KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN TEKNIS SNVT PJPA NUSA TENGGARA II
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (PAKET 2)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN TEKNIS SNVT PJPA NUSA TENGGARA II PROVINSI NUSA TENGGARA
TIMUR (PAKET 2)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
dan Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT.II
Prov. NTT
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Paket 2)
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh Hari Kalender)
Alokasi Anggaran : Rp. 5.278.936.000 (Lima Miliar Dua Ratus Tujuh
Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam
Ribu Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Pelaksana Kegiatan :
1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029
3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
5) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 adalah Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan Atas
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
6) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) menetapkan kerangka kerja dan prosedur komprehensif untuk menjamin
keselamatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
8) Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
Daerah Irigasi
9) Kepmen Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
10) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko di Kementerian PUPR
11) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
2. Gambaran Umum
Pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa kendala serta
memenuhi kelima kriteria suatu proyek yang baik (yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat
metode, tepat biaya, dan ramah lingkungan) tentunya merupakan hal yang diharapkan
oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek. Tetapi pada kenyataannya, seperti juga
yang dihadapi pada proyek pembangunan umumnya, kadang-kadang muncul
beberapa hal yang tak terduga sebelumnya, yang memerlukan penanganan segera
dan setepat mungkin agar kelancaran jalannya proyek tidak terganggu karenanya.
Hal-hal semacam itu tentunya memerlukan penanganan yang baik. Disinilah peran
penting dari aspek pengawasan dan pengendalian suatu proyek menjadi nyata.
Pengawasan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari pekerjaan agar sesuai
dengan gambar dan spesifikasi, sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya dan
waktu proyek sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua hal
tersebut jika dilakukan dengan benar akan menjaga pelaksanaan proyek sehingga
tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan, sebagaimana sudah diatur dalam
spesifikasi teknis, dokumen kontrak, maupun dokumen-dokumen lainnya yang
berkaitan.
Ada 3 aspek yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek, yaitu :
1. Aspek mutu, yang meliputi mutu bahan dan mutu pekerjaan;
2. Aspek waktu, yaitu masa penyelesaian proyek yang bersangkutan;
3. Aspek biaya, yaitu jumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek yang
bersangkutan.
Selain itu juga diperlukan pengawasan dan pengendalian komunikasi proyek melalui
evaluasi proyek dan pembuatan laporan. Dalam rangka merealisasikan aspek-aspek
yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek Rehabilitasi dan
Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS
Nusa Tenggara II (Paket 2), Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air NT II Provinsi NTT, sebagai pihak proyek akan melakukan kegiatan
pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut. Mengingat tugas dan
tanggung jawab pihak proyek yang banyak dan padat maka dalam pelaksanaan
pengawasan ini perlu dibantu oleh tim pengawas atau supervisi yang disebut
Konsultan Supervisi.
Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan : Klasifikasi
Pengawasan Rekayasa, KBLI 2017 (71102) kode subklasifikasi RE 203 (Jasa
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air), atau KBLI 2020 (71102) kode
subklasifikasi RK 002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik sipil Sumber Daya Air)
3. Relevansi RPJMN/ Renstra/ RKP/ K/L
a) Relevansi dengan RPJMN 2025–2029
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan
dokumen perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama
5 tahun. Dalam RPJMN 2020–2024, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sangat
relevan dengan :
i. Prioritas Nasional 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
Berkualitas
• Fokus pada penguatan ketahanan pangan, di antaranya melalui
pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sebagai sarana
mendukung produktivitas pertanian.
ii. Agenda Pembangunan Infrastruktur
• Pembangunan dan rehabilitasi irigasi menjadi bagian dari agenda untuk
menjamin ketersediaan air untuk pertanian serta mengurangi risiko gagal
panen akibat kekeringan.
b) Relevansi dengan RKP Tahun 2025
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci
program prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi irigasi relevan dengan :
i. Tema RKP 2025 (misalnya, berdasarkan arah umum: “Akselerasi Transformasi
Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”)
• Subprioritas: Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
• Kegiatan prioritas: “Rehabilitasi dan pembangunan irigasi untuk mendukung
produksi pangan nasional.”
c) Relevansi dengan Renstra Kementerian/Lembaga (2020–2024 dan 2025–2029)
Renstra (Rencana Strategis) K/L memuat program-program yang mendukung
RPJMN dan RKP. Relevansi terhadap rehabilitasi irigasi terdapat dalam :
i. Renstra Kementerian PUPR
• Tujuan : Peningkatan ketersediaan dan efisiensi pemanfaatan air untuk
irigasi.
