KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
Jalan Monumen Emmy Saelan Nomor 109 A, Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar 90222, Telepon (0411) 884995
PEKERJAAN :
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN
IRIGASI UTAMA KEWENANGAN DAERAH DI BBWS
POMPENGAN JENEBERANG (INPRES TAHAP III)
PAKET 4
KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN
AIR POMPENGAN JENEBERANG SULAWESI
SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN
DAERAH DI BBWS POMPENGAN JENEBERANG (INPRES TAHAP III) PAKET 4
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
dan Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.006)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan
Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 4
Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 95.432.615.000
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 58,791 Km
Volume Outcome : 1903,12 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;
2. Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
untuk Mendukung Swasembada Pangan;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung
dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah,
dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui Penyedia;
13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.11/SE/M/2016 Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan
Kualifikasi Usaha;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
57/SE/M/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) ;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Kontruksi;
19. Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat
dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan
Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR;
20. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06
Agustus 2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan
penyedia melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2
Tahun 2025;
21. Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025
Tentang Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN)
dan Sistem informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan
jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum;
22. Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di
Kemneterian PUPR;
23. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0101-Ai/330 Tanggal 05 Agustus
2025 Tentang Penyeragaman Standar Pelaksanaan Penunjukan Langsung
Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2025 Tahap II;
24. Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0204-Ai/332 Tanggal 07 Agustus
2025 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Penunjukan Langsung
Kegiatan Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2025 Tahap II; dan
25. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-ku/582 Tanggal 08
Agustus 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan
Langsung dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2025 Tahap II.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana irigasi yang memadai untuk
meningkatkan intensitas tanam dan mendukung peningkatan layanan air irigasi untuk
masyarakat, salah satu upaya meningkatkan pemenuhan air irigasi yang memadai dari
segi kuantitasnya perlu dilakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia
Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat
Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN
2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi
tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu
“mencapai swasembada pangan, energi dan air”.
Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung
Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan
penuntasan manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha),
rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan
irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi intervensi keuangan, kelembagaan,
teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan layanan irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Adapun maksud dan tujuan dari Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 4 ini
antara lain melakukan perbaikan saluran sesuai dengan aspek teknis, sosial ekonomi dan
berwawasan lingkungan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta mampu
meningkatkan penyediaan infrastruktur dan sarana irigasi yang memadai sehingga dapat
mengairi seluruh luas fungsional (areal layanan). Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres
Tahap III) Paket 4 agar dapat mendukung peningkatan produksi swasembada pangan.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik
yang tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A)
ataupun kelompok – kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan pada
Kabupaten Sinjai.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Garis besar lingkup kegiatan adalah sbb:
Kegiatan A : Pekerjaan Persiapan;
Kegiatah B : Pekerjaan Saluran; dan
Kegiatan C : Pekerjaan Struktur Bangunan Air;
Kegiatan D : Pekerjaan Pintu.
Kualifikasi pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 4 Adalah Kualifikasi Usaha
Besar, dengan subklasifikasi usaha adalah Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004
– KBLI 2020) / Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya (SI001 - KBLI 2015).
a. Pekerjaan Persiapan
SMKK
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.
b. Pekerjaan Saluran
Penggalian tanah, meliputi pekerjaan galian baik tanah biasa dan pekerjaan tanah
yang menggunakan alat mekanis.
Pekerjaan Beton, meliputi pekerjaan Bongkaran beton dan pekerjaan beton,
Pekerjaan bangunan dan Plat Beton fc 15 MPa untuk lantai dan dinding saluran.
Pekerjaan Pembesian pemasangan besi untuk tulangan beton.
Pekerjaan Bekisting, pemasangan bekisting untuk beton bangunan struktur dan
lantai termasuk bongkarannya.
Pekerjaan Plesteran, permukaan pasangan batu di plester dengan campuran
perbandingan 1 :3.
Bongkaran Pasangan Batu, dilakukan Bongkaran pasangan batu yang sudah
rusak.
c. Pekerjaan Struktur Bangunan Air
Mengeruk 1 m3 tanah biasa di SP normal dg tinggi > 1,0 m' dimuat ke DT dg
Exca.Std., pekerjaan material timbunan adalah dari hasil galian.
Penghamparan, perataan dan Pemadatan tanah, melakukan pemadatan
timbunan.
Pemadatan tanah setebal 10 cm menggunakan mesin Stamper Kuda secara
semi-Mekanis, pekerjaan material timbunan adalah dari hasil galian pada borrow
area.
Pekerjaan Beton, meliputi pekerjaan Bongkaran beton dan pekerjaan beton,
Pekerjaan bangunan dan Plat Beton fc 20 MPa, untuk bangunan dan saluran.
Pekerjaan Pembesian, pemasangan besi untuk tulangan beton.
Pekerjaan Bekisting, pemasangan bekisting untuk beton bangunan struktur dan
lantai termasuk bongkarannya.
Pekerjaan Pasangan Batu, melakukan pasangan batu 1pc:4pasir.
Precast Type L, dilakukan pengadaan dan pemasangan beton pracetak pada
saluran.
Bongkaran Beton, dilakukan Bongkaran pasangan pada mercu bangunan.
Pekerjaan Pintu, pengadaan dan pemasangannya serta perbaikan pintu.
E. Pekerjaan yang Disubkontrakkan
1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
a. Pekerjaan Precast Beton Type L K225-500.350.80 (KK012 KBLI 2020 atau
SP010 KBLI 2015)
2. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi kualifikasi kecil)
a. Pekerjaan Pintu Air