Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Papua (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10404876000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,018,968,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,018,967,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60668204
Work Location: KAB. JAYAPURA - Jayapura (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KEGIATAN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pekerjaan :                                  
                                                                          
                                                                          
   Konsultan Teknis Balai Swasembada  Pangan  SNVT PJPA  Papua            
                         (Inpres Tahap III)                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Tahun Anggaran 2025                               
A. Gambaran Umum                                                          
     Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya untuk terus
     meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif,
     Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus berupaya
     dalam mendorong dan memajukan infrastruktur sumber daya air untuk seluruh rakyat
                                                                          
     Indonesia melalui program Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan,
     Rawa dan Tambak. Pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa
     kendala serta memenuhi kelima kriteria suatu proyek yang baik (yaitu tepat waktu, tepat
     mutu, tepat metode, tepat biaya, dan ramah lingkungan) tentunya merupakan hal yang
     diharapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek. Tetapi pada kenyataannya, seperti
     juga yang dihadapi pada proyek pembangunan umumnya, kadang-kadang muncul
     beberapa hal yang tak terduga sebelumnya, yang memerlukan penanganan segera dan
     setepat mungkin agar kelancaran jalannya proyek tidak terganggu karenanya.
                                                                          
     Hal-hal semacam itu tentunya memerlukan penanganan yang baik. Disinilah peran penting
     dari aspek pengawasan dan pengendalian suatu proyek menjadi nyata. Pengawasan
     dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari pekerjaan agar sesuai dengan gambar dan
     spesifikasi, sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya dan waktu proyek sesuai dengan
                                                                          
     rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua hal tersebut jika dilakukan dengan benar
     akan menjaga pelaksanaan proyek sehingga tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan,
     sebagaimana sudah diatur dalam spesifikasi teknis, dokumen kontrak, maupun dokumen-
     dokumen lainnya yang berkaitan.                                      
                                                                          
     Ada 3 aspek yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek, yaitu :
     1. Aspek mutu, yang meliputi mutu bahan dan mutu pekerjaan;          
     2. Aspek waktu, yaitu masa penyelesaian proyek yang bersangkutan;    
     3. Aspek biaya, yaitu jumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek yang
        bersangkutan.                                                     
                                                                          
     Selain itu juga diperlukan pengawasan dan pengendalian komunikasi proyek melalui
     evaluasi proyek dan pembuatan laporan. Dalam rangka merealisasikan aspek-aspek yang
     berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek Peningkatan dan Rehabilitasi
                                                                          
     Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BWS Papua (Inpres Tahap III) paket 1 dan
     Paket 2, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua
     Provinsi Papua, sebagai pihak proyek akan melakukan kegiatan pengawasan terhadap
     pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Mengingat tugas dan tanggung jawab pihak
     proyek yang banyak dan padat maka dalam pelaksanaan pengawasan ini perlu dibantu oleh
     tim pengawas atau supervisi yang disebut Konsultan Supervisi.        
                                                                          
   1. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                         
     Pelaksanaan Visi dan Misi Asta Cita terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan, air,
     dan energi, melalui kegiatan dalam RPJMN 2025-2029 pelaksanaan Paket prioritas di
     Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berperan mewujudkan Peningkatan  
                                                                          
     kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui rehabilitasi 45.000
     jaringan irigasi.                                                    
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
   Maksud dari pekerjaan ini adalah membantu SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
   Papua Provinsi Papua dalam pengawasan pekerjaan Sarana/Prasarana Irigasi di Provinsi
   Papua dan Provinsi Papua Tengah.                                       
   Tujuan dari pekerjaan ini dengan pengawasan yang lebih intensif oleh para tenaga yang ahli
                                                                          
   pada bidangnya, maka pelaksanaan Pekerjaan Sarana/Prasarana Irigasi di Provinsi Papua
   dan Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat berjalan baik dengan kualitas yang baik pula,
   sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan,
   sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan, serta
   dapat berfungsi seoptimal mungkin.                                     
                                                                          
C. Penerima Manfaat                                                       
   Penerima manfaat dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
   Kewenangan Daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah adalah masyarakat dan
   petani di wilayah yang lahan berada di lokasi kegiatan.                
                                                                          
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
   Uraian Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan adalah sebagai berikut :      
   1. Jenis Jasa Konsultan                                                
      Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan layanan jasa pekerjaan
      pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah membantu SNVT
      Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua dalam hal pengawasan
      pelaksanaan pekerjaan fisik dengan sistem task concept.             
                                                                          
   2. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan             
      a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan reviu disain yang
        mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaannya.                    
      b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan pada saat pelaksanaannya.
      c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai
        dengan peraturan yang berlaku.                                    
      d. Konsultan bertanggung jawab terhadap progress pekerjaan sebagai dasar certify
        pembayaran kepada kontraktor.                                     
                                                                          
      e. Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progres pelaksanaan pekerjaan,
        tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pekerjaan
        pengujian baik pengujian laboratorium dan lapangan.               
      f. Memeriksa, menganalisa dan memberikan saran untuk persetujuan atas usulan
        kontraktor meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan,
        usulan bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar disain yang dibuat oleh
        kontraktor/supplier.                                              
      g. Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan
        fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar fabrikasi, program dan
                                                                          
        jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor / suplier.
      h. melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/pabrik dari
        kontraktor/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat
        pengujian, jika diminta oleh pengguna jasa.                       
      i. Bersama pengguna jasa atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui
        gambar kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang
        disampaikan oleh kontraktor / supplier.                           
      j. Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan.
      k. Mencatat aktifitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
        penyelesaian pekerjaan.                                           
      l. Meneliti volume dan progress pekerjaan sebagai bahan dan certify pembayaran kepada
        kontraktor.                                                       
      m. Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai.
      n. Membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan administrasi kontrak.   
      o. Melakukan tambahan survey dan investigasi apabila diperlukan.    
      p. Membantu pengguna jasa dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang
                                                                          
        mungkin terjadi antara Pengguna Jasa dan Kontraktor.              
      q. Updating peta IGT (Informasi Geospasial Tematik) meliputi kegiatan pengambilan data
        spasial jaringan irigasi, pemetaan kondisi eksisting, serta pengolahan dan penyusunan
        peta tematik irigasi yang akurat.                                 
      r. Updating e-PAKSI (Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) meliputi
        kegiatan survei lapangan, pengumpulan data spasial, data teknis dan non-spasial,
        analisi data, penyusunan laporan, pembaruan data dan memberikan pelatihan dan
        sosialisasi kepada pihak terkait mengenai penggunaan aplikasi e-PAKSI dan hasil
        pembaruan data.                                                   
                                                                          
   3. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
      Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak SPMK, dengan
      jadwal penugasan personil sebagai berikut :                         
                                                                          
                   Jumlah  Lama          Waktu Penugasan (Bulan)          
          Posisi                                                          
                   (Orang) (Bulan)     I          II         III          
                                                                          
                                                                          
      Personil Profesional :                                              
                                                                          
       Team Leader   2      3                                             
                                                                          
        Supervision                                                       
                     4      3                                             
         Engineer                                                         
      Quality Engineer 4    3                                             
         Quantity                                                         
                     4      3                                             
         Engineer                                                         
       Health Safety                                                      
        Environment                                                       
                     4      3                                             
          (HSE)                                                           
         Engineer                                                         
      Personil Sub Profesional :                                          
         Inspektur   13     3                                             
                                                                          
         Surveyor    5      3                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   4. Kebutuhan dan Kualifikasi Tim Konsultan                             
      Kebutuhan dan Kualifikasi yang diperlukan tim konsultan untuk menangani pekerjaan ini
      adalah sebagai berikut :                                            
      Kebutuhan Personel :                                                
       No            Posisi           Jumlah Orang     Keahlian           
                                                                          
       1. Team Leader                     2           Ahli Madya          
       2. Supervision Engineer            4           Ahli Muda           
                                                                          
       3. Quality Engineer                4           Ahli Muda           
       4. Quantity Engineer               4           Ahli Muda           
                                                                          
          Health Safety Environment (HSE)                                 
       5.                                 4           Ahli Muda           
          Engineer                                                        
       6. Inspektur                       13             -                
       7. Surveyor                        5              -                
      Kualifikasi Personel :                                              
                                  Kualifikasi                             
                                                             Jumlah       
        Posisi                                         Status Orang       
                 Tingkat                                                  
                        Jurusan   Keahlian  Pengalaman Tenaga Bulan       
                Pendidikan                                                
                                                        Ahli              
      Personil Profesional :                                              
                               SKA Ahli Madya                             
                               Bidang Keahlian                            
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air/            Tetap/             
        Team             Teknik                                           
               Strata 1 (S1)   SKK Ahli Madya 6 Tahun  Tidak   6          
        Leader            Sipil                                           
                               Bidang Keahlian         Tetap              
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air                                
                                  Jenjang 8                               
                                SKA Ahli Muda                             
                               Bidang Keahlian                            
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air/            Tetap/             
      Supervision        Teknik                                           
               Strata 1 (S1)    SKK Ahli Muda 5 Tahun  Tidak   12         
       Engineer           Sipil                                           
                               Bidang Keahlian         Tetap              
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air                                
                                  Jenjang 7                               
                                SKA Ahli Muda                             
                               Bidang Keahlian                            
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air/            Tetap/             
        Quality          Teknik                                           
               Strata 1 (S1)    SKK Ahli Muda 5 Tahun  Tidak   12         
       Engineer           Sipil                                           
                               Bidang Keahlian         Tetap              
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air                                
                                  Jenjang 7                               
                                SKA Ahli Muda                             
                               Bidang Keahlian                            
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air/            Tetap/             
       Quantity          Teknik                                           
               Strata 1 (S1)    SKK Ahli Muda 5 Tahun  Tidak   12         
       Engineer           Sipil                                           
                               Bidang Keahlian         Tetap              
                                Teknik Sumber                             
                                  Daya Air                                
                                  Jenjang 7                               
        Health                 SKA Ahli Muda K3                           
        Safety  Diploma 3        Konstruksi/           Tetap/             
      Environment (D3) / Strata 1 - SKK Ahli Muda K3 1 Tahun Tidak 12     
        (HSE)     (S1)           Konstruksi            Tetap              
       Engineer                   Jenjang 7                               
      Personil Sub Profesional :                                          
                                                       Tetap/             
                         Teknik                                           
       Inspektur Strata 1 (S1)       -        2 Tahun  Tidak   39         
                          Sipil                                           
                                                       Tetap              
                                                       Tetap/             
                         Teknik                                           
       Surveyor Strata 1 (S1)        -        2 Tahun  Tidak   15         
                          Sipil                                           
                                                       Tetap              
      4.1. Personil Profesional                                           
       a. Team Leader                                                     
          Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dan bersertifikat SKA
          Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli Madya Bidang
          Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 8, berpengalaman sebagai Team Leader
          atau Supervision Engineer dengan kualifikasi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik
          SDA selama minimal 6 Tahun dalam pekerjaan supervisi konstruksi bangunan
          irigasi atau yang sejenis, dengan rincian tugas :               
          -  Mampu memimpin dan mengkoordinir seluruh tenaga ahli yang terlibat dalam
             penanganan pekerjaan tersebut.                               
          -  Mengawasi dan memonitor pekerjaan kontraktor di lapangan dalam hal
             mutu, waktu dan biaya.                                       
                                                                          
          -  Menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan
             Rawa I Nabire bila terjadi permasalahan dilapangan.          
          -  Mengkoordinir pertemuan teknis selama konstruksi dan menyiapkan laporan
             kemajuan bulanan dari pekerjaan konstruksi.                  
          -  Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/ rekayasa
             lapangan yang dilakukan oleh Kontraktor sehingga dapat memudahkan
             Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I Nabire dalam mengambil
             keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
             pengembalian kondisi dan pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
                                                                          
             utama serta rekayasa terperinci lainnya.                     
          -  Membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa
             I Nabire untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material yang mutunya
             diragukan.                                                   
                                                                          
       b. Sepervision Engineer                                            
          Supervision Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dan bersertifikat
          SKA Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli Muda Bidang
          Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 7, Supervision Engineer dengan
          kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik SDA selama minimal 5 Tahun dalam
          pekerjaan supervisi konstruksi bangunan irigasi atau yang sejenis, dengan rincian
          tugas :                                                         
          -  Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
             semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan
             serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor mengenai apa yang
                                                                          
             sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
             dinyatakan secara umum.                                      
          -  Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai Kontraktor pada lembar rencana
             kemajuan pekerjaan yang telah disetujui.                     
          -  Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
             yang telah selesai, yang disampaikan oleh Quality Engineer/ Quantity
             Engineer.                                                    
          -  Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan
                                                                          
             Rawa I Nabire menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai
             dan memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan
             Kontraktor.                                                  
          -  Memeriksa dengan teliti setiap gambar–gambar kerja dan analisa/
             perhitungan konstruksinya atau kuantitasnya, yang dibuat oleh Kontraktor
             sebelum pelaksanaan pekerjaan.                               
          -  Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar sebenarnya terbangun/
             terpasang (As Built Drawing) dan mengupayakan agar semua gambar
             tersebut dapat diselesaikan sebelum penyerahan pertama pekerjaan.
                                                                          
          -  Mengevaluasi As-built Drawing setelah periode konstruksi.    
          -  Menyusun/ memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
             mingguan, laporan bulanan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran,
             gambar-gambar dan lain-lain.                                 
          -  Membuat laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan untuk
             kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I
             Nabire dan Instansi terkait.                                 
                                                                          
       c. Quality/Quantity Engineer                                       
          Quality/Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dan
          bersertifikat SKA Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli
          Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 7, berpengalaman sebagai
          Quality/Quantity Engineer dengan kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik SDA
          selama minimal 5 Tahun dalam pekerjaan supervisi konstruksi bangunan irigasi atau
          yang sejenis, dengan rincian tugas :                            
                                                                          
          -  Bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi di
             mana kontraktor bekerja.                                     
          -  Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus pada lokasi
             pekerjaan kostruksi yang sedang dilaksanakan.                
          -  Melakukan pengawasan atas pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang ada
             dalam kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga
             sehingga volume/kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan
             gambar dan ketentuan yang dipersyaratan.                     
          -  Melakukan Pengukuran dan Evaluasi Gambar Desain sesuai kondisi lapangan.
                                                                          
          -  Memeriksa Back Up Data prestasi pekerjaan, Addendum volume pekerjaan
             dan Laporan-laporan pelaksaan pekerjaan.                     
          -  Mampu memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
             proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
             spesifikasi dan dokumen perubahannya.                        
          -  Melakukan analisa semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran
             beton (Job Mix Formula), yang diajukan oleh penyedia jasa , menyaksikan
             pengambilan uji slump beton untuk memastikan bahwa nilai slump sesuai
                                                                          
             dengan yang disyaratkan pada pekerjaan beton, serta memberikan
             rekomendasi dan justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan usulan
             tersebut.                                                    
          -  Mampu melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
             volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan,
             serta membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
             serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
             Leader.                                                      
          -  Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Team
             Leader perihal pengendalian mutu baik sumber daya manusia (personil),
             peralatan hasil uji mutu masing-masing item pekerjaan, termasuk mebuat
             laporan jika ada penolakan dan perintah penggantian struktur yang tidak sesuai
             spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam dokumen kontrak kepada penyedia
             jasa.                                                        
                                                                          
       d. Health Safety Environment (HSE) Engineer                        
          Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan minimal memiliki kualifikasi
          SKA Ahli Muda K3 Konstruksi/ SKK Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7, dengan
          rincian tugas :                                                 
          -  Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
             Konstruksi.                                                  
          -  Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
          -  Merencanakan dan menyusun program K3.                        
                                                                          
          -  Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
          -  Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
             prosedur kerja dan instruksi kerja K3.                       
          -  Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
             teknis K3 konstruksi.                                        
          -  Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
             keadaan darurat.                                             
          -  Serta mampu melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
                                                                          
             keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
             mendukung terwujudnya tertib penyelenggaran Jasa Konstruksi dan melakukan
             pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK.                  
      4.2. Personil Sub Profesional                                       
       a. Inspektur/Surveyor                                              
          Inspektur/Surveyor adalah seorang minimal lulusan Sarjana (S1) Teknik Sipil yang
                                                                          
          berpengalaman minimal selama 2 tahun bidang konstruksi bangunan irigasi atau
          sejenis, dengan rincian tugas :                                 
          -  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan,
             material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan, apakah sesuai
             dengan gambar dan spesifikasi.                               
          -  Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
             pekerjaan yang telah dilaksanakan.                           
          -  Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan dilapangan, serta
                                                                          
             selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan seperti diuraikan diatas
             kepada Team Leader.                                          
          -  Mengharuskan kontraktor untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan
             dan keselamatan kerja.                                       
          -  Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
             kontraktor.                                                  
          -  Memberi instruksi kepada kontraktor, bila cara pelaksanaan dinilai tidak
             benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat
             dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team Leader.
                                                                          
          -  Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.    
          -  Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh kontraktor.
          -  Membantu melakukan pengawasan terhadap adanya pekerjaan pengukuran
             ulang lokasi pekerjaan.                                      
          -  Membantu melakukan pengawasan atau pengechekan terhadap bangunan
             yang memerlukan kedudukan/posisi yang sangat presisi.        
          -  Membantu mendapatkan data terhadap pekerjaan tambahan yang tidak ada
             dalam kontrak.                                               
          -  Membantu menngumpulkan data dan menghitung hasil pekerjaan yang telah
             diselesaikan oleh kontraktor.                                
                                                                          
   5. Keluaran                                                            
      Hasil dari pekerjaan ini adalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara fisik
      dan administrasi yang terarah sesuai dengan maksud tujuan pengguna jasa.
                                                                          
   6. Pembuatan Laporan                                                   
      Pembuatan Laporan terdiri dari :                                    
      6.1. Laporan Pendahuluan                                            
         Laporan Pendahuluan berisi informasi lingkup pekerjaan, organisasi pengguna jasa
         dan penyedia jasa, dan jadual kegiatan penyedia jasa. Dibuat 5 (ima) rangkap dan
                                                                          
         diserahkan paling lambat dua minggu setelah SPMK diterbitkan. Laporan Pendahuluan
         memuat :                                                         
         1) Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka waktu kontrak;
         2) Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan;                 
         3) Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli;                 
         4) Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan (bila sudah ada). Diserahkan /
            Dilaporkan kepada direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada minggu ke 4
            (empat) bulan pertama waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi.   
                                                                          
      6.2. Laporan Program Mutu                                           
         Laporan Program Mutu berisi informasi pengadaan, organisasi pengguna jasa dan
         penyedia jasa, jadual kegiatan penyedia jasa, prosedur pelaksanaan pekerjaan,
         prosedur instruksi kerja dan pelaksana kerja yang dilengkapi dengan daftar simak dan
         bagan (flow chart) setiap kegiatan. Laporan ibuat 5 (lima) rangkap dan diserahkan
                                                                          
         paling lambat dua minggu setelah SPMK diterbitkan. Laporan Program Mutu memuat:
         1) Program Mutu disusun oleh penyedia konsultansi setelah menerima SPMK;
         2) Penyedia Jasa pekerjaan konsultasi berkewajiban untuk mempresentasikan dan
            menyerahkan Program Mutu sebagaimana penjamin mutu dan pengendalian mutu
            pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak kemudian
            dibahas dan disetujui oleh PPK;                               
         3) Program Mutu yang telah disetujui digunakan sebagaimana acuan pelaksanaan
            pekerjaan konsultansi konstruksi;                             
                                                                          
