URAIAN SINGKAT
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA SUMATERA I (PAKET II)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu
program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan pekerjaan dengan beban
tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis
Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) dan secara periodik memberikan
masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan yang sifatnya
menunjang pelaksanaan fisik serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara
keseluruhan.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan
dalam waktu dan biaya yang telah direncanakan.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada
Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi ini
meliputi:
a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
di lokasi pekerjaan;
b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;
d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung
kepada pemilik atau pengelola D.I terkait.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan adalah pada 3 (tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada pada
wilayah Provinsi Aceh yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota.