Pjd - 01 Pengawasan Inpres Jalan Daerah Sumsel

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10416784000
Status: Gagal
Date: 23 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,587,976,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,587,976,000
RUP Code: 60495156
Work Location: Sp. Gagas - Sugih Waras - Musi Rawas (Kab.)|Sp. 1 Sumber Hidup - Kayu Labu - Ogan Komering Ilir (Kab.)|Muara Padang - Muara Sugihan - Banyuasin (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA                          
                                                                          
          PJD-01  Pengawasan    Inpres Jalan Daerah   Sumsel              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           KEMENTERIAN  PEKERJAAN  UMUM DAN PERUMAHAN   RAKYAT            
           D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A          
                            SINGKATAN                                     
                                                                          
                                                                          
   AADT           Average Annual Daily Traffic (Lalu Lintas Harian Rata – Rata)
   APBN           Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara                  
                                                                          
   BBPJN          Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional                  
   BEP            BIM Execution Plan                                      
                                                                          
                                                                          
   BPJN           Balai Pelaksanaan Jalan Nasional                        
   BOQ            Bill of Quantities/Daftar Kuatitas dan Harga            
                                                                          
   CAD            Computer Aided Design                                   
   CDE            Common Data Environment                                 
                                                                          
   DJBM           Direktorat Jenderal Bina Marga                          
                                                                          
   FIDIC          Fédération Internationale Des Ingénieurs-Conseils/International
                  Federation of Consulting Engineers                      
   GESI-CSE       Gender Equality and Social Inclusion – Civil Society    
                                                                          
                  Engagement/Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial – Pelibatan
                  Masyarakat                                              
   GOI            Government of Indonesia/Pemerintah Republik Indonesia   
                                                                          
   HRD            Human Resource Development/Pengembangan Sumber Daya     
                  Manusia                                                 
                                                                          
   IRI            International Roughness Index                           
   ISO            International Organisation for Standardisation          
                                                                          
   K3             Kesehatan dan Keselamatan Kerja                         
   KAK            Kerangka Acuan Kerja                                    
                                                                          
   LOD            Kedalaman Informasi Grafis (Level of Development)       
   LOI            Kedalaman Informasi Non-Grafis (Level of Information)   
                                                                          
   LOIN           Kedalaman Informasi Model BIM secara keseluruhan (Level of
                  Information Need)                                       
                                                                          
   LOS            Level of Service/Tingkat Layan                          
   MDB            Multilateral Development Bank                           
                                                                          
   Penyedia Konstruksi Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan            
   PPK            Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa                  
                                                                          
   PUPR           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                     
                                                                          
   RKK            Rencana Keselamatan Konstruksi                          
   RKPPL          Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
                                                                          
   RMLLP          Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan                 
   RMPK            Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                          
   QA              Quality Assurance/Penjaminan Mutu                      
                                                                          
   QC             Quality Control/Pengendalian Mutu                       
   Satker P2JN    Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional  
                                                                          
   SMKK           Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                 
   UTM            Universal Transverse Mercato                            
 1  Latar Belakang                                                        
     Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya
     disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan pengawasan pada :       
                                                                          
         PPK 1.6                                                          
     1.  PPK 2.5   Pengawasan Inpres Jalan Daerah Sumsel                  
                                                                          
         PPK 3.5                                                          
                                                                          
     Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
     oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi)
     yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
                                                                          
     Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
     jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
     PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan
     Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama
     jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.                   
                                                                          
     Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut :       
     a. PJD-01 Pengawasan Inpres Jalan Daerah Sumsel yang selanjutnya disebut Pekerjaan
        Jasa Konsultansi Konstruksi mengawasi pekerjaan konstruksi jalan daerah ruas :
        1. Muara Padang – Muara Sugihan                                   
        2. Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan)                    
                                                                          
        3. Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu                                 
                                                                          
        Ruas Jalan tersebut merupakan koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
                                                                          
     b. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini belum memenuhi syarat untuk menampung lalu
        lintas disepanjang ruas:                                          
        1. Muara Padang – Muara Sugihan di Kabupaten Banyuasin            
        2. Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) di Kabupaten Musi Rawas
        3. Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu di Kabupaten Ogan Komering Ilir 
                                                                          
     c. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di sepanjang rute ini adalah :
        1. Kondisi di Ruas Jalan Daerah Muara Padang – Muara Sugihan Di Kabupaten
           Banyuasin Rusak Ringan.                                        
                                                                          
        2. Kondisi di Ruas Jalan Daerah Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) Di
           Kabupaten Musi Rawas Rusak Ringan.                             
        3. Kondisi di Ruas Jalan Daerah Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu Di Kabupaten
           Ogan Komering Ilir Rusak Ringan.                               
                                                                          
     d. Kondisi jalan saat ini belum memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
        disyaratkan di sepanjang jalan daerah Ruas:                       
        1. Muara Padang – Muara Sugihan di Kabupaten Banyuasin            
        2. Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) di Kabupaten Musi Rawas
        3. Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu di Kabupaten Ogan Komering Ilir 
                                                                          
                                                                          
     e. Bagian-bagian ruas yang kinerjanya rendah dan teridentifikasi di sepanjang rute ini
        adalah :                                                          
        1. Ruas Jalan Daerah Muara Padang – Muara Sugihan Di Kabupaten Banyuasin
           Rusak Ringan.                                                  
        2. Ruas Jalan Daerah Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) Di Kabupaten
           Musi Rawas Rusak Ringan.                                       
        3. Ruas Jalan Daerah Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu Di Kabupaten Ogan
           Komering Ilir Rusak Ringan.                                    
        Hal-hal tersebut menyebabkan waktu tempuh rendah.                 
                                                                          
     f. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah
        diuraikan di atas melalui :                                       
        1. Preservasi Jalan Ruas Muara Padang – Muara Sugihan sepanjang 4,20 Km
        2. Preservasi Jalan Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) sepanjang 6,39
           Km                                                             
        3. Preservasi Jalan Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu sepanjang 3,77 Km
                                                                          
        Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
        nasional dan meningkatkan layanan/level of service (LoS)          
                                                                          
                                                                          
 2   Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak                     
                                                                          
     Maksud dan Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
     menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
     pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.   
                                                                          
     Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
     peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
     pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.      
                                                                          
     Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal
     dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
     kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
     adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
     Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
                                                                          
     a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.6 Prov. Sumsel, PPK 2.5 Prov. Sumsel
       dan PPK 3.5 Prov. Sumsel adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan
       Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
       dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi
       langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
                                                                          
       Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa
       mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada
       Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.        
                                                                          
       Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
                                                                          
       1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;                    
                                                                          
       2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk  
         mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
         perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;          
       3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
                                                                          
         melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
         kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi;                                            
       4) Memeriksa laporan-laporan yang  terkait dengan  pelaksanaan     
          PekerjaanKonstruksi;                                            
       5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
         Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;                      
                                                                          
       6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
          memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
          kepada Konsultan Pengawas);                                     
       7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
                                                                          
          masa pelaksanaan kontrak;                                       
       8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan       
                                                                          
       9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                          
     b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
       Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
       dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
       Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
                                                                          
       Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:                        
                                                                          
       1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
          Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                  
                                                                          
       2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan
                                                                          
          ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
          kuantitatif;                                                    
       3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
          Konstruksi;                                                     
                                                                          
       4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
          Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
          Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
          (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                          
       5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
          konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
          kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
          teknik;                                                         
                                                                          
       6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                          
       7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
          isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                                                                          
       8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, 
          ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
                                                                          
       9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
          Konstruksi;                                                     
       10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
       11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
                                                                          
          kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
          Pengguna Jasa;                                                  
       12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
                                                                          
          Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina
          Marga (apabila BIM diterapkan); dan                             
                                                                          
       13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
          dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
          kewenangan Pengguna Jasa.                                       
                                                                          
                                                                          
     c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
       memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
       serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.    
                                                                          
       Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup :                      
                                                                          
       1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
          kontrak konstruksi;                                             
                                                                          
       2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
          pelaksanaan perkerjaan;                                         
                                                                          
       3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
                                                                          
       4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
          dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
          Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
          Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                          
       5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan 
                                                                          
       6) Pelaporan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak           
 3   Tujuan Khusus / Sasaran                                              
                                                                          
    a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
       terhadap :                                                         
       1) Preservasi Jalan Ruas Muara Padang – Muara Sugihan sepanjang 4,20 Km
       2) Preservasi Jalan Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) sepanjang 6,39 Km
       3) Preservasi Jalan Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu sepanjang 3,77 Km
                                                                          
     b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:                   
       1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;                    
       2) Kendali vegetasi;                                               
       3) Pembersihan dan pencabutan;                                     
                                                                          
       4) Pekerjaan tanah;                                                
       5) Perbaikan perkerasan;                                           
       6) Pekerjaan drainase;                                             
       7) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;                      
       8) Rambu dan marka.                                                
                                                                          
    c. Konsultan Pengawas wajib :                                         
       1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
          Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                  
                                                                          
       2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
          dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
          Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan
          kualitatif dan kuantitatif;                                     
       3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
          Konstruksi;                                                     
                                                                          
       4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
          Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
          Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
          (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
          konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
          kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
          teknik;                                                         
       6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
                                                                          
          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                               
       7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
          isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
       8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, 
          ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
       9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
          Konstruksi;                                                     
       10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
                                                                          
       11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
          Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
          Jasa; dan                                                       
       12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
          dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
          kewenangan Pengguna Jasa.                                       
 4    Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan                                     
                                                                          
 4.1 Lokasi Geografis                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Sp. Gagas – Sugih Waras                       
                             (Hadiah Hari Jalan)  Sp. 1 Sumber Hidup –    
       Muara Padang – Muara                         Kayu Labu             
         Sugihan                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4.2 Kondisi Saat Ini                                                     
                                                                          
     1. Kondisi saat ini Jalan Daerah Ruas Muara Padang – Muara Sugihan berada dalam
        keadaan Rusak Berat dan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
     2. Kondisi saat ini Jalan Daerah Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan)
        berada dalam keadaan Rusak Berat dan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja
        Konstruksi.                                                       
     3. Kondisi saat ini Jalan Daerah Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu berada dalam
        keadaan Rusak Berat dan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
                                                                          
 4.3 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi                                 
                                                                          
     Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan
     Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                          
                                                                          
 4.4 Jenis Penanganan Perkerasan                                          
                                                                          
     1) Preservasi Jalan Ruas Muara Padang – Muara Sugihan sepanjang 4,20 Km
     2) Preservasi Jalan Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) sepanjang 6,39 Km
     3) Preservasi Jalan Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu sepanjang 3,77 Km
 4.5 Sistem Drainase                                                      
                                                                          
     Sistem drainase di sepanjang rute sistem drainase bawah terbuka.     
                                                                          
 4.6 Pengelolaan Lalu Lintas                                              
                                                                          
     Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
     sebagai berikut :                                                    
     a. Penutupan sebagian lajur di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Peningkatan
                                                                          
       langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang ditentukan dalam
       Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi;                 
     b. Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
       Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
       berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage
 4.7 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi        
     a. Risiko Lingkungan                                                 
                                                                          
       Pekerjaan Konstruksi melintasi pasar dan pariwisata yang perlu menjadi perhatian
       khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau
       ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan lihat dokumen
                                                                          
       rancangan konseptual SMKK yang sudah disusun oleh Konsultan Perencana.
     b. Risiko Keselamatan Konstruksi                                     
       Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan Risiko
       Konstruksi yang perlu menjadi perhatian.                           
                                                                          
     c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja                            
                                                                          
       Kegiatan konstruksi ini bisa mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di
       sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama pengoperasian.     
                                                                          
 5    Sumber Pendanaan                                                    
                                                                          
      a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Tahun
         Anggaran 2025 dari Pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan
         Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sumsel, Direktorat Jenderal Bina Marga,
                                                                          
         Kementerian Pekerjaan Umum. Pembayaran dilakukan dengan cara Bulanan;
                                                                          
      b. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konstruksi Fisik adalah Rp. 125.290.560.000 (Seratus
         Dua Puluh Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh
         Ribu Rupiah) (Termasuk PPN).                                     
        1. Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 50.290.560.000 (Lima Puluh Miliar Dua Ratus
                                                                          
           Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) untuk Pelaksanaan
           Pekerjaan Konstruksi pada PPK 1.6;                             
        2. Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk
           Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada PPK 2.5;                 
        3. Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 45.000.000.000 (Empat Puluh Lima Juta
           Rupiah) untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada PPK 3.5;   
                                                                          
                                                                          
      c. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konsultansi Konstruksi ini adalah sebesar :
         1) Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.587.976.000 (Dua Miliar Lima Ratus Delapan
            Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) (Termasuk
            PPN).                                                         
                                                                          
         2) Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 2.587.976.000 (Dua Miliar Lima Ratus
            Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
            (Termasuk PPN).                                               
                                                                          
                                                                          
 6   Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi          
     Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
     dijabarkan di bawah ini.                                             
 6.1 Rincian PPK                                                          
                                                                          
     a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah BALAI
       BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SUMATERA SELATAN yang selanjutnya 
       disebut Balai.                                                     
                                                                          
                                                                          
     c. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana yang
       berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi
       Sumsel, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumsel,
       dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumsel,
       diwakili oleh:                                                     
                                                                          
                                                                          
       Nama    : Bayumi Oktorine, S.T., M.T.                              
       Jabatan : PPK 1.6                                                  
       E-mail  : wil1sumsel@yahoo.com                                     
                                                                          
       Nama    : Supra Anggraeni Valentine, S.T., M.Sc.                   
                                                                          
       Jabatan : PPK 2.5                                                  
       E-mail  : wil2sumsel@yahoo.com                                     
                                                                          
       Nama    : Shity Balqis, S.T.                                       
       Jabatan : PPK 3.5                                                  
       E-mail  : pemb_metro_plg@yahoo.co.id                               
                                                                          
                                                                          
     c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh
       PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
       Nasional (P2JN) Provinsi Sumsel dan diwakili oleh                  
                                                                          
        Nama    : Moh. Alex Setiadharma,ST.,MT.                           
       Jabatan  : PPK Pengawasan                                          
       E-mail   : p2jnsumsel@pu.go.id                                     
                                                                          
                                                                          
 6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek                                        
                                                                          
     a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
        didalam kewenangan Balai.                                         
     b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
        kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum
        Tanggal Mulai Kerja.                                              
                                                                          
     c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
        Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK
        Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Konstruksi)
        yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.                     
     d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar 3
                                                                          
        berikut :                                                         
                   Gambar 3 - Pengaturan Tata Kelola                      
 6.3 Pengaturan Komunikasi                                                
                                                                          
     Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat tujuan
     para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
     Konstruksi.                                                          
                                                                          
     Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
     ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
     dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                         
     a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah- istilah
                                                                          
        sebagai berikut :                                                 
       1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
          lainnya;                                                        
                                                                          
       2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
          informasi;                                                      
                                                                          
       3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
          disampaikan.                                                    
     b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
        anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.                  
                                                                          
     c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan dan
        Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak
                                                                          
        internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam
        setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
        pelibatannya.                                                     
                                                                          
     d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan bukti
        tertulis yang minimal berisi informasi tentang :                  
                                                                          
        1) Pihak Pengirim;                                                
        2) Pihak Penerima Utama;                                          
        3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
        4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;             
        5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.     
                                                                          
     e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
        berikut :                                                         
        1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
          penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
          disertai bukti penerimaan;                                      
        2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
          Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;                    
        3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
          Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna Jasa.
                                                                          
     f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti
        tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
        pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim
        dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
        disampaikan/diterima.                                             
                                                                          
     g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
        Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
        ditampilkan pada Gambar 4.                                        
                                                                          
     h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
        Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi.                                                       
                                                                          
  Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
  menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah
  diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol korespondensi di
  atas.                                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Gambar 4 - Proses Korespondensi                        
                                                                          
                                                                          
 7   Data Dasar                                                           
                                                                          
     Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
     informasi yang tersedia, yaitu:                                      
     a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;        
     b. Kerangka Acuan Kerja;                                             
     c. Kontrak Jasa Konstruksi;                                          
     d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama masa
        kontrak konstruksi;                                               
     e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
        Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;               
     f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;  
     g. Informasi yang disediakan PPK;                                    
     h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;         
                                                                          
     i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;  
     j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
                                                                          
 8   Standar Teknis                                                       
                                                                          
     Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar teknis
     yang terkait, yaitu : Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
     Jembatan (Revisi 2).                                                 
                                                                          
                                                                          
 9   Studi-Studi Sebelumnya                                               
     Konsultan Pengawasa harus memperhatikan hasil studi-studi sebelumnya (apabila ada)
                                                                          
 10  Acuan Hukum                                                          
                                                                          
     Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
     Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
     berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
     termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.                     
                                                                          
     Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
     Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
                                                                          
     Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :                         
     a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
       Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun
                                                                          
       2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)            
     b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 6573)                                                        
                                                                          
     c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 5871)                                     
     d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor11
       Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
       Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 
     e. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 4655)                                              
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
       Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
                                                                          
       2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Nomor 6626)                              
     g. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
       Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
       Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)                     
                                                                          
     h. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)                     
     i. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
       Pembangunan Nasional                                               
     j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
       Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
       Nomor 612)                                                         
                                                                          
     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
       Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
       Tahun 2011 Nomor 900)                                              
     l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
       (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)            
     m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
       2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
       Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)   
     n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
                                                                          
       tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik
       Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)                                    
     o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
       tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
       Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)                                    
     p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun
       2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan  
       Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                                                                          
       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik
       Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)                                    
     q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
       tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
       Bentuk Elektronik                                                  
     r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
       tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                    
     s. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
       14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan
       Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan               
     t. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang     
       Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang    
       Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  11  Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan                
  11.1 Umum                                                               
                                                                          
      Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
      sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                                                                          
      dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan
      terstruktur.                                                        
      Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                          
      sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
      Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
      sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
      sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
      pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
      Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.               
                                                                          
  11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu            
                                                                          
 11.2.1 Dasar Perencanaan                                                 
                                                                          
      Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM)
      Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran
      B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan
                                                                          
      metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi.
      Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
      Assurance.                                                          
                                                                          
      Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki konsep
      yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang merupakan
      tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung
      jawab Penyedia Konstruksi.                                          
                                                                          
      Definisi yang berlaku dalam dokumen ini :                           
      a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan
       program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
       yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
      b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
       harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan memenuhi
       atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.               
                                                                          
      QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
      pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
      diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
      Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan
      Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang
      dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk
      menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.                           
                                                                          
                                                                          
 11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi                           
                                                                          
      Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
      mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:                 
      a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
      b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;                         
      c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan
                                                                          
        laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;                   
      d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama : 
         1) Jadwal mobilisasi;                                            
         2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                      
         3) Metode pelaksanaan pekerjaan;                                 
                                                                          
         4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);                          
         5) Manajemen peralatan dan bahan;                                
         6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan              
         7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial,serta
                                                                          
            Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).                         
                                                                          
 11.2.3 Program Mutu                                                      
                                                                          
      Program Mutu harus :                                                
      a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
        pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
                                                                          
        ketentuan kontrak;                                                
      b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
      c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar
        dan spesifikasi konstruksi; dan                                   
      d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga yang
        bisa mempengaruhi mutu konstruksi.                                
                                                                          
      Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana
      metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
      Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
      daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil
      akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
      biaya.                                                              
                                                                          
      Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus diselaraskan.
      Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
      memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
      diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan
                                                                          
      pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang
      disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.               
      Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
      kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
      variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                          
      Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan
      Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
      komponen-komponen berikut :                                         
      a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek, termasuk
                                                                          
        nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan,
        masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan
        Pengawas dan Penyedia Konstruksi.                                 
      b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti
        yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak,
        struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan
        pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak
        dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
                                                                          
        pengalaman melaksanakan Program Mutu.                             
      c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan untuk
        melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan,
        hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan dan
        jadwal penugasan personel.                                        
      d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
        lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
        pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas
                                                                          
        pada :                                                            
       1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap
          pekerjaan mencakup :                                            
          a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan kualitas
                                                                          
             dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
          b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan,
             mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
          c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu yang
             memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;                       
          d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan dan
             penjaminan mutu pada titik tunggu;                           
          e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
                                                                          
             Gender dan Inklusi Sosial;                                   
          f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia
             Konstruksi;                                                  
          g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen proyek
             dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman  
          h) Persetujuan : menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan dan
             mendapatkan semua persetujuan;                               
          i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu
             dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
                                                                          
        2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan
          hasilnya; dan                                                   
                                                                          
        3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam
          kontrak Konsultan Pengawas.                                     
      e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada
        rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan peralatan
        yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan informasi.
                                                                          
        Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.
      f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
        penyerahannya.                                                    
                                                                          
      Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
      Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
                                                                          
      Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa dokumen
      RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
      Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
      Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
      mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.                
                                                                          
                                                                          
 11.2.4 Pelaksanaan Program Mutu                                          
      Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
                                                                          
      Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
      merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan
      efisiensi pelaksanaan pengawasan.                                   
                                                                          
      Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi
      adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
      Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan
      pada bagian-bagian berikut ini.                                     
                                                                          
      Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
      kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
      Wewenang.                                                           
                                                                          
 11.2.5 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu                        
                                                                          
      Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan dan
      pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
      a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan jadwal
                                                                          
        pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat oleh
        Penyedia Konstruksi;                                              
      b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan peralatan yang
        disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana
        kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk mempercepat
        kemajuan pekerjaan;                                               
      c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
                                                                          
        konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
        penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
        dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
      d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
        kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
        kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
      e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja
        yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
        perbaikan (jika perlu);                                           
      f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
        melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta
        ketentuan lain yang terkait;                                      
      g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
                                                                          
        Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;            
      h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim dari
        Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
        pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
      i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta melakukan
        pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
        pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
        pekerjaan dan dokumen pendukungnya;                               
                                                                          
      j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa yang
        berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
        pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
        status dan perkiraan arus keuangan;                               
      k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang
        dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap
        perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
        mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan
                                                                          
        spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
        masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan solusi yang
        mungkin dilakukan;                                                
      l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan
        konstruksi;                                                       
      m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;    
      n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
        terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran
                                                                          
        dan benchmark;                                                    
      o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi terhadap
        ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;                  
      p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
        bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
        dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan                             
      q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
        dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
        pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan
                                                                          
        kontrak.                                                          
      r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna
       Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang berkaitan
        dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE
        Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia
        Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
        Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.                
                                                                          
                                                                          
 11.2.6 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
      Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial    
      Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan mengawasi
      pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
                                                                          
      Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak
      terbatas pada :                                                     
      a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
        Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan
        inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
        menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
        perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan
                                                                          
        Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;                
      b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
        RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
        kondisi di lapangan.                                              
      c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan 
        Keberlanjutan dengan menjamin :                                   
        a. Keselamatan keteknikan konstruksi;                             
        b. Keselamatan dan kesehatan kerja;                               
        c. Keselamatan publik; dan                                        
                                                                          
        d. Keselamatan lingkungan.                                        
      d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan yang
        terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
        menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;      
      e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
        Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
        inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;                  
      f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
                                                                          
        keluhan-keluhan yang diterima;                                    
      g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi;                                                       
      h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
        dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan
        (jika ada);                                                       
      i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman hayati
        serta mitigasinya; dan                                            
                                                                          
      j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
        prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
        untuk melindungi jiwa dan properti.                               
                                                                          
 11.3 Dukungan Teknis dan Manajemen                                       
                                                                          
     Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
     Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
     tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan
     masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas
     dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.             
                                                                          
     Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
     a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;             
     b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;            
     c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;                   
     d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK Penyedia
       Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;             
     e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;               
     f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
       eksklusif Pengguna Jasa;                                           
     g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
     h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
       terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
       kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
                                                                          
     i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
       terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
       penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan kontrak
       pekerjaan konstruksi secara berkala.                               
                                                                          
                                                                          
 11.4 Pelaporan dan Dokumentasi                                           
                                                                          
     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan
     khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan
     Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
     Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
     Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
     sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.         
                                                                          
     Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
     dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.                          
                                                                          
     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut :
                                                                          
 11.4.1 Laporan Pendahuluan;                                              
                                                                          
                                                                          
 11.4.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu;        
                                                                          
 11.4.3 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                 
                                                                          
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
      pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut :              
      a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi;                  
      b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi;                   
      c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                  
                                                                          
 11.4.4. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi                   
                                                                          
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan
      pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut :        
      a. Laporan Program Mutu;                                            
                                                                          
      b. Laporan RKK;                                                     
      c. Laporan Bulanan (Buku I Umum, Kendali Mutu dan K3K);             
      d. Laporan Akhir                                                    
                                                                          
 11.4.5. Laporan Lainnya                                                  
                                                                          
      Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
      Pengawas adalah sebagai berikut :                                   
     a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian                            
                                                                          
        Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap
        ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
        pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan
        Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
        jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia
        Konstruksi dan Pengguna Jasa.                                     
                                                                          
      b. Laporan Khusus                                                   
        Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
        cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis,
                                                                          
        penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
        Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.          
 11.4.6. Dokumentasi                                                      
                                                                          
      Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
                                                                          
     a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)                        
                                                                          
        Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
        kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
        dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.          
                                                                          
        Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
        memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
        melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
        Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
                                                                          
        Penyedia Konstruksi.                                              
        Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
        dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan
                                                                          
        Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak       
                                                                          
     b. Hasil Pengujian                                                   
       Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
       Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
       diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.            
                                                                          
     c. Risalah Rapat Kemajuan                                            
                                                                          
       Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
       Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah
       Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri
       rapat.                                                             
                                                                          
     d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi                     
                                                                          
       Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang
       dikirim dan diterima.                                              
     e. Dokumen lain                                                      
       Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya yang
                                                                          
       terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
       gambar, informasi dan dokumen lainnya.                             
                                                                          
 12  Keluaran/Output                                                      
                                                                          
     Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
     Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                                                                          
     pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:   
     a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
       pemutakhirannya;                                                   
     b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;           
     c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
                                                                          
     d. Hasil Pengujian Acak;                                             
     e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
     f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;         
     g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;             
                                                                          
     h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor; 
     i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;                     
     j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
     k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan               
                                                                          
     l. Laporan lainnya.                                                  
     Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
     tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
                                                                          
     sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati                 
 13  Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
                                                                          
     Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
     dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
                                                                          
     Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
     PPK menyediakan hal-hal berikut :                                    
                                                                          
     a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan Konsultan Pengawas adalah
                                                                          
       sebagai berikut : Tidak ada                                        
     b. Tenaga Pengawas / Asistensi                                       
                                                                          
       Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra bagi
       Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.  
                                                                          
 14  Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan      
                                                                          
     Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas kantor
                                                                          
     dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
     Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
     menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
     Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:                   
                                                                          
     a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai jenisnya
       dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu :                          
       1. Kendaraan roda 4                                                
       2. Kendaraan roda 2                                                
       3. Sewa kantor di lapangan dan operasional kantor                  
                                                                          
       4. Biaya operasional                                               
       5. Komunikasi dan wi-fi                                            
       6. Vitamin                                                         
       7. Peralatan kantor                                                
                                                                          
       8. Kelengkapan K3                                                  
       9. Perlengkapan di lapangan                                        
       10. Biaya mobilisasi dan demobilisasi                              
       11. Biaya mobilisasi dan demobilisasi                              
       12. Biaya pelaporan                                                
                                                                          
                                                                          
     b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
       pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                                                                          
       Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
                                                                          
       1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers, roda
          pengukur;                                                       
       2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer, dan lain-
                                                                          
          lain;                                                           
       3) Peralatan survei Total Station.                                 
                                                                          
       Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait dianggap
       sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
       Konsultan Pengawas.                                                
                                                                          
     c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak dibayar terpisah (biaya
       terkait dimasukkan dalam harga item lain) adalah sebagai berikut : 
       a. Perlengkapan penunjang Tidak ada                                
       b. Lain-lain Tidak Ada                                             
     d. Pelaksanaan Pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
                                                                          
       diuraikan pada Bagian 4.                                           
     Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi pekerjaan/ kantor/
     lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
     dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak
                                                                          
     terbatas pada :                                                      
     1) Kantor Pengguna Jasa/PPK                                          
                                                                          
     2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
     3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
     4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
     5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry, stone
                                                                          
        crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-lain;
     6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub- Penyedia
        Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan
        Konstruksi.                                                       
   Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan
   yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke
                                                                          
   dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak dibayar terpisah dan
   dianggap sudah dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
   oleh Konsultan Pengawas.                                               
                                                                          
15 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan                                
                                                                          
   Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan
   kewenangan berikut :                                                   
   a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;          
   b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi tentang
                                                                          
     variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;              
   c. Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya sesuai
     dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
   d. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana dan
     metode pelaksanaan pekerjaan;                                        
                                                                          
   e. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan, merevisi,
     memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, untuk
     memperoleh persetujuan PPK;                                          
   f. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
   g. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan sementara
     Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
     dalam Kontrak;                                                       
   h. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia Konstruksi;
                                                                          
   i. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;                        
   j. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
   k. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
   l. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;          
   m. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas dan
                                                                          
     tanggung jawabnya;                                                   
   n. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia
     Konstruksi;                                                          
   o. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;              
                                                                          
   p. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;                         
   q. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;                
   r. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
     ketidakpatuhan);                                                     
   s. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
                                                                          
     penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                               
   t. pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;                         
   u. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
     Keselamatan Konstruksi;                                              
   v. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;   
   w. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani masalah
     yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
   x. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
   y. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;       
                                                                          
   z. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.                          
                                                                          
   Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
   pelaksanaan) adalah sebagai berikut :                                  
   a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan perubahan
                                                                          
     nilai kontrak;                                                       
   b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                                   
   c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;                         
   d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;                        
                                                                          
   e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;                           
   f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis yang
     diajukan Penyedia Konstruksi;                                        
   g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian dari
     tenaga utama;                                                        
                                                                          
   h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.                       
   Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                    
                                                                          
   Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi 90 (sembilan puluh)
   hari kalender.                                                         
                                                                          
                                                                          
17 Personel/Ketenagaan                                                    
   Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai ketentuan
                                                                          
   pada Tabel 1. Persyaratan Personel.                                    
                                Kualifikasi                               
                                                               Jumlah     
                                                       Status             
   Posisi    Tingkat                         Pengalaman        Orang      
                     Jurusan     Keahlian              Tenaga             
           Pendidikan                         (tahun)          Bulan      
                                                        Ahli              
Professional Staff :                                                      
                             SKK Ahli Teknik Jalan                        
 Team Leader         Teknik  Jenjang 8 – atau SKK                         
             S1/D4                              6                3        
  (1 orang)           Sipil Ahli Madya Teknik Jalan                       
                                 Jenjang 8                                
                             SKK Ahli Teknik Jalan                        
 Supervision         Teknik  Jenjang 8 – atau SKK                         
             S1/D4                              5              3 / 3 / 3  
  Engineer            Sipil Ahli Madya Teknik Jalan                       
  (3 orang)                      Jenjang 8                                
   Quality                   SKK Ahli Teknik Jalan                        
  Engineer           Teknik  Jenjang 8 – atau SKK                         
             S1/D4                              4              3 / 3 / 3  
                      Sipil Ahli Madya Teknik Jalan                       
  (3 orang)                      Jenjang 8                                
                                                                          
                             SKK Ahli Teknik Jalan                        
   Quantity                                                               
                     Teknik  Jenjang 7 - atau SKK                         
  Engineer   S1/D4                              3              3 / 3 / 3  
                      Sipil Ahli Muda Teknik Jalan                        
  (3 orang)                                                               
                                 Jenjang 7                                
                                SKK Ahli K3                               
                                Konstruksi                                
                                Jenjang 7 -                               
                               atau SKK Ahli                              
 Health Safety                                                            
                                 Muda K3                                  
 Environment                                                              
                                Konstruksi                                
                                             3 (ahli muda)                
   (HSE)             Teknik                                               
                               Jenjang 7 atau                             
             S1/D4                           atau 1 (ahli      3 / 3 / 3  
  Engineer            Sipil                                               
                                SKK Ahli K3                               
                                              madya)                      
                                Konstruksi                                
  (3 orang)                                                               
                                Jenjang 8 -                               
                               atau SKK Ahli                              
                                Madya K3                                  
                                Konstruksi                                
                                 Jenjang 8                                
Sub. Professional Staff :                                                 
  Inspektur          Teknik                                               
             S1/D4                              1             3/3/3/3/3/3 
  (6 Orang)           Sipil                                               
    Lab.                                                                  
                     Teknik                                               
  Technician S1/D4                              1             3/3/3/3/3/3 
                      Sipil                                               
  (6 Orang)                                                               
  Surveyor                                                                
                     Teknik                                               
  (7 Orang)  S1/D4                              1            3/3/3/3/3/3/2
                      Sipil                                               
Suportting Staff :                                                        
  Operator                                                                
  Komputer   SMA                                               3 / 3 / 3  
  (3 Orang)                                                               
   Satpam                                                                 
  (1 Orang)                                                      3        
   Pesuruh                                                                
   Kantor                                                        3        
  (1 Orang)                                                               
 *) Risiko pada pekerjaan ini adalah risiko sedang                        
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
   1    Preservasi  1           3      Team Leader  Team        Leader 1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
                                                    merupakan pihak atau pengawasan konstruksi untuk setiap 
                                                                        pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
                                                    orang yang memimpin,                                    
                                                                        lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                                    mengarahkan,  dan                                       
                                                                        Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
                                                    mengoordinasikan                                        
                                                                        laporan kepada PPK sehingga dapat   
                                                    seluruh Tenaga Ahli                                     
                                                                        segera diambil keputusan yang       
                                                    Konsultan Pengawas  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                                                    dan   mengendalikan pengembalian kondisi, pekerjaan minor
                                                                        yang mendahului pekerjaan utama dan 
                                                    pelaksanaan pekerjaan                                   
                                                                        rekayasa terperinci lainnya;        
                                                    konstruksi. Team                                        
                                                    Leader harus seorang                                    
                                                                      2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
                                                    Sarjana S1/D4 Teknik                                    
                                                                        Konsultan Pengawas secara teratur dan
                                                    Sipil memiliki sertifikat                               
                                                                        memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
                                                    Praktisi Manajemen                                      
                                                                        serta memberi penjelasan tertulis kepada
                                                    Proyek dari lembaga                                     
                                                                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                                                    yang diakui minimal                                     
                                                                        mengenai apa yang sebenarnya dituntut
                                                    SKK Ahli Teknik Jalan                                   
                                                                        dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
                                                    Jenjang 8 – atau SKK                                    
                                                                        kontrak pekerjaan konstruksi hanya  
                                                    Ahli Madya Teknik                                       
                                                                        dinyatakan secara umum;             
                                                    Jalan Jenjang 8 dan                                     
                                                    mempunyai                                               
                                                                      3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa     
                                                    pengalaman di bidang                                    
                                                                        Pekerjaan Konstruksi memahami       
                                                    jalan atau jalan dan                                    
                                                                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                    Jembatan selama 6                                       
                                                                        secara   benar,   melaksanakan      
                                                    (Enam) tahun.                                           
                                                                        pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
                                                                        serta gambar-gambar, dan menerapkan 
                                                                        metode konstruksi yang tepat dengan 
                                                                        kondisi lapangan untuk  setiap      
                                                                        pelaksanaan pekerjaan;              
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
                                                                      4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-
                                                                        gambar kerja dan analisa/perhitungan
                                                                        konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
                                                                        oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                        sebelum pelaksanaan pekerjaan;      
                                                                      5. Melakukan inspeksi secara teratur dan
                                                                                                            
                                                                        memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                                                                        pekerjaan dalam kontrak serta membuat
                                                                        laporan kepada PPK terhadap hasil   
                                                                        inspeksi lapangan;                  
                                                                                                            
                                                                      6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk
                                                                        menerima atau menolak hasil pekerjaan,
                                                                        material dan peralatan konstruksi yang
                                                                        tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                        dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
                                                                                                            
                                                                        Pekerjaan Konstruksi;               
                                                                                                            
                                                                      7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan
                                                                        pekerjaan yang dicapaiPenyedia Jasa 
                                                                        Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
                                                                        lembar kemajuanpekerjaan (progress  
                                                                        schedule) yang telah disetujui;     
                                                                                                            
                                                                      8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
                                                                        pekerjaan dan segera melaporkan kepada
                                                                        PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan
                                                                                                            
                                                                        yang tidaksesuai dengan Dokumen     
                                                                        Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                                                                        berpengaruh  terhadap  jadwal       
                                                                        penyelesaian pekerjaan  yang        
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
                                                                        direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
                                                                        maka   Team   Leader membuat        
                                                                        rekomendasi kepada PPK secara tertulis
                                                                        untuk mengatasi keterlambatan;      
                                                                      9. Memeriksa semua kuantitas dan volume
                                                                        hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
                                                                                                            
                                                                        telah selesai yang disampaikan oleh 
                                                                        Quantity Engineer;                  
                                                                                                            
                                                                      10.  Menjamin bahwa sebelum Penyedia  
                                                                        Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                                                                        melaksanakan pekerjaan berikutnya,  
                                                                        maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya  
                                                                        yang akan tertutup atau menjadi tidak
                                                                        tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
                                                                        sudah memenuhi persyaratan dalam    
                                                                                                            
                                                                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                                                                                                            
                                                                      11.  Memberi rekomendasi kepada PPK   
                                                                        menyangkut mutu, volume dan jumlah  
                                                                        pekerjaan yang telah selesai dan    
                                                                        memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                                                                        pembayaran bulanan Penyedia Jasa    
                                                                        Pekerjaan Konstruksi;               
                                                                                                            
                                                                      12.  Mengoordinasikan perhitungan dan 
                                                                        pembuatan sketsa yang benarkepada   
                                                                                                            
                                                                        PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                                                                        bahan pertimbangandalam pengampilan 
                                                                        keputusan/persetujuan;              
         Jenis                                                                                              
  No.             Jumlah      Durasi       Posisi        Kualifikasi           Tanggung Jawab               
         Proyek                                                                                             
                                                                      13.  Memberi rekomendasi kepada PPK   
                                                                        terhadap pencapaian mutu danhasil   
                                                                        pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                                                                        Kontrak PekerjaanKonstruksi atas usulan
                                                                        pembayaran yang diajukan Penyedia   
                                                                        JasaPekerjaan Konstruksi;           
                                                                                                            
                                                                      14.  Mengoordinasikan penyusunan      
                                                                        laporan mengenai kemajuan fisik Dan 
                                                                        keuangan pekerjaan konstruksi yang  
                                                                        menjadi   kewenangannya  dan        
                                                                        menyerahkannya kepada PPK;          
                                                                                                            
                                                                      15.  Mengawasi  dan   memeriksa       
                                                                        pembuatan             Gambar        
                                                                        Terbangun/Terpasang(as-built drawings)
                                                                        dan mengupayakan agar semua gambar  
                                                                                                            
                                                                        tersebutdapat diselesaikan sebelum  
                                                                        serah terima pertama (provisional hand
                                                                        over); dan                          
                                                                                                            
                                                                      16.  Menyimpan arsip gambar desain dan
                                                                        menyusun    korespondensikegiatan,  
                                                                        laporan harian, laporan mingguan,   
                                                                        laporan kemajuanpekerjaan dan       
                                                                        pengukuran pembayaran.              
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
                                                                                                            
   2    Preservasi   3          3      Supervision    merupakan pihak atau 1. Memeriksa kesesuaian antara   
                                       Engineer       orang        yang     gambar perencanaan dengan       
                                                                            gambar pelaksanaan pekerjaan    
                                                                 melaku                                     
                                                                            dengan memperhatikan kondisi di 
                                                      kan pengawasan                                        
                                                                            lapangan;                       
                                                                 dan                                        
                                                      pengendalian kegiatan                                 
                                                                         2. Memastikan Penyedia Jasa        
                                                      yang   berhubungan    Pekerjaan Konstruksi menerapkan 
                                                      dengan aspek desain   ketentuan      keselamatan      
                                                                            konstruksi;                     
                                                      dan persyaratan dalam                                 
                                                      spesifikasi teknis                                    
                                                                         3. Memastikan bahwa  seluruh       
                                                      sebagai     dasar                                     
                                                                            tenaga kerja konstruksi yang    
                                                      pencapaian prestasi                                   
                                                                            terlibat dalam  pekerjaan.      
                                                      pekerjaan.            konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
                                                      Supervision Engineer  Konstruksi (SKK);               
                                                      bertanggung jawab                                     
                                                      kepada Team Leader 4. Memastikan bahwa  seluruh       
                                                      dan berkedudukan di   peralatan yang digunakan telah  
                                                      lokasi    pekerjaan   memiliki Surat Izin Laik Operasi
                                                      konstruksi. Supervision (SILO);                       
                                                      Engineer (SE) harus                                   
                                                      seorang Sarjana S1/D4 5. Memastikan bahwa operator alat
                                                      Teknik Sipil memiliki berat memiliki Surat Izin Operator
                                                      minimal SKK  Ahli     (SIO);                          
                                                      Teknik Jalan Jenjang 8                                
                                                      – atau SKK Ahli Madya 6. Memeriksa   kesesuaian       
                                                      Teknik Jalan Jenjang 8 penggunaan  material/bahan     
                                                      dan     mempunyai     produksi dalam negeri dan barang
                                                      pengalaman di bidang  impor sesuai dengan formulir    
                                                      jalan dan jembatan    Tingkat Komponen Dalam Negeri   
                                                      selama 5 (Lima) tahun. (TKDN) dan daftar barang yang  
                                                                            diimpor sebagaimana tercantum   
                                                                            dalam   kontrak pekerjaan       
                                                                            konstruksi;                     
                                                                         7. Memastikan metode konstruksi    
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
                                                                            dan  hasil pekerjaan yang       
                                                                            dihasilkan Penyedia Jasa        
                                                                            Pekerjaan Konstruksi sesuai     
                                                                            dengan  Dokumen   Kontrak       
                                                                            Pekerjaan Konstruksi;           
                                                                                                            
