Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Aceh 1

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10352429000
Status: Repeat Order
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: 691282
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,220,520,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,220,520,000
Winner (Pemenang): PT Genta Prima Pertiwi
NPWP: 018326082805000
RUP Code: 60240269
Work Location: KAB. ACEH JAYA - Aceh Jaya (Kab.)|KOTA SABANG - Sabang (Kota)|KAB. ACEH BARAT - Aceh Barat (Kab.)|KAB. NAGAN RAYA - Nagan Raya (Kab.)|KAB. ACEH SELATAN - Aceh Selatan (Kab.)|KAB. ACEH TENGGARA - Aceh Tenggara (Kab.)|KAB. SIMEULEU - Simeulue (Kab.)|KOTA SUBULUSSALAM - Subulussalam (Kota)|KAB. BENER MERIAH - Bener Meriah (Kab.)|KAB. ACEH TENGAH - Aceh Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC          
                       PROVINSI ACEH 1                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 UNIT/LEMBAGA         : DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DUKUNGAN PENDIDIKAN   
                                                                       
                                                                       
 UNIT ORGANISASI      : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS        
                                                                       
                                                                       
 SATUAN KERJA         : SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS   
                        ACEH                                           
 LOKASI PEKERJAAN     : KOTA SABANG, KAB. ACEH JAYA, KAB. ACEH BARAT, KAB.
                                                                       
                        NAGAN RAYA,KAB. ACEH SELATAN, KAB. ACEH TENGGARA,
                        KOTA SUBULUSSALAM, KAB. SIMEULUE, KAB. BENER   
                        MERIAH, KAB. ACEH TENGAH                       
 TAHUN ANGGARAN       : MYC 2025 - 2026                                
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
     MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC      
                        PROVINSI ACEH 1                                
                                                                       
                                                                       
 Kementerian      : Kementerian Pekerjaan Umum                         
                                                                       
                    Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/ Direktorat Infrastruktur
 Unit / Lembaga   :                                                    
                    Dukungan Pendidikan                                
 Unit Organisasi  : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh  
 Program          : Prasarana Strategis                                
                                                                       
                    Meningkatnya Keandalan Bangunan Prasarana Strategis untuk
 Sasaran Program  : Mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam Bidang
                    Pendidikan                                         
                    Persentase sarana prasarana pendidikan yang kualitasnya
 Indikator Kinerja Program                                             
                    ditingkatkan                                       
 Kegiatan         : Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis         
                    Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana
 Sasaran Kegiatan :                                                    
                    pendidikan dasar dan menengah                      
                    Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang
 Indikator Kinerja Kegiatan terbangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan
                    Kementerian PU                                     
                                                                       
 Klasifikasi Rincian Output Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
 Rincian Output     Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah    
                                                                       
 Volume Keluaran (Output) : 1                                          
 Satuan Ukur Keluaran                                                  
                  : Paket                                              
 (Output)                                                              
                                                                       
1. UMUM                                                                
                                                                       
 Nama Pekerjaan  :  Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
                    Provinsi Aceh 1                                    
 Lokasi          :  Lokasi Pembangunan tersebar di 10 kabupaten/kota yaitu Kota
                    Sabang, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya,Kab.
                    Aceh Selatan, Kab. Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, Kab.
                    Simeulue, Kab. Bener Meriah, Kab. Aceh Tengah      
 Nilai pagu      :  Rp 1.220.520.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh juta Lima
                                                                       
                    Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)                       
 Nilai HPS       :  Rp 1.220.520.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh juta Lima
                    Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)                       
 Sumber Dana     :  APBN Tahun Anggaran 2025-2026                      
2. URAIAN PENDAHULUAN                                                  
  a. Dasar Hukum                                                       
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;         
  3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
  4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                       
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                                                                       
    Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                       
  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Presiden
    Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;      
  9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
    Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;      
  10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
    Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
    Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                      
  11. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan
    Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;                     
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
    Teknis Bangunan Gedung;                                            
                                                                       
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
    Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;              
  14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
    Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
  15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
    tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                     
  16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
    tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                        
  17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2020
    tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
    27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;      
  18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2020
    tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
    Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;       
  19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
    Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                   
  20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023
    tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
  21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
    Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Pelayanan
    Jasa Konsultansi Konstruksi;                                       
                                                                       
