KERANGKA ACUAN KERJA
PJD-01 Pengawasan Inpres Jalan Daerah Sumsel
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A
SINGKATAN
AADT Average Annual Daily Traffic (Lalu Lintas Harian Rata – Rata)
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BBPJN Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
BEP BIM Execution Plan
BPJN Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
BOQ Bill of Quantities/Daftar Kuatitas dan Harga
CAD Computer Aided Design
CDE Common Data Environment
DJBM Direktorat Jenderal Bina Marga
FIDIC Fédération Internationale Des Ingénieurs-Conseils/International
Federation of Consulting Engineers
GESI-CSE Gender Equality and Social Inclusion – Civil Society
Engagement/Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial – Pelibatan
Masyarakat
GOI Government of Indonesia/Pemerintah Republik Indonesia
HRD Human Resource Development/Pengembangan Sumber Daya
Manusia
IRI International Roughness Index
ISO International Organisation for Standardisation
K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
KAK Kerangka Acuan Kerja
LOD Kedalaman Informasi Grafis (Level of Development)
LOI Kedalaman Informasi Non-Grafis (Level of Information)
LOIN Kedalaman Informasi Model BIM secara keseluruhan (Level of
Information Need)
LOS Level of Service/Tingkat Layan
MDB Multilateral Development Bank
Penyedia Konstruksi Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
PPK Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa
PUPR Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RKK Rencana Keselamatan Konstruksi
RKPPL Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
RMLLP Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
RMPK Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
QA Quality Assurance/Penjaminan Mutu
QC Quality Control/Pengendalian Mutu
Satker P2JN Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
SMKK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
UTM Universal Transverse Mercato
1 Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya
disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan pengawasan pada :
PPK 1.6
1. PPK 2.5 Pengawasan Inpres Jalan Daerah Sumsel
PPK 3.5
Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi)
yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan
Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama
jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut :
a. PJD-01 Pengawasan Inpres Jalan Daerah Sumsel yang selanjutnya disebut Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi mengawasi pekerjaan konstruksi jalan daerah ruas :
1. Muara Padang – Muara Sugihan
2. Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan)
3. Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu
Ruas Jalan tersebut merupakan koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
b. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini belum memenuhi syarat untuk menampung lalu
lintas disepanjang ruas:
1. Muara Padang – Muara Sugihan di Kabupaten Banyuasin
2. Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) di Kabupaten Musi Rawas
3. Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu di Kabupaten Ogan Komering Ilir
c. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di sepanjang rute ini adalah :
1. Kondisi di Ruas Jalan Daerah Muara Padang – Muara Sugihan Di Kabupaten
Banyuasin Rusak Ringan.
2. Kondisi di Ruas Jalan Daerah Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) Di
Kabupaten Musi Rawas Rusak Ringan.
3. Kondisi di Ruas Jalan Daerah Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu Di Kabupaten
Ogan Komering Ilir Rusak Ringan.
d. Kondisi jalan saat ini belum memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
disyaratkan di sepanjang jalan daerah Ruas:
1. Muara Padang – Muara Sugihan di Kabupaten Banyuasin
2. Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) di Kabupaten Musi Rawas
3. Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu di Kabupaten Ogan Komering Ilir
e. Bagian-bagian ruas yang kinerjanya rendah dan teridentifikasi di sepanjang rute ini
adalah :
1. Ruas Jalan Daerah Muara Padang – Muara Sugihan Di Kabupaten Banyuasin
Rusak Ringan.
2. Ruas Jalan Daerah Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) Di Kabupaten
Musi Rawas Rusak Ringan.
3. Ruas Jalan Daerah Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu Di Kabupaten Ogan
Komering Ilir Rusak Ringan.
Hal-hal tersebut menyebabkan waktu tempuh rendah.
f. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah
diuraikan di atas melalui :
1. Preservasi Jalan Ruas Muara Padang – Muara Sugihan sepanjang 4,20 Km
2. Preservasi Jalan Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) sepanjang 6,39
Km
3. Preservasi Jalan Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu sepanjang 3,77 Km
Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan meningkatkan layanan/level of service (LoS)
2 Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Maksud dan Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal
dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.6 Prov. Sumsel, PPK 2.5 Prov. Sumsel
dan PPK 3.5 Prov. Sumsel adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi
langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa
mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan
PekerjaanKonstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina
Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup :
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
6) Pelaporan.
Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3 Tujuan Khusus / Sasaran
a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
terhadap :
1) Preservasi Jalan Ruas Muara Padang – Muara Sugihan sepanjang 4,20 Km
2) Preservasi Jalan Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) sepanjang 6,39 Km
3) Preservasi Jalan Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu sepanjang 3,77 Km
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan dan pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan;
6) Pekerjaan drainase;
7) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
8) Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib :
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan
kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
4 Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
4.1 Lokasi Geografis
Sp. Gagas – Sugih Waras
(Hadiah Hari Jalan) Sp. 1 Sumber Hidup –
Muara Padang – Muara Kayu Labu
Sugihan
4.2 Kondisi Saat Ini
1. Kondisi saat ini Jalan Daerah Ruas Muara Padang – Muara Sugihan berada dalam
keadaan Rusak Berat dan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Kondisi saat ini Jalan Daerah Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan)
berada dalam keadaan Rusak Berat dan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja
Konstruksi.
3. Kondisi saat ini Jalan Daerah Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu berada dalam
keadaan Rusak Berat dan akan diperbaiki melalui Kontrak Kerja Konstruksi.
4.3 Tahapan Tentatif Kegiatan Konstruksi
Tahapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang pasti adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
4.4 Jenis Penanganan Perkerasan
1) Preservasi Jalan Ruas Muara Padang – Muara Sugihan sepanjang 4,20 Km
2) Preservasi Jalan Ruas Sp. Gagas – Sugih Waras (Hadiah Hari Jalan) sepanjang 6,39 Km
3) Preservasi Jalan Ruas Sp. 1 Sumber Hidup – Kayu Labu sepanjang 3,77 Km
4.5 Sistem Drainase
Sistem drainase di sepanjang rute sistem drainase bawah terbuka.
4.6 Pengelolaan Lalu Lintas
Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
sebagai berikut :
a. Penutupan sebagian lajur di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Peningkatan
langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti yang ditentukan dalam
Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi;
b. Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/haulage
4.7 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
a. Risiko Lingkungan
Pekerjaan Konstruksi melintasi pasar dan pariwisata yang perlu menjadi perhatian
khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau
ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan lihat dokumen
rancangan konseptual SMKK yang sudah disusun oleh Konsultan Perencana.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi Bahaya dan Risiko
Konstruksi yang perlu menjadi perhatian.
c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kegiatan konstruksi ini bisa mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di
sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama pengoperasian.
5 Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Tahun
Anggaran 2025 dari Pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sumsel, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum. Pembayaran dilakukan dengan cara Bulanan;
b. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konstruksi Fisik adalah Rp. 125.290.560.000 (Seratus
Dua Puluh Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh
Ribu Rupiah) (Termasuk PPN).
1. Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 50.290.560.000 (Lima Puluh Miliar Dua Ratus
Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) untuk Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi pada PPK 1.6;
2. Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada PPK 2.5;
3. Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 45.000.000.000 (Empat Puluh Lima Juta
Rupiah) untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada PPK 3.5;
c. Nilai Alokasi Total Pekerjaan Konsultansi Konstruksi ini adalah sebesar :
1) Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.587.976.000 (Dua Miliar Lima Ratus Delapan
Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) (Termasuk
PPN).
2) Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 2.587.976.000 (Dua Miliar Lima Ratus
Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
(Termasuk PPN).
6 Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
dijabarkan di bawah ini.
6.1 Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah BALAI
BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SUMATERA SELATAN yang selanjutnya
disebut Balai.
c. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana yang
berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi
Sumsel, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumsel,
dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumsel,
diwakili oleh:
Nama : Bayumi Oktorine, S.T., M.T.
Jabatan : PPK 1.6
E-mail : wil1sumsel@yahoo.com
Nama : Supra Anggraeni Valentine, S.T., M.Sc.
Jabatan : PPK 2.5
E-mail : wil2sumsel@yahoo.com
Nama : Shity Balqis, S.T.
Jabatan : PPK 3.5
E-mail : pemb_metro_plg@yahoo.co.id
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh
PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional (P2JN) Provinsi Sumsel dan diwakili oleh
Nama : Moh. Alex Setiadharma,ST.,MT.
