Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera I (Paket I)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351365000
Status: Gagal
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,437,465,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,437,465,000
RUP Code: 60240291
Work Location: Makmur, Gandapura, Simpang Mamplam - Bireuen (Kab.)|Beutong, Tadu Raya - Nagan Raya (Kab.)|Lembah Seulawah, Darussalam, Seulimeum - Aceh Besar (Kab.)|Jaya, Setia Bakti - Aceh Jaya (Kab.)|Kluet Timur, Labuhanhaji Timur, Labuhanhaji Barat - Aceh Selatan (Kab.)|Bendahara, Banda Mulia - Aceh Tamiang (Kab.)|Celala, Silih Nara, Pegasing - Aceh Tengah (Kab.)|Putri Betung, Rikit Gaib, Blangjerango, Pining - Gayo Lues (Kab.)|PANTE CEUREUMEN, PANTON REU, KAWAY XVI - Aceh Barat (Kab.)|Banda Baro, Nisam - Aceh Utara (Kab.)|Tangse - Pidie (Kab.)|Teluk Dalam, Simeulue Cut - Simeulue (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                    
                                                                         
  KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA SUMATERA I (PAKET I)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
   Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
   Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
   Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
   sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu
   program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
   Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
   memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
   Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
   swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
   Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
   swasembada pangan.                                                    
   Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
                                                                         
   Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
   swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                         
   Maksud kegiatan ini adalah Maksud dari kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi
   pengawasan pekerjaan dengan beban tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan
   pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I
   (Paket I) dan secara periodik memberikan masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat
   rutin dan teknis maupun usulanusulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan fisik serta
   bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara keseluruhan.
                                                                         
   Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
   Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam
   Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan
   dalam waktu dan biaya yang telah direncanakan.                        
                                                                         
3. SASARAN                                                               
                                                                         
   Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai
   Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket I) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai
   dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi
   ini meliputi:                                                         
   a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
                                                                         
    di lokasi pekerjaan;                                                 
   b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
    Jasa Konstruksi;                                                     
   c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
    Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;       
   d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;                                       
   e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
   f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung
    kepada pemilik atau pengelola D.I terkait.                           
                                                                         
4. LOKASI KEGIATAN                                                       
                                                                         
   Lokasi pekerjaan adalah pada 33 (tiga puluh tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada
                                                                         
   pada wilayah Provinsi Aceh yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota.