruksi dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan perhitungan
         kuantitas yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan
         perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak
         Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi
         Pekerjaan) menandatangani "Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk
         Pembayaran";                                                     
      s. Memberi saran kepada penyedia konstruksi untuk melaksanakan semua pekerjaan
         atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
         untuk menghindari atau mengurangi resiko kondis darurat yang mempengaruhi
         keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;   
      t. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
         campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
                                                                          
         spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;                
      u. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
         sesuai dengan spesifikasi teknis;                                
      v. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan menyetujui
         daftar penulangan yang disampaikan oleh penyedia dan sesuai desain dan gambar
         kerja yang sudah disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar
         penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
      w. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
         Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
         kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
      x. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi pelaksanaan percobaan pengaliran
         pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia bersama Direksi
         Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat
         pekerjaan selesai;                                               
      y. Memeriksa gambar (as-built drawing) yang disiapkan oleh penyedia ;
      z. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
         selesai;                                                         
      aa. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai;                
      bb. Pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit penjaminan
         mutu pekerjaan konstruksi rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan
         Manajemen Konstruksi.                                            
                                                                          
   4. Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik
      a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan                          
      b. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan OPLAH dari Kementerian Pertanian,
         Dinas Pertanian Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, dan BSIP.   
      c. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
         optimasi lahan.                                                  
      d. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan area
         pertanian yang menjadi target OPLAH.                             
      e. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan                                  
      f. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan konstruksi dengan waktu kegiatan
                                                                          
         pertanian (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).                  
      g. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
         saling mendukung.                                                
      h. Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik atau gangguan kegiatan pertanian
         akibat pelaksanaan konstruksi                                    
      i. Koordinasi Antar Lembaga: Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai
         Kalimantan I Pontianak, Dinas Pertanian dan Dinas PUPR di Provinsi Kalimantan
         Barat, dan Instansi Lainnya dalam mendukung OPLAH                
      j. Menyusun Rekomendasi Teknis                                      
      k. Memantau Efektifitas Pekerjaan                                   
                                                                          
   5. Update ePaksi masing-masing D.I dan D.I.R                           
      Setelah dilakukan survey dan inventarisasi data dilapangan, maka dilanjutkan dengan
      kegiatan:                                                           
      1. Pengukuran Volume Pekerjaan                                      
      2. Pengolahan Data                                                  
        Kegiatan pengolahan data meliputi:                                
        1. Memberi penilaian kinerja sesuai dengan hasil pengamatan di lapangan;
        2. Penghitungan volume pekerjaan yang harus dilakukan untuk pengoperasian dan
           pemeliharaan secara rutin/berkala/rehab dilanjutkan dengan analisa harga satuan
                                                                          
           sehingga diperoleh nilai kebutuhan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam
           usaha pengoperasian dan pemeliharaan situ;                     
        3. Dari pengolahan data tersebut akan diperoleh suatu angka kecukupan nilai
           operasional dan pemeliharaan yang kemudian dituangkan Rencana Anggaran
           Biaya (RAB) yang akan diajukan dalam pengajuan usulan dana pelaksanaan
           pekerjaan untuk tahun berikutnya                               
                                                                          
B. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
   Kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan I Paket I ini
   mencakup                                                               
                                                                          
          NAMA D.I/D.I.R               KABUPATEN                          
          D.I.R NEGERI BARU            KETAPANG                           
          D.I.R PADU BANJAR            KAYONG UTARA                       
          D.I.R TEMPURUKAN             KETAPANG                           
          D.I. AIRPAUH                 KAYONG UTARA                       
          D.I.R. GUNUNG TUJUH          KAYONG UTARA                       
          D.I.R SUNGAI NIPAH           KUBU RAYA                          
          D.I.R KUALA KARANG           KUBU RAYA                          
          D.I BEMBAN TIMUR             KUBU RAYA                          
          D.I.R AIR PUTIH              KUBU RAYA                          
          D.I.R NIPAH PANJANG          KUBU RAYA                          
          D.I.R SELAT REMIS            KUBU RAYA                          
          D.I. MUARA JEKAK             KETAPANG                           
                                                                          
          D.I.R. PRIGI LIMUS           SAMBAS                             
          D.I.R. PENAKALAN             SAMBAS                             
          D.I.R. SENDOYAN              SAMBAS                             
          D.I.R. TEMPAPAN HULU         SAMBAS                             
          D.I.R. LUMBANG               SAMBAS                             
          D.I.R. MEKAR JAYA            SAMBAS                             
          D.I.R. PERIGI LANDU          SAMBAS                             
          D.I.R. TELUK PANDAN          SAMBAS                             
          D.I.R. TRIKEMBANG            SAMBAS                             
          D.I BATU HITAM               SAMBAS                             
          D.I GERINIS I                SEKADAU                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
                                                                          
   a. Metode Pelaksanaan                                                  
     Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan I Paket I, metode
     pelaksanaan secara Kontrak.                                          
                                                                          
   b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
     Rincian kegiatan dibuat dalam jadwal pelaksanaan kegiatan yang disepakati oleh pihak
     Konsultan Teknis dengan pihak Pemberi Pekerjaan                      
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
     atau 4 (Empat) bulan.                                                
                                                                          
   c. Capaian Pelaporan                                                   
     1. Laporan Program Mutu                                              
        Laporan Program Mutu harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                          
        Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
        Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan sekurang kurangnya berisi:
          •  Informasi Pekerjaan                                          
          •  Struktur Organisasi                                          
          •  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                 
          •  Tahapan Pekerjaan                                            
                                                                          
          •  Gambar dan Spesifikasi Teknis                                
          •  Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement)        
          •  Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)
          •  Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok                   
        Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari kalender) setelah diterbitkannya
        SPMK, sebanyak 3 (tiga) buku.                                     
                                                                          
                                                                          
     2. Laporan Pendahuluan                                               
        Laporan pendahuluan memuat jadwal kerja keseluruhan, jadwal penugasan dan
        rencana mobilisasi personil, rencana kerja, pengaturan administrasi, hasil tinjauan pada
        desain yang ada selama periode awal, dsb. Laporan harus diserahkan selambat-
        lambatnya: 30 (tiga puluh) hari setelah terbit surat perintah mulai kerja (SPMK)
        diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) Rangkap buku laporan                
                                                                          
     3. Laporan Mingguan                                                  
        Laporan Mingguan terdiri dari laporan harian dan mingguan yang memuat: Kemajuan
                                                                          
        pekerjaan (Progress) masing-masing kegiatan dan rencana kegiatan minggu berikutnya
        lengkap dengan Schedule Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan Realisasi
        kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
                                                                          
     4. Laporan Bulanan                                                   
        Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan bulanan memuat
        Laporan harian, laporan Mingguan, Laporan Monitoring terkait dan Laporan mobilisasi
        tenaga ahli, man month yang terpakai, dan ringkasan kemajuan pekerjaan selama bulan
                                                                          
        pelaporan, masalah yang dihadapi dan solusi terhadap penyimpangannya dari jadwal
        pekerjaan asli, program dan jadwal pekerjaan untuk bulan berikutnya. Laporan harus
        diserahkan selambat-lambatnya: tanggal 5 (lima) setiap bulannya setelah terbit surat
        perintah mulai kerja (SPMK) diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) Rangkap buku laporan.
                                                                          
     5. Laporan Akhir                                                     
        Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan laporan akhir yang memuat
        keseluruhan rencana laporan hasil akhir dari supervisi konstruksi yang dilaksanakan
                                                                          
        sebagai bahan diskusi materi final report yang akan disusun dan didiskusikan bersama
        dengan pihak pihak terkait. Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan
        ke 4 setelah PHO diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) Rangkap. Laporan Akhir memuat
        keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai dilakukan beserta laporan
        laporan pendukungnya. . Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan
        dan HardDisk (HD) sebanyak 1 (satu) unit dan Laporan Akhir yang harus diserahkan
        adalah sebagai berikut :                                          
          •  Laporan Penyelesaian termasuk Gambar Purna Bangun (Completion Report
             Including As built Drawings) Berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan
             konstruksi terkait aspek manajemen proyek dan pengawasan konstruksi
                                                                          
             pekerjaan proyek dilengkapi tabel prestasi kemajuan pekerjaan, tabel prestasi
             pembayaran, adendum/amandemen kontrak, tabel dimensi dan hidrolika
             saluran/bangunan, skema jaringan/bangunan, tabel perhitungan MC.0% dan
             MC.100%.                                                     
          •  Foto-foto dokumentasi pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengujian di
             lapangan/laboratorium, kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
             kontrak.                                                     
                                                                          
          •  Laporan Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Report) (jika
             diperlukan dibuat seperti proyek pembangunan baru berskala besar atau
             pekerjaan rehabilitasi)                                      
          •  Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada semua fasilitas proyek
             sehingga mendapat tingkat pemanfaatan yang paling efektif terhadap sumber air
             dan menjaga fasilitas proyek berfungsi sesuai dengan masa manfaatnya.
                                                                          
     6. Laporan Quality memuat:                                           
                                                                          
          •  Informasi Proyek secara umum                                 
          •  Data pengujian                                               
          •  Kajian hasil pengujian                                       
          •  Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3
             (Tiga) Rangkap                                               
                                                                          
     7. Laporan Quantity memuat:                                          
                                                                          
          •  Informasi Proyek secara umum                                 
          •  Data Kuantitas dan nilai pekerjaan                           
          •  Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi pada kontrak Pekerjaan
             Konstruksi                                                   
          •  Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3
             (Tiga) Rangkap                                               
                                                                          
                                                                          
     8. Laporan Pelaksanaan K3                                            
        Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan dokumen Standar
        Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kontruksi (K3), untuk
        membantu karyawan melakukan suatu tindakan atau proses kerja saat pelaksaa
        kontruksi. Tujuan pembuatan SOP ini untuk efisiensi, keseragaman kualitas output dan
        kinerja, sekaligus menghindari miskomunikasi dan kegagalan kerja. Laporan harus
        diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3 (Tiga) Rangkap
                                                                          
                                                                          
     9. Laporan IGT                                                       
        Memuat dalam bentuk laporan dan juga data berupa softcopy dan Laporan harus
        diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3 (Tiga) Rangkap
          •  Data IGT harus disajikan dalam format yang sesuai, biasanya dalam bentuk data
             spasial (misalnya, SHP, GeoJSON, atau format lain yang umum digunakan).
          •  Pastikan data memiliki struktur yang jelas dan terorganisir, sehingga mudah
             diakses dan digunakan                                        
          •  Data IGT harus menggunakan sistem koordinat yang jelas dan terdefinisi dengan
             baik                                                         
                                                                          
          •  Skala IGT harus sesuai dan konsisten dengan tujuan penggunaan data dan
             kebutuhan pengguna                                           
          •  Laporan harus menyertakan referensi dari peraturan perundang-undangan yang
             digunakan dalam pembuatan IGT, seperti Keputusan Menteri ESDM.
                                                                          
     10. Laporan Epaksi                                                   
        Mencakup beberapa bagian utama: pendahuluan, deskripsi kegiatan, metodologi, hasil
        dan pembahasan, kesimpulan dan saran, serta lampiran. Laporan harus diserahkan
                                                                          
        selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3 (Tiga) Rangkap     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Pontianak,  Agustus 2025          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                             Irigasi dan Rawa             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       DITA WIDYO PUTRO, S.Kom, MT        
                                          NIP 198405142010121001