Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah Di Bws Sumatera IV (Inpres Tahap III)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10410146000
Status: Gagal
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,832,820,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,832,820,000
RUP Code: 60712180
Work Location: D.I Bintan Buyu - Bintan (Kab.)|D.I Bukit Langkap - Lingga (Kab.)|D.I Batubi - Natuna (Kab.)
Participants: 0
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                        
                                                                        
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dimana
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
                                                                        
rakyat. Atas dasar penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Air maka pemerintah diberi tugas
dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air. Keberadaan infrastruktur
irigasi yang handal untuk mengairi areal pertanian tanaman pangan merupakan faktor utama
                                                                        
yang harus dikembangkan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Potensi
pertanian di luar Pulau Jawa harus dieksplorasi secara benar dan dimanfaatkan secara optimal
untuk meningkatkan produktivitas pertanian tanaman pangan dalam rangka memenuhi
kebutuhan beras penduduk Indonesia yang semakin tumbuh jumlahnya setiap tahun.
                                                                        
     Dalam rangka mewujudkan program swasembada pangan untuk menjaga ketahanan
pangan nasional dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta memperluas
cakupan sawah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
                                                                        
untuk Mendukung Swasembada Pangan. Maka dilaksankanlah kegiatan peningkatan dan
rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan pemerintah daerah untuk memaksimalkan
fungsi dari daerah irigasi tersebut. Peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi adalah kegiatan
                                                                        
perbaikan dan pemulihan sistem irigasi (terutama jaringan primer, sekunder, tersier, dan
pembuang) yang telah mengalami kerusakan, penurunan fungsi, atau penurunan efisiensi
akibat usia, bencana alam, sedimentasi, atau kesalahan teknis dalam operasional.
     Dalam usaha mengoptimalkan infrastruktur irigasi di Provinsi Kepulauan Riau
                                                                        
diperlukan upaya pemeliharaan untuk mempertahankan tingkat layanan, mengoptimalkan
fungsi, dan membangun prasarana sistem irigasi di beberapa daerah irigasi di Provinsi
Kepulauan Riau, salah satunya adalah Daerah Irigasi Batubi di Kabupaten Natuna, Daerah
Irigasi Bintan Buyu di Kabupaten Bintan, dan Daerah Irigasi Bukit Langkap di Kabupaten Lingga.
                                                                        
Daerah Irigasi Batubi di Kabupaten Natuna, Daerah Irigasi Bintan Buyu di Kabupaten Bintan,
dan Daerah Irigasi Bukit Langkap di Kabupaten Lingga adalah beberapa daerah irigasi di
Kepulauan Riau yang mengalami penurunan fungsi di beberapa komponen. Maka saat ini perlu
dilakukan peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi tersebut untuk mengoptimalkan
                                                                        
fungsinya.                                                              
     Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Utama Kewenangan Daerah di BWS Sumatera IV (Inpres Tahap III) adalah untuk meningkatkan
                                                                        
produksi pertanian dan masa tanam agar tercapainya Swasembada Pangan di Provinsi
Kepulauan Riau.