URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kementerian Negara : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku
Klasifikasi : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air
Rincian Output : Jaringan Irigasi Air Tanah Mendukung Irigasi Kewenangan
Pemerintah Daerah (7694.RBS.006)
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Dokumen
Outcome : 1 (satu) Dokumen
Komponen : 147 Supervisi
Subkomponen : Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
Provinsi Kalimantan Selatan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K;
SYC
Meningkatnya kebutuhan air tidak terlepas dari pertumbuhan jumlah penduduk dan
meningkatnya kebutuhan pendukung lainnya seperti kawasan industri. Sementara perubahan
iklim dan pencemaran lingkungan turut menyebabkan menurunnya cadangan air. Kondisi
ketersediaan air saat ini sangat terbatas, sementara itu dengan adanya pertambahan penduduk
yang cepat dan adanya perkembangan pendapatan penduduk serta perkembangan diluar sektor
pertanian, menyebabkan kebutuhan air semakin besar baik baik secara kuantitatif dan kualitatif.
Pemanfaatan air permukaan, seperti sungai, danau, waduk, embung dan lain – lain telah lama
dilakukan masyarakat. Namun karena kebutuhannya belum proposional dibandingkan dengan
kesediaannya terutama di musim kemarau, maka seringkali tanaman yang dibudidayakan pada
periode tersebut mengalami kekeringan. Maka perlu dipikirkan alternatif lain untuk memenuhi
kebutuhan air tanaman dari sumber air yang lain. Air tanah merupakan salah satu pilihan
sumber air yang dapat dikembangkan, salah satunya untuk untuk pertanian.
Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung percepatan
pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan infrastruktur sumber
daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta
Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita
ini mendorong terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Sebagian mata pencaharian penduduk di Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai buruh
dan petani, selain menjadi pedagang dan pegawai. Kondisi saat ini, lahan sawah/pertanian
masih ada yang mengandalkan sistem tadah hujan dan lokasi berada jauh dari jaringan irigasi.
Sehingga hanya belum mampu mengoptimalkan produksi tanaman dan diharapkan dapat
meningkatkan kualitas tanam di Provinsi Kalimantan Selatan.
Demi meningkatkan frekuensi dan produktivitas tanam, maka masyarakat di Provinsi
Kalimantan Selatan ingin memanfaatkan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) sebagai sumber air
baku irigasi tanaman. Untuk itu guna menjamin keberhasilan kegiatan tersebut diperlukan
konsultan pengawas yang handal dan berpengalaman di bidang sumber daya air khususnya
pekerjaan air tanah dan air baku untuk membantu pengguna jasa dalam hal pengawasan
pelaksanaan pembangunannya guna mendapatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang baik sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Maka dari itu, melalui PPK
Air Tanah dan Air Baku SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan BWS
Kalimantan III Banjarmasin Kementerian Pekerjaan Umum dengan SYC (Single Years
Contract) pada TA 2025 diperlukan adanya Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah
Pada Provinsi Kalimantan Selatan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC.