KERANGKA ACUAN KERJA
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT)
Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi
Jawa Tengah & DIY
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : FC – Program Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Kegiatan Pengawasan Pembangunan
Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Jawa Tengah &
DIY
Indikator Kinerja Program : Tercapainya Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
Provinsi Jawa Tengah & DIY
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku (7694)
Sasaran Kegiatan : Terlaksananya kegiatan pengawasan kegiatan konstruksi
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah
Indikator Kinerja Kegiatan : Tercapainya pengawasan dan pengendalian pekerjaan
konstruksi yang tepat waktu, mutu dan biaya
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7694.RBS)
Rincian Output (RO) : Pembangunan JIAT Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Lokal (7694.RBS.006)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayu Opak
Nama Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
Provinsi Jawa Tengah & DIY
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 2.000.000.000
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Laporan
Volume Outcome : 1 Laporan
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia.
Pendayagunaan Sumber Daya Air perlu dilakukan sebagai
upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan
pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil
guna dan berdayaguna. Pendayagunaan Sumber Daya Air
ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara
berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air
kebutuhan air irigasi dalam rangka mengatasi kekeringan serta
mendukung program ketahanan pangan Tahun 2025 pada Balai
Besar Wilayah Sungai Serayu Opak.
2. Maksud dan : Maksud dari pekerjaan supervisi adalah melaksanakan
Tujuan kegiatan supervisi pengawasan pekerjaan Pembangunan
Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY Tersebar dan
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Jawa
Tengah Tersebar di lapangan sesuai Wilayah Sungai
Kewenangan BBWS Serayu Opak secara periodik dengan
memberikan masukan baik yang bersifat rutin dan teknis
ataupun usulan – usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan
fisik, serta menyusun manual operasi dan pemeliharaan kepada
PPK Air Tanah dan Air Baku I, SNVT PJPA Serayu Opak
Tujuan kegiatan supervisi adalah Pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan
Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY Tersebar dan Pembangunan
Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Jawa Tengah Tersebar
dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat
3. Sasaran : Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan Supervisi Pembangunan
Jaringan Irigasi Air Tanah pada Provinsi Jawa Tengah & DIY
adalah melakukan pengawasan pekerjaan kontruksi
Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi DIY
Tersebar dan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah pada
Provinsi Jawa Tengah Tersebar sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam dokumen Kontrak, tepat mutu,
waktu, biaya dan manfaat.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air
Tanah Pada Provinsi Jawa Tengah & DIY berada di 2 (dua)
provinsi Jawa Tengah dan DIY di lingkup Wilayah Sungai Serayu
Opak.
5. Sumber : Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Supervisi Pembangunan
Pendanaan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada Provinsi Jawa Tengah & DIY ini
adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- terbilang (dua milyar rupiah)
sudah termasuk pajak – pajak yang dikenakan sesuai peraturan
yang berlaku dan dibiayai dari Dana Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) yang tercantum dalam DIPA SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaataan Air Serayu Opak dengan
Mata Anggaran 526114 (Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan
Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda), tercantum
dalam DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Serayu Opak Tahun 2025.
6. Nama dan : Nama PPK : PPK Air Tanah dan Air Baku I
Organisasi PPK Unit Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan
Air Serayu Opak
Unit Organisasi : Ditjen Sumber Daya Air
Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum
Data Penunjang
7. Data Dasar : 1. Unit Desain Pembangunan Sumur JIAT TA 2025
8. Standar Teknis : 1. Standar Kriteria Perencanan;
2. Standar Nasional Indonesia (SNI);
3. Spesifikasi Teknik yang ditentukan;
4. Standar-standar lain yang terkait dan berlaku.
9. Studi-Studi : 1. Pembangunan Sumur Bor BBWS Serayu Opak TA 2024
Terdahulu
10. Referensi Hukum : - Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara.
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara.
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air.
- UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian.
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi,
Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
Mendukung Swasembada Pangan.
- Permenperin No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Penghitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam
Negeri).
- Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
- Keputusan Menteri PU No 33/KPTS/M/2025 Tentang
Besaran remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada jenjang kualifikasi ahli untuk layanan jasa konsultasi.
- Surat Edaran Nomoe 16/SE/M/2022 tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
- Surat Edaran Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Pedoman Operasional tertib Penyelenggaraan Persiapan
Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian PUPR.
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha
Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor:
30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat.
- Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PB0101-
Da/652 Hal : Usulan Calon Penyedia Jasa pada Proses
Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan Langsung
Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi JIAT sebagai
Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.
- Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tentang
Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan
Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi dan Penyesuaian
Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian PUPR.
- Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Dk/42
tentang Penerapan Sistem Informasi Pengalaman
(SIMPAN) dan Sistem Informasi Material dan Peralatan
Konstruksi (SIMPK) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum.
- Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 0302-Dk/89.1
tentang Penerapan Sistem Informasi Kontrak dan
Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak
(SIKOMPAK) dalam Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian PUPR.
- Surat Direktur Air Tanah dan Air Baku Nomor PB0203-
Ak/147 tanggal 8 Agustus 2025 Hal : Penyampaian Jadwal
Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan Konstruksi
dan Supervisi Pembangunan dan Rehabilitasi JIAT dalam
Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2025 Tahap II.
- Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor
PB0101-Kj/1002 tentang Arahan Pelaksanaan Pemilihan
Penyedia Terhadap Pekerjaan yang Menggunakan Barang
Impor.
11. Lingkup Kegiatan :
I. Lingkup Kegiatan
a. Tanggung jawab Konsultan Supervisi:
1. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
berdasarkan kontrak; dan
3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil
pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Tugas Konsultan Supervisi, terbagi menjadi:
1. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
2) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
3) Memberikan penjelasan dan rekomendasi
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1) Melakukan pengawasan mobilisasi
personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3) Memberikan rekomendasi kepada PPK
terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4) Melakukan pengawasan penggunaan
tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu,
biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
6) Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) Membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
8) Membantu PPK dalam menyusunan berita
acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9) Membuat catatan harian, menyusun
laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi,
meliputi:
1. Pemberian persetujuan izin kerja (request of
work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang
telah memenuhi persyaratan; dan/atau
12. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan
kegiatan Konsultan Teknis Irigasi SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Serayu Opak yang terdiri dari:
1. Laporan Rencana Program Mutu
2. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi
3. Laporan Pendahuluan
4. Laporan Bulanan
5. Laporan Akhir
6. Laporan Review desain
7. Gambar A3:
1) Gambar Review Desain
2) Gambar As-Built Drawing
8. Laporan Dokumentasi Pekerjaan (Cetak Foto)
9. Laporan Manual O&P
10. SSD (1 TB) berisi file digital
Serta laporan lain yang mendukung pelaksanaan
kegiatan Konsultan Teknis Jaringan Irigasi Air Tanah
(JIAT) BBWS Serayu Opak yaitu:
1. Laporan Hasil Peninjauan Desain Awal merupakan
bagian dari laporan pendahuluan;
2. Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai merupakan
bagian dari laporan akhir pekerjaan.
13. Peralatan, : Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh
Material, Personil
Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
dan Fasilitas dari
dipelihara oleh penyedia jasa:
PPK
1. Laporan dan data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta fotografi (bila ada) dapat dipakai sebagai referensi
oleh penyedia jasa.
2. Staf pengawas/pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping/counterpart, atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
3. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
a. Dukungan administrasi dan surat menyurat.
b. Dalam hal konsultasi rutin dengan pihak-pihak
terkait atau direksi pekerjaan, penyedia jasa dapat
menggunakan ruang rapat yang ada pada kantor
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dengan
catatan ruang rapat tersebut sedang tidak
dipergunakan.
14. Peralatan dan : Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia Jasa
pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
Konsultasi
1. Kantor (Sewa);
2. Komputer dan printer (sewa);
3. Kendaraan Operasional (s ewa);
4. Peralatan survey dan investigasi (sewa);
5. Peralatan lainnya yang diperlukan dalam pengawasan
pekerjaan (sewa);
6. Meja kerja rapat dan meja kursi kerja (sewa);
7. Menyediakan material/barang habis pakai.
15. Lingkup : 1. Penyedia berwenang untuk melaksanakan jasa
Kewenangan konsultansi maupun mengadakan barang yang sesuai
Penyedia Jasa dengan kontrak.
2. Penyedia berwenang untuk tidak melakukan kegiatan
yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan
(conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan
tugas penyedia.
3. Apabila penyedia jasa adalah sebuah kemitraan/kerja
sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari satu
penyedia, anggota KSO tersebut dapat memberi
wewenang/kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk
bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota
penyedia lainnya terhadap PPK.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 4 (empat)
Penyelesaian Bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Tahapan
Kegiatan melalui proses kontraktual, pelaksanaan konsultan dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konsultansi.
17. Personil :
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Bulan
Tingkat Jurusan Keahlian Pengala Status
Pendidikan man Tenaga
Ahli
Tenaga Profesional
Team Leader S1 Teknik SKA Teknik 6 Tahun; Tetap/Ti 1 Org /
Sipil/Peng Sumber Daya dak 4 Bulan
airan Air Madya atau Tetap
SKK Ahli
Madya Bidang
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air,
jenjang 8
Water Resources S1/D4 Teknik SKA Teknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Management 1 Terapan Sipil/Peng Sumber Daya dak 2 Bulan
airan Air Muda atau Tetap
SKK Ahli Muda
Bidang
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air,
jenjang 7
Water Resources S1/D4 Teknik SKA Teknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Management 2 Terapan Sipil/Peng Sumber Daya dak 2 Bulan
airan Air Muda atau Tetap
SKK Ahli Muda
Bidang
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air,
jenjang 7
Ahli Geologi 1 S1/D4 Teknik SKA Geoteknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Terapan Sipil/Tekni Muda atau dak 4 Bulan
k Geologi/ SKK Ahli Muda Tetap
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Bulan
Tingkat Jurusan Keahlian Pengala Status
Pendidikan man Tenaga
Ahli
Geoteknik Geoteknik,
Jenjang 7
Ahli Geologi 2 S1/D4 Teknik SKA Geoteknik 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Terapan Sipil/Tekni Muda atau dak 4 Bulan
k Geologi/ SKK Ahli Muda Tetap
Geoteknik Geoteknik,
Jenjang 7
Quality Engineer S1/D4 Teknik SKA Teknik 5 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Terapan Sipil/Peng Sumber Daya dak 4 Bulan
airan Air Muda atau Tetap
SKK Ahli Muda
Bidang
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7
Quantity Engineer S1/D4 Teknik SKA Teknik 5 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Terapan Sipil/Peng Sumber Daya dak 4 Bulan
airan Air Muda atau Tetap
SKK Ahli Muda
Bidang
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7
Ahli K3 Konstruksi 1 S1/D4 Teknik SKA K3 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Terapan Sipil/Peng Konstruksi dak 4 Bulan
airan Muda / SKK Tetap
Ahli Muda K3
Konstruksi
Jenjang 7
SKA K3 0 Tahun
Konstruksi
Madya / SKK
Ahli Madya K3
Konstruksi
Jenjang 8
Ahli K3 Konstruksi 2 S1/D4 Teknik SKA K3 3 Tahun Tetap/Ti 1 Org /
Terapan Sipil/Peng Konstruksi dak 4 Bulan
airan Muda / SKK Tetap
Ahli Muda K3
Konstruksi
Jenjang 7
SKA K3 0 Tahun
Konstruksi
Madya / SKK
Ahli Madya K3
Konstruksi
Jenjang 8
Tenaga Subprofesional
S1/D4 Teknik Minimal SKK 2 Tahun - 2 Org /
Asisten Tenaga Ahli Terapan Sipil / Ahli Muda 4 Bulan
Pengairan Bidang
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Bulan
Tingkat Jurusan Keahlian Pengala Status
Pendidikan man Tenaga
Ahli
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7
S1/D4 Teknik Minimal SKK 2 Tahun - 8 Org /
Terapan Sipil/Peng Pengawas 4 Bulan
Inspektur/Pengawas airan Saluran Irigasi
Muda Jenjang
4
S1/D4 SMK/STM Minimal SKK 2 Tahun - 2 Org /
Terapan Bangunan Surveyor 3 Bulan
Surveyor Rekayasa
Geodesi/Topografi Jenjang 6
Operator CAD STM SMK/STM Minimal SKK 2 Tahun - 2 Org /
Gambar Juru Gambar 4 Bulan
Bangunan Bangunan
Gedung
Jenjang 3
Tenaga Pendukung
Operator Komputer D3/Sederaj - - 1 Org /
dan Administrasi at 4 Bulan
Keuangan
18. Jadwal Tahapan : 1. Tanggal mulai berlaku kontrak dan jangka waktu penyelesaian
Pelaksanaan pekerjaan tercantum dalam SSKK.
