Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Jawa Tengah & DIY

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10343790000
Status: Ulang
Date: 22 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayuopak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60227053
Work Location: KAB. GUNUNGKIDUL - Gunung Kidul (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        KERANGKA    ACUAN  KERJA  / TERM OF  REFERENCE                    
                                                                          
                      KELUARAN   (OUTPUT)                                 
  Supervisi Pembangunan  Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi         
                       Jawa  Tengah & DIY                                 
                                                                          
                                                                          
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
Unit Eselon I          : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air              
Program                : FC – Program Ketahanan Sumber Daya Air           
Sasaran Program        : Terwujudnya Kegiatan Pengawasan Pembangunan      
                                                                          
                         Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Jawa Tengah &
                         DIY                                              
Indikator Kinerja Program : Tercapainya Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan
                         Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
                         Provinsi Jawa Tengah & DIY                       
Kegiatan               : Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku (7694)
Sasaran Kegiatan       : Terlaksananya kegiatan pengawasan kegiatan konstruksi
                         Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah           
                                                                          
Indikator Kinerja Kegiatan : Tercapainya pengawasan dan pengendalian pekerjaan
                         konstruksi yang tepat waktu, mutu dan biaya      
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7694.RBS)
Rincian Output (RO)    : Pembangunan JIAT Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
                         Lokal (7694.RBS.006)                             
Satuan Kerja           : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayu Opak
Nama Paket Pekerjaan   : Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
                         Provinsi Jawa Tengah & DIY                       
Waktu Pelaksanaan      : 120 Hari Kalender                                
                                                                          
Alokasi Anggaran       : Rp. 2.000.000.000                                
Jenis Kontrak          : Kontraktual                                      
Volume Output          : 1 Laporan                                        
Volume Outcome         : 1 Laporan                                        
                        Uraian Pendahuluan                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Latar Belakang : Air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia.         
                    Pendayagunaan Sumber Daya Air perlu dilakukan sebagai 
                    upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan       
                    pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil
                    guna dan berdayaguna. Pendayagunaan Sumber Daya Air   
                    ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara   
                                                                          
                    berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air
                    kebutuhan air irigasi dalam rangka mengatasi kekeringan serta
                    mendukung program ketahanan pangan Tahun 2025 pada Balai
                    Besar Wilayah Sungai Serayu Opak.                     
                                                                          
                                                                          
 2. Maksud dan   :  Maksud dari pekerjaan supervisi adalah melaksanakan   
   Tujuan           kegiatan supervisi pengawasan pekerjaan Pembangunan   
                    Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY Tersebar dan
                    Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Jawa
                    Tengah Tersebar di lapangan sesuai Wilayah Sungai     
                                                                          
                    Kewenangan BBWS Serayu Opak secara periodik dengan    
                    memberikan masukan baik yang bersifat rutin dan teknis
                    ataupun usulan – usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan
                    fisik, serta menyusun manual operasi dan pemeliharaan kepada
                    PPK Air Tanah dan Air Baku I, SNVT PJPA Serayu Opak   
                                                                          
                    Tujuan kegiatan supervisi adalah Pengawasan dan       
                    pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan
                                                                          
                    Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY Tersebar dan Pembangunan
                    Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Jawa Tengah Tersebar
                    dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat
                                                                          
 3. Sasaran      :  Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan Supervisi Pembangunan
                                                                          
                    Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Jawa Tengah & DIY
                    adalah melakukan pengawasan pekerjaan kontruksi       
                    Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY
                    Tersebar dan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah pada
                    Provinsi Jawa Tengah Tersebar sesuai dengan persyaratan
                    yang telah ditetapkan dalam dokumen Kontrak, tepat mutu,
                    waktu, biaya dan manfaat.                             
 4. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air
                                                                          
                    Tanah Pada Provinsi Jawa Tengah & DIY berada di 2 (dua)
                    provinsi Jawa Tengah dan DIY di lingkup Wilayah Sungai Serayu
                    Opak.                                                 
 5. Sumber       :  Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Supervisi Pembangunan
   Pendanaan        Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Jawa Tengah & DIY ini
                                                                          
                    adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- terbilang (dua milyar rupiah)
                    sudah termasuk pajak – pajak yang dikenakan sesuai peraturan
                    yang berlaku dan dibiayai dari Dana Anggaran Pendapatan
                    Belanja Negara (APBN) yang tercantum dalam DIPA SNVT  
                    Pelaksanaan Jaringan Pemanfaataan Air Serayu Opak dengan
                    Mata Anggaran 526114 (Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan
                    Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda), tercantum  
                    dalam DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air  
                                                                          
                    Serayu Opak Tahun 2025.                               
                                                                          
 6. Nama dan     :  Nama PPK   : PPK Air Tanah dan Air Baku I             
   Organisasi PPK   Unit Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan    
                                Air Serayu Opak                           
                    Unit Organisasi : Ditjen Sumber Daya Air              
                    Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Data Penunjang                                   
                                                                          
7. Data Dasar    :  1. Unit Desain Pembangunan Sumur JIAT TA 2025         
                                                                          
 8. Standar Teknis : 1. Standar Kriteria Perencanan;                      
                    2. Standar Nasional Indonesia (SNI);                  
                    3. Spesifikasi Teknik yang ditentukan;                
                                                                          
