Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kepulauan Riau 4

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10337156000
Status: Repeat Order
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,039,850,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,039,850,000
Winner (Pemenang): PT Amsecon Berlian Sejahtera
NPWP: 016385304008000
RUP Code: 60240265
Work Location: MTSS Al-Hidayah - Karimun (Kab.)|MIS Darul Jannah - Karimun (Kab.)|MIS Ash-Sholihat - Karimun (Kab.)|MTSS Islamiyah Yaspika - Karimun (Kab.)|MTSS Ar-Raudhah - Karimun (Kab.)|MIN 1 Negeri Karimun - Karimun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
   MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC         
                    PROVINSI KEPULAUAN RIAU 4                           
                                                                        
I.  Latar Belakang                                                      
    Dalam upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional, Presiden
    Prabowo Subianto meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Peluncuran ini
    menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu
    dan merata.                                                         
                                                                        
    Program ini menjadi langkah konkret Pemerintah dalam menghadirkan pemerataan
    kualitas pendidikan melalui digitalisasi pembelajaran dan Renovasi Sekolah di Seluruh
    Indonesia, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan peningkatan kualitas
    pendididikan menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana tercantum pada Quick Wins
    No. 4 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun sekolah unggul yang terintegrasi
    di setiap Kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu di renovasi.
                                                                        
    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian
    Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan
    Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau melakukan singkronisasi lintas
    kementerian pada Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk merencanakan dan
    melaksanakan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Program Hasil
    Terbaik Cepat (PHTC) di Provinsi Kepulauan Riau dengan memperhatikan prinsip
    kehati-hatian, transparan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
                                                                        
    Pelaksanaan Pembangunan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
    Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 4 merupakan salah satu wujud
    dukungan Pemerintah untuk mempercepat pemerataan kualitas Pendidikan nasional
    menuju Indonesia Emas 2045.                                         
                                                                        
II. Maksud dan Tujuan                                                   
    a. Maksud                                                           
      Maksud pengadaan Penyedia Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
      Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 4 adalah untuk mendapatkan
      penyedia pekerjaan konstruksi yang kredibel dan mampu melaksanakan pekerjaan
      Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 4 sesuai
      dengan dokumen perencanaan dalam waktu yang telah ditentukan, serta mencapai
      hasil pekerjaan sesuai kualitas yang telah ditetapkan.            
    b. Tujuan                                                           
      Tujuan pengadaan penyedia Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
      Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 4 ini adalah agar Rehabilitasi dan
      Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 4 dapat terbangun dengan tepat
      waktu, mutu, kuantitas biaya dan tertib administrasi.             
                                                                        
III. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                 
    a. Ruang Lingkup                                                    
                                                                        
    Lingkup pekerjaan pada penugasan ini adalah sebagai berikut:        
1) Tahap Review Dokumen Perencanaan :                                   
  a. Review Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan, Rencana Kerja dan
     Syarat (RKS), RAB, AHSP, Kewajaran Harga Material, spesifikasi teknis dan outline
     spek, kriteria penerimaan (pengujian, testing dan commissioning);  
  b. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
     tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber
     daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik. 
  c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala terkait
     hasil perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas
     persoalan yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
  d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
     dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana/Konsultan
     Pengawasan Berkala dan memeriksa perubahan dokumen perencanaan yang
     disampaikan oleh Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala dan hal diperlukan
     adanya persetujuan PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi wajib memberikan
     rekomendasi Persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
  e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
     pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan
     teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.   
  f. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
     lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
     bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
     perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.                      
  g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
     perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan
     konsultan perencana dan pemberi tugas;                             
  h. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
     perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
     rangka pengendalian pekerjaan;                                     
  i. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses perubahan-
     perubahan hasil perencanaan;                                       
  j. Dalam hal diperlukan, review dokumen perncanaan termasuk memberikan
     rekomendasi dilakukan Value Engineering;                           
  k. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
     konstruksi.                                                        
  l. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait pelaksanaan pekerjaan baik
     tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan;
  m. Menyusun laporan review dokumen perencanaan;                       
  n. Melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai material
     yang disetujui, dan memastikan pemenuhan persentase minimal TKDN untuk
     Bangunan Gedung Negara;                                            
2) Tahap Pelaksanaan                                                    
  a. Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).                       
  b. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan penyerahan pertama
     (Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan pengendalian pada masa
     pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
  c. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
     penugasannya;                                                      
  d. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
     sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun pedoman dan
     kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form persetujuan dan form-form
     penerimaan;                                                        
  e. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan Konsultan
     Manajemen Konstruksi, sesuai dengan Permen. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman
     Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                            
  f. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sesuai
     standar teknis dan peraturan yang berlaku;                         
  g. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
     Konstruksi termasuk perubahannya;                                  
  h. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
     dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;          
  i. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
     bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
     dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
     lampiran teknis;                                                   
  j. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk melakukan
     pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara, serta melakukan koordinasi
     dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;                       
  k. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
     pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
     penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
     perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance dan
     Quality Control, serta program SMKK.                               
  l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputiprogram
     pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
     sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
     pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
     keselamatan kerja.                                                 
  m. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
     timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
     teknis bila terjadi penyimpangan.                                  
  n. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan
     rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;            
  o. Memeriksa Laporan SMKK Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
     pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di
     dalamnya pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pekerjaan konstruksi;
  p. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
     pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
     sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
     pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
     keselamatan kerja;                                                 
  q. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
     timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
     teknis bila terjadi penyimpangan;                                  
  r. Memeriksa dan memberikan persetujuan semua dokumen baik administrasi maupun
     teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                 
  s. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
     fisik.                                                             
  t. Ikut serta dalam penyusunan laporan Bangunan Gedung Hijau untuk tahap
     pelaksanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi juga wajib melakukan pengendalian
     dan melaporkan hasil pelaksanaan konstruksi dari nilai yang sudah dicapai rating tools
     pada tahap perencanaan terhadap hasil pelaksanaan yang sudah diterapkan dalam
     pembangunan konstruksinya. Hal ini diperlukan agar hasil rating tools tahap
     perencanaan tidak mengalami pengurangan nilai.                     
  u. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
     pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan, data
     dasar.                                                             
  v. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas :
     - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;          
     - Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
       pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
     - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
       pencapaian volume / realisasi fisik;                             
     - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
       terjadi selama pekerjaan konstruksi;                             
     - Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku kepentingan;
     - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
       mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
       lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
       penyedia jasa pelaksana konstruksi;                              
     - Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku kepentingan;
     - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
       pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.            
     - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
       Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
       eksisting bangunan;                                              
     - Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
       digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
       konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
     - Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
       perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak
       keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang
       tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;          
     - Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi dan
       membuat Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan perubahan  
       (pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca pelaksanaan kunjungan
       lapangan atau inspeksi;                                          
     - Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
       Kontrak penyedia jasa konstruksi;                                
     - Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
       keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia
       jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
     - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
       Drawing) sebelum serah terima I;                                 
     - Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
       jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan
       pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;       
     - Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk kewajaran
       harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses
       Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;                      
     - Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima I dan
       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                   
     - Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk  
       pemeliharaan dan penggunaan bangunan;                            
     - Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
       pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
       Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
       pekerjaan konstruksi;                                            
     - Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
       memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
       dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
       serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
       angsuran pekerjaan konstruksi;                                   
     - Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing
       dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
       Kontrak Penyedia jasa konstruksi;                                
     - Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama dan serah
       terima pekerjaan kedua;                                          
     - Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
       terbangun sesuai dengan IMB;                                     
     - Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
       Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Batam;                    
     - Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
       kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;             
     - Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
       yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;      
     - Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;        
     - Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya 
       sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa konstruksi.
3) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa/tahap pemeliharaan hasil
  pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :                              
  -  Melakukan pengawasan terhadap perbaikan hasil pekerjaan cacat / kerusakan (defect
     list) secara berkala selama masa pemeliharaan;                     
  -  Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
     penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;                      
  -  Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
     masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;                
  -  Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
     dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan.
4) Menyusun Laporan Pendahuluan (Laporan SMKK, Laporan Review), Laporan Mingguan,
  Laporan Bulanan, Laporan Akhir (Laporan Executive Summary, Laporan Perawatan dan
  Pemeliharaan, Laporan Penerapan BGH);                                 
5) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
  bangunan, terkait dengan fungsi bangunan (SOP), dalam bentuk manual book, yang
  dibuat oleh pelaksana konstruksi;                                     
6) Melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap implementasi serta penilaian
  kinerja Bangunan Gedung Hijau, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
  Perumahan Rakyat No.21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
  Penerapan kriteria Bangunan Gedung Hijau pada tahap pelaksanaan, merupakan tindak
  lanjut dari penerapan kinerja bangunan gedung hijau pada tahapan perencanaan.;
7) Melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM)
  yang disusu oleh Konsultan Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi pada Tahap
  Pelaksanaan.                                                          
                                                                        
