KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI BALI PENIDA
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BALI PENIDA
Jalan Kapten Tjok. Agung Tresna No. 9, Denpasar Timur, Denpasar 80235, Telepon (0361) 234953, Faksimili (0361) 223839
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JARINGAN IRIGASI AIR TANAH, PEKERJAAN
OUTLET DAN ONCORAN SUBAK BABAKAN DI DESA KALIAKAH
KECAMATAN NEGARA KAB. JEMBRANA
TAHUN ANGGARAN 2025
Proyek Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam Subak Babakan di Desa Kaliakah
Kecamatan Negara Kab. Jembrana adalah untuk mendukung mendukung ketahanan
pangan nasional yang diselenggarakan melalui berbagai program yang bertitik pada
sektor pertanian di bidang pengairan guna menunjang peningkatan produksi pangan.
Program swasembada pangan dan ketahanan air menjadi salah satu program
prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA Pemerintah. Untuk mewujudkan program
tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian yang tidak masuk
dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah
pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang sumber airnya berasal dari air
tanah. Proyek ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air di lahan pertanian
sehingga kebutuhan air bagi pertanian mencukupi. Penerima manfaat dari kegiatan
ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang tergabung dalam
Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok –
kelompok petani mandiri di Kabupaten Jembrana, dengan area luasan yang dilayani
20 Ha di masing-masing subak. Kontraktor harus melakukan pengeboran sumur air
tanah dalam dengan debit air kurang lebih 10 liter/ detik.
Lokasi pekerjaan berada di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten
Jembrana dengan koordinat pada titik koordinat 8°19'39.2"S 114°34'45.8"E. dengan
lingkup pekerjaan meliputi Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Jaringan Irigasi Air
Tanah, Oncoran, Outlet dan Accesoris. Pelaksana kegiatan adalah PPK Penyediaan
Air Baku SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Bali-
Penida dengan masa pelaksanaan pekerjaan 45 (empat puluh lima) hari kalender
dengan nilai HPS sebesar Rp 320.597.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN 12% melalui sumber dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.