BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CITANDUY
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
K E M E N T E R I A N P E K E R J A A N U M U M
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Satuan Kerja : SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy
PPK : Perencanaan Bendungan
Pekerjaan : Survey dan Investigasi Geologi Teknik Penanganan
Longsoran Jalan Akses Bendungan Leuwikeris
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan :
Survey dan Investigasi Geologi Teknik Penanganan Longsoran Jalan Akses
Bendungan Leuwikeris
Kementerian Negara/ Lembaga : Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Kode/Nama Satuan Kerja : SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy
Unit Kerja : PPK Perencanaan Bendungan
Provinsi/ Lokasi : Jawa Barat/ Kab. Ciamis dan Kab. Tasikmalaya
Kegiatan/ Pekerjaan : Survey dan Investigasi Geologi Teknik Penanganan Erosi
Jalan Akses Bendungan Leuwikeris
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025
Sasaran Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
Indikator Kinerja Kegiatan : Konsultan Perencanaan Konstruksi
Klasifikasi Rincian Output : Dukungan Teknis
Rincian Output : Hasil Survey dan Investigasi Geoteknik
Volume RO : 1
Satuan RO : Laporan
1. Latar Belakang Pengisian awal Waduk Bendungan Leuwikeris telah dilaksanakan pada
tanggal 15 Agustus 2024. Setelah satu (1) tahun pasca penggenangan,
saat ini BBWS Citanduy selaku Pengelola Bendungan Leuwikeris
melaksanakan pekerjaan Persiapan Izin Operasi Bendungan. Dalam
proses pemeliharaan Bendungan Leuwikeris, terjadi peristiwa longsoran
di jalan akses bendungan, tepatnya pada Tanggal 14 Maret 2025.
Longsoran jalan akses tersebut memutuskan akses antara tubuh
bendungan ke hilir outlet terowongan pengelak. Longsoran yang terjadi
dapat dilihat pada Gambar.1
Gambar.1. Longsoran di Jalan Akses Bendungan Leuwikeris pada
Tanggal 14 Maret 2025
longsoran di jalan akses bendungan Leuwikeris sebanyak 2 mahkota
longsoran sebagaimana terdapat pada Gambar 2. Prediksi penyebab
terjadinya longsoran yaitu:
1. Perubahan geometri lereng eksisting
2. Peningkatan beban eksternal (timbunan jalan)
3. Peningkatan tekanan air pori
Gambar.2. Lokasi dua (2) Puncak Longsoran
Longsoran pada jalan akses ini perlu ditangani sebelum pekerjaan
penanganan longsoran di outlet terowongan pengelak dimulai, karena
jalan ini merupakan akses satu satunya untuk pengangkutan quarry yang
digunakan untuk menangani longsoran tersebut.
Sebelum dilaksanakannya konstruksi penanganan longsoran pada jalan
akses Bendungan Leuwikeris diperlukan adanya survei, investigasi, dan
desain. Salah satu kegiatan pendahuluan yang harus dilakukan untuk
mengetahui daya dukung tanah adalah melakukan survei dan
penyelidikan tanah. Melalui data-data hasil penyelidikan tanah di
lapangan dan hasil pengujian laboratorium dapat diputuskan desain
penanganan longsoran yang tepat untuk jalan akses. Mempertimbangkan
hal tersebut, maka diperlukan kegiatan survei dan investigasi geologi
teknik penanganan Longsoran Jalan Akses Bendungan Leuwikeris yang
mencakup kegiatan pengeboran inti dan penyelidikan laboratoriumnya.
Rencana bor inti yang akan dilakukan antara kedalaman 30m ~ 40m
dengan total kedalaman sedalam 100 m dan Standard Penetration Test
(SPT) interval 2 m.
2. Maksud dan Tujuan Maksud :
a. Melakukan penyelidikan atau investigasi lapisan tanah bawah
permukaan di lokasi yang telah ditentukan.
b. Menyiapkan dokumen hasil penyelidikan tanah berupa laporan-
laporan dan gambar lokasi pekerjaan.
c. Memberikan bantuan teknis berupa saran terhadap perencanaan
konstruksi yang dibutuhkan.
Tujuan :
a. Mendapatkan dan mengetahui kondisi bawah tanah di sekitar lokasi
longsoran jalan akses Bendungan Leuwikeris.
b. Memperoleh data kedalaman lapisan tanah pendukung untuk
fondasi.
c. Mengevaluasi karakteristik dan daya dukung tanah untuk
menentukan jenis fondasi yang paling sesuai.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan adalah tersedianya dokumen Investigasi
Geoteknik tebing jalan akses Bendungan Leuwikeris.
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini berada di Area jalan akses Bendungan Leuwikeris yang
menghubungkan antara tubuh Bendungan dan hilir outlet terowongan
Pengelak Bendungan Leuwikeris yang berlokasi di Kab. Tasikmalaya.
Posisinya terletak pada kordinat 108024014.55” BT dan 07021036.39”
LS.
5. Sumber Dana dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
Perkiraan Biaya konsultansi berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. Rp. 99.994.350,-
(Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%
6. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan jasa konsultansi
Pengadaan Barang/ adalah :
Jasa Kementerian Pekerjaan Umum
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy
PPK Perencanaan Bendungan
7. Data Dasar Data dasar pekerjaan terdiri dari:
a. Peta RBI
8. Standar Teknis Standar teknis yang diperlukan :
a. SNI 8072:2016, Cara uji pengukuran potensi keruntuhan tanah di
laboratorium;
b. Pd T-03-1-2005-A Penyelidikan Geoteknik Untuk Pondasi
Bangunan Air Vol. 1; Penyusunan program penyelidikan, metode
pengeboran, dan deskripsi log bor;
c. Pd. T-03.2-2005-A tentang Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol.
2, Pengujian lapangan dan laboratorium;
d. Pd. T-03.3-2005-A tentang Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol.
3, Interpretasi hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan
geoteknik;
e. RSNI M-01-2002 Cara Uji Pengukuran Potensi keruntuhan Tanah
Di Lab;
f. Pd T-40-2000-A Tata Cara Deskrifsi Keadaan dan Penyelidik Lap.
Pada Pek. Tanah;
g. Pd M-22-1996-03 Metode Pengujian Tiraxial untuk tanah kohesif
dalam keadaan tanpa konsolidasi dan drainase;
h. SNI 03-1962-1990; Penanggulangan longsoran, Petunjuk
perencanaan;
Standar pedoman yang di gunakan tidak terbatas seperti pada daftar
tersebut di atas tapi juga menggunakan standar dan pedoman lain yang
terkait dan berlaku.
9. Referensi Hukum Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan
Perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046)
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Perubahannya;
d. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2015 tentang
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Wilayah Sungai;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 19/PRT/M/2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan
Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
o. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 94/PMK. 02/ 2017 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
33/KPTS/M/2025 tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 16 /SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
r. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022 tentang Panduan
Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di
Kementerian PUPR;
s. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 15/SE/M/2019
tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
u. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
v. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi/ Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) untuk badan usaha Jasa Konsultansi Tahun
2025;
10. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan
1) Penyusunan Program Mutu dan Rancangan Konspetual Sistem
Manajemen Pelaksanaan Konstruksi
2) Pengumpulan Data Sekunder
a) Peta titik penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah
pekerjaan Bendungan Leuwikeris
b. Pekerjaan Investigasi
1) Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah
c. Analisis dan Rekomendasi
1) Uji Geoteknik Laboratorium (Index dan Engineering
Properties)
2) Laporan Analisis Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah
Gambar.3. Rencana lokasi borlog dan sondir
11. Keluaran Produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi adalah :
a. Laporan Program Mutu dan Rancangan Konseptual SMKK
b. Laporan Analisis Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika Tanah
12. Peralatan Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK Perencanaan Bendungan
Personil dan Fasilitas yang dapat digunakan dan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa adalah :
Dari Pejabat a. Laporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu (apabila
Pembuat Komitmen ada).
b. Ruangan rapat untuk pembahasan laporan dan diskusi.
c. Pengguna jasa dapat menunjuk petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai Tim Direksi Pekerjaan dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
13. Peralatan Dan Penyedia Jasa akan menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material Dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa a. Penyedia Jasa memfasilitasi peralatan, laboratorium dan material
Konsultansi pengukuran maupun peralatan/instrumen lain yang sesuai untuk
mencapai standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan;
b. Penyedia Jasa menyediakan basecamp (kantor lapangan) di dekat
lokasi pekerjaan termasuk didalamnya tersedia Alat Pemadam Api
Ringan (APAR), dan peralatan P3K dalam rangka penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
c. Penyedia Jasa menyediakan fasilitas transportasi yang layak untuk
inspeksi lapangan beserta operasionalnya.
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa melingkupi:
Kewenangan a. Penyedia Jasa diharuskan melakukan diskusi dan asistensi
Penyedia Jasa minimal 1 (satu) bulan sekali atau sesuai keperluan, dilakukan
oleh tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaannya kepada PPK
Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS
Citanduy.
b. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan sesuai
dengan rencana mutu desain atau rencana mutu konstruksi.
Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyedia
Jasa menanggung biaya tambahan/ pengulangan bila ternyata hasil
pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut PPK
Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS
Citanduy.
c. Penyedia jasa wajib untuk menyimpan hasil investigasi lapangan
dalam penyimpanan yang telah ditentukan, dan ditempatkan di
lokasi yang aman atau sesuai instruksi PPK Perencanaan
Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy.
15. Jangka Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/ pengadaan jasa konsultansi
Penyelesaian adalah : 1 (satu) bulan.
Kegiatan
16. Personil Personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini terdiri dari :
1. Ahli Geoteknik
Pendidikan : Sarjana (S1) Teknik Sipil; Teknik
Geologi/Geoteknik.
Sertifikat : Ahli Geoteknik-Muda yang dikeluarkan oleh
Kompetensi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Kerja Nasional (LPJKN) atau Asosiasi dan telah
diakreditasi oleh LPJKN.
Pengalaman : Minimal 3 (tiga) tahun.
Tugas : • Mengumpulkan laporan dan data-data
geologi terdahulu dan berbagai data geologi
terkait lainnya yang dapat diperoleh dari
berbagai studi yang pernah dilakukan serta
dari sumber-sumber lain.
• Melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap
laporan-laporan geologi/geologi teknik
terdahulu serta program survey dan
investigasi lanjutan mencakup penentuan
metode kerja.
• Menentukan titik-titik penyelidikan di
lapangan
• Mengkoordinasikan pelaksanaan survai dan
investigasi geologi dan geologi teknik rinci,
penentuan lokasi dan jumlah titik-titik
pemboran, metoda pengambilan sampel serta
uji laboratorium mekanika tanah dan batuan
• Membuat evaluasi dan laporan mengenai
hasil survai dan investigasi geologi/geologi
teknik termasuk saran dan pertimbangannya
terkait dengan pembuatan desain rinci
bangunan struktur penahan tebing serta
permasalahan geoteknik lainnya
2. Juru Bor/ Bor Master
Pendidikan : SMA/SMK/ Sederajat
Sertifikat : Operator Alat Penyelidikan Tanah (Soil
Kompetensi Investigation Operator) yang dikeluarkan oleh
Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional (LPJKN) atau Asosiasi dan telah
diakreditasi oleh LPJKN
Pengalaman : Minimal 1 (satu) tahun sebagai operator mesin
penyelidikan tanah
3. Tenaga Lokal
- Pekerja berasal dari sekitar lokasi kegiatan, usia min. 25 tahun
- Tidak disyaratkan kualifikasi pendidikan, keahlian, dan
pengalaman, namun disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
- Bertugas sebagai tenaga pembantu selama pelaksanaan pekerjaan
dilapangan.
17. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan berupa:
Pelaksanaan Bulan 1
No. Item
1 2 3 4
Kegiatan
A Pekerjaan Persiapan
Penyusunan Program Mutu dan Rancangan
1
Konseptual SMKK
Pengumpulan Data Sekunder
2 - Peta titik penyelidikan Geoteknik dan
Mekanika Tanah pekerjaan Bendungan
Leuwikeris
B Pekerjaan Survey dan Investigasi
Penyelidikan Geoteknik dan Mekanika
1
Tanah
C Analisis dan Rekomendasi
Uji Geoteknik Laboratorium (Index dan
1
Engineering Properties)
C Pelaporan
Program Mutu dan Rancangan Konseptual
1
SMKK
Laporan Analisis Penyelidikan Geoteknik
2
dan Mekanika Tanah
18. Program Mutu a. Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap
pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
b. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setelah menerima Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting).
c. Program mutu harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab
Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memulai pekerjaannya.
d. Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi
apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan
agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.
Laporan Program Mutu berisi dan memuat komponen sebagai berikut :
- Informasi Kerja
- Organisasi Kerja
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
- Organisasi Kerja
- Jadwal pelaksanaan Pekerjaan
- Metode Pelaksanaan kerja
- Pengendalian Pekerjaan
- Laporan Pekerjaan
19. Laporan Analisis Laporan ini memuat tentang hasil investigasi lapangan dan uji
Penyelidikan laboratorium.
Geoteknik dan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
Mekanika Tanah sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan termasuk
rekaman kegiatan dan softcopy laporan yang disimpan dalam Flashdisk
USB 3.0 kapasitas penyimpanan 32GB sebanyak 1 (satu) buah.
20. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
21. Alih Pengetahuan Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
teknik di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan
Bendungan SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citanduy.
Banjar, September 2025
Ditetapkan oleh, Disusun oleh,
Ka. SNVT Pembangunan Bendungan PPK Perencanaan Bendungan
Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy SNVT Pembangunan Bendungan
Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy
Dr. Ruslan Malik, S.T., M.T. Yoga Darmawan Diparindra, S.T.,M.T
NIP. 197912202005021002 NIP. 198201072008121001