Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah Di Bbws Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 4

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10418138000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 23 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompenganjeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,432,615,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,420,835,643
RUP Code: 60427407
Work Location: KAB. SINJAI - Sinjai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN        PEKERJAAN       UMUM                   
                                                                        
                 DIREKTORAT JENDERAL SUMBER  DAYA AIR                   
              BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG           
        SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
         Jalan Monumen Emmy Saelan Nomor 109 A, Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar 90222, Telepon (0411) 884995
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       PEKERJAAN       :                                
                                                                        
   PENINGKATAN        DAN   REHABILITASI      JARINGAN                  
                                                                        
 IRIGASI   UTAMA    KEWENANGAN         DAERAH      DI BBWS              
  POMPENGAN        JENEBERANG        (INPRES    TAHAP    III)           
                                                                        
                          PAKET    4                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            KEGIATAN      IRIGASI   DAN   RAWA                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SNVT   PELAKSANAAN         JARINGAN      PEMANFAATAN                   
                                                                        
     AIR  POMPENGAN        JENEBERANG       SULAWESI                    
                                                                        
                         SELATAN                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                TAHUN    ANGGARAN        2025                           
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
  PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN        
                                                                        
   DAERAH DI BBWS POMPENGAN JENEBERANG (INPRES TAHAP III) PAKET 4       
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                     
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air       
                          Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung   
                          Swasembada Air Nasional                       
                                                                        
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
                          dan Non-Padi (7691)                           
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi          
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                          Ditingkatkan                                  
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
                                                                        
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah 
                          (7691.RBS.006)                                
Satuan Kerja            : SNVT  Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air    
                          Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Nama Paket Pekerjaan    : Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
                          Kewenangan Daerah di  BBWS  Pompengan         
                          Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 4         
Waktu Pelaksanaan       : 90 Hari Kalender                              
                                                                        
Alokasi Anggaran        : Rp. 95.432.615.000                            
Tahun Anggaran          : 2025                                          
Jenis Kontrak           : Kontraktual                                   
Volume Output           : 58,791 Km                                     
Volume Outcome          : 1903,12 Ha                                    
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
  1. Dasar Hukum                                                        
       1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;                            
                                                                        
       2. Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;            
       3. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
          Lingkungan Hidup;                                             
       4. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
          telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
          Kerja                                                         
       6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
                                                                        
       7. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;      
       8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
          Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
          telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
          Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
          Pemerintah;                                                   
       10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
          Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
          untuk Mendukung Swasembada Pangan;                            
       11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
          Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung
          dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah,
          dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden;        
                                                                        
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
          07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan 
          Konstruksi Melalui Penyedia;                                  
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat     
          No.11/SE/M/2016 Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan
          Kualifikasi Usaha;                                            
       14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
                                                                        
       15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
          Pengaturan Air dan Tata Pengairan;                            
       16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 
          57/SE/M/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) ;    
       17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
                                                                        
          Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat;                                                       
       18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
          Manajemen Keselamatan Kontruksi;                              
       19. Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat
          dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan 
          Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;                 
       20. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06
                                                                        
          Agustus 2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan
          penyedia melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2
          Tahun 2025;                                                   
       21. Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025
          Tentang Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN)
          dan Sistem informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan
          jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;                
       22. Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
                                                                        
          tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
          Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di 
          Kemneterian PUPR;                                             
       23. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0101-Ai/330 Tanggal 05 Agustus
          2025 Tentang Penyeragaman Standar Pelaksanaan Penunjukan Langsung
          Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
          Tahun 2025 Tahap II;                                          
       24. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0204-Ai/332 Tanggal 07 Agustus
          2025 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Penunjukan Langsung
                                                                        
          Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
          Tahun 2025 Tahap II; dan                                      
       25. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-ku/582 Tanggal 08
          Agustus 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan
          Langsung dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
          2025 Tahap II.                                                
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
     Dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana irigasi yang memadai untuk
                                                                        
     meningkatkan intensitas tanam dan mendukung peningkatan layanan air irigasi untuk
     masyarakat, salah satu upaya meningkatkan pemenuhan air irigasi yang memadai dari
     segi kuantitasnya perlu dilakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
                                                                        
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                       
     Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia
     Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat
     Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN
     2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
                                                                        
     dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
     ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi
     tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu
     “mencapai swasembada pangan, energi dan air”.                      
     Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung
     Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan
     penuntasan manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha),
     rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan
                                                                        
     irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi intervensi keuangan, kelembagaan,
     teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan layanan irigasi.
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                          
   Adapun maksud dan tujuan dari Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
   Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 4 ini
   antara lain melakukan perbaikan saluran sesuai dengan aspek teknis, sosial ekonomi dan
   berwawasan lingkungan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta mampu
   meningkatkan penyediaan infrastruktur dan sarana irigasi yang memadai sehingga dapat
                                                                        
   mengairi seluruh luas fungsional (areal layanan). Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi
   Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres
   Tahap III) Paket 4 agar dapat mendukung peningkatan produksi swasembada pangan.
                                                                        
                                                                        
C. Penerima Manfaat                                                     
   Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik
   yang tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A)
   ataupun kelompok – kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan pada
   Kabupaten Sinjai.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Garis besar lingkup kegiatan adalah sbb:                             
   Kegiatan A  : Pekerjaan Persiapan;                                   
   Kegiatah B  : Pekerjaan Saluran; dan                                 
                                                                        
   Kegiatan C  : Pekerjaan Struktur Bangunan Air;                       
   Kegiatan D  : Pekerjaan Pintu.                                       
                                                                        
Kualifikasi pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 4 Adalah Kualifikasi Usaha
Besar, dengan subklasifikasi usaha adalah Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004
– KBLI 2020) / Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya (SI001 - KBLI 2015).                            
                                                                        
                                                                        
   a. Pekerjaan Persiapan                                               
      SMKK                                                              
      Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.               
                                                                        
   b. Pekerjaan Saluran                                                 
      Penggalian tanah, meliputi pekerjaan galian baik tanah biasa dan pekerjaan tanah
      yang menggunakan alat mekanis.                                    
      Pekerjaan Beton, meliputi pekerjaan Bongkaran beton dan pekerjaan beton,
                                                                        
      Pekerjaan bangunan dan Plat Beton fc 15 MPa untuk lantai dan dinding saluran.
      Pekerjaan Pembesian pemasangan besi untuk tulangan beton.         
      Pekerjaan Bekisting, pemasangan bekisting untuk beton bangunan struktur dan
      lantai termasuk bongkarannya.                                     
      Pekerjaan Plesteran, permukaan pasangan batu di plester dengan campuran
      perbandingan 1 :3.                                                
      Bongkaran Pasangan Batu, dilakukan Bongkaran pasangan batu yang sudah
      rusak.                                                            
                                                                        
                                                                        
   c. Pekerjaan Struktur Bangunan Air                                   
      Mengeruk 1 m3 tanah biasa di SP normal dg tinggi > 1,0 m' dimuat ke DT dg
      Exca.Std., pekerjaan material timbunan adalah dari hasil galian.  
      Penghamparan, perataan dan Pemadatan tanah, melakukan pemadatan   
      timbunan.                                                         
      Pemadatan tanah setebal 10 cm menggunakan mesin Stamper Kuda secara
      semi-Mekanis, pekerjaan material timbunan adalah dari hasil galian pada borrow
      area.                                                             
                                                                        
      Pekerjaan Beton, meliputi pekerjaan Bongkaran beton dan pekerjaan beton,
      Pekerjaan bangunan dan Plat Beton fc 20 MPa, untuk bangunan dan saluran.
      Pekerjaan Pembesian, pemasangan besi untuk tulangan beton.        
      Pekerjaan Bekisting, pemasangan bekisting untuk beton bangunan struktur dan
      lantai termasuk bongkarannya.                                     
      Pekerjaan Pasangan Batu, melakukan pasangan batu 1pc:4pasir.      
      Precast Type L, dilakukan pengadaan dan pemasangan beton pracetak pada
      saluran.                                                          
                                                                        
      Bongkaran Beton, dilakukan Bongkaran pasangan pada mercu bangunan.
      Pekerjaan Pintu, pengadaan dan pemasangannya serta perbaikan pintu.
                                                                        
                                                                        
E. Pekerjaan yang Disubkontrakkan                                       
       1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
         Konstruksi Spesialis)                                          
          a. Pekerjaan Precast Beton Type L K225-500.350.80 (KK012 KBLI 2020 atau
             SP010 KBLI 2015)                                           
                                                                        
       2. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
         Konstruksi kualifikasi kecil)                                  
             a. Pekerjaan Pintu Air