      Ruang lingkup Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi
      Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 4 meliputi:                      
                                                                        
      1. MIN 1 Karimun                                                  
         a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi               
         b. Pekerjaan Persiapan                                         
         c. Rehabilitasi Mushola (Gedung A)                             
         d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)                 
         e. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung C)                 
         f. Rehabilitasi Perpustakaan (Gedung D)                        
         g. Rehabilitasi Ruang Majelis Guru (Gedung E)                  
         h. Rehabilitasi Toilet (Gedung F)                              
         i. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung G)                 
         j. Rehabilitasi Rumah Dinas 01 (Gedung H)                      
         k. Rehabilitasi Rumah Dinas 02 (Gedung H)                      
         l. Pembangunan RKB 2 Lokal 1 Lantai (Gedung I)                 
         m. Pekerjaan Pembangunan Toilet (Gedung I)                     
         n. Pekerjaan Halaman Sekolah                                   
      2. MIS Darul Jannah                                               
         a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi               
         b. Pekerjaan Persiapan                                         
         c. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar, Majelis Guru, Dan Toilet (Gedung A)
         d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)                 
         e. Rehabilitasi Perpustakaan (Gedung C)                        
         f. Pekerjaan Halaman Sekolah                                   
                                                                        
      3. MIS Ash-Sholihat                                               
         a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi               
         b. Pekerjaan Persiapan                                         
         c. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung A)                 
         d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)                 
         e. Rehabilitasi Rumah Dinas (Gedung C)                         
         f. Rehabilitasi Kantor Administrasi Dan Majelis Guru (Gedung D)
         g. Pekerjaan Pembangunan Toilet (Gedung E)                     
         h. Pekerjaan Halaman Sekolah                                   
                                                                        
      4. MTSS Islamiyah Yaspika                                         
         a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi               
         b. Pekerjaan Persiapan                                         
         c. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung A)                 
         d. Rehabilitasi Majelis Guru (Gedung B)                        
         e. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung C)                 
         f. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung D)                 
         g. Rehabilitasi Gedung Serbaguna (Gedung E)                    
         h. Rehabilitasi Laboratorium (Gedung F)                        
         i. Rehabilitasi Toilet (Gedung G)                              
         j. Pekerjaan Halaman Sekolah                                   
                                                                        
      5. MTSS Ar-Raudhah                                                
         a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi               
         b. Pekerjaan Persiapan                                         
         c. Rehabilitasi Gedung Asrama (Gedung A)                       
         d. Rehabilitasi Gedung Asrama (Gedung B)                       
         e. Pekerjaan Halaman Sekolah                                   
      6. MTSS Al-Hidayah                                                
         a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi               
         b. Pekerjaan Persiapan                                         
         c. Rehabilitasi Mushola (Gedung A)                             
         d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)                 
         e. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung C)                 
         f. Rehabilitasi Perpustakaan (Gedung D)                        
         g. Rehabilitasi Ruang Majelis Guru (Gedung E)                  
         h. Rehabilitasi Toilet (Gedung F)                              
         i. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung G)                 
         j. Rehabilitasi Rumah Dinas 01 (Gedung H)                      
         k. Rehabilitasi Rumah Dinas 02 (Gedung H)                      
         l. Pembangunan RKB 2 Lokal 1 Lantai (Gedung I)                 
         m. Pekerjaan Pembangunan Toilet (Gedung I)                     
         n. Pekerjaan Halaman Sekolah                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    b. Lokasi Pekerjaan                                                 
      Lokasi Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
      Provinsi Kepulauan Riau 4 tersebar di Kabupaten Karimun. Kabupaten Karimun
      adalah sebuah wilayah Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu
      Kota Kabupaten Karimun adalah Tanjung Balai Karimun yang merupakan bagian
      dari Kecamatan Karimun. Kabupaten ini memiliki Luas Wilayah 7.984 km², dengan
      Luas Daratan 1.524 km² dan Luas Lautan 6.460 km². Kabupaten Karimun terdiri dari
      198 Pulau dengan 67 diantaranya berpenghuni.                      
                                                                        
      Kabupaten Karimun dahulu berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya hingga
      keruntuhannya pada abad ke-13, dan pada masa itu pengaruh ajaran Hindu dan
      Buddha mulai masuk ke Pulau Karimun. Hal ini dibuktikan dengan adanya Prasasti
      yang berada di Pasir Panjang. Pada masa itu disebutkan Karimun sering dilalui oleh
      kapal-kapal dagang karena letaknya yang strategis di Selat Melaka, hingga
      pengaruh Kesultanan Melaka mulai masuk pada tahun 1414.           
                                                                        