                    4. Standar-standar lain yang terkait dan berlaku.     
                                                                          
 9. Studi-Studi  :  1. Pembangunan Sumur Bor BBWS Serayu Opak TA 2024     
   Terdahulu                                                              
                                                                          
 10. Referensi Hukum : - Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang      
                       Keuangan Negara.                                   
                     - Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang         
                       Perbendaharaan Negara.                             
                     - Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang        
                       Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.     
                     - Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa    
                       Konstruksi                                         
                     - Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber 
                       Daya Air.                                          
                     - UU  No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan    
                       Penilaian Kesesuaian.                              
                     - PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja         
                     - Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem
                       Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.   
                                                                          
                     - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang     
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                  
                     - Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang       
                       Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun   
                                                                          
                       2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.     
                     - Peraturan presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang     
                       Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16   
                       Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                     - Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
                       Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.        
                     - Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang      
                       Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, 
                       Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
                       Mendukung Swasembada Pangan.                       
                     - Permenperin No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan
                       Tata Cara Penghitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam
                       Negeri).                                           
                     - Permen  PUPR   Nomor 20/PRT/M/2018 tentang         
                       Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
                       di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                     - Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang 
                       Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.   
                     - Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2023 tentang  
                       Pedoman  Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan      
                                                                          
                       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan     
                       Rakyat.                                            
                     - Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  
                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024   
                       Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  
                       Pemerintah Melalui Penyedia.                       
                     - Keputusan Menteri PU No 33/KPTS/M/2025 Tentang     
                       Besaran remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi 
                       pada jenjang kualifikasi ahli untuk layanan jasa konsultasi.
                     - Surat Edaran Nomoe 16/SE/M/2022 tentang Susunan    
                       Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan   
                       Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan       
                       Perumahan Rakyat.                                  
                     - Surat Edaran Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang   
                       Pedoman Operasional tertib Penyelenggaraan Persiapan
                       Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di       
                       Kementerian PUPR.                                  
                     - Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021      
                       tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan  
                       Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja 
                                                                          
                       Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha
                       Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.      
                     - Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor:
                       30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
                       Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
                       Perumahan Rakyat.                                  
                     - Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PB0101-
                       Da/652 Hal : Usulan Calon Penyedia Jasa pada Proses
                       Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan Langsung     
                       Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi JIAT sebagai 
                       Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.   
                                                                          
                     - Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tentang
                       Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan   
                       Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi dan Penyesuaian 
                       Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk     
                       Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di
                       Kementerian PUPR.                                  
                     - Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Dk/42    
                       tentang Penerapan Sistem Informasi Pengalaman      
                       (SIMPAN) dan Sistem Informasi Material dan Peralatan
                       Konstruksi (SIMPK) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di
                       Kementerian Pekerjaan Umum.                        
                     - Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 0302-Dk/89.1 
                       tentang Penerapan Sistem Informasi Kontrak dan     
                       Manajemen  Pengendalian Pelaksanaan Kontrak        
                       (SIKOMPAK) dalam  Pengadaan Barang/Jasa di         
                       Kementerian PUPR.                                  
                     - Surat Direktur Air Tanah dan Air Baku Nomor PB0203-
                       Ak/147 tanggal 8 Agustus 2025 Hal : Penyampaian Jadwal
                       Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan Konstruksi
                       dan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi JIAT dalam
                                                                          
                       Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
                       2025 Tahap II.                                     
                     - Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor     
                       PB0101-Kj/1002 tentang Arahan Pelaksanaan Pemilihan
                       Penyedia Terhadap Pekerjaan yang Menggunakan Barang
                       Impor.                                             
 11. Lingkup Kegiatan :                                                   
                       I. Lingkup Kegiatan                                
                                                                          
                        a. Tanggung jawab Konsultan Supervisi:            
                           1. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi 
                             dalam rangka mendukung terwujudnya tertib    
                             penyelenggaraan Jasa Konstruksi;             
                           2. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi 
                             berdasarkan kontrak; dan                     
                           3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil     
                             pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
                             waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang 
                             tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                          
                        b. Tugas Konsultan Supervisi, terbagi menjadi:    
                           1. Tahap Persiapan, paling sedikit:            
                               1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari 
                                 dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)       
                                 kegiatan Pengawasan dan dokumen          
                                 penerapan   Sistem    Manajemen          
                                 Keselamatan Konstruksi (SMKK);           
                               2) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan   
                                                                          
                               3) Memberikan penjelasan dan rekomendasi   
                                 terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                                 dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan        
                                                                          
                                 Pekerjaan.                               
                           2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:          
                               1) Melakukan pengawasan  mobilisasi        
                                 personel, peralatan, material dan        
                                 pemenuhan   persyaratan perizinan        
                                 pelaksanaan pekerjaan konstruksi;        
                               2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
                                 spesifikasinya;                          
                               3) Memberikan rekomendasi kepada PPK       
                                                                          
                                 terhadap      perubahan-perubahan        
                                 pelaksanaan pekerjaan;                   
                               4) Melakukan pengawasan penggunaan         
                                 tenaga kerja, material, dan peralatan serta
                                 penerapan metode pelaksanaan pekerjaan   
                                 konstruksi;                              
                               5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu,   
                                 biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan    
                                                                          
                                 volume serta penerapan keselamatan       
                                 konstruksi;                              
                               6) Mengumpulkan data dan informasi di      
                                 lapangan untuk memberikan rekomendasi    
                                 teknis tentang alternatif pemecahan      
                                 masalah yang terjadi selama pekerjaan    
                                 konstruksi;                              
                               7) Membantu PPK dalam mempersiapkan        
                                 penyelenggaraan rapat lapangan secara    
                                                                          
                                 berkala dan merekomendasikan rapat       
                                 insidental;                              
                               8) Membantu PPK dalam menyusunan berita    
                                 acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
                               9) Membuat catatan harian, menyusun        
                                 laporan mingguan  dan   bulanan          
                                 pelaksanaan pekerjaan pengawasan.        
                        c. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi,        
                                                                          
                          meliputi:                                       
                           1. Pemberian persetujuan izin kerja (request of
                              work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang
                              telah memenuhi persyaratan; dan/atau        
                                                                          
 12. Keluaran    :      Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan
                        kegiatan Konsultan Teknis Irigasi SNVT Pelaksanaan
                        Jaringan Pemanfaatan Air Serayu Opak yang terdiri dari:
                          1. Laporan Rencana Program Mutu                 
                          2. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi       
                          3. Laporan Pendahuluan                          
                          4. Laporan Bulanan                              
                          5. Laporan Akhir                                
                          6. Laporan Review desain                        
                          7. Gambar A3:                                   
                             1) Gambar Review Desain                      
                             2) Gambar As-Built Drawing                   
                          8. Laporan Dokumentasi Pekerjaan (Cetak Foto)   
                                                                          
                          9. Laporan Manual O&P                           
                          10. SSD (1 TB) berisi file digital              
                         Serta laporan lain yang mendukung pelaksanaan    
                         kegiatan Konsultan Teknis Jaringan Irigasi Air Tanah
                         (JIAT) BBWS Serayu Opak yaitu:                   
                          1. Laporan Hasil Peninjauan Desain Awal merupakan
                             bagian dari laporan pendahuluan;             
                                                                          
                          2. Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai merupakan
                             bagian dari laporan akhir pekerjaan.         
                                                                          
 13. Peralatan,  :  Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh
   Material, Personil                                                     
                    Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
   dan Fasilitas dari                                                     
                    dipelihara oleh penyedia jasa:                        
   PPK                                                                    
                     1. Laporan dan data                                  
                       Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
                       serta fotografi (bila ada) dapat dipakai sebagai referensi
                       oleh penyedia jasa.                                
                     2. Staf pengawas/pendamping                          
                       Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas   
                       atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau 
                       pendamping/counterpart, atau project officer (PO) dalam
                       rangka pelaksanaan jasa konsultansi.               
                     3. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                       yang dapat digunakan oleh penyedia jasa            
                         a. Dukungan administrasi dan surat menyurat.     
                         b. Dalam hal konsultasi rutin dengan pihak-pihak 
                            terkait atau direksi pekerjaan, penyedia jasa dapat
                            menggunakan ruang rapat yang ada pada kantor  
                            Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dengan 
                                                                          
                            catatan ruang rapat tersebut sedang tidak     
                            dipergunakan.                                 
                                                                          
 14. Peralatan dan : Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua 
   Material dari    fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
   Penyedia Jasa                                                          
                    pelaksanaan pekerjaan, antara lain:                   
   Konsultasi                                                             
                    1. Kantor (Sewa);                                     
                    2. Komputer dan printer (sewa);                       
                    3. Kendaraan Operasional (s ewa);                     
                    4. Peralatan survey dan investigasi (sewa);           
                    5. Peralatan lainnya yang diperlukan dalam pengawasan 
                       pekerjaan (sewa);                                  
                    6. Meja kerja rapat dan meja kursi kerja (sewa);      
                    7. Menyediakan material/barang habis pakai.           
 15. Lingkup      : 1. Penyedia berwenang untuk melaksanakan jasa         
   Kewenangan         konsultansi maupun mengadakan barang yang sesuai    
   Penyedia Jasa      dengan kontrak.                                     
                    2. Penyedia berwenang untuk tidak melakukan kegiatan  
                      yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan      
                      (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan
                      tugas penyedia.                                     
                     3. Apabila penyedia jasa adalah sebuah kemitraan/kerja
                       sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari satu
                      penyedia, anggota KSO tersebut dapat memberi        
                      wewenang/kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk  
                      bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota
                      penyedia lainnya terhadap PPK.                      
                                                                          
 16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 4 (empat)
   Penyelesaian     Bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Tahapan
   Kegiatan         melalui proses kontraktual, pelaksanaan konsultan dilaksanakan
                    oleh Penyedia Jasa Konsultansi.                       
                                                                          