• Sasaran : Meningkatkan luas layanan irigasi yang fungsional melalui
rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi.
ii. Renstra Kementerian Pertanian
• Tujuan : Peningkatan produksi pangan strategis nasional.
• Sasaran : Ketersediaan air irigasi untuk mendukung peningkatan indeks
pertanaman (IP) dan produktivitas lahan.
B. Maksud dan Tujuan Proyek
Maksud dari Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara
Timur (Paket 2) adalah terwujudnya pelaksanaan proyek yang berjalan dengan lancar
dan memenuhi aspek mutu, waktu, dan biaya. Tujuan dari Konsultan Teknis SNVT PJPA
Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur (Paket 2) adalah melakukan
pengawasan dan pengendalian proyek sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Provinsi
Nusa Tenggara Timur (Paket 2) adalah masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
umumnya dan masyarakat petani di sekitar lokasi kegiatan pada khususnya.
D. Ruang Lingkup Proyek
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan diuraikan sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengawasan teknis dan manajemen konstruksi terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang di maksud (task consept);
2. Mengontrol dan me-monitoring kendali mutu dan waktu pekerjaan, dan
menyampaikan laporan kepada pemilik pekerjaan yang diawasi secara periodik
dan tepat (task consept);
3. Memeriksa pengajuan tagihan pelaksanaan pekerjaan terhadap kesesuian mutu
dan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan (task consept);
4. Merubah desain jika dinilai tidak memadai (task consept);
5. Menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;
6. Melakukan monitoring dan evaluasi oleh Satker/PPK/Direksi bersama dengan
Konsultan Supervisi;
Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai
berikut:
a. Persiapan Lapangan
Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam kegiatan
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
b. Review Desain (Tasking)
- Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada Pengguna Jasa
- Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan pelaksanan
pekerjaan konstruksi.
- Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data hidrogeologi dan lain-
lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
- Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi
lapangan atas perintah Pengguna Jasa. Memberi masukan tertulis secara
proaktif, akurat dan tepat kepada direksi atau Pengguna Jasa, dalam rangka
memperoleh efektifitas dan efisiensi Pelaks pelaksanaan pekerjaan
c. Pengawasan Pelaksanaan
- Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
- Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
kepada direksi teknis pekerjaan.
- Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia
Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
- Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.
- Mengevaluasi program harian, mingguan PenyediaanJasa Konstruksi/
Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai
jadwal pelaksanaan.
- Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanis mepelaksanaan
yang tercantum dalam rencana mutu Pelaksanaan kontrak (RMPK) dan
hasilnya dilaporkan kepada direksi pekerjaan.
- Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik pemasok, bahan, perakit
dan lainlainnya jika dibutuhkan.
- Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
- Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna Jasa
apabila terjadi ada nya penyimpangan– penyimpangan dari ketentuan dan
persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/
pemborongan.
- Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap
Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
- Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
lapangan maupun laboratorium
- Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Mendapatkan data lapangan dan data
hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan
- Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
dan alat yang dipergunakan
- Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termyn
- Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Pelaksanaan penyerahan pertama
pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO)
- Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume dalam rangka pembayaran/ termyn pekerjaan.
- Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa pemeliharaan berupa :
inspeksi berkala, memberi advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan
dalam laporan.
- Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan rekomendasi bilamana
diperlukan.
d. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
- Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
Pemborongan.
- Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar –gambar purna laksana
(As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
- Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan, dan aksesoris
pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk menghindari kegagalan pekerjaan.
- Membantu Pemilik Pekerjaan menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/
instansi terkait.
