Konsultan Teknis Snvt Pjpa Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur (Paket 2)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10343829000
Status: Ulang
Date: 22 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,278,936,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,278,886,940
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60051276
Work Location: Kab. Kupang - Kupang (Kab.)|Kab. Manggarai Barat - Manggarai Barat (Kab.)|Kab. Manggarai Timur - Manggarai Timur (Kab.)|Kab. Manggarai - Manggarai (Kab.)|Kab. Nagekeo - Nagekeo (Kab.)|Kab. Rote Ndao - Rote Ndao (Kota)|Kab. SIkka - Sikka (Kab.)|Kab. Alor - Alor (Kab.)|Kab. Sumba Barat Daya - Sumba Barat Daya (Kab.)|Kab. Sumba Barat - Sumba Barat (Kab.)|Kab. Sumba Tengah - Sumba Tengah (Kab.)|Kab. TTS - Timor Tengah Selatan (Kab.)|Kab. Belu - Belu (Kab.)|Kab. Ende - Ende (Kab.)|Kab. Flores Timur - Flores Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     KONSULTAN      TEKNIS   SNVT  PJPA  NUSA   TENGGARA     II            
                                                                           
       PROVINSI   NUSA   TENGGARA     TIMUR   (PAKET  2)                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                        KERANGKA ACUAN KERJA                               
    KONSULTAN TEKNIS SNVT PJPA NUSA TENGGARA II PROVINSI NUSA TENGGARA     
                            TIMUR (PAKET 2)                                
                         TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                           
   Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
   Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
   Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                     
                                                                           
   Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air       
                             Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung   
                             Swasembada Air Nasional                       
   Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
   Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
                             dan Non-Padi (7691)                           
   Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                             produktivitas penggunaan air irigasi          
                                                                           
   Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                             Ditingkatkan                                  
   Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
   Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah 
                             (7691.RBS.005)                                
   Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT.II
                             Prov. NTT                                     
   Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II   
                                                                           
                             Provinsi Nusa Tenggara Timur (Paket 2)        
   Waktu Pelaksanaan       : 120 (Seratus Dua Puluh Hari Kalender)         
   Alokasi Anggaran        : Rp. 5.278.936.000 (Lima Miliar Dua Ratus Tujuh
                             Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam
                             Ribu Rupiah)                                  
   Tahun Anggaran          : 2025                                          
   Jenis Kontrak           : Kontraktual                                   
   Volume Output           : 1 Dokumen                                     
   Volume Outcome          : 1 Dokumen                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   A. Latar Belakang                                                       
      1. Dasar Hukum                                                       
        Pelaksana Kegiatan :                                               
        1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air       
        2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
           Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029                      
                                                                           
        3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        4) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
           Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan
           Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan              
        5) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 adalah Peraturan Lembaga
           Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan Atas
           Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan  
           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia               
        6) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tata Cara
           Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
           Perumahan Rakyat                                                
        7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10  
           Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
           (SMKK) menetapkan kerangka kerja dan prosedur komprehensif untuk menjamin
                                                                           
           keselamatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.                
        8) Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
           Daerah Irigasi                                                  
        9) Kepmen Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
           Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
           Konstruksi                                                      
        10) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan
           Manajemen Risiko di Kementerian PUPR                            
                                                                           
        11) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
           Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
                                                                           
      2. Gambaran Umum                                                     
        Pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa kendala serta
        memenuhi kelima kriteria suatu proyek yang baik (yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat
        metode, tepat biaya, dan ramah lingkungan) tentunya merupakan hal yang diharapkan
        oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek. Tetapi pada kenyataannya, seperti juga
                                                                           
        yang dihadapi pada proyek pembangunan umumnya, kadang-kadang muncul
        beberapa hal yang tak terduga sebelumnya, yang memerlukan penanganan segera
        dan setepat mungkin agar kelancaran jalannya proyek tidak terganggu karenanya.
        Hal-hal semacam itu tentunya memerlukan penanganan yang baik. Disinilah peran
        penting dari aspek pengawasan dan pengendalian suatu proyek menjadi nyata.
        Pengawasan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari pekerjaan agar sesuai
        dengan gambar dan spesifikasi, sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya dan
        waktu proyek sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua hal
        tersebut jika dilakukan dengan benar akan menjaga pelaksanaan proyek sehingga
                                                                           
        tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan, sebagaimana sudah diatur dalam
        spesifikasi teknis, dokumen kontrak, maupun dokumen-dokumen lainnya yang
        berkaitan.                                                         
        Ada 3 aspek yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek, yaitu :
         1. Aspek mutu, yang meliputi mutu bahan dan mutu pekerjaan;       
         2. Aspek waktu, yaitu masa penyelesaian proyek yang bersangkutan; 
         3. Aspek biaya, yaitu jumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek yang
         bersangkutan.                                                     
                                                                           
        Selain itu juga diperlukan pengawasan dan pengendalian komunikasi proyek melalui
        evaluasi proyek dan pembuatan laporan. Dalam rangka merealisasikan aspek-aspek
        yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek Rehabilitasi dan
        Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS
        Nusa Tenggara II (Paket 2), Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan
        Pemanfaatan Air NT II Provinsi NTT, sebagai pihak proyek akan melakukan kegiatan
        pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut. Mengingat tugas dan
        tanggung jawab pihak proyek yang banyak dan padat maka dalam pelaksanaan
        pengawasan ini perlu dibantu oleh tim pengawas atau supervisi yang disebut
        Konsultan Supervisi.                                               
        Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
        Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan : Klasifikasi
        Pengawasan Rekayasa, KBLI 2017 (71102) kode subklasifikasi RE 203 (Jasa
        Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air), atau KBLI 2020 (71102) kode
        subklasifikasi RK 002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik sipil Sumber Daya Air)
                                                                           
                                                                           
      3. Relevansi RPJMN/ Renstra/ RKP/ K/L                                
        a) Relevansi dengan RPJMN 2025–2029                                
          RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan   
          dokumen perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama
          5 tahun. Dalam RPJMN 2020–2024, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sangat
          relevan dengan :                                                 
          i. Prioritas Nasional 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
                                                                           
            Berkualitas                                                    
            • Fokus pada penguatan ketahanan pangan, di antaranya melalui  
              pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sebagai sarana
              mendukung produktivitas pertanian.                           
          ii. Agenda Pembangunan Infrastruktur                             
            • Pembangunan dan rehabilitasi irigasi menjadi bagian dari agenda untuk
              menjamin ketersediaan air untuk pertanian serta mengurangi risiko gagal
                                                                           
              panen akibat kekeringan.                                     
        b) Relevansi dengan RKP Tahun 2025                                 
          RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci
          program prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi irigasi relevan dengan :
          i. Tema RKP 2025 (misalnya, berdasarkan arah umum: “Akselerasi Transformasi
            Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”)                      
            •  Subprioritas: Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan  
            •  Kegiatan prioritas: “Rehabilitasi dan pembangunan irigasi untuk mendukung
                                                                           
               produksi pangan nasional.”                                  
        c) Relevansi dengan Renstra Kementerian/Lembaga (2020–2024 dan 2025–2029)
          Renstra (Rencana Strategis) K/L memuat program-program yang mendukung
          RPJMN dan RKP. Relevansi terhadap rehabilitasi irigasi terdapat dalam :
          i. Renstra Kementerian PUPR                                      
            •  Tujuan : Peningkatan ketersediaan dan efisiensi pemanfaatan air untuk
               irigasi.                                                    
                                                                           
            •  Sasaran : Meningkatkan luas layanan irigasi yang fungsional melalui
               rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi.              
          ii. Renstra Kementerian Pertanian                                
            •  Tujuan : Peningkatan produksi pangan strategis nasional.    
            •  Sasaran : Ketersediaan air irigasi untuk mendukung peningkatan indeks
               pertanaman (IP) dan produktivitas lahan.                    
   B. Maksud dan Tujuan Proyek                                             
      Maksud dari Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara
      Timur (Paket 2) adalah terwujudnya pelaksanaan proyek yang berjalan dengan lancar
      dan memenuhi aspek mutu, waktu, dan biaya. Tujuan dari Konsultan Teknis SNVT PJPA
      Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur (Paket 2) adalah melakukan
      pengawasan dan pengendalian proyek sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis.
                                                                           
