Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan yang meliputi Kabupaten Sigi, Donggala, Poso,
Banggai dan Kabupaten Tojo Una-Una adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengawasan teknis dan manajemen konstruksi terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang di maksud (task consept);
2. Mengontrol dan me-monitoring kendali mutu dan waktu pekerjaan, dan
menyampaikan laporan kepada pemilik pekerjaan yang diawasi secara periodik
dan tepat (task consept);
3. Memeriksa pengajuan tagihan pelaksanaan pekerjaan terhadap kesesuian mutu
dan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan (task consept);
4. Merubah desain jika dinilai tidak memadai (task consept);
5. Menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;
6. Melakukan monitoring dan evaluasi oleh Satker/PPK/Direksi bersama dengan
Konsultan Supervisi;
7. Melakukan update SIATAB masing-masing DI.
8. Membuat dokumen perizinan lingkungan dan pemanfaatan air tanah.
9. Melakukan sosialisasi tentang pekerjaan bersama pihak-pihak yang terkait.
10. Melakukan survei geolistrik.