Survey Dan Investigasi Geologi Teknik Penanganan Longsoran Jalan Akses Bendungan Leuwikeris

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10395244000
Date: 15 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pembangunan Bendungan Bbws Citanduy
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,995,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,994,350
Winner (Pemenang): PT Ariaconst Karya Mandiri
NPWP: 09*7**3****22**0
RUP Code: 60598642
Work Location: Desa Ancol Kecamatan Cineam Bendungan Leuwikeris - Tasikmalaya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CITANDUY                      
        D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R  
                                                                       
             K E M E N T E R I A N P E K E R J A A N U M U M           
                                                                       
                                                                       
            KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Satuan Kerja    : SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy         
                                                                       
    PPK             : Perencanaan Bendungan                            
                                                                       
    Pekerjaan       : Survey dan Investigasi Geologi Teknik Penanganan 
                      Longsoran Jalan Akses Bendungan Leuwikeris       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    TAHUN  ANGGARAN 2025                               
              KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                       
                          Pekerjaan :                                  
   Survey dan Investigasi Geologi Teknik Penanganan Longsoran Jalan Akses
                                                                       
                      Bendungan Leuwikeris                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara/ Lembaga : Pekerjaan Umum                           
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air          
                                                                       
Program                 : Program Ketahanan Sumber Daya Air            
                                                                       
Kode/Nama Satuan Kerja  : SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy     
Unit Kerja              : PPK Perencanaan Bendungan                    
                                                                       
Provinsi/ Lokasi        : Jawa Barat/ Kab. Ciamis dan Kab. Tasikmalaya 
Kegiatan/ Pekerjaan     : Survey dan Investigasi Geologi Teknik Penanganan Erosi
                                                                       
                         Jalan Akses Bendungan Leuwikeris              
Sumber Dana             : APBN Tahun Anggaran 2025                     
                                                                       
Sasaran Program         : Program Ketahanan Sumber Daya Air            
Sasaran Kegiatan        : Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
                                                                       
Indikator Kinerja Kegiatan : Konsultan Perencanaan Konstruksi          
                                                                       
Klasifikasi Rincian Output : Dukungan Teknis                           
Rincian Output          : Hasil Survey dan Investigasi Geoteknik       
                                                                       
Volume RO               : 1                                            
Satuan RO               : Laporan                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang Pengisian awal Waduk Bendungan Leuwikeris telah dilaksanakan pada
                  tanggal 15 Agustus 2024. Setelah satu (1) tahun pasca penggenangan,
                                                                       
                  saat ini BBWS Citanduy selaku Pengelola Bendungan Leuwikeris
                  melaksanakan pekerjaan Persiapan Izin Operasi Bendungan. Dalam
                  proses pemeliharaan Bendungan Leuwikeris, terjadi peristiwa longsoran
                                                                       
                  di jalan akses bendungan, tepatnya pada Tanggal 14 Maret 2025.
                  Longsoran jalan akses tersebut memutuskan akses antara tubuh
                                                                       
                  bendungan ke hilir outlet terowongan pengelak. Longsoran yang terjadi
                  dapat dilihat pada Gambar.1                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Gambar.1. Longsoran di Jalan Akses Bendungan Leuwikeris pada
                                 Tanggal 14 Maret 2025                 
                                                                       
                  longsoran di jalan akses bendungan Leuwikeris sebanyak 2 mahkota
                                                                       
                  longsoran sebagaimana terdapat pada Gambar 2. Prediksi penyebab
                  terjadinya longsoran yaitu:                          
                                                                       
                    1. Perubahan geometri lereng eksisting             
                    2. Peningkatan beban eksternal (timbunan jalan)    
                                                                       
                    3. Peningkatan tekanan air pori                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          Gambar.2. Lokasi dua (2) Puncak Longsoran    
                                                                       
                  Longsoran pada jalan akses ini perlu ditangani sebelum pekerjaan
                                                                       
                  penanganan longsoran di outlet terowongan pengelak dimulai, karena
                  jalan ini merupakan akses satu satunya untuk pengangkutan quarry yang
                  digunakan untuk menangani longsoran tersebut.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Sebelum dilaksanakannya konstruksi penanganan longsoran pada jalan
                  akses Bendungan Leuwikeris diperlukan adanya survei, investigasi, dan
                                                                       
                  desain. Salah satu kegiatan pendahuluan yang harus dilakukan untuk
                  mengetahui daya dukung tanah adalah melakukan survei dan
                                                                       
                  penyelidikan tanah. Melalui data-data hasil penyelidikan tanah di
                  lapangan dan hasil pengujian laboratorium dapat diputuskan desain
                  penanganan longsoran yang tepat untuk jalan akses. Mempertimbangkan
                                                                       
                  hal tersebut, maka diperlukan kegiatan survei dan investigasi geologi
                  teknik penanganan Longsoran Jalan Akses Bendungan Leuwikeris yang
                                                                       
                  mencakup kegiatan pengeboran inti dan penyelidikan laboratoriumnya.
                  Rencana bor inti yang akan dilakukan antara kedalaman 30m ~ 40m
                                                                       
                  dengan total kedalaman sedalam 100 m dan Standard Penetration Test
                  (SPT) interval 2 m.                                  
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan Maksud :                                          
                  a. Melakukan penyelidikan atau investigasi lapisan tanah bawah
                                                                       
                    permukaan di lokasi yang telah ditentukan.         
                  b. Menyiapkan dokumen hasil penyelidikan tanah berupa laporan-
                    laporan dan gambar lokasi pekerjaan.               
                                                                       
                  c. Memberikan bantuan teknis berupa saran terhadap perencanaan
                    konstruksi yang dibutuhkan.                        
                                                                       
                  Tujuan :                                             
                                                                       
                  a. Mendapatkan dan mengetahui kondisi bawah tanah di sekitar lokasi
                    longsoran jalan akses Bendungan Leuwikeris.        
                                                                       
                  b. Memperoleh data kedalaman lapisan tanah pendukung untuk
                    fondasi.                                           
                                                                       
                  c. Mengevaluasi karakteristik dan daya dukung tanah untuk
                    menentukan jenis fondasi yang paling sesuai.       
                                                                       
3. Sasaran        Sasaran dari pekerjaan adalah tersedianya dokumen Investigasi
                  Geoteknik tebing jalan akses Bendungan Leuwikeris.   
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini berada di Area jalan akses Bendungan Leuwikeris yang
                                                                       
                  menghubungkan antara tubuh Bendungan dan hilir outlet terowongan
                  Pengelak Bendungan Leuwikeris yang berlokasi di Kab. Tasikmalaya.
                                                                       
                  Posisinya terletak pada kordinat 108024014.55” BT dan 07021036.39”
                  LS.                                                  
                                                                       
5. Sumber Dana dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
                                                                       
  Perkiraan Biaya   konsultansi berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025. 
                                                                       
                                                                       
                  b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. Rp. 99.994.350,-
                    (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
                                                                       
                    Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%
6. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan jasa konsultansi
                                                                       
  Pengadaan Barang/ adalah :                                           
  Jasa            Kementerian Pekerjaan Umum                           
                  SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy             
                                                                       
                  PPK Perencanaan Bendungan                            
                                                                       
7. Data Dasar     Data dasar pekerjaan terdiri dari:                   
                  a. Peta RBI                                          
                                                                       
8. Standar Teknis Standar teknis yang diperlukan :                     
                                                                       
                  a. SNI 8072:2016, Cara uji pengukuran potensi keruntuhan tanah di
                    laboratorium;                                      
                                                                       
                  b. Pd T-03-1-2005-A Penyelidikan Geoteknik Untuk Pondasi
                    Bangunan Air Vol. 1; Penyusunan program penyelidikan, metode
                    pengeboran, dan deskripsi log bor;                 
                                                                       
                  c. Pd. T-03.2-2005-A tentang Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol.
                    2, Pengujian lapangan dan laboratorium;            
                                                                       
                  d. Pd. T-03.3-2005-A tentang Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol.
                    3, Interpretasi hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan
                                                                       
                    geoteknik;                                         
                  e. RSNI M-01-2002 Cara Uji Pengukuran Potensi keruntuhan Tanah
                                                                       
                    Di Lab;                                            
                  f. Pd T-40-2000-A Tata Cara Deskrifsi Keadaan dan Penyelidik Lap.
                                                                       
                    Pada Pek. Tanah;                                   
                  g. Pd M-22-1996-03 Metode Pengujian Tiraxial untuk tanah kohesif
                                                                       
                    dalam keadaan tanpa konsolidasi dan drainase;      
                  h. SNI 03-1962-1990; Penanggulangan longsoran, Petunjuk
                    perencanaan;                                       
                                                                       
                  Standar pedoman yang di gunakan tidak terbatas seperti pada daftar
                  tersebut di atas tapi juga menggunakan standar dan pedoman lain yang
                                                                       
                  terkait dan berlaku.                                 
                                                                       
9. Referensi Hukum Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :       
                  a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan
                                                                       
                    Perubahannya;                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65,
                                                                       
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046)
                  c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Peraturan
                                                                       
                    Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
                    2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Perubahannya;     
                  d. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                       
                    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                                                                       
                  e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
                    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;          
                                                                       
                  f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
                    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
                                                                       
                    Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                  g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
                                                                       
                    tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                                                                       
                    Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat;                                            
                                                                       
                  i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                                                                       
                    Manajemen Keselamatan Konstruksi;                  
                  j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
                    Republik Indonesia Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
                    Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan;    
                                                                       
                  k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Republik Indonesia Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan
                                                                       
                    Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 
                    07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
                    Konstruksi dan Jasa Konsultansi;                   
                                                                       
                  l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2015 tentang     
                                                                       
                    Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;
                  m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                       
                    Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
                    Penetapan Wilayah Sungai;                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Republik Indonesia Nomor: 19/PRT/M/2017 tentang Standar
                                                                       
                    Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan
                    Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;    
                                                                       
                  o. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
                    142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
                    Keuangan Nomor 94/PMK. 02/ 2017 tentang Petunjuk Penyusunan
                                                                       
                    dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
                    Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
                                                                       
                  p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
                    33/KPTS/M/2025 tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
                                                                       
                    Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
                    Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;               
                                                                       
                  q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Nomor : 16 /SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
                                                                       
                    Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan
                    Umum Dan Perumahan Rakyat;                         
                  r. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022 tentang Panduan
                                                                       
                    Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di
                    Kementerian PUPR;                                  
                                                                       
                  s. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
                                                                       
                    Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa
                    Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                       
                    Rakyat;                                            
                  t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 15/SE/M/2019
                                                                       
                    tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
                    Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                       
                    Perumahan Rakyat;                                  
                  u. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 
                                                                       
                  v. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
                    Indonesia Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar
                                                                       
                    Minimal Remunerasi/ Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
                    Langsung (Direct Cost) untuk badan usaha Jasa Konsultansi Tahun
                                                                       
                    2025;                                              
                                                                       
10. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:             
                                                                       
                                                                       
                  a. Pekerjaan Persiapan                               
                    1) Penyusunan Program Mutu dan Rancangan Konspetual Sistem
                                                                       
                       Manajemen Pelaksanaan Konstruksi                
                    2) Pengumpulan Data Sekunder                       
                                                                       
                       a) Peta titik penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah
                         pekerjaan Bendungan Leuwikeris                
                  b. Pekerjaan Investigasi                             
                                                                       
                    1) Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah       
                  c. Analisis dan Rekomendasi                          
                                                                       
                    1) Uji Geoteknik Laboratorium (Index dan Engineering
                       Properties)                                     
                                                                       
                    2) Laporan Analisis Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Gambar.3. Rencana lokasi borlog dan sondir 
                                                                       
11. Keluaran      Produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi adalah :
                  a. Laporan Program Mutu dan Rancangan Konseptual SMKK
                                                                       
                  b. Laporan Analisis Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah
                                                                       
12. Peralatan Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK Perencanaan Bendungan
  Personil dan Fasilitas yang dapat digunakan dan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa adalah :
                                                                       
  Dari Pejabat    a. Laporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu (apabila
  Pembuat Komitmen  ada).                                              
                                                                       
                  b. Ruangan rapat untuk pembahasan laporan dan diskusi.
                  c. Pengguna jasa dapat menunjuk petugas atau wakilnya yang
                                                                       
                    bertindak sebagai Tim Direksi Pekerjaan dalam rangka pelaksanaan
                    jasa konsultansi.                                  
                                                                       
13. Peralatan Dan Penyedia Jasa akan menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
  Material Dari   peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  Penyedia Jasa   a. Penyedia Jasa memfasilitasi peralatan, laboratorium dan material
  Konsultansi       pengukuran maupun peralatan/instrumen lain yang sesuai untuk
                                                                       
                    mencapai standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan
                    pekerjaan;                                         
                                                                       
                  b. Penyedia Jasa menyediakan basecamp (kantor lapangan) di dekat
                    lokasi pekerjaan termasuk didalamnya tersedia Alat Pemadam Api
                    Ringan (APAR), dan peralatan P3K dalam rangka penerapan Sistem
                                                                       
                    Manajemen Keselamatan Konstruksi                   
                  c. Penyedia Jasa menyediakan fasilitas transportasi yang layak untuk
                                                                       
                    inspeksi lapangan beserta operasionalnya.          
                                                                       
14. Lingkup       Kewenangan Penyedia Jasa melingkupi:                 
  Kewenangan      a. Penyedia Jasa diharuskan melakukan diskusi dan asistensi
                                                                       
  Penyedia Jasa     minimal 1 (satu) bulan sekali atau sesuai keperluan, dilakukan
                    oleh tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaannya kepada PPK
                                                                       
                    Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS
                    Citanduy.                                          
                  b. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan sesuai
                                                                       
                    dengan rencana mutu desain atau rencana mutu konstruksi.
                    Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin
                                                                       
                    terpenuhinya persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyedia
                    Jasa menanggung biaya tambahan/ pengulangan bila ternyata hasil
                                                                       
                    pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut PPK
                    Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS
                                                                       
                    Citanduy.                                          
                  c. Penyedia jasa wajib untuk menyimpan hasil investigasi lapangan
                                                                       
                    dalam penyimpanan yang telah ditentukan, dan ditempatkan di
                    lokasi yang aman atau sesuai instruksi PPK Perencanaan
                                                                       
                    Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy.
15. Jangka Waktu  Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/ pengadaan jasa konsultansi
                                                                       
  Penyelesaian    adalah : 1 (satu) bulan.                             
  Kegiatan                                                             
                                                                       
16. Personil      Personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini terdiri dari :
                                                                       
                  1. Ahli Geoteknik                                    
                    Pendidikan : Sarjana (S1) Teknik Sipil; Teknik     
                                                                       
                                Geologi/Geoteknik.                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Sertifikat : Ahli Geoteknik-Muda yang dikeluarkan oleh
                    Kompetensi  Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi   
                                                                       
                    Kerja       Nasional (LPJKN) atau Asosiasi dan telah
                                diakreditasi oleh LPJKN.               
                                                                       
                    Pengalaman : Minimal 3 (tiga) tahun.               
                    Tugas     : • Mengumpulkan laporan dan data-data   
                                  geologi terdahulu dan berbagai data geologi
                                                                       
                                  terkait lainnya yang dapat diperoleh dari
                                  berbagai studi yang pernah dilakukan serta
                                                                       
                                  dari sumber-sumber lain.             
                                • Melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap
                                                                       
                                  laporan-laporan geologi/geologi teknik
                                  terdahulu serta program survey dan   
                                                                       
                                  investigasi lanjutan mencakup penentuan
                                  metode kerja.                        
                                                                       
                                • Menentukan titik-titik penyelidikan di
                                  lapangan                             
                                                                       
                                • Mengkoordinasikan pelaksanaan survai dan
                                  investigasi geologi dan geologi teknik rinci,
                                  penentuan lokasi dan jumlah titik-titik
                                                                       
                                  pemboran, metoda pengambilan sampel serta
                                  uji laboratorium mekanika tanah dan batuan
                                                                       
                                • Membuat evaluasi dan laporan mengenai
                                  hasil survai dan investigasi geologi/geologi
                                                                       
