Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera I (Paket II)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351458000
Status: Gagal
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,314,286,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,314,286,000
RUP Code: 60245650
Work Location: DELENG POKISEN - Aceh Tenggara (Kab.)|SETIA BAKTI - Aceh Jaya (Kab.)|BABAH ROT - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                         
 KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA SUMATERA I (PAKET II)
                       TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG                                                        
   Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
   Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
   Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
   sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu
   program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
   Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
   memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
                                                                         
   Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
   swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
   Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
   swasembada pangan.                                                    
   Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
   Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
   swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan pekerjaan dengan beban
   tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis
   Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) dan secara periodik memberikan
   masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan yang sifatnya
   menunjang pelaksanaan fisik serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara
   keseluruhan.                                                          
                                                                         
   Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                                                                         
   Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam
   Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan
   dalam waktu dan biaya yang telah direncanakan.                        
                                                                         
3. SASARAN                                                               
   Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada
   Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai dengan
   spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi ini
   meliputi:                                                             
   a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
    di lokasi pekerjaan;                                                 
   b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
    Jasa Konstruksi;                                                     
   c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
    Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;       
   d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;                                       
   e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
   f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung
    kepada pemilik atau pengelola D.I terkait.                           
                                                                         
                                                                         
4. LOKASI KEGIATAN                                                       
   Lokasi pekerjaan adalah pada 3 (tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada pada
                                                                         
   wilayah Provinsi Aceh yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota.