URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pendahuluan Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pengawasan pada pekerjaan:
1. Preservasi Jalan Ruas Ambawae - Rawang (Jalan Daerah);
2. Preservasi Jalan Ruas Padangmawale - Petulang (Jalan Daerah);
3. Preservasi Jalan Ruas Bts Tapalang Barat - Bts Tapalang (Desa Tamapalang)
(Jalan Daerah);
4. Preservasi Jalan Ruas Jl. Nasional - Toabo - Bts. Bunde (Jalan Daerah);
5. Preservasi Jalan Ruas Jl. Nasional - Kec. Tommo - Bts. Mamuju Tengah (Jalan
Daerah);
6. Preservasi Jalan Ruas Trans Sulawesi - Poros Tinangguli - Puto - Towoni (Jalan
Daerah);
7. Peningkatan Jalan Salubatu – Bonehau.
Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut
Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka
waktu tertentu.
Uraian Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat pada ruas
Pekerjaan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Sulawesi Barat
Panjang
Paket Fisik Lokasi Penanganan
Km M
Preservasi Jalan Ruas Ambawae - Rawang (Jalan Kab.
4.91 -
Daerah) Majene
Preservasi Jalan Ruas Padangmawale - Petulang Kab.
(Jalan Daerah) Polewali 4.12 -
Mandar
Preservasi Jalan Ruas Bts Tapalang Barat - Bts Kab.
2.25 -
Tapalang (Desa Tamapalang) (Jalan Daerah) Mamuju
Preservasi Jalan Ruas Ambawae - Rawang (Jalan Kab.
4.91 -
Daerah) Majene
2. Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov. Sulawesi Barat
Panjang
Paket Fisik Lokasi Penanganan
Km M
Preservasi Jalan Ruas Jl. Nasional - Toabo - Bts. Kab.
7.20 -
Bunde (Jalan Daerah) Mamuju
Preservasi Jalan Ruas Jl. Nasional - Kec. Tommo Kab. 6,37
-
- Bts. Mamuju Tengah (Jalan Daerah) Mamuju
Preservasi Jalan Ruas Trans Sulawesi - Poros Kab.
9.20 -
Tinangguli - Puto - Towoni (Jalan Daerah) Pasangkayu
Peningkatan Jalan Salubatu - Bonehau Kab.
2.60 -
Mamuju
Maksud dan Tujuan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ini,
Pengawasan adalah untuk :
a. Membantu PPK didalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan
mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Melakukan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan berdasarkan
indikator kinerja jalan dan jembatan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
e. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila
terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam
penerapan dilapangan.
f. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
g. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan dan jembatan dilapangan,
yang dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Tujuan dari pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ini
adalah untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
(tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. Dan penjaminan
mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang
memenuhi kinerja jalan dan jembatan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna
menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal dan berkelanjutan.
Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan oleh APBN Tahun Anggaran 2025,
Pembiayaan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2,500,819,000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta
Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) termasuk PPN dan HPS sebesar Rp.
2,500,819,000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu
Rupiah) termasuk PPN, melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Masa Layanan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, atau
Personel menyesuaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Keluaran 1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir