URAIAN KEGIATAN
Pekerjaan :
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua
(Inpres Tahap III)
Tahun Anggaran 2025
A. Gambaran Umum
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya untuk terus
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif,
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus berupaya
dalam mendorong dan memajukan infrastruktur sumber daya air untuk seluruh rakyat
Indonesia melalui program Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa dan Tambak. Pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa
kendala serta memenuhi kelima kriteria suatu proyek yang baik (yaitu tepat waktu, tepat
mutu, tepat metode, tepat biaya, dan ramah lingkungan) tentunya merupakan hal yang
diharapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek. Tetapi pada kenyataannya, seperti
juga yang dihadapi pada proyek pembangunan umumnya, kadang-kadang muncul
beberapa hal yang tak terduga sebelumnya, yang memerlukan penanganan segera dan
setepat mungkin agar kelancaran jalannya proyek tidak terganggu karenanya.
Hal-hal semacam itu tentunya memerlukan penanganan yang baik. Disinilah peran penting
dari aspek pengawasan dan pengendalian suatu proyek menjadi nyata. Pengawasan
dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari pekerjaan agar sesuai dengan gambar dan
spesifikasi, sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya dan waktu proyek sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua hal tersebut jika dilakukan dengan benar
akan menjaga pelaksanaan proyek sehingga tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan,
sebagaimana sudah diatur dalam spesifikasi teknis, dokumen kontrak, maupun dokumen-
dokumen lainnya yang berkaitan.
Ada 3 aspek yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek, yaitu :
1. Aspek mutu, yang meliputi mutu bahan dan mutu pekerjaan;
2. Aspek waktu, yaitu masa penyelesaian proyek yang bersangkutan;
3. Aspek biaya, yaitu jumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek yang
bersangkutan.
Selain itu juga diperlukan pengawasan dan pengendalian komunikasi proyek melalui
evaluasi proyek dan pembuatan laporan. Dalam rangka merealisasikan aspek-aspek yang
berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek Peningkatan dan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BWS Papua (Inpres Tahap III) paket 1 dan
Paket 2, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua
Provinsi Papua, sebagai pihak proyek akan melakukan kegiatan pengawasan terhadap
pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Mengingat tugas dan tanggung jawab pihak
proyek yang banyak dan padat maka dalam pelaksanaan pengawasan ini perlu dibantu oleh
tim pengawas atau supervisi yang disebut Konsultan Supervisi.
1. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Pelaksanaan Visi dan Misi Asta Cita terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan, air,
dan energi, melalui kegiatan dalam RPJMN 2025-2029 pelaksanaan Paket prioritas di
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berperan mewujudkan Peningkatan
kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui rehabilitasi 45.000
jaringan irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud dari pekerjaan ini adalah membantu SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Papua Provinsi Papua dalam pengawasan pekerjaan Sarana/Prasarana Irigasi di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Tengah.
Tujuan dari pekerjaan ini dengan pengawasan yang lebih intensif oleh para tenaga yang ahli
pada bidangnya, maka pelaksanaan Pekerjaan Sarana/Prasarana Irigasi di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat berjalan baik dengan kualitas yang baik pula,
sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan,
sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan, serta
dapat berfungsi seoptimal mungkin.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah adalah masyarakat dan
petani di wilayah yang lahan berada di lokasi kegiatan.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Uraian Ruang Lingkup dan Jenis Pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Jenis Jasa Konsultan
Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan layanan jasa pekerjaan
pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah membantu SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua dalam hal pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik dengan sistem task concept.
2. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan
a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan reviu disain yang
mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaannya.
b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan pada saat pelaksanaannya.
c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
d. Konsultan bertanggung jawab terhadap progress pekerjaan sebagai dasar certify
pembayaran kepada kontraktor.
e. Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progres pelaksanaan pekerjaan,
tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pekerjaan
pengujian baik pengujian laboratorium dan lapangan.
f. Memeriksa, menganalisa dan memberikan saran untuk persetujuan atas usulan
kontraktor meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan,
usulan bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar disain yang dibuat oleh
kontraktor/supplier.
g. Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan
fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar fabrikasi, program dan
jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor / suplier.
h. melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/pabrik dari
kontraktor/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat
pengujian, jika diminta oleh pengguna jasa.
i. Bersama pengguna jasa atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui
gambar kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang
disampaikan oleh kontraktor / supplier.
j. Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan.
k. Mencatat aktifitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
penyelesaian pekerjaan.
l. Meneliti volume dan progress pekerjaan sebagai bahan dan certify pembayaran kepada
kontraktor.
m. Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai.
n. Membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan administrasi kontrak.
o. Melakukan tambahan survey dan investigasi apabila diperlukan.
p. Membantu pengguna jasa dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang
mungkin terjadi antara Pengguna Jasa dan Kontraktor.
q. Updating peta IGT (Informasi Geospasial Tematik) meliputi kegiatan pengambilan data
spasial jaringan irigasi, pemetaan kondisi eksisting, serta pengolahan dan penyusunan
peta tematik irigasi yang akurat.
r. Updating e-PAKSI (Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) meliputi
kegiatan survei lapangan, pengumpulan data spasial, data teknis dan non-spasial,
analisi data, penyusunan laporan, pembaruan data dan memberikan pelatihan dan
sosialisasi kepada pihak terkait mengenai penggunaan aplikasi e-PAKSI dan hasil
pembaruan data.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak SPMK, dengan
jadwal penugasan personil sebagai berikut :
Jumlah Lama Waktu Penugasan (Bulan)
Posisi
(Orang) (Bulan) I II III
Personil Profesional :
Team Leader 2 3
Supervision
4 3
Engineer
Quality Engineer 4 3
Quantity
4 3
Engineer
Health Safety
Environment
4 3
(HSE)
Engineer
Personil Sub Profesional :
Inspektur 13 3
Surveyor 5 3
4. Kebutuhan dan Kualifikasi Tim Konsultan
Kebutuhan dan Kualifikasi yang diperlukan tim konsultan untuk menangani pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
Kebutuhan Personel :
No Posisi Jumlah Orang Keahlian
1. Team Leader 2 Ahli Madya
2. Supervision Engineer 4 Ahli Muda
3. Quality Engineer 4 Ahli Muda
4. Quantity Engineer 4 Ahli Muda
Health Safety Environment (HSE)
5. 4 Ahli Muda
Engineer
6. Inspektur 13 -
7. Surveyor 5 -
Kualifikasi Personel :
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Status Orang
Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga Bulan
Pendidikan
Ahli
Personil Profesional :
SKA Ahli Madya
Bidang Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air/ Tetap/
Team Teknik
Strata 1 (S1) SKK Ahli Madya 6 Tahun Tidak 6
Leader Sipil
Bidang Keahlian Tetap
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 8
SKA Ahli Muda
Bidang Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air/ Tetap/
Supervision Teknik
Strata 1 (S1) SKK Ahli Muda 5 Tahun Tidak 12
Engineer Sipil
Bidang Keahlian Tetap
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA Ahli Muda
Bidang Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air/ Tetap/
Quality Teknik
Strata 1 (S1) SKK Ahli Muda 5 Tahun Tidak 12
Engineer Sipil
Bidang Keahlian Tetap
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA Ahli Muda
Bidang Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air/ Tetap/
Quantity Teknik
Strata 1 (S1) SKK Ahli Muda 5 Tahun Tidak 12
Engineer Sipil
Bidang Keahlian Tetap
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7
Health SKA Ahli Muda K3
Safety Diploma 3 Konstruksi/ Tetap/
Environment (D3) / Strata 1 - SKK Ahli Muda K3 1 Tahun Tidak 12
(HSE) (S1) Konstruksi Tetap
Engineer Jenjang 7
Personil Sub Profesional :
Tetap/
Teknik
Inspektur Strata 1 (S1) - 2 Tahun Tidak 39
Sipil
Tetap
Tetap/
Teknik
Surveyor Strata 1 (S1) - 2 Tahun Tidak 15
Sipil
Tetap
4.1. Personil Profesional
a. Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dan bersertifikat SKA
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli Madya Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 8, berpengalaman sebagai Team Leader
atau Supervision Engineer dengan kualifikasi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik
SDA selama minimal 6 Tahun dalam pekerjaan supervisi konstruksi bangunan
irigasi atau yang sejenis, dengan rincian tugas :
- Mampu memimpin dan mengkoordinir seluruh tenaga ahli yang terlibat dalam
penanganan pekerjaan tersebut.
- Mengawasi dan memonitor pekerjaan kontraktor di lapangan dalam hal
mutu, waktu dan biaya.
- Menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan
Rawa I Nabire bila terjadi permasalahan dilapangan.
- Mengkoordinir pertemuan teknis selama konstruksi dan menyiapkan laporan
kemajuan bulanan dari pekerjaan konstruksi.
- Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/ rekayasa
lapangan yang dilakukan oleh Kontraktor sehingga dapat memudahkan
Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I Nabire dalam mengambil
keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi dan pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama serta rekayasa terperinci lainnya.
- Membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa
I Nabire untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material yang mutunya
diragukan.
b. Sepervision Engineer
Supervision Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dan bersertifikat
SKA Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 7, Supervision Engineer dengan
kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik SDA selama minimal 5 Tahun dalam
pekerjaan supervisi konstruksi bangunan irigasi atau yang sejenis, dengan rincian
tugas :
- Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Kontraktor mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum.
- Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai Kontraktor pada lembar rencana
kemajuan pekerjaan yang telah disetujui.
- Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai, yang disampaikan oleh Quality Engineer/ Quantity
Engineer.
- Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan
Rawa I Nabire menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai
dan memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan
Kontraktor.
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar–gambar kerja dan analisa/
perhitungan konstruksinya atau kuantitasnya, yang dibuat oleh Kontraktor
sebelum pelaksanaan pekerjaan.
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar sebenarnya terbangun/
terpasang (As Built Drawing) dan mengupayakan agar semua gambar
tersebut dapat diselesaikan sebelum penyerahan pertama pekerjaan.
- Mengevaluasi As-built Drawing setelah periode konstruksi.
- Menyusun/ memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
mingguan, laporan bulanan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran,
gambar-gambar dan lain-lain.
- Membuat laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan untuk
kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I
Nabire dan Instansi terkait.
c. Quality/Quantity Engineer
Quality/Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) dan
bersertifikat SKA Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli
Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 7, berpengalaman sebagai
Quality/Quantity Engineer dengan kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik SDA
selama minimal 5 Tahun dalam pekerjaan supervisi konstruksi bangunan irigasi atau
yang sejenis, dengan rincian tugas :
- Bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi di
mana kontraktor bekerja.
- Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus pada lokasi
pekerjaan kostruksi yang sedang dilaksanakan.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang ada
dalam kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa sehingga
sehingga volume/kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan
gambar dan ketentuan yang dipersyaratan.
- Melakukan Pengukuran dan Evaluasi Gambar Desain sesuai kondisi lapangan.
- Memeriksa Back Up Data prestasi pekerjaan, Addendum volume pekerjaan
dan Laporan-laporan pelaksaan pekerjaan.
- Mampu memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
spesifikasi dan dokumen perubahannya.
- Melakukan analisa semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran
beton (Job Mix Formula), yang diajukan oleh penyedia jasa , menyaksikan
pengambilan uji slump beton untuk memastikan bahwa nilai slump sesuai
dengan yang disyaratkan pada pekerjaan beton, serta memberikan
rekomendasi dan justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan usulan
tersebut.
- Mampu melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan,
serta membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader.
- Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Team
Leader perihal pengendalian mutu baik sumber daya manusia (personil),
peralatan hasil uji mutu masing-masing item pekerjaan, termasuk mebuat
laporan jika ada penolakan dan perintah penggantian struktur yang tidak sesuai
spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam dokumen kontrak kepada penyedia
jasa.
d. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan minimal memiliki kualifikasi
SKA Ahli Muda K3 Konstruksi/ SKK Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7, dengan
rincian tugas :
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi.
- Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
- Merencanakan dan menyusun program K3.
- Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
- Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi.
- Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat.
- Serta mampu melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaran Jasa Konstruksi dan melakukan
pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK.
4.2. Personil Sub Profesional
a. Inspektur/Surveyor
Inspektur/Surveyor adalah seorang minimal lulusan Sarjana (S1) Teknik Sipil yang
berpengalaman minimal selama 2 tahun bidang konstruksi bangunan irigasi atau
sejenis, dengan rincian tugas :
- Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan,
material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan, apakah sesuai
dengan gambar dan spesifikasi.
- Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan dilapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan seperti diuraikan diatas
kepada Team Leader.
- Mengharuskan kontraktor untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan
dan keselamatan kerja.
- Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
kontraktor.
- Memberi instruksi kepada kontraktor, bila cara pelaksanaan dinilai tidak
benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team Leader.
- Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
- Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh kontraktor.
- Membantu melakukan pengawasan terhadap adanya pekerjaan pengukuran
ulang lokasi pekerjaan.
- Membantu melakukan pengawasan atau pengechekan terhadap bangunan
yang memerlukan kedudukan/posisi yang sangat presisi.
- Membantu mendapatkan data terhadap pekerjaan tambahan yang tidak ada
dalam kontrak.
- Membantu menngumpulkan data dan menghitung hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh kontraktor.
5. Keluaran
Hasil dari pekerjaan ini adalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara fisik
dan administrasi yang terarah sesuai dengan maksud tujuan pengguna jasa.