         4) Penyedia jasa berkewajiban untuk memuktahirkan program mutu jika terjadi
            addendum kontrak dan/atau peristiwa kompensasi.               
      6.3. Laporan SMK3                                                   
         Laporan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan
         pernyataan tertulis kebijakan K3 yang berisi komitmen untuk menerapkan K3
                                                                          
         berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang ada di Indonesia
         dan harus dilaksanakan secara konsisten dan ditandatangani oleh Manajer
         Proyek/Kepala Proyek. Laporan dibuat 5 (ima) rangkap dan diserahkan paling lambat
         dua minggu setelah SPMK diterbitkan.                             
                                                                          
      6.4. Laporan Mingguan                                               
         Berupa laporan singkat, yang berisi kemajuan fisik dan keuangan dari pekerjaan yang
         dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. Dibuat 5 (lima) rangkap setiap minggunya
         dan diserahkan setiap awal minggu berikutnya. Laporan Mingguan memuat :
         1) Rencana kerja mingguan;                                       
         2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;             
         3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
         4) Rencana kerja untuk minggu berikutnya.                        
                                                                          
      6.5. Laporan Bulanan                                                
         Berupa laporan singkat, yang berisi kemajuan fisik dan keuangan dari pekerjaan yang
         dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. Dibuat 5 (lima) rangkap setiap bulannya
         dan diserahkan setiap awal bulan berikutnya. Laporan Bulanan memuat :
         1) Rencana kerja mingguan;                                       
         2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;             
                                                                          
         3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
         4) Rencana kerja untuk bulan selanjutnya, dan Jadwal Pelaksanaan dan jadwal kerja
            Tenaga Ahli. Diserahkan / Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya
            pada minggu I (Pertama) bulan berikutnya.                     
      6.6. Laporan Teknis/Khusus                                          
         Laporan Teknis/Khusus berupa Laporan teknis berisi justifikasi tenkis, perubahan
         desain (kalau ada). Laporan dibuat rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan pada bulan
         terakhir.                                                        
                                                                          
      6.7. Laporan Akhir                                                  
         Laporan Akhir berisi data-data pelaksanaan konstruksi, data mutu uji bahan dan
         lapangan. dan laporan kemajuan fisik dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan, lampiran
         gambar-gambar dan foto kegiatan 0 % sampai dengan 100%. Laporan dibuat rangkap
         5 (lima) dan harus diserahkan pada bulan terakhir.               
                                                                          
      6.8. Album Foto Dokumentasi                                         
         Berupa album foto pelaksanaan pekerjaan dari awal pelaksanaan sampai dengan
         selesai pekerjaan. Album Foto dibuat rangkap 2 (dua) dan harus diserahkan pada
         bulan terakhir.                                                  
                                                                          
      6.9. Eksternal SSD.                                                 
         SSD kapasitas 1 TB berisi softcopy laporan-laporan, justifikasi teknis dan Dokumentasi
         foto dan video pekerjaan.                                        
                                                                          
      6.10. Laporan Penunjang                                             
       a. Laporan Updating Peta IGT (Informasi Geospasial Tematik) berisi informasi terkini
          mengenai sistem irigasi di suatu wilayah, termasuk jaringan saluran, bangunan
          irigasi, dan luas area yang terlayani.                          
       b. Laporan e-PAKSI berisi data mengenai inventarisasi aset irigasi (jaringan dan non-
          jaringan), kondisi jaringan irigasi, dan penilaian kinerja sistem irigasi secara
                                                                          
          keseluruhan.                                                    
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
   Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Kabupaten Nabire dan
   Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Jayapura, 29 Agustus 2025           
                                             Kepala                       
                                    SNVT PJPA Papua Provinsi Papua        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Ruben Ayomi, S.ST., M.T.            
                                      NIP. 196706261998031008