  22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
    Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
    Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;    
  23. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun
    2022 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah;                                            
  24. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan
    Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
  25. Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
    (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi tahun 2025, Inkindo.
  26. Peraturan dan Standar Teknis yang berlaku.                       
                                                                       
  b. Latar Belakang                                                    
                                                                       
  Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak
  untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Pendidikan Madrasah merupakan salah satu
  kebutuhan utama dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
  bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan
  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
  Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, dan menjadi warga negara yang demokratis
  dan bertanggung jawab. Untuk mendukung tujuan diatas maka diperlukannya sarana dan
                                                                       
  prasarana yang baik untuk tercapainya tujuan pendidikan yang baik, suatu langkah sistematis dalam
  menjamin kuantitas dan kualitas konstruksi yang dibangun (termasuk kegiatan pengadaan dan
  pemasangan) sesuai dengan kriteria standar yang telah ditentukan dan dokumen perencanaan yang
  telah disusun.                                                       
  Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, penyelenggara pendidikan dituntut untuk senantiasa konsisten
  berupaya menjamin mutu konstruksi prasarana dan sarana penyediaan pendidikan, sehingga dapat
  menjamin terpenuhinya sarana pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat dan pemenuhan
                                                                       
  terhadap pelaksanaan program pemerintah. Untuk mendukung dasar pemikiran tersebut diperlukan
  kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sehingga keluaran hasil pelaksanaan pembangunan
  infrastruktur madrasah ini diharapkan dapat memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana
  madrasah yang mencakup pada masa persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
  pembangunan.                                                         
                                                                       
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
  Maksud pekerjaan ini adalah membantu pengguna jasa dalam memantau, mengawasi, mengelola,
  mengendalikan, serta mengambil keputusan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik
  Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 serta pengadaan meubelair yang
  dilaksanakan secara E-Katalog.                                       
                                                                       
  Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:                         
                                                                       
    Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan, permasalahan
                                                                      
    yang timbul (Review Design), pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait dalam
    pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1;
    dan                                                                
                                                                       
    Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan (manajemen), pengendalian, dan pemantauan
                                                                      
    (Manajemen Konstruksi) terhadap pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
    PHTC Provinsi Aceh 1.                                              
4. SASARAN KEGIATAN                                                    
  Untuk mendapatkan keluaran hasil pelaksanaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi
  Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 yang memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana
  madrasah yang mencakup pada masa persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
                                                                       
  Pembangunan. Serta terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
  sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat
  Laik Fungsi (SLF).                                                   
                                                                       
5. LOKASI PEKERJAAN                                                    
  Lokasi kegiatan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh
  1 adalah:                                                            
                                                                       
     No            Nama Madrasah            Kabupaten/Kota             
      1  MIN ANOI ITAM                   KOTA SABANG                   
      2  MTSN 2 ACEH JAYA                ACEH JAYA                     
                                                                       
      3  MTSN 4 ACEH BARAT               ACEH BARAT                    
      4  MIN 6 NAGAN RAYA                NAGAN RAYA                    
      5  MAN 1 ACEH SELATAN              ACEH SELATAN                  
      6  MIN 1 ACEH TENGGARA             ACEH TENGGARA                 
      7  MIN 2 KOTA SUBULUSSALAM         KOTA SUBULUSSALAM             
      8  MTSN 1 KOTA SUBULUSSALAM        KOTA SUBULUSSALAM             
      9  MAN 1 SIMEULUE                  SIMEULUE                      
      10 MTSN 3 BENER MERIAH             BENER MERIAH                  
      11 MTSN 1 ACEH TENGAH              ACEH TENGAH                   
                                                                       
                                                                       
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
  a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
    Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 dilaksanakan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh)
                                                                       
    hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).  
  b. Matriks pelaksanaan kegiatan                                      
                                        Bulan ke-                      
     No      Kegiatan                                                  
                          1    2   3   4   5    6   7    8             
                                                                       
     1 Persiapan pelaksanaan                                           
       Pengendalian dan pengawasan di                                  
     2                                                                 
       lokasi pekerjaan fisik                                          
     3 Pelaporan
Tenders also won by PT Genta Prima Pertiwi
Authority
23 November 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,853,145,000
17 January 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,853,145,000
3 July 2025Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sarmi - Arbais Dan Penggantian Jembatan Ruas Nimbotong - Bonggo - Betaf - Sarmi II (Myc)Kementerian Pekerjaan UmumRp 9,540,569,000
6 August 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Windesi (Karuan) - Ambuni I Dan IIKementerian Pekerjaan UmumRp 9,495,394,000
3 July 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Mamberamo -Elelim III Dan Penggantian Jembatan Yetti - Senggi -Mamberamo V (Myc)Kementerian Pekerjaan UmumRp 7,893,456,000
16 March 2022Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Yetti - Senggi - Mamberamo II III (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,557,512,000
23 July 2020Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Ruas Yetti - Senggi - Mamberamo (Umyc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,348,062,000
25 November 2019Coreteam Pengawasan Dan Perencanaan Provinsi Papua BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,741,501,000
20 February 2020Pengawasan Peningkatan Jalan Lobo - WeruaKab. KaimanaRp 6,321,000,000
5 April 2022Inspeksi (Survei) Kondisi Jaringan JalanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,756,000,000