URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Dalam rangka mendukung program Presiden untuk swasembada
pangan selama periode lima tahun pemerintahan, pembangunan
sarana dan prasarana irigasi yang menyeluruh menjadi kebutuhan
yang mendesak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
yang menegaskan pentingnya pengelolaan air secara berkelanjutan
guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.
Pembangunan irigasi yang efisien dan berkelanjutan bertujuan untuk
mengoptimalkan pemanfaatan air secara menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan lingkungan, serta mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat, terutama petani.
Fungsi utama irigasi adalah untuk mempertahankan dan
meningkatkan produktivitas lahan guna mencapai hasil pertanian
yang optimal, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan
kepentingan lainnya. Tersedianya sarana dan prasarana irigasi yang
merata dan terintegrasi diharapkan dapat mendukung pencapaian
ketahanan pangan nasional, sekaligus berkontribusi pada
swasembada pangan di Indonesia. Salah satu kunci dalam
penyelenggaraan irigasi adalah memastikan distribusi air yang tuntas
hingga mencapai saluran tersier, yang merupakan saluran teknis
terakhir yang mengalirkan air ke lahan pertanian. Hal ini sejalan
dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur irigasi
secara menyeluruh.
Di wilayah Sulawesi Tengah, terdapat dua Daerah Irigasi (DI) utama
yang membutuhkan perhatian untuk penyelesaian pembangunan
sarana irigasi adalah DI Gumbasa dan DI Salugan. Pada DI Gumbasa
yang terletak di Kec. Gumbasa Kabupaten Sigi telah dilaksanakan
rehabilitasi saluran primer, sekunder, dan sebagian tersier, tetapi
sekitar 500 hektar lahan sawah masih belum terlayani oleh saluran
tersier. Sementara itu pada D.I. Salugan. Sumber air D.I. Salugan
berasal dari bendung Salugan. Bendung D.I. Salugan terletak di
Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dan dapat ditempuh dari
Ibukota Provinsi ± 10 Jam perjalanan. Pada Tahun Anggaran 2013,
BWS Sulawesi III Palu melakukan kegiatan SID D.I Sibea (Salugan)
untuk melayani daerah irigasi seluas 3200 Ha. Namun, pada saat
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 -
2022 terjadi permasalahan pada daerah rawa akibat ketidakstabilan
kondisi geologi. Hal ini mengakibatkan penurunan tanah dilokasi
saluran sekunder salugan pada STA. 6+800 s.d STA 6+825 dan STA
7+800 s.d STA 7+900 dengan penurunan rata-rata sebesar 30-60 cm.
Pembangunan D.I. Salugan Kabupaten Tolitoli Tahap II perlu
dilanjutkan. Sampai saat ini masih ada dua saluran sekunder yang
pembangunanya belum tuntas yaitu saluran sekunder Kompi (8,78
Km) dan saluran sekunder Salugan (3,2 Km). Melalui kegiatan ini
diharapkan dapat melakukan update peta situsi kondisi pelaksanaan
dan review berdasarkan hasil studi terdahulu serta mengkaji kondisi
geologi pada rencana saluran yang belum tuntas. Saat ini masyarakat
sangat berharap bisa segera memanfaatkan air irigasi, namun
terkendala belum adanya jaringan tersier. Sehingga pada tahun 2025
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu akan melaksanakan kegiatan
berupa kegiatan SID Saluran Tersier D.I Salugan Kab.Tolitoli dan
Reviu Desain Saluran Tersier D.I Gumbasa Kab.Sigi
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah menyiapkan SID Saluran Tersier D.I
Tujuan Salugan Kab.Tolitoli dan Reviu Desain Saluran Tersier D.I Gumbasa
Kab.Sigi sebagai acuan dalam pelaksanaan konstruksi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengidentifikasi dan merencanakan
infrastruktur irigasi yang berkelanjutan. Desain yang baik akan
mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan menjaga ke
berlanjutan sumber daya air.
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah tersedianya
dokumen SID Saluran Tersier D.I Salugan Kab.Tolitoli dan Reviu
Desain Saluran Tersier D.I Gumbasa Kab.Sigi.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan berada Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
D.I. Salugan
D.I Gumbasa
Gambar 1. Lokasi Kegaiatan
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN dengan PAGU
Pendanaan Rp. 1.500.000.000 dan Nilai HPS sebesar Rp. 1.500.000.000 pada
Tahun Anggaran 2025 dengan jenis Kontrak Lumsum. Memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
serta disyaratkanp sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa desain
rekayasa untuk Teknik sipil air dan subklasifikasi RE103 – KBLI 2017
atau RK002 KBLI 2020.
6. Nama dan Instansi pelaksana pekerjaan ini adalah Satuan Kerja Balai Wilayah
Organisasi Sungai Sulawesi III, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Pejabat Pembuat Kementerian Pekerjaan Umum.
Komitmen