URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI KEPULAUAN RIAU 4
I. Latar Belakang
Dalam upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional, Presiden
Prabowo Subianto meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Peluncuran ini
menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu
dan merata.
Program ini menjadi langkah konkret Pemerintah dalam menghadirkan pemerataan
kualitas pendidikan melalui digitalisasi pembelajaran dan Renovasi Sekolah di Seluruh
Indonesia, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan peningkatan kualitas
pendididikan menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana tercantum pada Quick Wins
No. 4 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun sekolah unggul yang terintegrasi
di setiap Kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu di renovasi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau melakukan singkronisasi lintas
kementerian pada Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk merencanakan dan
melaksanakan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Program Hasil
Terbaik Cepat (PHTC) di Provinsi Kepulauan Riau dengan memperhatikan prinsip
kehati-hatian, transparan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Pelaksanaan Pembangunan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 4 merupakan salah satu wujud
dukungan Pemerintah untuk mempercepat pemerataan kualitas Pendidikan nasional
menuju Indonesia Emas 2045.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 4 adalah untuk mendapatkan
penyedia pekerjaan konstruksi yang kredibel dan mampu melaksanakan pekerjaan
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 4 sesuai
dengan dokumen perencanaan dalam waktu yang telah ditentukan, serta mencapai
hasil pekerjaan sesuai kualitas yang telah ditetapkan.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan penyedia Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 4 ini adalah agar Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 4 dapat terbangun dengan tepat
waktu, mutu, kuantitas biaya dan tertib administrasi.
III. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan pada penugasan ini adalah sebagai berikut:
1) Tahap Review Dokumen Perencanaan :
a. Review Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), RAB, AHSP, Kewajaran Harga Material, spesifikasi teknis dan outline
spek, kriteria penerimaan (pengujian, testing dan commissioning);
b. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber
daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala terkait
hasil perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas
persoalan yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana/Konsultan
Pengawasan Berkala dan memeriksa perubahan dokumen perencanaan yang
disampaikan oleh Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala dan hal diperlukan
adanya persetujuan PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi wajib memberikan
rekomendasi Persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan
teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
f. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan
konsultan perencana dan pemberi tugas;
h. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
rangka pengendalian pekerjaan;
i. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan;
j. Dalam hal diperlukan, review dokumen perncanaan termasuk memberikan
rekomendasi dilakukan Value Engineering;
k. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
l. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait pelaksanaan pekerjaan baik
tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan;
m. Menyusun laporan review dokumen perencanaan;
n. Melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai material
yang disetujui, dan memastikan pemenuhan persentase minimal TKDN untuk
Bangunan Gedung Negara;
2) Tahap Pelaksanaan
a. Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
b. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan penyerahan pertama
(Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan pengendalian pada masa
pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
c. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
d. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun pedoman dan
kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form persetujuan dan form-form
penerimaan;
e. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi, sesuai dengan Permen. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, sesuai
standar teknis dan peraturan yang berlaku;
g. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
h. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;
i. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
lampiran teknis;
j. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk melakukan
pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara, serta melakukan koordinasi
dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;
k. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance dan
Quality Control, serta program SMKK.
l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputiprogram
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
m. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
n. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan
rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;
o. Memeriksa Laporan SMKK Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di
dalamnya pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pekerjaan konstruksi;
p. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
q. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
r. Memeriksa dan memberikan persetujuan semua dokumen baik administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
s. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
t. Ikut serta dalam penyusunan laporan Bangunan Gedung Hijau untuk tahap
pelaksanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi juga wajib melakukan pengendalian
dan melaporkan hasil pelaksanaan konstruksi dari nilai yang sudah dicapai rating tools
pada tahap perencanaan terhadap hasil pelaksanaan yang sudah diterapkan dalam
pembangunan konstruksinya. Hal ini diperlukan agar hasil rating tools tahap
perencanaan tidak mengalami pengurangan nilai.
u. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan, data
dasar.
v. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku kepentingan;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku kepentingan;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak
keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang
tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi dan
membuat Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan perubahan
(pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca pelaksanaan kunjungan
lapangan atau inspeksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia
jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk kewajaran
harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses
Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing
dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
Kontrak Penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama dan serah
terima pekerjaan kedua;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Batam;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa konstruksi.
3) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa/tahap pemeliharaan hasil
pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
- Melakukan pengawasan terhadap perbaikan hasil pekerjaan cacat / kerusakan (defect
list) secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan.
4) Menyusun Laporan Pendahuluan (Laporan SMKK, Laporan Review), Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan, Laporan Akhir (Laporan Executive Summary, Laporan Perawatan dan
Pemeliharaan, Laporan Penerapan BGH);
5) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan, terkait dengan fungsi bangunan (SOP), dalam bentuk manual book, yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi;
6) Melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap implementasi serta penilaian
kinerja Bangunan Gedung Hijau, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Penerapan kriteria Bangunan Gedung Hijau pada tahap pelaksanaan, merupakan tindak
lanjut dari penerapan kinerja bangunan gedung hijau pada tahapan perencanaan.;
7) Melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM)
yang disusu oleh Konsultan Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi pada Tahap
Pelaksanaan.