   C. Penerima Manfaat                                                     
                                                                           
      Penerima manfaat dari kegiatan Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Provinsi
      Nusa Tenggara Timur (Paket 2) adalah masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
      umumnya dan masyarakat petani di sekitar lokasi kegiatan pada khususnya.
                                                                           
   D. Ruang Lingkup Proyek                                                 
      Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan diuraikan sebagai berikut :
       1. Melaksanakan pengawasan teknis dan manajemen konstruksi terhadap 
          pelaksanaan pekerjaan yang di maksud (task consept);             
                                                                           
       2. Mengontrol dan me-monitoring kendali mutu dan waktu pekerjaan, dan
          menyampaikan laporan kepada pemilik pekerjaan yang diawasi secara periodik
          dan tepat (task consept);                                        
       3. Memeriksa pengajuan tagihan pelaksanaan pekerjaan terhadap kesesuian mutu
          dan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan (task consept);  
       4. Merubah desain jika dinilai tidak memadai (task consept);        
       5. Menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;                      
       6. Melakukan monitoring dan evaluasi oleh Satker/PPK/Direksi bersama dengan
                                                                           
          Konsultan Supervisi;                                             
                                                                           
     Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
     melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai
     berikut:                                                              
       a. Persiapan Lapangan                                               
          Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam kegiatan
          persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
          perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
                                                                           
                                                                           
       b. Review Desain (Tasking)                                          
          -  Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
             lapangan kepada Pengguna Jasa                                 
          -  Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan pelaksanan
             pekerjaan konstruksi.                                         
          -  Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data hidrogeologi dan lain-
             lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
                                                                           
          -  Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi
             lapangan atas perintah Pengguna Jasa. Memberi masukan tertulis secara
             proaktif, akurat dan tepat kepada direksi atau Pengguna Jasa, dalam rangka
             memperoleh efektifitas dan efisiensi Pelaks pelaksanaan pekerjaan
       c. Pengawasan Pelaksanaan                                           
           - Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
             sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
             sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
           - Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
             oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
             kepada direksi teknis pekerjaan.                              
           - Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia
                                                                           
             Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                                 
           - Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan
             bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.
           - Mengevaluasi program harian, mingguan PenyediaanJasa Konstruksi/
             Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai
             jadwal pelaksanaan.                                           
           - Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanis mepelaksanaan
             yang tercantum dalam rencana mutu Pelaksanaan kontrak (RMPK) dan
                                                                           
             hasilnya dilaporkan kepada direksi pekerjaan.                 
           - Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik pemasok, bahan, perakit
             dan lainlainnya jika dibutuhkan.                              
           - Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
             Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
             diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
             dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
           - Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan
                                                                           
             dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
             laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
             dan persyaratan yang telah ditentukan.                        
           - Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna Jasa
             apabila terjadi ada nya penyimpangan– penyimpangan dari ketentuan dan
             persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/
             pemborongan.                                                  
           - Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang berkaitan dengan
             pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
                                                                           
             mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
             dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap 
             Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                        
           - Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
             lapangan maupun laboratorium                                  
           - Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Mendapatkan data lapangan dan data
             hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan
           - Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
                                                                           
             dan alat yang dipergunakan                                    
           - Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termyn          
           - Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Pelaksanaan penyerahan pertama
             pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO)                         
           - Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
             perhitungan volume dalam rangka pembayaran/ termyn pekerjaan. 
           - Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa pemeliharaan berupa :
             inspeksi berkala, memberi advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan
             dalam laporan.                                                
           - Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan rekomendasi bilamana
             diperlukan.                                                   
       d. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi                                 
          -  Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
             pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
                                                                           
             Pemborongan.                                                  
          -  Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar –gambar purna laksana
             (As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan
             yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
          -  Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan, dan aksesoris
             pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk menghindari kegagalan pekerjaan.
          -  Membantu Pemilik Pekerjaan menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
             kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/
                                                                           
             instansi terkait.                                             
   Personel                                                                
   Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan Tenaga Ahli yang memenuhi kualifikasi
   sekurang-kurangnya seperti dibawah ini                                  
                              Kualifikasi                                  
       Posisi                                         Jumlah Orang         
                  Pendidikan   Keahlian   Pengalaman                       
    Tenaga Ahli                                                            
                             SKA Ahli Madya                                
                             - Teknik Sumber                               
                S1/D4 Teknik                                               
    Team Leader              Daya Air    Min. 6 Tahun     1                
                Sipil /Pengairan                                           
                             Jenjang 8                                     
                             SKA Ahli Muda -                               
    Supervision              Teknik Sumber                                 
                S1/D4 Teknik                                               
    Engineer (Ahli           Daya Air    Min. 5 Tahun     1                
                Sipil /Pengairan                                           
    Hidrolika)               Jenjang 7                                     
                             SKA Ahli Muda -                               
                             Teknik Sumber                                 
    Quality     S1/D4 Teknik                                               
                             Daya Air    Min. 5 Tahun     1                
    Engineer    Sipil /Pengairan                                           
                             Jenjang 7                                     
                             SKA Ahli Muda -                               
                             Teknik Sumber                                 
    Quantity    S1/D4 Teknik                                               
                             Daya Air    Min. 5 Tahun     1                
    Engineer    Sipil /Pengairan                                           
                             Jenjang 7                                     
    Ahli K3     S1/D4 Teknik SKA Ahli Muda                                 
                                         Min. 3 Tahun     1                
    Konstruksi  Sipil /K3    K3                                            
    Tenaga Sub Profesional                                                 
    Inspektor   Min. D3      -           -                34               
    Surveyor    Min. D3      -           -                34               
    Tenaga Pendukung                                                       
    Administrasi S1                                       3                
   Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:                                   
     1. Team Leader                                                        
       e. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
          Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
          dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
          yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                           
       f. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
          konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
          sebelum pelaksanaan pekerjaan;                                   
       g. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
          pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
          inspeksi lapangan;                                               
       h. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil 
          pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
                                                                           
          yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ; 
       i. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
          schedule) yang telah disetujui;                                  
       j. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
          PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
          Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
          pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
                                                                           
          membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi   
          keterlambatan;                                                   
       k. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
          telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;           
       l. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
          melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan pekerjaan sebelumnya yang
          akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
          memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
       m. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
                                                                           
          pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
          pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;          
       n. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
          setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
          keputusan/persetujuan;                                           
       o. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
          pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
          usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
                                                                           
                                                                           
     2. Supervision Engineer (Ahli Hidrolika)                              
       a) Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal desain bangunan air;
       b) Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list verifikasi desain bangunan air;
       c) Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi teknis, bill of quantity, dan
          prakiraan pagu pekerjaan;                                        
       d) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
          pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;              
       e) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
          keselamatan konstruksi;                                          
       f) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
       g) barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
          dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
          konstruksi;                                                      
       h) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
                                                                           
          Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       i) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
          apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
          dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
       j) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;                             
       k) Membuat laporan persiapan operasi pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan yang
          dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;               
                                                                           
       l) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
          ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
          kepada Team Leader; dan                                          
       m) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi .                                           
                                                                           
                                                                           
     3. Quality Engineer                                                   
                                                                           
       a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
          pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
          dokumen perubahannya;                                            
       b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
          dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
       c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
          serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
          terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
                                                                           
          pengujiannya;                                                    
       d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
          secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
          material dan hasil pekerjaan;                                    
       e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
          dan dokumen perubahannya;                                        
       f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
                                                                           
          pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
          risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
          dilaporkan kepada PPK Irigasi dan Rawa;                          
       g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
          pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                     
       h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
          mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                      
     4. Quantity Engineer                                                  
       a) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
          pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
          dan                                                              
       b) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
       c) Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
       d) Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan secara professional dengan
                                                                           
          memperbandingkan kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung atau telah
          selesai dikerjakan dengan memperhitungkan eskalasi harga beberapa paket
          pekerjaan;                                                       
       e) Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
          kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;      
       f) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
          selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
       g) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
                                                                           
          dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                            
       h) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
       i) melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
          pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
       j) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
          perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
          Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;                                   
                                                                           
       k) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
          dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
          setelah selesai kerja;                                           
       l) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
          oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;                        
       m) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
          melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan            
       n) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
                                                                           
          pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                                                                           
     5. Ahli K3 Konstruksi                                                 
       a) Melakukan pendataan terkait kondisi lokasi pekerjaan;            
       b) Mendata segala potensi hazard yang ada terkait kondisi lokasi pekerjaan;
       c) Memetakan penanganan terhadap potensi hazard yang dapat terjadi selama
          pekerjaan perencanaan dan segala kegiatan di lapangan dalam rangka
          penyelesaian pekerjaan studi;                                    
                                                                           
       d) Memetakan potensi bahaya yang dapat terjadi selama pelaksanan pekerjaan fisik
          Peningkatan di lokasi;                                           
       e) Membuat daftar terkait K3 selama pekerjaan konstruksi;           
       f) Melakukan tugas lain terkait dalam rangka mendukung pekerjaan.   
                                                                           
                                                                           
  E. Produksi dalam Negeri                                                 
     1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga
        ahli dalam negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara
        indonesia                                                          
     2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri seperti
        jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan dan pemeliharaan     
   F. Lokasi Pelaksanaan Proyek                                            
No     Nama DI    Provinsi    Kabupaten        Kecamatan      Desa         
                                                                           
 1  D.I Netenain  NTT    Kab. Rote Ndao     Rote Barat Laut Netenain       
 2  D.I.Wae Ruwuk NTT    Kab. Manggarai     Reok Barat    Nggalak          
                                                                           
 3  D.I. Wae Sanjong NTT Kab. Manggarai Barat Boleng      Mbuit            
 4  DI. Wae Blancing NTT Kab. Manggarai Barat Ndoso       Golo Rua         
                                                                           
 5  DI. Wae Rangga NTT   Kab. Manggarai Barat Pacar       Pong Kolong      
 6  DI. Wae Rasang NTT   Kab. Manggarai Barat Kuwus Barat Compang Kules    
                                                                           
 8  DI. Wae Sawang NTT   Kab. Manggarai Barat Pacar       Pacar            
 9  DI. Wae Turi  NTT    Kab. Manggarai Barat Macang Pacar Lewat           
                                                                           
 10 D.I. Bo'amogo NTT    Kab. Nagekeo       Boawae        Wolowea Timur    
 11 D.I. Rigi     NTT    Kab. Nagekeo       Boawae        Rigi             
                                                                           
 12 D.I Malasawu  NTT    Kab. Nagekeo       Mauponggo     Desa Sawu        
 13 D.I Aekana    NTT    Kab. Sikka         Mego          Ratekalo         
                                                                           
 13 D.I Wolokoli  NTT    Kab. Sikka         Magepanda     Leguwoda         
 14 D.I Analoko   NTT    Kab. Sumba Barat   Loli          Baliledo         
                                                                           
 15 D.I Dangu Lihu NTT   Kab. Sumba Barat   Lamboya       Rajaka           
 16 D.I Kadi Kulla NTT   Kab. Sumba Barat Daya Wewewa selatan Tena teke & Delo
                                                                           
 17 D.I Bewi      NTT    Kab. Sumba Tengah  Mamboro       Manuwolu         
 18 D.I Lailori   NTT    Kab. Sumba Tengah  Katikutana    Dewa Jara        
                                                                           
 19 D.I. Aimoli   NTT    Kab. Alor          Alor Barat Laut Aimoli dan Alaang
 20 D.I. Raimetan NTT    Kab. Belu          Raihat        Maumutin         
                                                                           
 21 D.I. Halilulik NTT   Kab. Belu          Tasifeto Barat Naitimu         
 22 D.I. Raiikun  NTT    Kab. Belu          Tasifeto Timur Raiikun         
                                                                           
 23 D.I. Wolo Mage NTT   Kab. Ende          Detusoko      Wolomage         
 24 D.I. Bebalain NTT    Kab. Rote Ndao     Lobalain      Bebalain         
                                                                           
 25 D.I. Niumbaun NTT    Kab. Kupang        Amabi Oefeto  Fatuteta         
 26 D.I. Fatumuti NTT    Kab. Kupang        Taebenu       Bokong           
                                                                           
 27 D.I. Kabunono NTT    Kab. Kupang        Amarasi       Nonbes           
 28 D.I. Oehani   NTT    Kab. Kupang        Amfoang Utara Kolabe           
                                                                           
 29 D.I. Oelnaimuti NTT  Kab. Kupang        Fatuleo       Naunu            
 30 D.I. Boni     NTT    Kab. Timor Tengah Selatan Mollo Selatan Bisene    
 31 D.I. Maiskolen NTT   Kab. Timor Tengah Selatan Amanuban Selatan Pollo  
 32 D.I. Nuimanikin NTT  Kab. Timor Tengah Selatan Batu Putih Hane         
                                                                           
 33 D.I Napunakat NTT    Kab. Flores Timur  Wulanggitang  Hewa             
 34 DI Wae Tiwu Sengit NTT Kab. Manggarai Timur Sambirampas Rana Tonjong   
                                                                           
   G. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
      1. Metode Pelaksanaan                                                
        Metode pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal (Single Years
        Contract) yaitu dengan cara Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract).
      2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                     
                                                                           
    No.        Uraian Pekerjaan              Tahun Anggaran 2025           
                                                                           
                                   1  2  3  4  5  6  7   8  9 10  11 12    
     1. Pekerjaan Persiapan                                                
     2. Supervisi                                                          
                                                                           
  H. Pembuatan Laporan                                                     
     Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia
     dengan tata bahasa yang baik dan benarUkuran kertas masing-masing laporan adalah A4
     (210 x 297 mm), jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut:
                                                                           
     1) Laporan Pendahuluan                                                
       Laporan Pendahuluan berisi Hasil peninjauan kembali informasi yang ada seperti data-
       data, peta, laporan-laporan dan rencana berdasarkan studi terdahulu, gambaran umum
       dan permasalahan teknis yang ada berdasarkan hasil survey peninjauan lapangan
       pendahuluan, metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan serta rencana pelaksanaan
       pekerjaan. Pendahuluan dibuat pada masing-masing lokasi DI per Kabupaten. Dibuat
       5 (lima) rangkap dan diserahkan paling lambat satu minggu setelah SPMK diterbitkan;
     2) Laporan Rencanan Mutu Kontrak                                      
                                                                           
       Laporan RMK berisi informasi pengadaan, organisasi pengguna jasa dan penyedia
       jasa, jadwal kegiatan penyedia jasa, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur
       instruksi kerja dan pelaksana kerja yang dilengkapi dengan daftar simak dan bagan
       (flow chart) setiap kegiatan. Dibuat 5 (lima) rangkap dan diserahkan paling lambat dua
       minggu setelah SPMK diterbitkan. Laporan Rencana Mutu Kontrak dibuat pada
       masing-masing lokasi DI per Kabupaten. Laporan juga dikumpulkan dalam bentuk
       softcopy;                                                           
     3) Laporan Bulanan                                                    
       Berupa laporan singkat masing-masing lokasi DI per Kabupaten, yang berisi kemajuan
                                                                           
       fisik dan keuangan dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
       Dibuat 5 (lima) rangkap setiap bulannya dan diserahkan setiap awal bulan berikutnya.
       Laporan juga dikumpulkan dalam bentuk softcopy.                     
     4) Pedoman Manual Operasional dan Pemeliharaan                        
       Laporan berisi manual OP dari masing-masing lokasi DI per Kabupaten. Laporan dibuat
       rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan. Laporan juga dikumpulkan dalam bentuk
       softcopy.                                                           
     5) Laporan Akhir                                                      
                                                                           
       Laporan Akhir berisi data-data pelaksanaan konstruksi dari masing-masing lokasi DI
       per Kabupaten, data mutu uji bahan dan lapangan. dan laporan kemajuan fisik