Uraian Singkat Pekerjaan
Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan Konstruksi
terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua
komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi,
termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-
isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information Modelling
(BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga (apabila
BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 November 2019 | Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Halmahera Tengah II.2 Prov. Maluku Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,413,191,000 |
| 28 November 2019 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sorong 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,407,475,000 |
| 13 January 2025 | Paket 1 - Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Kalukku - Mamuju - Bts Kab. Majene | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,400,094,000 |
| 13 November 2018 | Paket - 10, Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Samaenre - Bulutana Dan Onondoa (Rampi) - Bts. Prov. Sulteng | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,377,350,000 |
| 19 November 2019 | Paket - 4, Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sidrap - Wajo - Palopo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,363,125,000 |
| 21 April 2025 | Paket - 2, Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Provinsi Sulsel | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,347,329,000 |
| 9 November 2018 | Pw-04 Pengawasan Teknik Penggantian Jembatan S. Selilau Dan Penanganan Longsoran Bts. Kab. Tanah Bumbu - Mentewe | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,346,355,000 |
| 2 November 2021 | Paket 07 - Pengawasan Preservasi Jalan Awunio - Kota Kendari - Pohara (Sultra) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,344,028,000 |
| 21 October 2020 | Pw. W1.1 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Probolinggo - Banyuwangi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,290,959,000 |
| 25 November 2018 | 5. Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Halmahera Timur 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,176,680,000 |