                                                                          
 17. Personil    :                                                        
                                                                          
      Posisi                     Kualifikasi             Jumlah Orang     
                                                            Bulan         
                  Tingkat Jurusan  Keahlian Pengala Status                
                Pendidikan                   man   Tenaga                 
                                                   Ahli                   
 Tenaga Profesional                                                       
 Team Leader       S1    Teknik  SKA  Teknik 6 Tahun; Tetap/Ti 1 Org /    
                         Sipil/Peng Sumber Daya    dak   4 Bulan          
                         airan   Air Madya atau    Tetap                  
                                 SKK    Ahli                              
                                 Madya Bidang                             
                                 Keahlian                                 
                                 Teknik Sumber                            
                                 Daya   Air,                              
                                 jenjang 8                                
 Water Resources  S1/D4  Teknik  SKA  Teknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /     
 Management 1    Terapan Sipil/Peng Sumber Daya    dak   2 Bulan          
                         airan   Air Muda atau     Tetap                  
                                 SKK Ahli Muda                            
                                 Bidang                                   
                                 Keahlian                                 
                                 Teknik Sumber                            
                                 Daya   Air,                              
                                 jenjang 7                                
 Water Resources  S1/D4  Teknik  SKA  Teknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /     
 Management 2    Terapan Sipil/Peng Sumber Daya    dak   2 Bulan          
                         airan   Air Muda atau     Tetap                  
                                 SKK Ahli Muda                            
                                 Bidang                                   
                                 Keahlian                                 
                                 Teknik Sumber                            
                                 Daya   Air,                              
                                 jenjang 7                                
 Ahli Geologi 1   S1/D4  Teknik  SKA Geoteknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /   
                 Terapan Sipil/Tekni Muda atau      dak  4 Bulan          
                         k Geologi/ SKK Ahli Muda  Tetap                  
      Posisi                     Kualifikasi             Jumlah Orang     
                                                            Bulan         
                  Tingkat Jurusan  Keahlian Pengala Status                
                Pendidikan                   man   Tenaga                 
                                                   Ahli                   
                         Geoteknik Geoteknik,                             
                                 Jenjang 7                                
 Ahli Geologi 2   S1/D4  Teknik  SKA Geoteknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /   
                 Terapan Sipil/Tekni Muda atau      dak  4 Bulan          
                         k Geologi/ SKK Ahli Muda  Tetap                  
                         Geoteknik Geoteknik,                             
                                 Jenjang 7                                
 Quality Engineer S1/D4  Teknik  SKA  Teknik 5 Tahun Tetap/Ti 1 Org /     
                 Terapan Sipil/Peng Sumber Daya     dak  4 Bulan          
                         airan   Air Muda atau     Tetap                  
                                 SKK Ahli Muda                            
                                 Bidang                                   
                                 Keahlian                                 
                                 Teknik Sumber                            
                                 Daya    Air                              
                                 Jenjang 7                                
 Quantity Engineer S1/D4 Teknik  SKA  Teknik 5 Tahun Tetap/Ti 1 Org /     
                 Terapan Sipil/Peng Sumber Daya     dak  4 Bulan          
                         airan   Air Muda atau     Tetap                  
                                 SKK Ahli Muda                            
                                 Bidang                                   
                                 Keahlian                                 
                                 Teknik Sumber                            
                                 Daya    Air                              
                                 Jenjang 7                                
 Ahli K3 Konstruksi 1 S1/D4 Teknik SKA   K3 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /      
                 Terapan Sipil/Peng Konstruksi      dak  4 Bulan          
                         airan   Muda / SKK        Tetap                  
                                 Ahli Muda K3                             
                                 Konstruksi                               
                                 Jenjang 7                                
                                 SKA     K3 0 Tahun                       
                                 Konstruksi                               
                                 Madya / SKK                              
                                 Ahli Madya K3                            
                                 Konstruksi                               
                                 Jenjang 8                                
 Ahli K3 Konstruksi 2 S1/D4 Teknik SKA   K3 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /      
                 Terapan Sipil/Peng Konstruksi     dak   4 Bulan          
                         airan   Muda / SKK        Tetap                  
                                 Ahli Muda K3                             
                                 Konstruksi                               
                                 Jenjang 7                                
                                 SKA     K3 0 Tahun                       
                                 Konstruksi                               
                                 Madya / SKK                              
                                 Ahli Madya K3                            
                                 Konstruksi                               
                                 Jenjang 8                                
 Tenaga Subprofesional                                                    
                  S1/D4  Teknik  Minimal SKK 2 Tahun -   2 Org /          
 Asisten Tenaga Ahli Terapan Sipil / Ahli Muda           4 Bulan          
                         Pengairan Bidang                                 
      Posisi                     Kualifikasi             Jumlah Orang     
                                                            Bulan         
                  Tingkat Jurusan  Keahlian Pengala Status                
                Pendidikan                   man   Tenaga                 
                                                   Ahli                   
                                 Keahlian                                 
                                 Teknik Sumber                            
                                 Daya    Air                              
                                 Jenjang 7                                
                  S1/D4  Teknik  Minimal SKK 2 Tahun -   8 Org /          
                 Terapan Sipil/Peng Pengawas             4 Bulan          
 Inspektur/Pengawas      airan   Saluran Irigasi                          
                                 Muda Jenjang                             
                                 4                                        
                  S1/D4  SMK/STM Minimal SKK 2 Tahun -   2 Org /          
                 Terapan Bangunan Surveyor               3 Bulan          
 Surveyor                        Rekayasa                                 
 Geodesi/Topografi               Jenjang 6                                
 Operator CAD      STM   SMK/STM Minimal SKK 2 Tahun -   2 Org /          
                         Gambar  Juru Gambar             4 Bulan          
                         Bangunan Bangunan                                
                                 Gedung                                   
                                 Jenjang 3                                
 Tenaga Pendukung                                                         
 Operator Komputer D3/Sederaj -             -            1 Org /          
 dan Administrasi at                                     4 Bulan          
 Keuangan                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. Jadwal Tahapan : 1. Tanggal mulai berlaku kontrak dan jangka waktu penyelesaian
   Pelaksanaan        pekerjaan tercantum dalam SSKK.                     
   Pekerjaan       2. Tanggal mulai dilaksanakan pekerjaan tercantum dalam
                      SPMK.                                               
                                                                          
                   3. Tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK
                      tercantum dalam SPMK                                
                                                                          
                                                                          
19. Tugas dan    : 1) Team Leader                                         
   Tanggung Jawab     Memiliki tugas dan tanggung jawabatas seluruh manajemen
                      pekerjaan pengawasan konstruksi termasuk penyusunan 
   Personil                                                               
                      laporan kemajuan pekerjaan secara teratur sebagai Ketua
   Profesional dan                                                        
                      Tim Konsultan, mencakup tapi tidak terbatas untuk:  
   Sub Profesional                                                        
                      a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan  
                        konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                        rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa    
                        Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
                        PPK  sehingga dapat segera diambil keputusan yang 
                        diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian 
                        kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
                        utama dan rekayasa terperinci lainnya;            
                      b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan   
                        Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh     
                        pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                        kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
                        apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
                        jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
                        secara umum;                                      
                      c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
                        benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan    
                        spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
                        konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
                        setiap pelaksanaan pekerjaan;                     
                      d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                        dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
                        dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
                        pelaksanaan pekerjaan;                            
                      e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa  
                        pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                        serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil   
                        inspeksi lapangan                                 
                      f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                        menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
                        yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
                        dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi        
                      g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                        dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
                        pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                        yang telah disetujui;                             
                      h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                        segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                        pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                        Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                        jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
                        kondisi tersebut, maka Team Leader membuat        
                        rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
                        keterlambatan;                                    
                      i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
                        setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
                        Quantity Engineer;                                
                      j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan   
                        Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan 
                        berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
                        akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                        diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;             
                      k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,  
                        volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                        memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran  
                        bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;       
                      l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                        yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                        bahan    pertimbangan  dalam   pengampilan        
                        keputusan/persetujuan;                            
                      m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                        mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                        Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
                        yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; 
                      n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai     
                        kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
                        menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada   
                        PPK;                                              
                      o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar         
                        Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan       
                        mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat     
                        diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
                        hand over); dan                                   
                      p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun       
                        korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan   
                        mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                        pembayaran.                                       
                      q. Mengerjakan tugas dan tanggung jawab tenaga ahli jika
                        personel yang bersangkutan tidak dalam jadwal mobilisasi.
                      r. Menyusun dokumentasi pekerjaan dilapangan sesuai 
                        dengan yang tercantum didalam KAK.                
                      s. Melakukan Reviu Desain terhadap perubahan kondisi
                        dilapangan, Dalam hal diperlukan perubahan desain atau
                        penyusunan desain tambahan, tugas Konsultan termasuk
                        melaksanakan pengukuran topography, penelitian geologi
                        dan  mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan  
                        survey/penelitian lainnya yang diperlukan, serta  
                        mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey,
                        penelitian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan
                        oleh pihak ketiga.                                
                                                                          
                   2) Water Resources Management                          
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a Memeriksa kelengkapan gambar teknis, spesifikasi  
                        material, dan perhitungan hidrolika.              
                      b Memastikan kesesuaian dengan standar (SNI, PUPR, atau
                                                                          
                        kriteria proyek).                                 
                      c Identifikasi kondisi topografi, aksesibilitas, dan potensi
                        kendala konstruksi.                               
                      d Verifikasi ketersediaan sumber air tanah (debit, kualitas)
                        dan jaringan eksisting.                           
                      e Menyiapkan jadwal inspeksi (QC/QA), metode pengujian,
                        dan titik kritis pengawasan.                      
                      f Menetapkan titik inspeksi utama (pengeboran,      
                                                                          
                        pemasangan pipa, pompa, dll).                     
                      g Memantau kedalaman sumur, pemasangan casing, dan  
                        gravel pack sesuai desain.                        
                      h Memastikan teknik pengeboran tidak merusak akuifer atau
                        menyebabkan kontaminasi silang.                   
                      i Mengecek material pipa (PVC) meliputi: ketebalan, 
                        diameter, dan tekanan kerja.                      
                      j Memverifikasi sistem sambungan (welding, fitting) dan
                        proteksi korosi.                                  
                      k Melaksanakan uji kebocoran (watertightness test) sebelum
                                                                          
                        backfill.                                         
                      l Memverifikasi spesifikasi pompa (kapasitas, head) sesuai
                        kebutuhan irigasi.                                
                      m Memastikan panel kontrol dan sistem otomasi berfungsi
                        optimal.                                          
                      n Melakukan test pumping untuk memverifikasi debit dan
                        kualitas air.                                     
                      o Mengevaluasi distribusi air ke seluruh jaringan irigasi.
                      p Mencatat temuan lapangan dan merekomendasikan     
                                                                          
                        perbaikan jika diperlukan.                        
                      q Memastikan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan     
                        anggaran.                                         
                      r Berkoordinasi dengan kontraktor, owner, dan tenaga ahli
                        terkait progress pekerjaan.                       
                                                                          
                   3) Ahli Geologi                                        
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                                                                          
                      a. Menyusun sistem eksplorasi air tanah dan perencanaan
                        pengeboran yang sesuai dengan kondisi geologi dan 
                        hidrogeologi lokasi proyek.                       
                      b. Melaksanakan perhitungan dan pemeriksaan data    
                        geoteknik serta karakteristik akuifer untuk mendukung
                        desain sumur bor.                                 
                                                                          
                      c. Meninjau hasil studi geologi sebelumnya (jika ada) dan
                        melakukan modifikasi desain pengeboran berdasarkan
                        temuan lapangan, berkoordinasi dengan tenaga ahli 
                        hidrogeologi dan teknik sipil.                    
                      d. Memeriksa kondisi geologi dan hidrogeologi area proyek
                        untuk memastikan kelayakan lokasi pengeboran serta
                        dampak terhadap sistem drainase alami.            
                      e. Berdasarkan data geologi dan potensi akuifer, menetapkan
                                                                          
                        rekomendasi kedalaman sumur, kapasitas produksi, serta
                        kebutuhan penyaringan (screen) yang sesuai.       
                      f. Menyiapkan analisis elevasi dan kemiringan lapisan batuan
                        untuk memastikan konstruksi sumur bor aman dari   
                        kontaminasi atau keruntuhan formasi.              
                      g. Mengadopsi dan merekomendasikan teknologi pengeboran
                        atau metode pengembangan sumur (development) yang 
                        inovatif sesuai kondisi geologi setempat.         
                      h. Menyediakan peta geologi dan hidrogeologi lokasi proyek
                                                                          
                        yang mencakup struktur geologi, sebaran akuifer, serta titik
                        pengeboran yang direkomendasikan.                 
                      i. Menyediakan penampang (cross-section) geologi bawah
                        permukaan yang menunjukkan lapisan batuan, akuifer, dan
                        desain sumur bor.                                 
                      j. Menyediakan diagram konstruksi sumur bor, termasuk
                                                                          
                        detail casing, gravel pack, dan zona penyaringan  
                        berdasarkan analisis geologi.                     
                      k. Melakukan inventarisasi sumur bor eksisting di sekitar
                        lokasi proyek untuk menilai dampak pengeboran baru
                        terhadap ketersediaan air tanah.                  
                      l. Menyiapkan perhitungan volume material (casing, gravel
                        pack, semen grouting) berdasarkan analisis formasi batuan.
                      m. Menyusun jadwal pengawasan lapangan (site monitoring)
                        selama pengeboran dan pengujian sumur.            
                                                                          
                      n. Menghitung estimasi biaya eksplorasi geofisika,  
                        pengeboran, dan pengujian akuifer, termasuk alternatif
                        metode jika ditemui kendala geoteknik             
                      o. .Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua
                        Tim/Koordinator Proyek untuk mendukung penyelesaian
                        pekerjaan sesuai standar teknis                   
                                                                          
                   4) Quality Engineer                                    
                                                                          
                     Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian     
                        terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                        peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
                        perubahannya;                                     
                      b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan 
                        dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                 
                      c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                        dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                        pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team   
                        Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
                        dalam prosedur maupun hasil pengujiannya          
                      d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
                        dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
                        Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan  
                        material dan hasil pekerjaan                      
                      e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                        yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
                        perubahannya                                      
                      f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
                        laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
                        pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
                        yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya     
                        dilaporkan kepada PPK;                            
                      g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
                        pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan 
                        pekerjaan                                         
                      h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
                        benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team
                        Leader                                            
                      i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap  
                        ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut  
                        penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                      j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
                        Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian
                        mutu bahan dan pekerjaan.                         
                                                                          
                                                                          
                   5) Quantity Engineer                                   
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                                                                          
                      a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa 
                         pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
                         dan saat pelaksanaan pekerjaan;                  
                      b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan  
                         pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
                         tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;    
                      c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                          
                         yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                         pekerjaan;                                       
                      d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk        
                         menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
                         di laboratorium sehingga perhitungan volume atau 
                         kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;          
                      e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                         berlangsung dan melaporkan segera kepada Team    
                         Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                          
                         yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                         Konstruksi;                                      
                      f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat  
                         semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau  
                         kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan 
                         ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                      g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan   
                                                                          
                         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
                         material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                         pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
                         Leader setiap hari setelah selesai kerja;        
                      h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                         pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                         Konstruksi;                                      
                      i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                                                                          
                         keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                         tertulis kepada Team Leader; dan                 
                      j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                         keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah     
                         diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu       
                         pekerjaan.                                       
                   6) Ahli K3 Konstruksi                                  
                                                                          
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan          
                        persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam    
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung 
                        terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                      b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen  
                        SMKK;                                             
                      c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap       
                        penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan     
                        Keselamatan Konstruksi;                           
                      d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                        Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan   
                        memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di  
                        lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                        dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                        tersebut (probability);                           
                      e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                        Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                        keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                        preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
                        bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
                        terjadi di lingkungan kerja;                      
                      f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
                        lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
                        dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat 
                        diminimalisir;                                    
                      g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                        Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                        pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                        area proyek atau proyek lain yang berkaitan;      
                      h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan 
                        dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                        baku  dan memelihara borang atau catatan terkait  
                        kesehatan dan keselamatan kerja; dan              
                      i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                        serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan 
                        preventif dan korektif yang diambil.              
                   7) Pengawas/Inspektor                                  
                      a. Membuat dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan
                                                                          
                        harian;                                           
                      b. Mengharuskan kontraktor pelaksana untuk melaksanakan
                        peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja; 
                      c. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
                        dijalankan kontraktor pelaksana;                  
                      d. Mencatat keadaan pekerjaan, semua perubahan dan  
                        penyimpangan dari desain perencanaan serta melaporkan
                        kepada team leader;                               
                                                                          
                      e. Memberi intruksi kepada kontraktor pelaksana, bila
                        pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak benar. Dalam segala
                        hal, semua intruksi harus dicatat dalam buku harian serta
                                                                          
                        melaporkan kepada team leader;                    
                      f. Memeriksa laporan progres harian yang dibuat kontraktor
                        pelaksana.                                        
                                                                          