      Pada Tahun 1511 Melaka jatuh ke tangan Portugis, sejak saat itu banyak rakyat
      Melaka yang tinggal berpencar di pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau
      termasuk di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Buru dan sekitarnya. Sejak
      kejatuhan Melaka dan digantikan perannya oleh Kesultanan Johor, Pulau Karimun
      dijadikan basis kekuatan angkatan laut untuk menentang Portugis sejak masa
      Pemerintahan Sultan Mahmud Syah I (Sultan Johor I | 1513-1528) hingga Sultan Ali
      Jalla Abdul Jalil Syah II (Sultan Johor IV | 1581-1597).          
      Lokasi Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
      Provinsi Kepulauan Riau 4 tersebar di Pulau Karimun Besar (3 Madrasah), Pulau
      Kundur (1 Madrasah) dan 2 Madrasah lainnya berada di daerah hinterland yaitu di
      Pulau Sugi (1 Madrasah) dan Pulau Sugi Bawah (1 Madrasah). Akses menuju lokasi
      pekerjaan dari Ibu Kota Kabupaten menggunakan moda transportasi laut (speed
      boat). Dengan sulitnya akses dan besarnya biaya transportasi, maka proses
      pemasokan material bahan memerlukan Kapal Tugboat (Kapal Tongkang) untuk
      sampai ke Lokasi pekerjaan pada MIN 1 Karimun (Pulau Kundur), MIS Ash-
      Sholihat (Pulau Sugi) dan MTSS Al-Hidayah (Pulau Sugi Bawah).     
 MTSS AR-RAUDHAH                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
 MIS DARUL JANNAH                                                                                         
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
   MTSS ISLAMIYAH                                                                                         
      YASPIKA                                                                                             
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
  MIS ASH-SHOLIHAT                                                                                        
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
  MTSS AL-HIDAYAH                                                                                         
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
   MIN 1 KARIMUN                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                       Gambar 1. Denah Lokasi Pekerjan                                    
IV. Keluaran Pekerjaan                                                  
                                                                        
  Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi.                           
                                                                        
 Pelaporan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:                    
  1. Laporan Pendahuluan.                                               
  2. Laporan Mingguan.                                                  
  3. Laporan Bulanan.                                                   
  4. Laporan Akhir, termasuk laporan administrasi pelaksanaan pekerjaan.
  5. Laporan dalam Solid State Drive (SSD) kap. 1 TB                    
Jumlah laporan yang harus dipenuhi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan Bill
of Quantity.                                                            
Laporan soft copy dalam bentuk file master dan PDF/hasil scan dari laporan hard copy asli.
                                                                        
 Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
  dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
  yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya
  menjadi tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi. Minimal dokumen pelaksanaan
  yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:            
  -  Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
  -  Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
     Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
     konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
  -  Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan
     hari kerja.                                                        
  -  Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.        
  -  Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
  -  Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi dengan
     Value Engineering.                                                 
  -  Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.                               
  -  Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.                      
  -  Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan                               
  -  Hasil pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
  -  Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung.
  -  Hasil pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S-Curve serta
     Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.           
  -  Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.      
  -  Laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi lengkap.
Tenders also won by PT Amsecon Berlian Sejahtera
Authority
2 December 2015Konsultan Manajemen Pusat Penyediaan Rumah Susun Sewa (Dtrs16-59)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,500,000,000
14 January 2018Paket Pekerjaan Konsultan Manajemen Pusat Pembangunan Rumah Susun Sewa Ta 2018 (Kmp18-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
17 June 2016Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Tahap 2 (Zona Sub Inti Dan Pendukung)-Design And Build Aruk (Sajingan Besar), Kabupaten Sambas,kalimantan BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,979,000,000
29 November 2015Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Maluku Dan Papua (Dtrs16-51)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,808,000,000
25 May 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Asn. Perkim Sulawesi BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,720,000,000
19 October 2016Konsultan Manajemen Pusat Pembangunan Rumah Susun Sewa 2017 (Kmp17-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
16 August 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Purwodadi Kab. Bengkulu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,490,000,000
21 January 2022,Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Rsud KalideresProvinsi DKI JakartaRp 2,463,980,640
27 November 2019Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Mbr Pemkab Brebes Dan Pemkab Tegal (Mkjtg20-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,463,615,000
25 November 2019Manajemen Konstruksi Rumah Susun Bbws Cidanau ( Mk-Prbtn-20-1)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,447,000,000