                                  teknik termasuk saran dan pertimbangannya
                                  terkait dengan pembuatan desain rinci
                                                                       
                                  bangunan struktur penahan tebing serta
                                  permasalahan geoteknik lainnya       
                                                                       
                  2. Juru Bor/ Bor Master                              
                    Pendidikan : SMA/SMK/ Sederajat                    
                    Sertifikat : Operator Alat Penyelidikan Tanah (Soil
                                                                       
                    Kompetensi  Investigation Operator) yang dikeluarkan oleh
                    Kerja       Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi   
                                                                       
                                Nasional (LPJKN) atau Asosiasi dan telah
                                diakreditasi oleh LPJKN                
                                                                       
                    Pengalaman : Minimal 1 (satu) tahun sebagai operator mesin
                                penyelidikan tanah                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  3. Tenaga Lokal                                      
                    - Pekerja berasal dari sekitar lokasi kegiatan, usia min. 25 tahun
                                                                       
                    - Tidak disyaratkan kualifikasi pendidikan, keahlian, dan
                      pengalaman, namun disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
                                                                       
                    - Bertugas sebagai tenaga pembantu selama pelaksanaan pekerjaan
                      dilapangan.                                      
                                                                       
17. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan berupa:         
  Pelaksanaan                                     Bulan 1              
                   No.          Item                                   
                                             1   2   3   4             
  Kegiatan                                                             
                    A  Pekerjaan Persiapan                             
                       Penyusunan Program Mutu dan Rancangan           
                    1                                                  
                       Konseptual SMKK                                 
                       Pengumpulan Data Sekunder                       
                    2  - Peta titik penyelidikan Geoteknik dan         
                        Mekanika Tanah pekerjaan Bendungan             
                        Leuwikeris                                     
                    B  Pekerjaan Survey dan Investigasi                
                       Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika             
                    1                                                  
                       Tanah                                           
                    C  Analisis dan Rekomendasi                        
                       Uji Geoteknik Laboratorium (Index dan           
                    1                                                  
                       Engineering Properties)                         
                    C  Pelaporan                                       
                       Program Mutu dan Rancangan Konseptual           
                    1                                                  
                       SMKK                                            
                       Laporan Analisis Penyelidikan Geoteknik         
                    2                                                  
                       dan Mekanika Tanah                              
18. Program Mutu  a. Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap
                    pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang
                    dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.            
                  b. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
                    dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setelah menerima Surat
                    Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan
                    Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting).           
                  c. Program mutu harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab
                    Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memulai pekerjaannya.
                  d. Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi
                    apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan
                    agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.   
                  Laporan Program Mutu berisi dan memuat komponen sebagai berikut :
                  - Informasi Kerja                                    
                  - Organisasi Kerja                                   
                  - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                       
                                                                       
                                                                       
                  - Organisasi Kerja                                   
                  - Jadwal pelaksanaan Pekerjaan                       
                                                                       
                  - Metode Pelaksanaan kerja                           
                  - Pengendalian Pekerjaan                             
                                                                       
                  - Laporan Pekerjaan                                  
19. Laporan Analisis Laporan ini memuat tentang hasil investigasi lapangan dan uji
  Penyelidikan    laboratorium.                                        
                                                                       
  Geoteknik dan   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
  Mekanika Tanah  sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan termasuk
                                                                       
                  rekaman kegiatan dan softcopy laporan yang disimpan dalam Flashdisk
                  USB 3.0 kapasitas penyimpanan 32GB sebanyak 1 (satu) buah.
                                                                       
20. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
                                                                       
  Negeri          di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
                  dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                                                                       
                  dalam negeri.                                        
21. Alih Pengetahuan Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                       
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
                  teknik di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan
                                                                       
                  Bendungan SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy.  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Banjar, September 2025             
                                                                       
        Ditetapkan oleh,                 Disusun oleh,                 
  Ka. SNVT Pembangunan Bendungan    PPK Perencanaan Bendungan          
 Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy SNVT Pembangunan Bendungan        
                                 Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Dr. Ruslan Malik, S.T., M.T. Yoga Darmawan Diparindra, S.T.,M.T    
     NIP. 197912202005021002        NIP. 198201072008121001