                                                                         8. Memberikan instruksi secara     
                                                                            tertulis kepada Penyedia Jasa   
                                                                            Pekerjaan Konstruksi, apabila   
                                                                            metode konstruksi dinilai tidak 
                                                                            benar atau membahayakan dan     
                                                                            dicatat dalam buku harian (log  
                                                                            book) serta segera melaporkannya
                                                                            kepada Team Leader;             
                                                                         9. Mencatat seluruh pelaksanaan    
                                                                            pekerjaan  serta  seluruh       
                                                                            perubahan dan ketidaksesuaian   
                                                                            pelaksanaan pekerjaan dari      
                                                                            perencanaan         serta       
                                                                            melaporkannya kepada Team       
                                                                            Leader; dan                     
                                                                                                            
                                                                         10. Memeriksa dan menyetujui laporan
                                                                            teknis yang dibuat oleh Penyedia
                                                                            Jasa Pekerjaan Konstruksi.      
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
   3   Preservasi 3             3     Quality Engineer merupakan pihak atau 1. Memeriksa, mengawasi dan     
                                                     orang yang melakukan   melakukan pengujian terhadap    
                                                     pemeriksaan dan pengujian                              
                                                                            mutu proses dan hasil pekerjaan,
                                                     mutu pekerjaan sesuai                                  
                                                                            material dan peralatan sesuai   
                                                     dengan                                                 
                                                                            dengan gambar, spesifikasi dan  
                                                     persyaratan dalam                                      
                                                                            dokumen perubahannya;           
                                                     Dokumen     Kontrak                                    
                                                     Pekerjaan Konstruksi.                                  
                                                                         2. Melakukan pengawasan atas       
                                                     Quality    Engineer                                    
                                                                            pemasangan, pengaturan dan      
                                                     bertanggung jawab kepada                               
                                                                            penempatan alat ukur dan alat uji
                                                     Team  Leader/SE dan                                    
                                                                            sebelum dan saat pelaksanaan    
                                                     berkedudukan di lokasi                                 
                                                                            pekerjaan konstruksi;           
                                                     pekerjaan konstruksi.                                  
                                                     Quality Engineer harus                                 
                                                                         3. Melaksanakan pengawasan atas    
                                                     Seorang Sarjana S1/D4                                  
                                                                            semua    pengujian  yang        
                                                     Teknik Sipil memiliki                                  
                                                                            dilaksanakan oleh Penyedia Jasa 
                                                     minimal SKK Ahli Teknik                                
                                                                            Pekerjaan Konstruksi dalam      
                                                     Jalan Jenjang 8 – atau SKK                             
                                                                            rangka  pengendalian mutu       
                                                     Ahli Madya Teknik Jalan                                
                                                                            material serta hasil pekerjaannya,
                                                     Jenjang 8 dan mempunyai                                
                                                                            dan segera melaporkan kepada    
                                                     pengalaman di bidang                                   
                                                                            Team  Leader jika terdapat      
                                                     pengendalian mutu dan test                             
                                                                            ketidaksesuaian dan cacat mutu  
                                                     laboratorium, Pengawas baik dalam prosedur maupun hasil
                                                     Teknis pekerjaan dan   pengujiannya;                   
                                                     Pemeliharaan Jalan atau                                
                                                                         4. Menganalisa semua data hasil    
                                                     jalan dan jembatan, serta                              
                                                                            pengujian mutu pekerjaan dan    
                                                     pemeliharaan 4 (empat)                                 
                                                                            memberikan laporan secara       
                                                     tahun. Dia harus memahami                              
                                                                            tertulis kepada Team Leader atas
                                                     benar  metode  Test                                    
                                                                            persetujuan dan penolakan       
                                                     Laboratorium   yang                                    
                                                                            penggunaan material dan hasil   
                                                     disyahkan dalam dokumen                                
                                                                            pekerjaan;                      
                                                     kontrak.                                               
                                                                         5. Mengawasi semua pelaksanaan     
                                                                            pengujian di lapangan yang      
                                                                            dilakukan oleh Penyedia Jasa    
                                                                            Pekerjaan Konstruksi sesuai     
                                                                            dengan  persyaratan dalam       
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
                                                                            spesifikasi dan  dokumen        
                                                                            perubahannya;                   
                                                                         6. Menyerahkan laporan bulanan     
                                                                            yang di antaranya berisikan     
                                                                            laporan hasil pengendalian mutu,
                                                                            data laboratorium serta pengujian
                                                                            di    Lapangan    beserta       
                                                                            risalah/kesimpulan dari data yang
                                                                            ada kepada Team Leader untuk    
                                                                            selanjutnya dilaporkan kepada   
                                                                            PPK;                            
                                                                                                            
                                                                         7. Menyiapkan format laporan       
                                                                            pengendalian mutu pekerjaan,    
                                                                            pengujian hasil pekerjaan dan   
                                                                            kriteria penerimaan pekerjaan;  
                                                                         8. Menyampaikan laporan hasil uji  
                                                                            data mutu material, jumlah benda
                                                                            uji mutu dan mutu keluaran      
                                                                            pekerjaan kepada Team Leader;   
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                         9. Membuat rekomendasi kepada      
                                                                            Team    Leader   terhadap       
                                                                            ketidaksesuaian mutu pekerjaan  
                                                                            dan tindak lanjut penanganannya,
                                                                            guna           pencegahan       
                                                                            ketidaksesuaian; dan            
                                                                                                            
                                                                         10. Memberikan panduan di lapangan 
                                                                            bagi personel Penyedia Jasa     
                                                                            Pekerjaan Konstruksi mengenai   
                                                                            metodologi pengujian mutu bahan 
                                                                            dan pekerjaan.                  
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
   4    Preservasi   3          3      Quantity       merupakan pihak atau 1. Melakukan survei yang diperlukan
                                       Engineer       orang yang melakukan  untuk memeriksa pekerjaan dan   
                                                      pemeriksaan kuantitas volume atau kuantitas pekerjaan 
                                                      serta volume hasil    sebelum dan saat pelaksanaan    
                                                      pengukura setiap      pekerjaan;                      
                                                      pekerjaan    dan                                      
                                                      pengendalian keluaran 2. Membuat catatan/laporan harian
                                                      hasil pekerjaan sesuai tentang kemajuan pekerjaan     
                                                      dengan  persyaratan   dilapangan, serta  selalu       
                                                      dalam    Dokumen      memberikan informasi tentang    
                                                      Kontrak  Pekerjaan    rincian pekerjaan kepada Team   
                                                      Konstruksi. Quantity  Leader;                         
                                                      Engineer bertanggung                                  
                                                      jawab kepada Team   3. Menghitung kembali volume atau 
                                                      Leader       dan      kuantitas pekerjaan yang        
                                                      berkedudukan di lokasi dilaksanakan sebagai dasar     
                                                      pekerjaan konstruksi. perhitungan prestasi pekerjaan; 
                                                      Quantity Engineer                                     
                                                      harus Seorang Sarjana 4. Bekerjasama dengan Quality   
                                                      S1/D4 Teknik Sipil    Engineer untuk menyesuaikan     
                                                      memiliki minimal SKK  metode pelaksanaan di lapangan  
                                                      Ahli Teknik Jalan     dengan di laboratorium sehingga 
                                                      Jenjang 7 - atau SKK  perhitungan volume atau kuantitas
                                                      Ahli Muda  Teknik     pekerjaan dapat dilaksanakan;   
                                                      Jalan Jenjang 7 dan                                   
                                                      mempunyai           5. Melakukan pengawasan di        
                                                      pengalaman di bidang  lapangan selama pekerjaan       
                                                      pemeriksaan kuantitas berlangsung dan melaporkan      
                                                      serta   volume        segera kepada Team Leader jika  
                                                      hasil  pengukuran,    terdapat volume atau kuantitas  
                                                      Pengawas Teknis       pekerjaan yang tidak sesuai     
                                                      pekerjaan dan         dengan  Dokumen   Kontrak       
                                                      Pemeliharaan Jalan    Pekerjaan Konstruksi;           
                                                      atau  jalan dan                                       
                                                      jembatan,   serta   6. Melakukan pengawasan,          
                                                      pemeliharaan 3 (tiga) pemeriksaan, dan mencatat       
                                                      tahun                 semua hasil pengukuran,         
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
                                                                            perhitungan volume atau         
                                                                            kuantitas pekerjaan dan bukti   
                                                                            pembayaran terhadap Penyedia    
                                                                            Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                                                                            dengan ketentuan dalam          
                                                                            Dokumen Kontrak Pekerjaan       
                                                                            Konstruksi;                     
                                                                          7. Membuat ringkasan dengan       
                                                                            memperhatikan laporan Penyedia  
                                                                            Jasa Pekerjaan Konstruksi       
                                                                            tentang pengadaan material,     
                                                                            jumlah pekerjaan yang telah     
                                                                            diselesaikan dan pengukuran di  
                                                                            lapangan untuk dilaporkan       
                                                                            kepada Team Leader setiap hari  
                                                                            setelah selesai kerja;          
                                                                                                            
                                                                          8. Mengevaluasi    prosedur       
                                                                            perhitungan hasil pelaksanaan   
                                                                            pekerjaan yang diajukan oleh    
                                                                            Penyedia  Jasa  Pekerjaan       
                                                                            Konstruksi;                     
                                                                                                            
                                                                          9. Melakukan inspeksi  dan        
                                                                            monitoring lapangan terkait     
                                                                            keluaran hasil pekerjaan serta  
                                                                            melaporkannya secara tertulis   
                                                                            kepada Team Leader;dan          
                                                                                                            
                                                                          10. Membantu Team Leader dalam    
                                                                            pengukuran  akhir  secara       
                                                                            keseluruhan dari bagian pekerjaan
                                                                            yang telah diselesaikan dan     
                                                                            memenuhi  persyaratan mutu      
                                                                            pekerjaan.                      
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
   5    Preservasi   3          3      Health Safety  Health      Safety  1. Melakukan    pengawasan        
                                       Environment    Environment (HSE)     terhadap      pemenuhan         
                                       (HSE) Engineer                                                       
                                                      Engineer adalah pihak                                 
                                                                            persyaratan aspek keselamatan   
                                                      atau  orang  yang                                     
                                                                            konstruksi dalam pelaksanaan    
                                                      memastikan pemenuhan                                  
                                                                            pekerjaan konstruksi, untuk     
                                                      persyaratan aspek                                     
                                                                            mendukung terwujudnya tertib    
                                                      keselamatan konstruksi                                
                                                                            penyelenggaraan    Jasa         
                                                      dalam   pelaksanaan                                   
                                                                            Konstruksi;                     
                                                      pekerjaan konstruksi,                                 
                                                      untuk    mendukung                                    
                                                      terwujudnya  tertib 2. Melakukan    pengawasan        
                                                      penyelenggaraan Jasa  terhadap penerapan Dokumen      
                                                      Konstruksi. Health Safety SMKK;                       
                                                      Environment (HSE)                                     
                                                      Engineer bertanggung                                  
                                                                          3. Memeriksa dan  membuat         
                                                      jawab kepada Team                                     
                                                                            rekomendasi     terhadap        
                                                      Leader dan berkedudukan                               
                                                                            penyusunan dan pemutakhiran     
                                                      di  lokasi pekerjaan                                  
                                                                            dokumen        penerapan        
                                                      konstruksi.                                           
                                                                            Keselamatan Konstruksi;         
                                                     Health Safety Environment                              
                                                     (HSE) Engineer harus                                   
                                                     Seorang Sarjana S1/D4 4. Berkoordinasi dengan HSE      
                                                     Jurusan Teknik Sipil   Engineer Penyedia  Jasa         
                                                     memilki minimal SKK Ahli Pekerjaan Konstruksi dalam    
                                                     K3 Konstruksi Jenjang 7 -                              
                                                                            mengidentifikasi    dan         
                                                     atau SKK Ahli Muda K3                                  
                                                                            memetakan potensi bahaya        
                                                     Konstruksi Jenjang 7 atau                              
                                                                            yang  mungkin terjadi di        
                                                     SKK Ahli K3 Konstruksi                                 
                                                                            lingkungan kerja, termasuk      
                                                     Jenjang 8 - atau SKK Ahli                              
                                                                            membuat tingkatan dampak dari   
                                                     Madya K3  Konstruksi                                   
                                                                            bahaya    (impact)  dan         
                                                     Jenjang 8 dan mempunyai                                
                                                                            kemungkinan terjadinya bahaya   
                                                     pengalaman di bidang K3                                
                                                     Konstruksi 3 (ahli muda) tersebut (probability);       
                                                     atau 1 (ahli madya) tahun                              
                                                                          5. terjadinya bahaya/kecelakaan   
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
                                                                            dan menanggulangi kecelakaan    
                                                                            yang terjadi di lingkungan kerja;
                                                                                                            
                                                                          6. Memonitoring implementasi      
                                                                            pengelolaan dan pemantauan      
                                                                            lingkungan dengan               
                                                                            berkoordinasi bersama HSE       
                                                                                                            
                                                                            Engineer Penyedia Jasa          
                                                                            Pekerjaan Konstruksi dalam      
                                                                            memastikan dampak lingkungan    
                                                                            akibat pembangunan proyek       
                                                                            dapat diminimalisir;            
                                                                                                            
                                                                          7. Berkoordinasi dengan HSE       
                                                                            Engineer Penyedia Jasa          
                                                                            Pekerjaan Konstruksi atau       
                                                                            pejabat lain dalam penyiapan    
                                                                                                            
                                                                            pengendalian dan keselamatan    
                                                                            lalu lintas yang terlibat di area
                                                                            proyek atau proyek lain yang    
                                                                            berkaitan;                      
                                                                                                            
                                                                          8. Membuat dan  memelihara        
                                                                            dokumen terkait kesehatan dan   
                                                                            keselamatan kerja, termasuk     
                                                                            merancang prosedur baku dan     
                                                                                                            
                                                                            memelihara borang atau catatan  
                                                                            terkait  kesehatan  dan         
                                                                            keselamatan kerja; dan          
                                                                          9. Mengevaluasi    insiden        
                                                                            kecelakaan yang mungkin         
                                                                            terjadi, serta menganalisis akar
  No.  Jenis Proyek Jumlah    Durasi       Posisi         Kualifikasi           Tanggung Jawab              
                                                                            masalah termasuk tindakan       
                                                                            preventif dan korektif yang     
                                                                            diambil.                        
                                                                                                            
                                                                                                            
                                                                         Adapun  jumlah tenaga  Sub-        
                                                                         Professional Staff sebagai berikut :
                                                                                                            
                                                                          1. Inspector bertugas membantu    
                                                                            Profesional Staff  dalam        
                                                                            pengawasan dan keluaran hasil   
                                                                            pekerjaan konstruksi jalan. Dan 
                                                                            Inspector yang   bertugas       
                                                                            membantu  Profesional Staff     
                                                                            dalam   melakukan inspeksi      
                                                                            pengawasan      pekerjaan       
                                                                            dilapangan dan   verifikasi     
                                                                            pemenuhan tingkat layanan jalan;
                                                                          2. Surveyor bertugas membantu     
                                                                            Profesional Staff dalam         
                                                                                                            
                                                                            pengawasan dan pengukuran       
                                                                            pekerjaan dilapangan;           
                                                                                                            
                                                                          3. Laboratorium  Technition       
                                                                            bertugas membantu Profesional   
                                                                            Staff dalam pengendalian mutu.  
                                                                                                            
 *) Apabila BIM diterapkan                                                                                  
   Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti dari no.1 hingga no 3 di atas, harus dikonfirmasi melalui
                                                                                                            
   penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
    Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang dibutuhkan
    Operator Komputer guna mendukung efektivitas layanan yang diberikan. Besaran remunerasi
    dan total biaya untuk masing- masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
    Harga/Bill of Quantity.                                               
    Tenaga Inti harus ditugaskan sesuai ketentuan orang-bulan yang dicantumkan pada
    Tabel 1 - Persyaratan Personel dan Daftar Kuantitas dan Harga.        
                                                                          
    Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi dalam
    ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
    perempuan pada posisi-posisi di atas.                                 
                                                                          
18  Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan                        
                                                                          
    Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
    dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
    laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
    persetujuan dengan Pengguna Jasa.                                     
                                                                          
    Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan
    Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
    Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang       
    sudah disepakati.                                                     
                                                                          
                    Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan                         
                                                                          
                                                                          
           Kegiatan/Hasil               Waktu/Milestone                   
                                                                          
      Program Mutu         Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan 
                                                                          
      RKK                  Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan 
                                                                          
      Laporan Pendahuluan  1 bulan setelah penandatanganan Kontrak        
                                                                          
      Laporan Bulanan      Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
                           sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26   
                           bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25
                           bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan  
                           Pendahuluan (berulang tiap bulan)              
                                                                          
      Laporan Teknis       Setiap perubahan lingkup pekerjaan kontrak paket
                           konstruksi                                     
                                                                          
      Laporan Akhir        15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
                           perubahannya)                                  
                                                                          
                                                                          
    Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
    dengan Waktu Pelaksanaan Terhitung Sejak Tanggal Mobilisasi.          
     N o                                                                  
                                                                          
