KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI BALI - PENIDA
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BALI - PENIDA
Jalan Kapten Tjok. Agung Tresna No. 9, Denpasar Timur, Denpasar 80235, Telepon (0361) 234953, Faksimili (0361) 223839
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH DALAM
SUBAK TEGAL BERKIS DI DESA BANYUBIRU
KECAMATAN NEGARA KAB. JEMBRANA
TAHUN ANGGARAN 2025
Proyek Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam Subak Tegal Berkis Di Desa
Banyubiru Kecamatan Negara Kab. Jembrana adalah untuk mendukung mendukung
ketahanan pangan nasional yang diselenggarakan melalui berbagai program yang
bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan guna menunjang peningkatan
produksi pangan. Program swasembada pangan dan ketahanan air menjadi salah
satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA Pemerintah. Untuk
mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian
yang tidak masuk dalam Daerah Irigasi (DI) teknis, salah satu kegiatan yang dapat
dilakukan adalah pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang sumber airnya
berasal dari air tanah. Proyek ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air di lahan
pertanian sehingga kebutuhan air bagi pertanian mencukupi. Penerima manfaat dari
kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang tergabung
dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok
– kelompok petani mandiri di Kabupaten Jembrana, dengan area luasan yang dilayani
20 Ha di masing-masing subak. Kontraktor harus melakukan pengeboran sumur air
tanah dalam dengan debit air kurang lebih 10 liter/ detik.
Lokasi pekerjaan berada di Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten
Jembrana dengan koordinat pada titik koordinat 8°20'50.9"S 114°35'30.7"E dengan
lingkup pekerjaan meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Pembuatan Sumur Air
Tanah Dalam, dan Pekerjaan Konstruksi Sumur. Pelaksana kegiatan adalah PPK
Penyediaan Air Baku SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah
Sungai Bali-Penida dengan masa pelaksanaan pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender
dengan nilai HPS sebesar Rp 327.472.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat
ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) termasuk PPN 12% melalui sumber dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.