Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal) Kab. Ketapang Prov. Kalbar; 0 Km; 0 Km; Nf; K; Syc

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10361911000
Status: Repeat Order
Date: 31 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): Jefindo Karya Mandiri
NPWP: 08*8**8****01**0
RUP Code: 60222211
Work Location: KAB. KETAPANG - Ketapang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                           
Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal) Kab. Ketapang Prov.
                       Kalbar; 0 Km; 0 Km; NF; K; SYC                     
                                                                          
                                                                          
I. Uraian Singkat Pekerjaan                                               
                                                                          
                                                                          
    Ruang Lingkup kegiatan Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal) Kab.
    Ketapang Prov. Kalbar; 0 Km; 0 Km; NF; K; SYC adalah:                 
                                                                          
    1. Melaksanakan evaluasi terhadap akurasi produk Konsultan/Desain, sesuai dengan kondisi saat ini
      dengan melakukan kaji ulang terhadap aspek-aspek teknis yang diperlukan.
    2. Menyediakan dan melaksanakan review desain dan perhitungan yang akan dimanfaatkan oleh
                                                                          
      Pelaksana Kegiatan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
    3. Melaksanakan fungsi managemen proyek yang meliputi pengendalian waktu, prosedur / metode
                                                                          
      pelaksanaan, volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja dan peralatan) sehingga pelaksanaan dan hasil
      pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi yang telah ditentukan di dalam kontrak
                                                                          
      Pelaksanaan Pekerjaan (Pemborongan).