                                                                          
                   8) Juru Ukur/Surveyor                                  
                      a. Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya
                        pengukuran topografi lapangan, melakukan penyusunan
                        dan penggambaran data-data lapangan;              
                                                                          
                      b. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah
                        dilakukan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan
                        melakukan tindak koreksi serta pencegahannya;     
                      c. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor
                        untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan   
                        akurat, telah sesuai dengan kuantitas terpasang untuk
                        pembayaran (opname);                              
                      d. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor
                                                                          
                        untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan   
                        prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh
                        akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan
                        peninjauan perhitungan volume;                    
                      e. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi
                        sesuai dengan gambar rencana;                     
                      f. Melakukan pelaksanaan survei lapangan, penyelidikan dan
                        pengukuran lokasi pekerjaan.                      
                                                                          
                                                                          
                   9) Operator Komputer / Juru Gambar (CAD)               
                      a. Mampu membuat catatan terkait dengan program     
                        pelaksanaan dan juga jadwa kegiatan untuk menggunakan
                        komputer.                                         
                     j. Membuat file backup beserta dengan pengawasan terhadap
                       file yang ada.                                     
                     k. Membantu tugas tenaga ahli terutama dalam penggambaran
                       pelaksanaan pekerjaan ;                            
                                                                          
                     l. Membantu pembuatan penggambaran Shop drawing dan As
                       Built Drawing;                                     
                     m. Melaksanakan penggambaran desain pada saat review 
                       desain;                                            
                     n. Memberikan masukan kepada tenaga ahli terkait produk
                       penggambaran.                                      
                                Laporan                                   
                                                                          
                                                                          
20. Laporan Program : Laporan Program Mutu memuat:                        
                   1. Informasi Pekerjaan                                 
   Mutu                                                                   
                     Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket
                     kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi,
                     lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan.                
                   2. Organisasi Kerja                                    
                     Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara
                     penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan     
                     keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
                     pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi
                     dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap
                     tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari
                     terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.    
                   3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                        
                     Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi
                                                                          
                     terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
                     setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan, 
                     implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud 
                     mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel
                     inti dan personil pendukung.                         
                   4. Metode Pelaksanaan                                  
                     Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa   
                     yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa dan alur/tahapan
                                                                          
                     proses pekerjaan yang meliputi:                      
                     a) Penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan     
                        pekerjaan (untuk tahapan penting);                
                     b) Input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, 
                        beserta output yang dihasilkan; dan               
                     c) Cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan    
                        bahwa tahapan proses dapat diterima.              
                                                                          
                     5. Pengendalian Pekerjaan                            
                        Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
                        jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan   
                        sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode  
                        kerja, jadwal penugasan tenaga  ahli, dan         
                        acuan/persyaratan yang  digunakan. Dapat          
                        menggunakan alat bantu berupa checklist/daftar simak.
                        Sebelum laporan Program Mutu dijilid/digandakan maka
                                                                          
                        terlebih dahulu didiskusikan dengan Tim Direksi   
                        Lapangan/Teknis.                                  
                        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
                        bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku
                        laporan.                                          
21. Laporan Rencana : Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memuat :
                   1. Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam     
   Keselamatan                                                            
                     Keselamatan Konstruksi                               
   Konstruksi (RKK)                                                       
                   2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi                  
                                                                          
                   3. Dukungan Keselamatan Konstruksi                     
                   4. Operasi Keselamatan Konstruksi                      
                   5. Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK                     
                   Sebelum laporan RKK dijilid/digandakan maka terlebih dahulu
                   didiskusikan dengan Tim Direksi Lapangan/Teknis.       
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
                   sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
22. Laporan      : Laporan Pendahuluan memuat :                           
                   1. Rencana kerja dan metode pelaksanaan pekerjaan      
   Pendahuluan                                                            
                     supervisi penyedia jasa secara menyeluruh (antara lain
                     persiapan meliputi mobilisasi personil, penyediaan   
                     kendaraan operasional, metode penyelesaian pekerjaan,
                     dan lain-lain);                                      
                   2. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung Iainnya;
                   3. Jadwal kegiatan penyedia jasa;                      
                   4. Jadwal penugasan personil dan peralatan;            
                   5. Hasil kesimpulan sementara, hasil peninjauan desain awal,
                     pengumpulan data, gambar/peta dan laporan hasil kegiatan
                     terdahulu yang terkait (bila ada), tinjauan lapangan, identifikasi
                     permasalahan;                                        
                   6. Kendala-kendala yang mungkin akan terjadi selama    
                     pelaksanaan pekerjaan nantinya.                      
                   Sebelum laporan pendahuluan dijilid/digandakan maka terlebih
                   dahulu didiskusikan dengan Tim Direksi Lapangan/Teknis.
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
                   sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
                                                                          
23. Laporan Bulanan : Laporan Bulanan terdiri dari laporan bulanan, mingguan, dan
                   harian yang memuat :                                   
                   1. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu)
                     bulan (di plot kan juga pada kurva-S);               
                   2. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu)
                     minggu (di plot kan juga pada kurva-S);              
                   3. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu)
                     hari (di plot kan juga pada kurva-S);                
                   4. Penjelasan program berikutnya baik teknis maupun    
                     administratif dan permasalahannya;                   
                   5. Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan supervisi termasuk
                     pengawasan kuatitas dan kualitas pekerjaan;          
                   6. Dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan.            
                   Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari
                   kerja setiap awal bulan berikutnya sebanyak 4 (empat) buku
                   laporan (setiap Bulannya).                             
24. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat :                                
                   1. Rangkuman akhir (final) hasil pekerjaan secara keseluruhan;
                   2. Kesimpulan akhir hasil pekerjaan;                   
                   3. Dokumen pendukung meliputi : jadwal pelaksanaan     
                     pekerjaan, hasil uji kualitas pekerjaan, termasuk uji
                     laboratorium pekerjaan, rekapitulasi volume dan biaya
                     pekerjaan, hasil revisi desain, Justifikasi Teknis, laporan
                     pekerjaan konstruksi selesai, keputusan- keputusan dan
                     rekomendasi surat menyurat yang ada, dokumentasi     
                     pelaksanaan pekerjaan, penggunaan peralatan, tenaga  
                     dan bahan, dan metode pelaksanaan, kesimpulan hasil  
                     pelaksanaan supervisi dan rekomendasi pekerjaan      
                     berikutnya.                                          
                   Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh)  
                   hari setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.      
                                                                          
25. Laporan Review : Berisi laporan hasil Review desain dari perubahan desain dan
                    justifikasi teknis yang dilakukan serta data-data pendukungnnya,
   Desain                                                                 
                    termasuk dengan gambar reviu desain                   
                    Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) 
                    hari setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.     
26. Laporan Manual : Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada
                   semua fasilitas proyek sehingga mendapat tingkat pemanfaatan
   O&P                                                                    
                   yang paling efektif terhadap sumber air dan menjaga fasilitas
                   proyek berfungsi sesuai dengan masa manfaatnya.        
                   Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh)  
                   hari setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.      
27. Laporan      : Laporan ini berisi dokumentasi pekerjaan yang memuat : 
                   1. Pekerjaan konstruksi 0%,25%,50%,75%,100%            
   Dokumentasi                                                            
                   2. Pengukuran dimensi setiap item pekerjaan di lapangan
   Pekerjaan (Cetak                                                       
                     seperti kedalaman dan lebar galian, pembesian, bekisting,
   Foto)                                                                  
                     pengecoran dan lain lain.                            
                   3. Dokumentasi Team Leader, Tenaga Ahli, Inspector     
                     dilapangan.                                          
                   Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari
                   setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.           
28. File Digital / SSD : Seluruh Laporan dan gambar disajikan dalam Bahasa Indonesia
                   sesuai format (bentuk) laporan yang berlaku di lingkungan Balai
                   Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta dan Standar
                   /Kriteria Perencanaan (KP) yang diterbitkan oleh Direktorat
                   Jenderal Sumber Daya Air. Untuk istilah-istilah dalam bahasa
                   asing, agar ditulis dalam format huruf miring. Disamping itu
                   seluruh hasil pekerjaan di simpan (backup) dalam SSD   
                   sebanyak masing-masing 2 (dua) buah untuk diserahkan kepada
                   Pejabat Pembuat Komitmen.                              
                           Hal – Hal Lain                                 
29. Produksi Dalam : a Semua barang yang digunakan harus memiliki tingkat komponen
                     dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
   Negeri                                                                 
                     keterbatasan barang dalam negeri.                    
                   b Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
                     mengutamakan tenaga ahli dalam negeri dengan melampirkan
                     kartu identitas sebagai warga negara Indonesia.      
                   c Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di
                     dalam negeri seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan
                     dan pemeliharaan.                                    
3 0. Persyaratan                                                          
                 : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                   untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
   Kerjasama                                                              
                   berikut harus dipatuhi :                               
                   1. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus
                                                                          
                      diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh
                      PPK.                                                
                   2. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
                      yang dikerjakan oleh sub penyedia.                  
                   3. Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub      
                      penyedia harus mengacu kepada harga yang tercantum  
                      dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.    
                   4. Masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan 
                      penuh terhadap semua aspek pelaksanaan              
                                                                          
                                                                          
31. Pedoman      : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan atau
                   standar pedoman lain yang berlaku.                     
   Pengumpulan                                                            
   Data                                                                   
                                                                          
32. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka 
                   alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen
                   Air Tanah dan Air Baku I, SNVT Pelaksanaan Jaringan    
                   Pemanfaatan Air Serayu Opak, Balai Besar Wilayah Sungai
                   Serayu Opak,  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,     
                   Kementerian Pekerjaan Umum.                            
                                                                          
                                                                          
33. Tingkat Resiko : Pekerjaaan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
                   Provinsi Jawa Tengah & DIY memiliki tingkat resiko sedang.
   Keselamatan                                                            
   Konstruksi                                                             
                                                                          
 *) Dalam hal Jasa Konsultansi yang ditunjuk merupakan:                   
 1. Jasa Konsultansi Pengawasan/Manajemen Konstruksi, komposisi personel Tenaga Ahli
                                                                          
   yang disyaratkan memenuhi ketentuan:                                   
   a. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi besar/tinggi terdiri
      dari:                                                               
      1) Ahli Utama K3 Konstruksi; atau                                   
      2) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
   b. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi sedang/menengah
      terdiri dari:                                                       
      3) Ahli Madya K3 Konstruksi; atau                                   
                                                                          
      4) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
   c. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil terdiri dari Ahli
      Muda K3 Konstruksi.                                                 
 Jasa konsultansi Pengkajian/Perencanaan dan Perancangan, komposisi personel Tenaga
 Ahli mensyaratkan Tenaga Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pada
                                                                          
Tahun Anggaran 2025.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                            Yogyakarta, 7 Agustus 2025    
                                           Kepala SNVT PJPA Serayu Opak   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Kuji Murtiningrum, ST, M. Tech   
                                         NIP. 19760708 200502 2 001