6. Pembuatan Laporan
Pembuatan Laporan terdiri dari :
6.1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi informasi lingkup pekerjaan, organisasi pengguna jasa
dan penyedia jasa, dan jadual kegiatan penyedia jasa. Dibuat 5 (ima) rangkap dan
diserahkan paling lambat dua minggu setelah SPMK diterbitkan. Laporan Pendahuluan
memuat :
1) Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka waktu kontrak;
2) Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan;
3) Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli;
4) Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan (bila sudah ada). Diserahkan /
Dilaporkan kepada direksi pekerjaan selambat-lambatnya pada minggu ke 4
(empat) bulan pertama waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi.
6.2. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu berisi informasi pengadaan, organisasi pengguna jasa dan
penyedia jasa, jadual kegiatan penyedia jasa, prosedur pelaksanaan pekerjaan,
prosedur instruksi kerja dan pelaksana kerja yang dilengkapi dengan daftar simak dan
bagan (flow chart) setiap kegiatan. Laporan ibuat 5 (lima) rangkap dan diserahkan
paling lambat dua minggu setelah SPMK diterbitkan. Laporan Program Mutu memuat:
1) Program Mutu disusun oleh penyedia konsultansi setelah menerima SPMK;
2) Penyedia Jasa pekerjaan konsultasi berkewajiban untuk mempresentasikan dan
menyerahkan Program Mutu sebagaimana penjamin mutu dan pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak kemudian
dibahas dan disetujui oleh PPK;
3) Program Mutu yang telah disetujui digunakan sebagaimana acuan pelaksanaan
pekerjaan konsultansi konstruksi;
4) Penyedia jasa berkewajiban untuk memuktahirkan program mutu jika terjadi
addendum kontrak dan/atau peristiwa kompensasi.
6.3. Laporan SMK3
Laporan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan
pernyataan tertulis kebijakan K3 yang berisi komitmen untuk menerapkan K3
berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang ada di Indonesia
dan harus dilaksanakan secara konsisten dan ditandatangani oleh Manajer
Proyek/Kepala Proyek. Laporan dibuat 5 (ima) rangkap dan diserahkan paling lambat
dua minggu setelah SPMK diterbitkan.
6.4. Laporan Mingguan
Berupa laporan singkat, yang berisi kemajuan fisik dan keuangan dari pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. Dibuat 5 (lima) rangkap setiap minggunya
dan diserahkan setiap awal minggu berikutnya. Laporan Mingguan memuat :
1) Rencana kerja mingguan;
2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;
3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
4) Rencana kerja untuk minggu berikutnya.
6.5. Laporan Bulanan
Berupa laporan singkat, yang berisi kemajuan fisik dan keuangan dari pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. Dibuat 5 (lima) rangkap setiap bulannya
dan diserahkan setiap awal bulan berikutnya. Laporan Bulanan memuat :
1) Rencana kerja mingguan;
2) Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi;
3) Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab- sebabnya;
4) Rencana kerja untuk bulan selanjutnya, dan Jadwal Pelaksanaan dan jadwal kerja
Tenaga Ahli. Diserahkan / Dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya
pada minggu I (Pertama) bulan berikutnya.
6.6. Laporan Teknis/Khusus
Laporan Teknis/Khusus berupa Laporan teknis berisi justifikasi tenkis, perubahan
desain (kalau ada). Laporan dibuat rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan pada bulan
terakhir.
6.7. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi data-data pelaksanaan konstruksi, data mutu uji bahan dan
lapangan. dan laporan kemajuan fisik dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan, lampiran
gambar-gambar dan foto kegiatan 0 % sampai dengan 100%. Laporan dibuat rangkap
5 (lima) dan harus diserahkan pada bulan terakhir.
6.8. Album Foto Dokumentasi
Berupa album foto pelaksanaan pekerjaan dari awal pelaksanaan sampai dengan
selesai pekerjaan. Album Foto dibuat rangkap 2 (dua) dan harus diserahkan pada
bulan terakhir.
6.9. Eksternal SSD.
SSD kapasitas 1 TB berisi softcopy laporan-laporan, justifikasi teknis dan Dokumentasi
foto dan video pekerjaan.
6.10. Laporan Penunjang
a. Laporan Updating Peta IGT (Informasi Geospasial Tematik) berisi informasi terkini
mengenai sistem irigasi di suatu wilayah, termasuk jaringan saluran, bangunan
irigasi, dan luas area yang terlayani.
b. Laporan e-PAKSI berisi data mengenai inventarisasi aset irigasi (jaringan dan non-
jaringan), kondisi jaringan irigasi, dan penilaian kinerja sistem irigasi secara
keseluruhan.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Kabupaten Nabire dan
Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah
Jayapura, 29 Agustus 2025
Kepala
SNVT PJPA Papua Provinsi Papua
Ruben Ayomi, S.ST., M.T.
NIP. 196706261998031008