Jabatan : PPK Pengawasan
E-mail : p2jnsumsel@pu.go.id
6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
didalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum
Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK
Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Konstruksi)
yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar 3
berikut :
Gambar 3 - Pengaturan Tata Kelola
6.3 Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah- istilah
sebagai berikut :
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan dan
Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak
internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam
setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan bukti
tertulis yang minimal berisi informasi tentang :
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
berikut :
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti
tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim
dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
ditampilkan pada Gambar 4.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah
diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol korespondensi di
atas.
Gambar 4 - Proses Korespondensi
7 Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama masa
kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
8 Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar teknis
yang terkait, yaitu : Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2).
9 Studi-Studi Sebelumnya
Konsultan Pengawasa harus memperhatikan hasil studi-studi sebelumnya (apabila ada)
10 Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun
2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573)
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871)
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
e. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655)
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6626)
g. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
h. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
i. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 612)
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 900)
l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
Bentuk Elektronik
r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
s. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan
Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
t. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi.
11 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
11.1 Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan
terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM)
Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran
B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan
metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi.
Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki konsep
yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang merupakan
tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung
jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini :
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan
program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan memenuhi
atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan
Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang
dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk
menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan
laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama :
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial,serta
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 Program Mutu
Program Mutu harus :
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar
dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga yang
bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana
metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil
akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus diselaraskan.
Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan
pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek, termasuk
nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan,
masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan
Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak,
struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan
pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak
dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan
pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan,
hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan dan
jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas
pada :
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap
pekerjaan mencakup :
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan kualitas
dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan,
mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu yang
memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan dan
penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
Gender dan Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia
Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen proyek
dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman
h) Persetujuan : menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan dan
mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu
dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan
hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam
kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada
rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan peralatan
yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan informasi.
Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa dokumen
RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.2.4 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi
adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan
pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
Wewenang.
11.2.5 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan dan
pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan jadwal
pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat oleh
Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan peralatan yang
disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait rencana
kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk mempercepat
kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja
yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta
ketentuan lain yang terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim dari
Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta melakukan
pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa yang
berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
status dan perkiraan arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang
dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap
perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan
spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan solusi yang
mungkin dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan
konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran
dan benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi terhadap
ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan
kontrak.
r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna
Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang berkaitan
dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE
Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia
Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.
11.2.6 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan mengawasi
pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak
terbatas pada :
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan
inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dengan menjamin :
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan yang
terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan
(jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman hayati
serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
untuk melindungi jiwa dan properti.
11.3 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan
masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas
dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK Penyedia
Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan kontrak
pekerjaan konstruksi secara berkala.
11.4 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan
khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan
Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut :
11.4.1 Laporan Pendahuluan;
11.4.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu;
11.4.3 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut :
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi;
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi;
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
11.4.4. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan
pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut :
a. Laporan Program Mutu;
b. Laporan RKK;
c. Laporan Bulanan (Buku I Umum, Kendali Mutu dan K3K);
d. Laporan Akhir
11.4.5. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut :
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap
ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan
Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia
Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis,
penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
11.4.6. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan
Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah
Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri
rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang
dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya yang
terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
gambar, informasi dan dokumen lainnya.
12 Keluaran/Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
13 Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
PPK menyediakan hal-hal berikut :
a. Peralatan dan Material yang disediakan PPK untuk digunakan Konsultan Pengawas adalah
sebagai berikut : Tidak ada
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra bagi
Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
14 Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas kantor
dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai jenisnya
dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu :
1. Kendaraan roda 4
2. Kendaraan roda 2
3. Sewa kantor di lapangan dan operasional kantor
4. Biaya operasional
5. Komunikasi dan wi-fi
6. Vitamin
7. Peralatan kantor
8. Kelengkapan K3
9. Perlengkapan di lapangan
10. Biaya mobilisasi dan demobilisasi
11. Biaya mobilisasi dan demobilisasi
12. Biaya pelaporan
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers, roda
pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer, dan lain-
lain;
3) Peralatan survei Total Station.
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait dianggap
sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak dibayar terpisah (biaya
terkait dimasukkan dalam harga item lain) adalah sebagai berikut :
a. Perlengkapan penunjang Tidak ada
b. Lain-lain Tidak Ada
d. Pelaksanaan Pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi pekerjaan/ kantor/
lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak
terbatas pada :
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry, stone
crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub- Penyedia
Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan
yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke
dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak dibayar terpisah dan
dianggap sudah dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan
oleh Konsultan Pengawas.
15 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas diberikan
kewenangan berikut :
a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi tentang
variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
c. Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya sesuai
dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
d. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana dan
metode pelaksanaan pekerjaan;
e. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan, merevisi,
memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, untuk
memperoleh persetujuan PPK;
f. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
g. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan sementara
Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
dalam Kontrak;
h. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia Konstruksi;
i. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
j. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
k. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
l. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
m. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya;
n. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia
Konstruksi;
o. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
p. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
q. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
r. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
ketidakpatuhan);
s. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
t. pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
u. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
v. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
w. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani masalah
yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
x. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
y. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
z. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
pelaksanaan) adalah sebagai berikut :
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan perubahan
nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis yang
diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian dari
tenaga utama;
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi 90 (sembilan puluh)
hari kalender.
17 Personel/Ketenagaan
Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai ketentuan
pada Tabel 1. Persyaratan Personel.
Kualifikasi
Jumlah
Status
Posisi Tingkat Pengalaman Orang
Jurusan Keahlian Tenaga
Pendidikan (tahun) Bulan
Ahli
Professional Staff :
SKK Ahli Teknik Jalan
Team Leader Teknik Jenjang 8 – atau SKK
S1/D4 6 3
(1 orang) Sipil Ahli Madya Teknik Jalan
Jenjang 8
SKK Ahli Teknik Jalan
Supervision Teknik Jenjang 8 – atau SKK
S1/D4 5 3 / 3 / 3
Engineer Sipil Ahli Madya Teknik Jalan
(3 orang) Jenjang 8
Quality SKK Ahli Teknik Jalan
Engineer Teknik Jenjang 8 – atau SKK
S1/D4 4 3 / 3 / 3
Sipil Ahli Madya Teknik Jalan
(3 orang) Jenjang 8
SKK Ahli Teknik Jalan
Quantity
Teknik Jenjang 7 - atau SKK
Engineer S1/D4 3 3 / 3 / 3
Sipil Ahli Muda Teknik Jalan
(3 orang)
Jenjang 7
SKK Ahli K3
Konstruksi
Jenjang 7 -
atau SKK Ahli
Health Safety
Muda K3
Environment
Konstruksi
3 (ahli muda)
(HSE) Teknik
Jenjang 7 atau
S1/D4 atau 1 (ahli 3 / 3 / 3
Engineer Sipil
SKK Ahli K3
madya)
Konstruksi
(3 orang)
Jenjang 8 -
atau SKK Ahli
Madya K3
Konstruksi
Jenjang 8
Sub. Professional Staff :
Inspektur Teknik
S1/D4 1 3/3/3/3/3/3
(6 Orang) Sipil
Lab.
Teknik
Technician S1/D4 1 3/3/3/3/3/3
Sipil
(6 Orang)
Surveyor
Teknik
(7 Orang) S1/D4 1 3/3/3/3/3/3/2
Sipil
Suportting Staff :
Operator
Komputer SMA 3 / 3 / 3
(3 Orang)
Satpam
(1 Orang) 3
Pesuruh
Kantor 3
(1 Orang)
*) Risiko pada pekerjaan ini adalah risiko sedang
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
1 Preservasi 1 3 Team Leader Team Leader 1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
merupakan pihak atau pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa
orang yang memimpin,
lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
mengarahkan, dan
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
mengoordinasikan
laporan kepada PPK sehingga dapat
seluruh Tenaga Ahli
segera diambil keputusan yang
Konsultan Pengawas diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
dan mengendalikan pengembalian kondisi, pekerjaan minor
yang mendahului pekerjaan utama dan
pelaksanaan pekerjaan
rekayasa terperinci lainnya;
konstruksi. Team
Leader harus seorang
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Sarjana S1/D4 Teknik
Konsultan Pengawas secara teratur dan
Sipil memiliki sertifikat
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
Praktisi Manajemen
serta memberi penjelasan tertulis kepada
Proyek dari lembaga
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
yang diakui minimal
mengenai apa yang sebenarnya dituntut
SKK Ahli Teknik Jalan
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
Jenjang 8 – atau SKK
kontrak pekerjaan konstruksi hanya
Ahli Madya Teknik
dinyatakan secara umum;
Jalan Jenjang 8 dan
mempunyai
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa
pengalaman di bidang
Pekerjaan Konstruksi memahami
jalan atau jalan dan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Jembatan selama 6
secara benar, melaksanakan
(Enam) tahun.
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan menerapkan
metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-
gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk
menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan
pekerjaan yang dicapaiPenyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuanpekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan
pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan
yang tidaksesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis
untuk mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume
hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya,
maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak
tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK
menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan
pembuatan sketsa yang benarkepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangandalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
Jenis
No. Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
Proyek
13. Memberi rekomendasi kepada PPK
terhadap pencapaian mutu danhasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak PekerjaanKonstruksi atas usulan
pembayaran yang diajukan Penyedia
JasaPekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan
laporan mengenai kemajuan fisik Dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa
pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang(as-built drawings)
dan mengupayakan agar semua gambar
tersebutdapat diselesaikan sebelum
serah terima pertama (provisional hand
over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan
menyusun korespondensikegiatan,
laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuanpekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
2 Preservasi 3 3 Supervision merupakan pihak atau 1. Memeriksa kesesuaian antara
Engineer orang yang gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan
melaku
dengan memperhatikan kondisi di
kan pengawasan
lapangan;
dan
pengendalian kegiatan
2. Memastikan Penyedia Jasa
yang berhubungan Pekerjaan Konstruksi menerapkan
dengan aspek desain ketentuan keselamatan
konstruksi;
dan persyaratan dalam
spesifikasi teknis
3. Memastikan bahwa seluruh
sebagai dasar
tenaga kerja konstruksi yang
pencapaian prestasi
terlibat dalam pekerjaan.
pekerjaan. konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
Supervision Engineer Konstruksi (SKK);
bertanggung jawab
kepada Team Leader 4. Memastikan bahwa seluruh
dan berkedudukan di peralatan yang digunakan telah
lokasi pekerjaan memiliki Surat Izin Laik Operasi
konstruksi. Supervision (SILO);
Engineer (SE) harus
seorang Sarjana S1/D4 5. Memastikan bahwa operator alat
Teknik Sipil memiliki berat memiliki Surat Izin Operator
minimal SKK Ahli (SIO);
Teknik Jalan Jenjang 8
– atau SKK Ahli Madya 6. Memeriksa kesesuaian
Teknik Jalan Jenjang 8 penggunaan material/bahan
dan mempunyai produksi dalam negeri dan barang
pengalaman di bidang impor sesuai dengan formulir
jalan dan jembatan Tingkat Komponen Dalam Negeri
selama 5 (Lima) tahun. (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara
tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan
dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya
kepada Team Leader;
9. Mencatat seluruh pelaksanaan
pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta
melaporkannya kepada Team
Leader; dan
10. Memeriksa dan menyetujui laporan
teknis yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi.
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
3 Preservasi 3 3 Quality Engineer merupakan pihak atau 1. Memeriksa, mengawasi dan
orang yang melakukan melakukan pengujian terhadap
pemeriksaan dan pengujian
mutu proses dan hasil pekerjaan,
mutu pekerjaan sesuai
material dan peralatan sesuai
dengan
dengan gambar, spesifikasi dan
persyaratan dalam
dokumen perubahannya;
Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
2. Melakukan pengawasan atas
Quality Engineer
pemasangan, pengaturan dan
bertanggung jawab kepada
penempatan alat ukur dan alat uji
Team Leader/SE dan
sebelum dan saat pelaksanaan
berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi;
pekerjaan konstruksi.
Quality Engineer harus
3. Melaksanakan pengawasan atas
Seorang Sarjana S1/D4
semua pengujian yang
Teknik Sipil memiliki
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
minimal SKK Ahli Teknik
Pekerjaan Konstruksi dalam
Jalan Jenjang 8 – atau SKK
rangka pengendalian mutu
Ahli Madya Teknik Jalan
material serta hasil pekerjaannya,
Jenjang 8 dan mempunyai
dan segera melaporkan kepada
pengalaman di bidang
Team Leader jika terdapat
pengendalian mutu dan test
ketidaksesuaian dan cacat mutu
laboratorium, Pengawas baik dalam prosedur maupun hasil
Teknis pekerjaan dan pengujiannya;
Pemeliharaan Jalan atau
4. Menganalisa semua data hasil
jalan dan jembatan, serta
pengujian mutu pekerjaan dan
pemeliharaan 4 (empat)
memberikan laporan secara
tahun. Dia harus memahami
tertulis kepada Team Leader atas
benar metode Test
persetujuan dan penolakan
Laboratorium yang
penggunaan material dan hasil
disyahkan dalam dokumen
pekerjaan;
kontrak.
5. Mengawasi semua pelaksanaan
pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan
yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu,
data laboratorium serta pengujian
di Lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang
ada kepada Team Leader untuk
selanjutnya dilaporkan kepada
PPK;
7. Menyiapkan format laporan
pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan
kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji
data mutu material, jumlah benda
uji mutu dan mutu keluaran
pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada
Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan
dan tindak lanjut penanganannya,
guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan
bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan
dan pekerjaan.
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
4 Preservasi 3 3 Quantity merupakan pihak atau 1. Melakukan survei yang diperlukan
Engineer orang yang melakukan untuk memeriksa pekerjaan dan
pemeriksaan kuantitas volume atau kuantitas pekerjaan
serta volume hasil sebelum dan saat pelaksanaan
pengukura setiap pekerjaan;
pekerjaan dan
pengendalian keluaran 2. Membuat catatan/laporan harian
hasil pekerjaan sesuai tentang kemajuan pekerjaan
dengan persyaratan dilapangan, serta selalu
dalam Dokumen memberikan informasi tentang
Kontrak Pekerjaan rincian pekerjaan kepada Team
Konstruksi. Quantity Leader;
Engineer bertanggung
jawab kepada Team 3. Menghitung kembali volume atau
Leader dan kuantitas pekerjaan yang
berkedudukan di lokasi dilaksanakan sebagai dasar
pekerjaan konstruksi. perhitungan prestasi pekerjaan;
Quantity Engineer
harus Seorang Sarjana 4. Bekerjasama dengan Quality
S1/D4 Teknik Sipil Engineer untuk menyesuaikan
memiliki minimal SKK metode pelaksanaan di lapangan
Ahli Teknik Jalan dengan di laboratorium sehingga
Jenjang 7 - atau SKK perhitungan volume atau kuantitas
Ahli Muda Teknik pekerjaan dapat dilaksanakan;
Jalan Jenjang 7 dan
mempunyai 5. Melakukan pengawasan di
pengalaman di bidang lapangan selama pekerjaan
pemeriksaan kuantitas berlangsung dan melaporkan
serta volume segera kepada Team Leader jika
hasil pengukuran, terdapat volume atau kuantitas
Pengawas Teknis pekerjaan yang tidak sesuai
pekerjaan dan dengan Dokumen Kontrak
Pemeliharaan Jalan Pekerjaan Konstruksi;
atau jalan dan
jembatan, serta 6. Melakukan pengawasan,
pemeliharaan 3 (tiga) pemeriksaan, dan mencatat
tahun semua hasil pengukuran,
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan
memperhatikan laporan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi
tentang pengadaan material,
jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di
lapangan untuk dilaporkan
kepada Team Leader setiap hari
setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur
perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan
monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis
kepada Team Leader;dan
10. Membantu Team Leader dalam
pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan
yang telah diselesaikan dan
memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
5 Preservasi 3 3 Health Safety Health Safety 1. Melakukan pengawasan
Environment Environment (HSE) terhadap pemenuhan
(HSE) Engineer
Engineer adalah pihak
persyaratan aspek keselamatan
atau orang yang
konstruksi dalam pelaksanaan
memastikan pemenuhan
pekerjaan konstruksi, untuk
persyaratan aspek
mendukung terwujudnya tertib
keselamatan konstruksi
penyelenggaraan Jasa
dalam pelaksanaan
Konstruksi;
pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung
terwujudnya tertib 2. Melakukan pengawasan
penyelenggaraan Jasa terhadap penerapan Dokumen
Konstruksi. Health Safety SMKK;
Environment (HSE)
Engineer bertanggung
3. Memeriksa dan membuat
jawab kepada Team
rekomendasi terhadap
Leader dan berkedudukan
penyusunan dan pemutakhiran
di lokasi pekerjaan
dokumen penerapan
konstruksi.
Keselamatan Konstruksi;
Health Safety Environment
(HSE) Engineer harus
Seorang Sarjana S1/D4 4. Berkoordinasi dengan HSE
Jurusan Teknik Sipil Engineer Penyedia Jasa
memilki minimal SKK Ahli Pekerjaan Konstruksi dalam
K3 Konstruksi Jenjang 7 -
mengidentifikasi dan
atau SKK Ahli Muda K3
memetakan potensi bahaya
Konstruksi Jenjang 7 atau
yang mungkin terjadi di
SKK Ahli K3 Konstruksi
lingkungan kerja, termasuk
Jenjang 8 - atau SKK Ahli
membuat tingkatan dampak dari
Madya K3 Konstruksi
bahaya (impact) dan
Jenjang 8 dan mempunyai
kemungkinan terjadinya bahaya
pengalaman di bidang K3
Konstruksi 3 (ahli muda) tersebut (probability);
atau 1 (ahli madya) tahun
5. terjadinya bahaya/kecelakaan
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
dan menanggulangi kecelakaan
yang terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi
pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE
Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek
dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE
Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan
lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
8. Membuat dan memelihara
dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden
kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar
No. Jenis Proyek Jumlah Durasi Posisi Kualifikasi Tanggung Jawab
masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang
diambil.
Adapun jumlah tenaga Sub-
Professional Staff sebagai berikut :
1. Inspector bertugas membantu
Profesional Staff dalam
pengawasan dan keluaran hasil
pekerjaan konstruksi jalan. Dan
Inspector yang bertugas
membantu Profesional Staff
dalam melakukan inspeksi
pengawasan pekerjaan
dilapangan dan verifikasi
pemenuhan tingkat layanan jalan;
2. Surveyor bertugas membantu
Profesional Staff dalam
pengawasan dan pengukuran
pekerjaan dilapangan;
3. Laboratorium Technition
bertugas membantu Profesional
Staff dalam pengendalian mutu.
*) Apabila BIM diterapkan
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti dari no.1 hingga no 3 di atas, harus dikonfirmasi melalui
penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Selain Tim Inti, Konsultan harus menyediakan semua Personel Pendukung yang dibutuhkan
Operator Komputer guna mendukung efektivitas layanan yang diberikan. Besaran remunerasi
dan total biaya untuk masing- masing posisi harus dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga/Bill of Quantity.
Tenaga Inti harus ditugaskan sesuai ketentuan orang-bulan yang dicantumkan pada
Tabel 1 - Persyaratan Personel dan Daftar Kuantitas dan Harga.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi dalam
ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
perempuan pada posisi-posisi di atas.
18 Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan
Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
sudah disepakati.
Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Program Mutu Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
RKK Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
Laporan Bulanan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25
bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan (berulang tiap bulan)
Laporan Teknis Setiap perubahan lingkup pekerjaan kontrak paket
konstruksi
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
perubahannya)
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
dengan Waktu Pelaksanaan Terhitung Sejak Tanggal Mobilisasi.
N o
1
2
3
4
5
.
M
P
P
L
D
e
e
a
e
o b
l a k
n g
p o
m
i l i s
s a
e n
r a
o b
a
n
d
n
i l
s
a
a
i s
i
a
l i
a
n
a
s
P
n
i P
e
P
e
k
e
r
e
k
s
r
e
o
j a
r j
n
U
a
a
e
n
a
l
r
n
a i a
F i
n
s i k
B u l a n
J a
k
d
e
w
- 1
a l T a h a p a n
B
P
u
e
2
l a
l a
0 2
n
k
6
k
s
e
a
-
n
2
a a n P e k e r
B
j a
u
a
l a
n
n k e - 3
Tabel 3 – Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
19 Laporan Program Mutu
Program Mutu adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan
hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu
disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting) dan harus sudah disahkan oleh Penanggung Jawab
Kegiatan sebelum Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memulai pekerjaannya.
Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan
persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.
Laporan Program Mutu (PM) memuat:
1. Informasi Pekerjaan
Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor
kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna
dan penyedia jasa konsultansi.
2. Organisasi Kerja
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna
jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab
dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari
terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan,
implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan
jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung.
4. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh
penyedia jasa dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:
a. penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting);
b. input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan; dan
c. cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat
diterima.
5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal
penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat
bantu berupa checklist/daftar simak.
6. Laporan Pekerjaan
a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan
laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.
b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.
Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
20 RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan
satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri atas:
a. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
c. Dukungan Keselamatan Konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
e. Evaluasi kinerja penerapan SMKK.
Laporan harus diserahkan Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
21 Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas, sebanyak 1 buku laporan dan 6 soft copy
flashdisk
22 Laporan Bulanan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada bagian
berikut.
Laporan Bulanan harus diserahkan mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai
tanggal 25 bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan Pendahuluan (berulang tiap
bulan), sebanyak 8 buku laporan dan 48 soft copy flashdisk
22.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut :
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
persetujuan yang diberikan;
i. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil dan
ukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap bulannya
sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
22.2 Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut :
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal 5 setiap
bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya hingga tanggal 25
bulan sebelumnya.
22.3 Laporan Bulanan K3 Konstruksi
Laporan K3K dibuat pada setiap akhir bulan kalender. Laporan ini memuat komitmen
nyata penerapan, monitoring, evaluasi pengendalian resiko K3K serta
penangungjawab K3K dan Evaluasi kinerja K3K sesuai Sasaran dan Program K3K.
Laporan K3K memuat :
a) Komitmen Pernyataan Tertulis Tentang Penerapan K3K
b) Strukutur Organisasi K3K;
c) Perencanaan K3K;
d) Monitoring dan Evaluasi Terkait Indentipikasi Bahaya, Penilaian Resiko,
Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3K dan Penangungjawab K3K;
e) Pengendalian Oprasional K3K
f) Peninjauan Ulang Hasil Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3K
diKlsifikasikan dengan Katogori Sesuai dan Tidak Sesuai Tolak Ukur
bagaiman Sasaran dan Program K3K.
23. Laporan Antara
Pada paket ini tidak ada Laporan Antara.
24. Laporan Teknis
Laporan Teknis (jika diperlukan) dibuat jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan/atau
perubahan kinerja jalan, Ketua Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan dimaksud
yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim akan membantu PPK untuk
mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan yang terdiri dari:
a. Data Proyek.
b. Peta lokasi pekerjaan.
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan, namun tetap untuk
pemenuhan tingkat layanan jalan.
f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait dengan perubahan lingkup
pekerjaan dan kinerja jalan.
h. Rekomendasi teknis.
24. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi untuk
tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, ringkasan pekerjaan
konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan
pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama
masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan potensial untuk
konstruksi baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan tampilan yang
sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan Akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar
Terlaksana (As Built Drawing yang dikerjakan oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi Teknis.
Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir sudah harus
diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
• Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan-kegiatan pengawasan
di lingkungan unit kerjanya.
• Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan keuangan.
• Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur, dan
operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy dalam Hardisk Eksternal.
24.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi
gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan
kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Laporan Akhir harus diserahkan 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
perubahannya), sebanyak 1 buku laporan, 6 soft copy flashdisk, dan 3 hardisk eksternal
24.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel dan
lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi untuk
Pengguna Jasa.
Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari sebelum
tanggal akhir masa kontrak.
25. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri
Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur dalam
Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas
di dalam negeri.
26. Kerja Sama
Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan
berikut harus dipenuhi :
1. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
2. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
3. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan dengan
penyedia layanan konsultasi lainnya.
27. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
28. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK yang
ditunjuk oleh PPK Pengawasan.
Disusun dan ditetapkan oleh,
PPK Pengawasan
Moh. Alex Setiadharma, ST,.MT
NIP. 197606192009111001