Ruang lingkup Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 4 meliputi:
1. MIN 1 Karimun
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi Mushola (Gedung A)
d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)
e. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung C)
f. Rehabilitasi Perpustakaan (Gedung D)
g. Rehabilitasi Ruang Majelis Guru (Gedung E)
h. Rehabilitasi Toilet (Gedung F)
i. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung G)
j. Rehabilitasi Rumah Dinas 01 (Gedung H)
k. Rehabilitasi Rumah Dinas 02 (Gedung H)
l. Pembangunan RKB 2 Lokal 1 Lantai (Gedung I)
m. Pekerjaan Pembangunan Toilet (Gedung I)
n. Pekerjaan Halaman Sekolah
2. MIS Darul Jannah
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar, Majelis Guru, Dan Toilet (Gedung A)
d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)
e. Rehabilitasi Perpustakaan (Gedung C)
f. Pekerjaan Halaman Sekolah
3. MIS Ash-Sholihat
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung A)
d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)
e. Rehabilitasi Rumah Dinas (Gedung C)
f. Rehabilitasi Kantor Administrasi Dan Majelis Guru (Gedung D)
g. Pekerjaan Pembangunan Toilet (Gedung E)
h. Pekerjaan Halaman Sekolah
4. MTSS Islamiyah Yaspika
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung A)
d. Rehabilitasi Majelis Guru (Gedung B)
e. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung C)
f. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung D)
g. Rehabilitasi Gedung Serbaguna (Gedung E)
h. Rehabilitasi Laboratorium (Gedung F)
i. Rehabilitasi Toilet (Gedung G)
j. Pekerjaan Halaman Sekolah
5. MTSS Ar-Raudhah
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi Gedung Asrama (Gedung A)
d. Rehabilitasi Gedung Asrama (Gedung B)
e. Pekerjaan Halaman Sekolah
6. MTSS Al-Hidayah
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi Mushola (Gedung A)
d. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung B)
e. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung C)
f. Rehabilitasi Perpustakaan (Gedung D)
g. Rehabilitasi Ruang Majelis Guru (Gedung E)
h. Rehabilitasi Toilet (Gedung F)
i. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung G)
j. Rehabilitasi Rumah Dinas 01 (Gedung H)
k. Rehabilitasi Rumah Dinas 02 (Gedung H)
l. Pembangunan RKB 2 Lokal 1 Lantai (Gedung I)
m. Pekerjaan Pembangunan Toilet (Gedung I)
n. Pekerjaan Halaman Sekolah
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
Provinsi Kepulauan Riau 4 tersebar di Kabupaten Karimun. Kabupaten Karimun
adalah sebuah wilayah Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu
Kota Kabupaten Karimun adalah Tanjung Balai Karimun yang merupakan bagian
dari Kecamatan Karimun. Kabupaten ini memiliki Luas Wilayah 7.984 km², dengan
Luas Daratan 1.524 km² dan Luas Lautan 6.460 km². Kabupaten Karimun terdiri dari
198 Pulau dengan 67 diantaranya berpenghuni.
Kabupaten Karimun dahulu berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya hingga
keruntuhannya pada abad ke-13, dan pada masa itu pengaruh ajaran Hindu dan
Buddha mulai masuk ke Pulau Karimun. Hal ini dibuktikan dengan adanya Prasasti
yang berada di Pasir Panjang. Pada masa itu disebutkan Karimun sering dilalui oleh
kapal-kapal dagang karena letaknya yang strategis di Selat Melaka, hingga
pengaruh Kesultanan Melaka mulai masuk pada tahun 1414.
Pada Tahun 1511 Melaka jatuh ke tangan Portugis, sejak saat itu banyak rakyat
Melaka yang tinggal berpencar di pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau
termasuk di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Buru dan sekitarnya. Sejak
kejatuhan Melaka dan digantikan perannya oleh Kesultanan Johor, Pulau Karimun
dijadikan basis kekuatan angkatan laut untuk menentang Portugis sejak masa
Pemerintahan Sultan Mahmud Syah I (Sultan Johor I | 1513-1528) hingga Sultan Ali
Jalla Abdul Jalil Syah II (Sultan Johor IV | 1581-1597).
Lokasi Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
Provinsi Kepulauan Riau 4 tersebar di Pulau Karimun Besar (3 Madrasah), Pulau
Kundur (1 Madrasah) dan 2 Madrasah lainnya berada di daerah hinterland yaitu di
Pulau Sugi (1 Madrasah) dan Pulau Sugi Bawah (1 Madrasah). Akses menuju lokasi
pekerjaan dari Ibu Kota Kabupaten menggunakan moda transportasi laut (speed
boat). Dengan sulitnya akses dan besarnya biaya transportasi, maka proses
pemasokan material bahan memerlukan Kapal Tugboat (Kapal Tongkang) untuk
sampai ke Lokasi pekerjaan pada MIN 1 Karimun (Pulau Kundur), MIS Ash-
Sholihat (Pulau Sugi) dan MTSS Al-Hidayah (Pulau Sugi Bawah).
MTSS AR-RAUDHAH
MIS DARUL JANNAH
MTSS ISLAMIYAH
YASPIKA
MIS ASH-SHOLIHAT
MTSS AL-HIDAYAH
MIN 1 KARIMUN
Gambar 1. Denah Lokasi Pekerjan
IV. Keluaran Pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pelaporan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Mingguan.
3. Laporan Bulanan.
4. Laporan Akhir, termasuk laporan administrasi pelaksanaan pekerjaan.
5. Laporan dalam Solid State Drive (SSD) kap. 1 TB
Jumlah laporan yang harus dipenuhi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan Bill
of Quantity.
Laporan soft copy dalam bentuk file master dan PDF/hasil scan dari laporan hard copy asli.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi. Minimal dokumen pelaksanaan
yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
- Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
- Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
- Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan
hari kerja.
- Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
- Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi dengan
Value Engineering.
- Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
- Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
- Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
- Hasil pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
- Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung.
- Hasil pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S-Curve serta
Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
- Laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi lengkap.