Pekerjaan 2. Tanggal mulai dilaksanakan pekerjaan tercantum dalam
SPMK.
3. Tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK
tercantum dalam SPMK
19. Tugas dan : 1) Team Leader
Tanggung Jawab Memiliki tugas dan tanggung jawabatas seluruh manajemen
pekerjaan pengawasan konstruksi termasuk penyusunan
Personil
laporan kemajuan pekerjaan secara teratur sebagai Ketua
Profesional dan
Tim Konsultan, mencakup tapi tidak terbatas untuk:
Sub Profesional
a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
secara umum;
c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
q. Mengerjakan tugas dan tanggung jawab tenaga ahli jika
personel yang bersangkutan tidak dalam jadwal mobilisasi.
r. Menyusun dokumentasi pekerjaan dilapangan sesuai
dengan yang tercantum didalam KAK.
s. Melakukan Reviu Desain terhadap perubahan kondisi
dilapangan, Dalam hal diperlukan perubahan desain atau
penyusunan desain tambahan, tugas Konsultan termasuk
melaksanakan pengukuran topography, penelitian geologi
dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan
survey/penelitian lainnya yang diperlukan, serta
mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey,
penelitian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan
oleh pihak ketiga.
2) Water Resources Management
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a Memeriksa kelengkapan gambar teknis, spesifikasi
material, dan perhitungan hidrolika.
b Memastikan kesesuaian dengan standar (SNI, PUPR, atau
kriteria proyek).
c Identifikasi kondisi topografi, aksesibilitas, dan potensi
kendala konstruksi.
d Verifikasi ketersediaan sumber air tanah (debit, kualitas)
dan jaringan eksisting.
e Menyiapkan jadwal inspeksi (QC/QA), metode pengujian,
dan titik kritis pengawasan.
f Menetapkan titik inspeksi utama (pengeboran,
pemasangan pipa, pompa, dll).
g Memantau kedalaman sumur, pemasangan casing, dan
gravel pack sesuai desain.
h Memastikan teknik pengeboran tidak merusak akuifer atau
menyebabkan kontaminasi silang.
i Mengecek material pipa (PVC) meliputi: ketebalan,
diameter, dan tekanan kerja.
j Memverifikasi sistem sambungan (welding, fitting) dan
proteksi korosi.
k Melaksanakan uji kebocoran (watertightness test) sebelum
backfill.
l Memverifikasi spesifikasi pompa (kapasitas, head) sesuai
kebutuhan irigasi.
m Memastikan panel kontrol dan sistem otomasi berfungsi
optimal.
n Melakukan test pumping untuk memverifikasi debit dan
kualitas air.
o Mengevaluasi distribusi air ke seluruh jaringan irigasi.
p Mencatat temuan lapangan dan merekomendasikan
perbaikan jika diperlukan.
q Memastikan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
anggaran.
r Berkoordinasi dengan kontraktor, owner, dan tenaga ahli
terkait progress pekerjaan.
3) Ahli Geologi
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Menyusun sistem eksplorasi air tanah dan perencanaan
pengeboran yang sesuai dengan kondisi geologi dan
hidrogeologi lokasi proyek.
b. Melaksanakan perhitungan dan pemeriksaan data
geoteknik serta karakteristik akuifer untuk mendukung
desain sumur bor.
c. Meninjau hasil studi geologi sebelumnya (jika ada) dan
melakukan modifikasi desain pengeboran berdasarkan
temuan lapangan, berkoordinasi dengan tenaga ahli
hidrogeologi dan teknik sipil.
d. Memeriksa kondisi geologi dan hidrogeologi area proyek
untuk memastikan kelayakan lokasi pengeboran serta
dampak terhadap sistem drainase alami.
e. Berdasarkan data geologi dan potensi akuifer, menetapkan
rekomendasi kedalaman sumur, kapasitas produksi, serta
kebutuhan penyaringan (screen) yang sesuai.
f. Menyiapkan analisis elevasi dan kemiringan lapisan batuan
untuk memastikan konstruksi sumur bor aman dari
kontaminasi atau keruntuhan formasi.
g. Mengadopsi dan merekomendasikan teknologi pengeboran
atau metode pengembangan sumur (development) yang
inovatif sesuai kondisi geologi setempat.
h. Menyediakan peta geologi dan hidrogeologi lokasi proyek
yang mencakup struktur geologi, sebaran akuifer, serta titik
pengeboran yang direkomendasikan.
i. Menyediakan penampang (cross-section) geologi bawah
permukaan yang menunjukkan lapisan batuan, akuifer, dan
desain sumur bor.
j. Menyediakan diagram konstruksi sumur bor, termasuk
detail casing, gravel pack, dan zona penyaringan
berdasarkan analisis geologi.
k. Melakukan inventarisasi sumur bor eksisting di sekitar
lokasi proyek untuk menilai dampak pengeboran baru
terhadap ketersediaan air tanah.
l. Menyiapkan perhitungan volume material (casing, gravel
pack, semen grouting) berdasarkan analisis formasi batuan.
m. Menyusun jadwal pengawasan lapangan (site monitoring)
selama pengeboran dan pengujian sumur.
n. Menghitung estimasi biaya eksplorasi geofisika,
pengeboran, dan pengujian akuifer, termasuk alternatif
metode jika ditemui kendala geoteknik
o. .Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua
Tim/Koordinator Proyek untuk mendukung penyelesaian
pekerjaan sesuai standar teknis
4) Quality Engineer
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
dalam prosedur maupun hasil pengujiannya
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan
e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya
f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan
pekerjaan
h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team
Leader
i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian
mutu bahan dan pekerjaan.
5) Quantity Engineer
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
6) Ahli K3 Konstruksi
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
7) Pengawas/Inspektor
a. Membuat dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan
harian;
b. Mengharuskan kontraktor pelaksana untuk melaksanakan
peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja;
c. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
dijalankan kontraktor pelaksana;
d. Mencatat keadaan pekerjaan, semua perubahan dan
penyimpangan dari desain perencanaan serta melaporkan
kepada team leader;
e. Memberi intruksi kepada kontraktor pelaksana, bila
pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak benar. Dalam segala
hal, semua intruksi harus dicatat dalam buku harian serta
melaporkan kepada team leader;
f. Memeriksa laporan progres harian yang dibuat kontraktor
pelaksana.
8) Juru Ukur/Surveyor
a. Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya
pengukuran topografi lapangan, melakukan penyusunan
dan penggambaran data-data lapangan;
b. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah
dilakukan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan
melakukan tindak koreksi serta pencegahannya;
c. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor
untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan
akurat, telah sesuai dengan kuantitas terpasang untuk
pembayaran (opname);
d. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor
untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan
prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh
akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan
peninjauan perhitungan volume;
e. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi
sesuai dengan gambar rencana;
f. Melakukan pelaksanaan survei lapangan, penyelidikan dan
pengukuran lokasi pekerjaan.
9) Operator Komputer / Juru Gambar (CAD)
a. Mampu membuat catatan terkait dengan program
pelaksanaan dan juga jadwa kegiatan untuk menggunakan
komputer.
j. Membuat file backup beserta dengan pengawasan terhadap
file yang ada.
k. Membantu tugas tenaga ahli terutama dalam penggambaran
pelaksanaan pekerjaan ;
l. Membantu pembuatan penggambaran Shop drawing dan As
Built Drawing;
m. Melaksanakan penggambaran desain pada saat review
desain;
n. Memberikan masukan kepada tenaga ahli terkait produk
penggambaran.
Laporan
20. Laporan Program : Laporan Program Mutu memuat:
1. Informasi Pekerjaan
Mutu
Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket
kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi,
lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan.
2. Organisasi Kerja
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara
penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan
keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi
dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap
tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari
terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi
terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan,
implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud
mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel
inti dan personil pendukung.
4. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa
yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa dan alur/tahapan
proses pekerjaan yang meliputi:
a) Penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan
pekerjaan (untuk tahapan penting);
b) Input yang digunakan dalam setiap tahapan proses,
beserta output yang dihasilkan; dan
c) Cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan
bahwa tahapan proses dapat diterima.
5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode
kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan
acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat
menggunakan alat bantu berupa checklist/daftar simak.
Sebelum laporan Program Mutu dijilid/digandakan maka
terlebih dahulu didiskusikan dengan Tim Direksi
Lapangan/Teknis.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku
laporan.
21. Laporan Rencana : Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memuat :
1. Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam
Keselamatan
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi (RKK)
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
4. Operasi Keselamatan Konstruksi
5. Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
Sebelum laporan RKK dijilid/digandakan maka terlebih dahulu
didiskusikan dengan Tim Direksi Lapangan/Teknis.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
22. Laporan : Laporan Pendahuluan memuat :
1. Rencana kerja dan metode pelaksanaan pekerjaan
Pendahuluan
supervisi penyedia jasa secara menyeluruh (antara lain
persiapan meliputi mobilisasi personil, penyediaan
kendaraan operasional, metode penyelesaian pekerjaan,
dan lain-lain);
2. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung Iainnya;
3. Jadwal kegiatan penyedia jasa;
4. Jadwal penugasan personil dan peralatan;
5. Hasil kesimpulan sementara, hasil peninjauan desain awal,
pengumpulan data, gambar/peta dan laporan hasil kegiatan
terdahulu yang terkait (bila ada), tinjauan lapangan, identifikasi
permasalahan;
6. Kendala-kendala yang mungkin akan terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan nantinya.
Sebelum laporan pendahuluan dijilid/digandakan maka terlebih
dahulu didiskusikan dengan Tim Direksi Lapangan/Teknis.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
23. Laporan Bulanan : Laporan Bulanan terdiri dari laporan bulanan, mingguan, dan
harian yang memuat :
1. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu)
bulan (di plot kan juga pada kurva-S);
2. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu)
minggu (di plot kan juga pada kurva-S);
3. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu)
hari (di plot kan juga pada kurva-S);
4. Penjelasan program berikutnya baik teknis maupun
administratif dan permasalahannya;
5. Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan supervisi termasuk
pengawasan kuatitas dan kualitas pekerjaan;
6. Dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setiap awal bulan berikutnya sebanyak 4 (empat) buku
laporan (setiap Bulannya).
24. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat :
1. Rangkuman akhir (final) hasil pekerjaan secara keseluruhan;
2. Kesimpulan akhir hasil pekerjaan;
3. Dokumen pendukung meliputi : jadwal pelaksanaan
pekerjaan, hasil uji kualitas pekerjaan, termasuk uji
laboratorium pekerjaan, rekapitulasi volume dan biaya
pekerjaan, hasil revisi desain, Justifikasi Teknis, laporan
pekerjaan konstruksi selesai, keputusan- keputusan dan
rekomendasi surat menyurat yang ada, dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan, penggunaan peralatan, tenaga
dan bahan, dan metode pelaksanaan, kesimpulan hasil
pelaksanaan supervisi dan rekomendasi pekerjaan
berikutnya.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh)
hari setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.
25. Laporan Review : Berisi laporan hasil Review desain dari perubahan desain dan
justifikasi teknis yang dilakukan serta data-data pendukungnnya,
Desain
termasuk dengan gambar reviu desain
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh)
hari setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.
26. Laporan Manual : Laporan ini berisi panduan dan prosedur untuk O&P pada
semua fasilitas proyek sehingga mendapat tingkat pemanfaatan
O&P
yang paling efektif terhadap sumber air dan menjaga fasilitas
proyek berfungsi sesuai dengan masa manfaatnya.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh)
hari setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.
27. Laporan : Laporan ini berisi dokumentasi pekerjaan yang memuat :
1. Pekerjaan konstruksi 0%,25%,50%,75%,100%
Dokumentasi
2. Pengukuran dimensi setiap item pekerjaan di lapangan
Pekerjaan (Cetak
seperti kedalaman dan lebar galian, pembesian, bekisting,
Foto)
pengecoran dan lain lain.
3. Dokumentasi Team Leader, Tenaga Ahli, Inspector
dilapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari
setelah PHO sebanyak 4 (empat) buku laporan.
28. File Digital / SSD : Seluruh Laporan dan gambar disajikan dalam Bahasa Indonesia
sesuai format (bentuk) laporan yang berlaku di lingkungan Balai
Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta dan Standar
/Kriteria Perencanaan (KP) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air. Untuk istilah-istilah dalam bahasa
asing, agar ditulis dalam format huruf miring. Disamping itu
seluruh hasil pekerjaan di simpan (backup) dalam SSD
sebanyak masing-masing 2 (dua) buah untuk diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
Hal – Hal Lain
29. Produksi Dalam : a Semua barang yang digunakan harus memiliki tingkat komponen
dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
Negeri
keterbatasan barang dalam negeri.
b Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
mengutamakan tenaga ahli dalam negeri dengan melampirkan
kartu identitas sebagai warga negara Indonesia.
c Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di
dalam negeri seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan
dan pemeliharaan.
3 0. Persyaratan
: Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
Kerjasama
berikut harus dipatuhi :
1. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus
diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh
PPK.
2. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
yang dikerjakan oleh sub penyedia.
3. Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub
penyedia harus mengacu kepada harga yang tercantum
dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
4. Masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan
penuh terhadap semua aspek pelaksanaan
31. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan atau
standar pedoman lain yang berlaku.
Pengumpulan
Data
32. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen
Air Tanah dan Air Baku I, SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Serayu Opak, Balai Besar Wilayah Sungai
Serayu Opak, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Kementerian Pekerjaan Umum.
33. Tingkat Resiko : Pekerjaaan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Pada
Provinsi Jawa Tengah & DIY memiliki tingkat resiko sedang.
Keselamatan
Konstruksi
*) Dalam hal Jasa Konsultansi yang ditunjuk merupakan:
1. Jasa Konsultansi Pengawasan/Manajemen Konstruksi, komposisi personel Tenaga Ahli
yang disyaratkan memenuhi ketentuan:
a. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi besar/tinggi terdiri
dari:
1) Ahli Utama K3 Konstruksi; atau
2) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi sedang/menengah
terdiri dari:
3) Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
4) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
c. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil terdiri dari Ahli
Muda K3 Konstruksi.
Jasa konsultansi Pengkajian/Perencanaan dan Perancangan, komposisi personel Tenaga
Ahli mensyaratkan Tenaga Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pada
Tahun Anggaran 2025.
Yogyakarta, 7 Agustus 2025
Kepala SNVT PJPA Serayu Opak
Kuji Murtiningrum, ST, M. Tech
NIP. 19760708 200502 2 001