      1                                                                   
      2                                                                   
                                                                          
      3                                                                   
      4                                                                   
                                                                          
      5                                                                   
      .                                                                   
        M                                                                 
        P                                                                 
        P                                                                 
        L                                                                 
        D                                                                 
         e                                                                
         e                                                                
         a                                                                
         e                                                                
         o b                                                              
         l a k                                                            
         n g                                                              
         p o                                                              
          m                                                               
           i l i s                                                        
           s a                                                            
           e n                                                            
           r a                                                            
           o b                                                            
            a                                                             
            n                                                             
            d                                                             
            n                                                             
            i l                                                           
             s                                                            
             a                                                            
             a                                                            
             i s                                                          
             i                                                            
             a                                                            
             l i                                                          
             a                                                            
              n                                                           
              a                                                           
              s                                                           
               P                                                          
              n                                                           
              i P                                                         
                e                                                         
               P                                                          
                e                                                         
                k                                                         
                e                                                         
                r                                                         
                 e                                                        
                 k                                                        
                 s                                                        
                 r                                                        
                 e                                                        
                 o                                                        
                  j a                                                     
                  r j                                                     
                  n                                                       
                   U                                                      
                   a                                                      
                   a                                                      
                   e                                                      
                   n                                                      
                   a                                                      
                   l                                                      
                    r                                                     
                    n                                                     
                    a i a                                                 
                     F i                                                  
                      n                                                   
                      s i k                                               
                                    B u l a n                             
                                       J a                                
                                       k                                  
                                        d                                 
                                        e                                 
                                        w                                 
                                         - 1                              
                                         a l T a h a p a n                
                                               B                          
                                                P                         
                                               u                          
                                                e                         
                                                2                         
                                                l a                       
                                                 l a                      
                                                 0 2                      
                                                 n                        
                                                  k                       
                                                  6                       
                                                  k                       
                                                  s                       
                                                  e                       
                                                   a                      
                                                   -                      
                                                   n                      
                                                   2                      
                                                    a a n P e k e r       
                                                         B                
                                                         j a              
                                                         u                
                                                          a               
                                                          l a             
                                                           n              
                                                           n k e - 3      
                  Tabel 3 – Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan          
19  Laporan Program Mutu                                                  
    Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan
    hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu
    disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
    setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan
    Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting) dan harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab
    Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan
    Konstruksi memulai pekerjaannya.                                      
    Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan
    persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.
    Laporan Program Mutu (PM) memuat:                                     
    1. Informasi Pekerjaan                                                
      Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor
      kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna
      dan penyedia jasa konsultansi.                                      
    2. Organisasi Kerja                                                   
      Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna
      jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
      pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab
      dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari
      terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.                   
    3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                       
      Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang
      diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan,
      implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan
      jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung.              
    4. Metode Pelaksanaan                                                 
      Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh
      penyedia jasa dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:      
      a. penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting);
      b. input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan; dan
      c. cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat
         diterima.                                                        
    5. Pengendalian Pekerjaan                                             
      Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar
      pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal
      penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat
      bantu berupa checklist/daftar simak.                                
    6. Laporan Pekerjaan                                                  
      a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan
         laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.
      b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.
    Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                          
20  RKK                                                                   
    Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
    telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan
    satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.                                 
    Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri atas:                      
                                                                          
    a. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi;
    b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;                                
    c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;                                   
    d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan                                
    e. Evaluasi kinerja penerapan SMKK.                                   
    Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
21  Laporan Pendahuluan                                                   
                                                                          
    Laporan Pendahuluan harus berisi:                                     
    a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
       kontrak;                                                           
    b. Rencana kerja serta organisasi kerja;                              
    c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan             
    d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).                         
                                                                          
    Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
    penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas, sebanyak 1 buku laporan dan 6 soft copy
    flashdisk                                                             
                                                                          
22  Laporan Bulanan                                                       
    Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
    berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
    kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada bagian
                                                                          
    berikut.                                                              
    Laporan Bulanan harus diserahkan mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
    sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai
    tanggal 25 bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan Pendahuluan (berulang tiap
    bulan), sebanyak 8 buku laporan dan 48 soft copy flashdisk            
                                                                          
22.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi                     
                                                                          
    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
    pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut :                
    a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
       sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;                
    b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                                      
                                                                          
    c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;           
    d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada); 
    e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
    f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;         
    g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;                         
    h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
       persetujuan yang diberikan;                                        
    i. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil dan
       ukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.                   
    Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap bulannya
    sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26
    bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.    
                                                                          
22.2 Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu
    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
                                                                          
    Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut :                    
    a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;               
    b. Informasi personel;                                                
                                                                          
    c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
       Pengawas;                                                          
    d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
                                                                          
       Konstruksi;                                                        
    e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
    f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
       dukungan yang diperlukan; dan                                      
                                                                          
    g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
                                                                          
    Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal 5 setiap
    bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya hingga tanggal 25
    bulan sebelumnya.                                                     
22.3 Laporan Bulanan K3 Konstruksi                                        
                                                                          
                                                                          
    Laporan K3K dibuat pada setiap akhir bulan kalender. Laporan ini memuat komitmen
    nyata penerapan, monitoring, evaluasi pengendalian resiko K3K serta   
    penangungjawab K3K dan Evaluasi kinerja K3K sesuai Sasaran dan Program K3K.
    Laporan K3K memuat :                                                  
       a) Komitmen Pernyataan Tertulis Tentang Penerapan K3K              
       b) Strukutur Organisasi K3K;                                       
       c) Perencanaan K3K;                                                
       d) Monitoring dan Evaluasi Terkait Indentipikasi Bahaya, Penilaian Resiko,
          Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3K dan Penangungjawab K3K;
       e) Pengendalian Oprasional K3K                                     
       f) Peninjauan Ulang Hasil Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3K     
          diKlsifikasikan dengan Katogori Sesuai dan Tidak Sesuai Tolak Ukur
          bagaiman Sasaran dan Program K3K.                               
                                                                          
                                                                          
23. Laporan Antara                                                        
    Pada paket ini tidak ada Laporan Antara.                              
                                                                          
24. Laporan Teknis                                                        
                                                                          
    Laporan Teknis (jika diperlukan) dibuat jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan/atau
    perubahan kinerja jalan, Ketua Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud
    yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim akan membantu PPK untuk
    mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri dari:
    a. Data Proyek.                                                       
    b. Peta lokasi pekerjaan.                                             
    c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).                   
    d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.    
    e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan, namun tetap untuk
      pemenuhan tingkat layanan jalan.                                    
    f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.              
    g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait dengan perubahan lingkup
      pekerjaan dan kinerja jalan.                                        
    h. Rekomendasi teknis.                                                
 24. Laporan Akhir                                                        
                                                                          
                                                                          
     Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi untuk
     tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, ringkasan pekerjaan
     konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan 
     pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama
     masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan potensial untuk
     konstruksi baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
     beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan tampilan yang
     sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.                     
                                                                          
     Laporan Akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar
     Terlaksana (As Built Drawing yang dikerjakan oleh Penyedia.          
     Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
     lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi Teknis.
     Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir sudah harus
     diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :           
       •  Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan   
          penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan pengawasan
          di lingkungan unit kerjanya.                                    
       •  Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
       •  Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur, dan  
          operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada 
          program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.                  
    Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
    Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy dalam Hardisk Eksternal.
24.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                          
    Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi
    gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan
    kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak
                                                                          
    Pekerjaan Konstruksi.                                                 
    Laporan Akhir harus diserahkan 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
    perubahannya), sebanyak 1 buku laporan, 6 soft copy flashdisk, dan 3 hardisk eksternal
                                                                          
24.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan                          
    Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
                                                                          
    Akhirnya:                                                             
    a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
    b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
       pekerjaan pengawasan;                                              
    c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;                    
    d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel dan
       lainnya);                                                          
    e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi untuk
       Pengguna Jasa.                                                     
    Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari sebelum
    tanggal akhir masa kontrak.                                           
                                                                          
25. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri                                       
    Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur dalam
                                                                          
    Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas
    di dalam negeri.                                                      
                                                                          
26. Kerja Sama                                                            
                                                                          
    Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
    penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan
    berikut harus dipenuhi :                                              
    1. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
      semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;            
    2. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;            
    3. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan dengan
      penyedia layanan konsultasi lainnya.                                
                                                                          
                                                                          
27. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:         
    a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;                               
                                                                          
    b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                                   
    c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;      
    d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;                                
    e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).                
                                                                          
                                                                          
28. Alih Pengetahuan                                                      
                                                                          
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
   dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK yang
   ditunjuk oleh PPK Pengawasan.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Disusun dan ditetapkan oleh,    
                                              PPK Pengawasan              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Moh. Alex Setiadharma, ST,.MT    
                                           NIP. 197606192009111001