URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera VI Paket I
TAHUN ANGGARAN
2025
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA VI JAMBI
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VI PROVINSI JAMBI
Jalan Lintas Timur No. 01 Mendalo Darat, Jambi, Telepon (0741) 445115, Faksimili (0741) 445115
BAB I UMUM
1.1 GAMBARAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1. UMUM
Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa, dan Non Padi
Unit Eselon II / Satker : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera VI Provinsi Jambi
Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
SNVT PJPA Sumatera VI Paket I
Jenis Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal (SYC)
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Dana : APBN 2025
1.1.2. LATAR BELAKANG
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1,
nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu usaha
pemerintah untuk mendukung ketahanan swasembada pangan.
Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui
sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian
bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia
Maju Menuju Indonesia Emas 2045, diminta kepada Menteri pekerjaan umum
untuk melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, Peningkatan ,
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA VI JAMBI
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VI PROVINSI JAMBI
Jalan Lintas Timur No. 01 Mendalo Darat, Jambi, Telepon (0741) 445115, Faksimili (0741) 445115
rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung
swasembada pangan pada jaringan irigasi Kementerian Pertanian dan pemerintah
daerah yang akan diambil alih serta melaksanakan kegiatan pembangunan,
peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk
mendukung swasembada pangan melalui mekanisme swakelola atau penunjukan
langsung penyedia jasa konstruksi dan konsultansi Badan Usaha Milik Negara
yang mempunyai kemampuan dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah.
1.1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Sumatera VI Paket I
Gambar 1. Lokasi Tersebar di Wilayah Provinsi Jambi di Kab. Bungo, Kab. Tanjung
Jabung Barat, Kota Sungai Penuh , Kab. Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci , Kab.
Sarolangun , Kab. Tanjung Jabung Timur dan Kab. Tebo.
1.1.4. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai dengan DIPA SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Jambi,
Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum tahun anggaran 2025 dengan sistem Kontrak SYC. Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.433.844.000,00 (Tiga milyar empat ratus
tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) (Termasuk PPN)
1.1.5. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 (seratus lima) Hari Kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)
1.1.5. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN
Kontrak ini adalah Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Sumatera VI Paket I, biaya pekerjaan ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran
2025 Pada DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI
Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum Tahun Anggaran 2025 Senilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 3.433.844.000,00 (Tiga milyar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan
ratus empat puluh empat ribu rupiah) (Termasuk PPN), dengan lingkup
pekerjaan sebagai berikut :
1) Membantu PPK Irigasi dan Rawa III mengawasi dan mengkoordinasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi
Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Pada Bws Sumatera VI di
Provinsi Jambi (Paket I) secara administrasi dan teknik;
2) Melaksanakan review design dan menyusun desain tambahan yang
diperlukan termasuk melaksanaakan pengukuran topografi, penelitian
geologi dan mekanika tanah serta mengawasi pelaksanaan
penelitian/pengujian geoteknik dan laboratorium yang dilaksanakan oleh
pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan review design;
1.1.6. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sertifikat Bulanan
(Monthly Certificate)
1.1.7. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Irigasi dan Rawa III
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Sumatera
VI Provinsi Jambi