Personel
Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan Tenaga Ahli yang memenuhi kualifikasi
sekurang-kurangnya seperti dibawah ini
Kualifikasi
Posisi Jumlah Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Tenaga Ahli
SKA Ahli Madya
- Teknik Sumber
S1/D4 Teknik
Team Leader Daya Air Min. 6 Tahun 1
Sipil /Pengairan
Jenjang 8
SKA Ahli Muda -
Supervision Teknik Sumber
S1/D4 Teknik
Engineer (Ahli Daya Air Min. 5 Tahun 1
Sipil /Pengairan
Hidrolika) Jenjang 7
SKA Ahli Muda -
Teknik Sumber
Quality S1/D4 Teknik
Daya Air Min. 5 Tahun 1
Engineer Sipil /Pengairan
Jenjang 7
SKA Ahli Muda -
Teknik Sumber
Quantity S1/D4 Teknik
Daya Air Min. 5 Tahun 1
Engineer Sipil /Pengairan
Jenjang 7
Ahli K3 S1/D4 Teknik SKA Ahli Muda
Min. 3 Tahun 1
Konstruksi Sipil /K3 K3
Tenaga Sub Profesional
Inspektor Min. D3 - - 34
Surveyor Min. D3 - - 34
Tenaga Pendukung
Administrasi S1 3
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:
1. Team Leader
e. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
f. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
g. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
h. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
i. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
j. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
k. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
l. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;
n. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
o. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
2. Supervision Engineer (Ahli Hidrolika)
a) Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal desain bangunan air;
b) Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list verifikasi desain bangunan air;
c) Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi teknis, bill of quantity, dan
prakiraan pagu pekerjaan;
d) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
e) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
f) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
g) barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
h) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
i) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
j) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;
k) Membuat laporan persiapan operasi pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
m) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi .
3. Quality Engineer
a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
dan dokumen perubahannya;
f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK Irigasi dan Rawa;
g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
4. Quantity Engineer
a) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
dan
b) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
c) Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
d) Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan secara professional dengan
memperbandingkan kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung atau telah
selesai dikerjakan dengan memperhitungkan eskalasi harga beberapa paket
pekerjaan;
e) Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
f) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
g) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
h) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
i) melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
j) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
k) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
setelah selesai kerja;
l) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;
m) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
n) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
5. Ahli K3 Konstruksi
a) Melakukan pendataan terkait kondisi lokasi pekerjaan;
b) Mendata segala potensi hazard yang ada terkait kondisi lokasi pekerjaan;
c) Memetakan penanganan terhadap potensi hazard yang dapat terjadi selama
pekerjaan perencanaan dan segala kegiatan di lapangan dalam rangka
penyelesaian pekerjaan studi;
d) Memetakan potensi bahaya yang dapat terjadi selama pelaksanan pekerjaan fisik
Peningkatan di lokasi;
e) Membuat daftar terkait K3 selama pekerjaan konstruksi;
f) Melakukan tugas lain terkait dalam rangka mendukung pekerjaan.
E. Produksi dalam Negeri
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga
ahli dalam negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara
indonesia
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri seperti
jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan dan pemeliharaan
F. Lokasi Pelaksanaan Proyek
No Nama DI Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa
1 D.I Netenain NTT Kab. Rote Ndao Rote Barat Laut Netenain
2 D.I.Wae Ruwuk NTT Kab. Manggarai Reok Barat Nggalak
3 D.I. Wae Sanjong NTT Kab. Manggarai Barat Boleng Mbuit
4 DI. Wae Blancing NTT Kab. Manggarai Barat Ndoso Golo Rua
5 DI. Wae Rangga NTT Kab. Manggarai Barat Pacar Pong Kolong
6 DI. Wae Rasang NTT Kab. Manggarai Barat Kuwus Barat Compang Kules
8 DI. Wae Sawang NTT Kab. Manggarai Barat Pacar Pacar
9 DI. Wae Turi NTT Kab. Manggarai Barat Macang Pacar Lewat
10 D.I. Bo'amogo NTT Kab. Nagekeo Boawae Wolowea Timur
11 D.I. Rigi NTT Kab. Nagekeo Boawae Rigi
12 D.I Malasawu NTT Kab. Nagekeo Mauponggo Desa Sawu
13 D.I Aekana NTT Kab. Sikka Mego Ratekalo
13 D.I Wolokoli NTT Kab. Sikka Magepanda Leguwoda
14 D.I Analoko NTT Kab. Sumba Barat Loli Baliledo
15 D.I Dangu Lihu NTT Kab. Sumba Barat Lamboya Rajaka
16 D.I Kadi Kulla NTT Kab. Sumba Barat Daya Wewewa selatan Tena teke & Delo
17 D.I Bewi NTT Kab. Sumba Tengah Mamboro Manuwolu
18 D.I Lailori NTT Kab. Sumba Tengah Katikutana Dewa Jara
19 D.I. Aimoli NTT Kab. Alor Alor Barat Laut Aimoli dan Alaang
20 D.I. Raimetan NTT Kab. Belu Raihat Maumutin
21 D.I. Halilulik NTT Kab. Belu Tasifeto Barat Naitimu
22 D.I. Raiikun NTT Kab. Belu Tasifeto Timur Raiikun
23 D.I. Wolo Mage NTT Kab. Ende Detusoko Wolomage
24 D.I. Bebalain NTT Kab. Rote Ndao Lobalain Bebalain
25 D.I. Niumbaun NTT Kab. Kupang Amabi Oefeto Fatuteta
26 D.I. Fatumuti NTT Kab. Kupang Taebenu Bokong
27 D.I. Kabunono NTT Kab. Kupang Amarasi Nonbes
28 D.I. Oehani NTT Kab. Kupang Amfoang Utara Kolabe
29 D.I. Oelnaimuti NTT Kab. Kupang Fatuleo Naunu
30 D.I. Boni NTT Kab. Timor Tengah Selatan Mollo Selatan Bisene
31 D.I. Maiskolen NTT Kab. Timor Tengah Selatan Amanuban Selatan Pollo
32 D.I. Nuimanikin NTT Kab. Timor Tengah Selatan Batu Putih Hane
33 D.I Napunakat NTT Kab. Flores Timur Wulanggitang Hewa
34 DI Wae Tiwu Sengit NTT Kab. Manggarai Timur Sambirampas Rana Tonjong
G. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal (Single Years
Contract) yaitu dengan cara Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract).
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
No. Uraian Pekerjaan Tahun Anggaran 2025
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Pekerjaan Persiapan
2. Supervisi
H. Pembuatan Laporan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia
dengan tata bahasa yang baik dan benarUkuran kertas masing-masing laporan adalah A4
(210 x 297 mm), jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut:
1) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi Hasil peninjauan kembali informasi yang ada seperti data-
data, peta, laporan-laporan dan rencana berdasarkan studi terdahulu, gambaran umum
dan permasalahan teknis yang ada berdasarkan hasil survey peninjauan lapangan
pendahuluan, metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan serta rencana pelaksanaan
pekerjaan. Pendahuluan dibuat pada masing-masing lokasi DI per Kabupaten. Dibuat
5 (lima) rangkap dan diserahkan paling lambat satu minggu setelah SPMK diterbitkan;
2) Laporan Rencanan Mutu Kontrak
Laporan RMK berisi informasi pengadaan, organisasi pengguna jasa dan penyedia
jasa, jadwal kegiatan penyedia jasa, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur
instruksi kerja dan pelaksana kerja yang dilengkapi dengan daftar simak dan bagan
(flow chart) setiap kegiatan. Dibuat 5 (lima) rangkap dan diserahkan paling lambat dua
minggu setelah SPMK diterbitkan. Laporan Rencana Mutu Kontrak dibuat pada
masing-masing lokasi DI per Kabupaten. Laporan juga dikumpulkan dalam bentuk
softcopy;
3) Laporan Bulanan
Berupa laporan singkat masing-masing lokasi DI per Kabupaten, yang berisi kemajuan
fisik dan keuangan dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Dibuat 5 (lima) rangkap setiap bulannya dan diserahkan setiap awal bulan berikutnya.
Laporan juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy.
4) Pedoman Manual Operasional dan Pemeliharaan
Laporan berisi manual OP dari masing-masing lokasi DI per Kabupaten. Laporan dibuat
rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan. Laporan juga dikumpulkan dalam bentuk
softcopy.
5) Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi data-data pelaksanaan konstruksi dari masing-masing lokasi DI
per Kabupaten, data mutu uji bahan dan lapangan. dan laporan kemajuan fisik