URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA KALIMANTAN I PAKET I
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan I Paket I mencakup:
1. Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik:
a. Menyiapkan Laporan Pendahuluan yang berisi garis besar rencana proyek, metode
pelaksanaan.
b. Membuat Laporan Program Mutu konsultan;
c. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja penyedia dan permasalahan dalam
periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan
informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;
d. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : rencana kerja, setting out pekerjaan
saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya, Rencana
Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi;
e. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : Rencana Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan
PPK;
f. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaan,
metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan
gambar dan aliran/tata cara pemberian persetujuan;
g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia konstruksi
maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi ;
h. Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi , kemajuan/ keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah
penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika
terjadi keterlambatan);
i. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
j. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase;
k. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Kontraktor
secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang
menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;
l. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;
m. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus serta membantu PPK untuk persiapan
pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus.
2. Penyusunan Pemutakhiran IGT masing-masing DI/DIR
a. Inventarisasi Data Awal
1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari Kementerian Pertanian, BSIP,
dan Dinas Pertanian (provinsi/kabupaten) di Provinsi Kalimantan Barat terkait
lokasi lahan pertanian yang akan dioptimasi.
2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas utama, serta jadwal tanam.
b. Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa
1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta jaringan irigasi rawa yang sedang
direhabilitasi.
2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memerlukan dukungan teknis seperti
saluran tersier, pintu air, atau jalan akses.
c. Ground-check (Verifikasi Lapangan)
1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik lokasi kegiatan OPLAH yang
bersinggungan dengan pekerjaan konstruksi.
2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto, koordinat GPS, dan
wawancara singkat dengan petani/kelompok tani.
d. Penyusunan Peta Tematik
1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH dalam berbagai skala (Tingkat
daerah irigasi, blok lahan, saluran tersier).
2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF, serta cetak skala A3/A1 sesuai
kebutuhan koordinasi.
3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan simbolisasi lahan serta jaringan
irigasi.
e. Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan
1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas Pertanian terkait lokasilokasi
yang perlu ditingkatkan infrastruktur irigasinya.
2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik tambahan berdasarkan overlay dan
kondisi eksisting.
3. Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK:
a. Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan pengembangan desain (design
development) disiapkan oleh penyedia konstruksi ;
b. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, personil penyedia konstruksi , status peralatan dan bahan,
jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana Kesehatan
dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam
Kontrak Konstruksi;
c. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf
PPK dan staf Penyedia Konstruksi dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
d. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan
serta masalah yang harus diselesaikan;
e. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh penyedia
serta pelaksanaan mobilisasi;
f. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk memeriksa dan menyetujui tata letak
(setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh
Kontraktor;
g. mengawasi proses uji laboratorium untuk mutu konstruksi
h. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh penyedia untuk
menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan
pekerjaan;
i. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode
konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
j. Membantu PPK menganalisa klaim Penyedia Konstruksi untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK;
k. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi atas perubahan jadwal ataupun perubahan
waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
of work) untuk mendapat persetujuan PPK;
l. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
dengan aspek sosial dan lingkungan;
m. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
(persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada Penyedia , catatan tentang
peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian
hari menjadi "bantuan" untuk menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
n. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja Penyedia Konstruksi dari segi
mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap "tahapan penyelesaian
pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat
waktu;
o. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Penyedia Konstruksi , membantu PPK atau
Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;
p. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
keterlambatan;
q. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas
teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
r. Membantu PPK memeriksa pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang dilaksanakan
Penyedia Konstruksi dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan perhitungan
kuantitas yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan
perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak
Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi
Pekerjaan) menandatangani "Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk
Pembayaran";
s. Memberi saran kepada penyedia konstruksi untuk melaksanakan semua pekerjaan
atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
untuk menghindari atau mengurangi resiko kondis darurat yang mempengaruhi
keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
t. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;
u. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis;
v. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan menyetujui
daftar penulangan yang disampaikan oleh penyedia dan sesuai desain dan gambar
kerja yang sudah disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar
penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
w. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
x. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi pelaksanaan percobaan pengaliran
pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia bersama Direksi
Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat
pekerjaan selesai;
y. Memeriksa gambar (as-built drawing) yang disiapkan oleh penyedia ;
z. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
selesai;
aa. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai;
bb. Pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit penjaminan
mutu pekerjaan konstruksi rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan
Manajemen Konstruksi.
4. Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik
a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
b. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan OPLAH dari Kementerian Pertanian,
Dinas Pertanian Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, dan BSIP.
c. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
optimasi lahan.
d. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan area
pertanian yang menjadi target OPLAH.
e. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
f. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan konstruksi dengan waktu kegiatan
pertanian (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).
g. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
saling mendukung.
h. Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik atau gangguan kegiatan pertanian
akibat pelaksanaan konstruksi
i. Koordinasi Antar Lembaga: Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai
Kalimantan I Pontianak, Dinas Pertanian dan Dinas PUPR di Provinsi Kalimantan
Barat, dan Instansi Lainnya dalam mendukung OPLAH
j. Menyusun Rekomendasi Teknis
k. Memantau Efektifitas Pekerjaan
5. Update ePaksi masing-masing D.I dan D.I.R
Setelah dilakukan survey dan inventarisasi data dilapangan, maka dilanjutkan dengan
kegiatan:
1. Pengukuran Volume Pekerjaan
2. Pengolahan Data
Kegiatan pengolahan data meliputi:
1. Memberi penilaian kinerja sesuai dengan hasil pengamatan di lapangan;
2. Penghitungan volume pekerjaan yang harus dilakukan untuk pengoperasian dan
pemeliharaan secara rutin/berkala/rehab dilanjutkan dengan analisa harga satuan
sehingga diperoleh nilai kebutuhan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam
usaha pengoperasian dan pemeliharaan situ;
3. Dari pengolahan data tersebut akan diperoleh suatu angka kecukupan nilai
operasional dan pemeliharaan yang kemudian dituangkan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang akan diajukan dalam pengajuan usulan dana pelaksanaan
pekerjaan untuk tahun berikutnya
B. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan I Paket I ini
mencakup
NAMA D.I/D.I.R KABUPATEN
D.I.R NEGERI BARU KETAPANG
D.I.R PADU BANJAR KAYONG UTARA
D.I.R TEMPURUKAN KETAPANG
D.I. AIRPAUH KAYONG UTARA
D.I.R. GUNUNG TUJUH KAYONG UTARA
D.I.R SUNGAI NIPAH KUBU RAYA
D.I.R KUALA KARANG KUBU RAYA
D.I BEMBAN TIMUR KUBU RAYA
D.I.R AIR PUTIH KUBU RAYA
D.I.R NIPAH PANJANG KUBU RAYA
D.I.R SELAT REMIS KUBU RAYA
D.I. MUARA JEKAK KETAPANG
D.I.R. PRIGI LIMUS SAMBAS
D.I.R. PENAKALAN SAMBAS
D.I.R. SENDOYAN SAMBAS
D.I.R. TEMPAPAN HULU SAMBAS
D.I.R. LUMBANG SAMBAS
D.I.R. MEKAR JAYA SAMBAS
D.I.R. PERIGI LANDU SAMBAS
D.I.R. TELUK PANDAN SAMBAS
D.I.R. TRIKEMBANG SAMBAS
D.I BATU HITAM SAMBAS
D.I GERINIS I SEKADAU
C. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan I Paket I, metode
pelaksanaan secara Kontrak.
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Rincian kegiatan dibuat dalam jadwal pelaksanaan kegiatan yang disepakati oleh pihak
Konsultan Teknis dengan pihak Pemberi Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
atau 4 (Empat) bulan.
c. Capaian Pelaporan
1. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan sekurang kurangnya berisi:
• Informasi Pekerjaan
• Struktur Organisasi
• Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
• Tahapan Pekerjaan
• Gambar dan Spesifikasi Teknis
• Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement)
• Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)
• Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari kalender) setelah diterbitkannya
SPMK, sebanyak 3 (tiga) buku.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat jadwal kerja keseluruhan, jadwal penugasan dan
rencana mobilisasi personil, rencana kerja, pengaturan administrasi, hasil tinjauan pada
desain yang ada selama periode awal, dsb. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 30 (tiga puluh) hari setelah terbit surat perintah mulai kerja (SPMK)
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) Rangkap buku laporan
3. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan terdiri dari laporan harian dan mingguan yang memuat: Kemajuan
pekerjaan (Progress) masing-masing kegiatan dan rencana kegiatan minggu berikutnya
lengkap dengan Schedule Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan Realisasi
kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
4. Laporan Bulanan
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan bulanan memuat
Laporan harian, laporan Mingguan, Laporan Monitoring terkait dan Laporan mobilisasi
tenaga ahli, man month yang terpakai, dan ringkasan kemajuan pekerjaan selama bulan
pelaporan, masalah yang dihadapi dan solusi terhadap penyimpangannya dari jadwal
pekerjaan asli, program dan jadwal pekerjaan untuk bulan berikutnya. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: tanggal 5 (lima) setiap bulannya setelah terbit surat
perintah mulai kerja (SPMK) diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) Rangkap buku laporan.
5. Laporan Akhir
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan laporan akhir yang memuat
keseluruhan rencana laporan hasil akhir dari supervisi konstruksi yang dilaksanakan
sebagai bahan diskusi materi final report yang akan disusun dan didiskusikan bersama
dengan pihak pihak terkait. Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan
ke 4 setelah PHO diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) Rangkap. Laporan Akhir memuat
keseluruhan dari hasil supervisi konstruksi yang telah selesai dilakukan beserta laporan
laporan pendukungnya. . Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan
dan HardDisk (HD) sebanyak 1 (satu) unit dan Laporan Akhir yang harus diserahkan
adalah sebagai berikut :
• Laporan Penyelesaian termasuk Gambar Purna Bangun (Completion Report
Including As built Drawings) Berisi ringkasan kronologis proses pelaksanaan
konstruksi terkait aspek manajemen proyek dan pengawasan konstruksi
pekerjaan proyek dilengkapi tabel prestasi kemajuan pekerjaan, tabel prestasi
pembayaran, adendum/amandemen kontrak, tabel dimensi dan hidrolika
saluran/bangunan, skema jaringan/bangunan, tabel perhitungan MC.0% dan
MC.100%.
• Foto-foto dokumentasi pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengujian di
lapangan/laboratorium, kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
kontrak.
• Laporan Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Report) (jika
diperlukan dibuat seperti proyek pembangunan baru berskala besar atau
pekerjaan rehabilitasi)
• Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada semua fasilitas proyek
sehingga mendapat tingkat pemanfaatan yang paling efektif terhadap sumber air
dan menjaga fasilitas proyek berfungsi sesuai dengan masa manfaatnya.
6. Laporan Quality memuat:
• Informasi Proyek secara umum
• Data pengujian
• Kajian hasil pengujian
• Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3
(Tiga) Rangkap
7. Laporan Quantity memuat:
• Informasi Proyek secara umum
• Data Kuantitas dan nilai pekerjaan
• Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi pada kontrak Pekerjaan
Konstruksi
• Laporan harus diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3
(Tiga) Rangkap
8. Laporan Pelaksanaan K3
Konsultan supervisi wajib membuat dan menyerahkan Laporan dokumen Standar
Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kontruksi (K3), untuk
membantu karyawan melakukan suatu tindakan atau proses kerja saat pelaksaa
kontruksi. Tujuan pembuatan SOP ini untuk efisiensi, keseragaman kualitas output dan
kinerja, sekaligus menghindari miskomunikasi dan kegagalan kerja. Laporan harus
diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3 (Tiga) Rangkap
9. Laporan IGT
Memuat dalam bentuk laporan dan juga data berupa softcopy dan Laporan harus
diserahkan selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3 (Tiga) Rangkap
• Data IGT harus disajikan dalam format yang sesuai, biasanya dalam bentuk data
spasial (misalnya, SHP, GeoJSON, atau format lain yang umum digunakan).
• Pastikan data memiliki struktur yang jelas dan terorganisir, sehingga mudah
diakses dan digunakan
• Data IGT harus menggunakan sistem koordinat yang jelas dan terdefinisi dengan
baik
• Skala IGT harus sesuai dan konsisten dengan tujuan penggunaan data dan
kebutuhan pengguna
• Laporan harus menyertakan referensi dari peraturan perundang-undangan yang
digunakan dalam pembuatan IGT, seperti Keputusan Menteri ESDM.
10. Laporan Epaksi
Mencakup beberapa bagian utama: pendahuluan, deskripsi kegiatan, metodologi, hasil
dan pembahasan, kesimpulan dan saran, serta lampiran. Laporan harus diserahkan
selambat lambatnya akhir bulan ke 4 sebanyak 3 (Tiga) Rangkap
Pontianak, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa
DITA WIDYO PUTRO, S.Kom, MT
NIP 198405142010121001