URAIAN SINGKAT
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA SUMATERA I (PAKET I)
1. LATAR BELAKANG
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu
program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah Maksud dari kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi
pengawasan pekerjaan dengan beban tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan
pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I
(Paket I) dan secara periodik memberikan masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat
rutin dan teknis maupun usulanusulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan fisik serta
bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara keseluruhan.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan
dalam waktu dan biaya yang telah direncanakan.
3. SASARAN
Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai
Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket I) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi
ini meliputi:
a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
di lokasi pekerjaan;
b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;
d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung
kepada pemilik atau pengelola D.I terkait.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan adalah pada 33 (tiga puluh tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada
pada wilayah Provinsi Aceh yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota.