Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Pemali Juana (Inpres Tahap III); 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10431031000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 57,704,610,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,747,839,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60840217
Work Location: KAB. SEMARANG - Semarang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
 Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana (Inpres Tahap III)
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                   
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                       
                                                                          
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                                 
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                          Ditingkatkan                                    
                                                                          
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah   
                          (7691.RBS.005)                                  
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali
                          Juana                                           
Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                          Pemali Juana (Inpres Tahap III)                 
Waktu Pelaksanaan       : 3 Bulan                                         
                                                                          
Alokasi Anggaran        : Rp. 2.747.839.000                               
Tahun Anggaran          : 2025                                            
Jenis Kontrak           : Single Years Contract (SYC)                     
Volume Output           : 1 Dokumen                                       
Volume Outcome          : 1 Dokumen                                       
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
   1. Dasar Hukum                                                         
                                                                          
     a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;        
     b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
     d. Peraturan Presiden No.15 Tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan
       Perumahan Rakyat;                                                  
     e. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                          
     g. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     h. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
       Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung
       Swasembada Pangan                                                  
     i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
       Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat.                                                            
     j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
       tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli untuk
       Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                                
     k. Pedoman Standar Minimal Inkindo Tahun 2025                        
                                                                          
   2. Gambaran Umum                                                       
     Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna menjamin
     produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang mengancam
                                                                          
     kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah yang produktif
     menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk yang selalu terus
     berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam rangka mendukung
     salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka upaya optimasi lahan pertanian
     dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan areal sawah (ekstensifikasi)
     perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor pertanian selain mempunyai
     misi mempertahankan ketersediaan pangan (beras) juga diharapkan mempunyai misi
     mendukung kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas. Pada tahun 2025, Pemerintah
     Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai
                                                                          
     Pemali Juana akan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan
     Irigasi Kab. Batang, Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Pati Provinsi Jawa
     Tengah yang diharapkan dapat meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi
     Jawa Tengah.                                                         
     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air
     dan sumber daya air beserta bangunan-bangunan penunjangnya harus dilindungi, dijaga
     kelestariannya, dan dikelola secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat optimal
     bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan irigasi, sistem irigasi dari hulu (upstream)
                                                                          
     hingga hilir (downstream) harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai agar dapat
     berfungsi secara maksimal dan efisien.                               
     Prasarana irigasi tersebut meliputi bendungan, bendung, saluran primer dan sekunder,
     bangunan bagi, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan lainnya. Pengelolaan dan
     pemeliharaan infrastruktur ini memerlukan supervisi yang baik untuk menjamin keberlanjutan
     fungsi dan umur layanannya.                                          
     Guna mendukung keberhasilan kegiatan fisik pada sistem irigasi, peran Konsultan Supervisi
     sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai rencana,
                                                                          
     spesifikasi teknis, anggaran, dan jadwal. Berdasarkan arahan dan kebijakan dari BBWS
     Pemali Juana melalui SNVT PJPA Pemali Juana.                         
                                                                          
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                         
     1. Relevansi dengan RPJMN 2025–2029                                  
        RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
        perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun.
        Dalam RPJMN 2025–2029, kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sangat
        relevan dengan Prioritas Nasional 2: Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan
                                                                          
        Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air,
        Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hiiau, dan Ekonomi Biru, terutama pada:
       a. Sasaran 2: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan
          yang berkualitas secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi,
          dan Air (FEW Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada Pangan.    
       b. Sasaran 4: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan air
          secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW
          Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada Air. Salah satu upaya mewujudkan
          swasembada air berupa tindak lanjut pemanfaatan air baku dan irigasi dari
          bendungan terbangun.                                            
     2. Relevansi dengan RKP Tahun 2025                                   
        RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
        prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi dan peningkatan irigasi relevan dengan
        Tema RKP 2025 “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
        Arah kebijakan swasembada air dilaksanakan melalui peningkatan kinerja layanan
                                                                          
        irigasi multikomoditas untuk mendukung ketahanan pangan lokal, peningkatan
        produktivitas, dan swasembada pangan yang ditempuh dengan pengembangan dan
        pengelolaan irigasi serta inisiasi modernisasi irigasi.           
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
   Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana (Inpres Tahap III) ini
   adalah: tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu Pengguna Jasa dalam
   pengawasan pembangunan fisik/konstruksi dan/atau update PAI, IKSI, dan IGT secara
   terintegrasi di lokasi yang ditentukan.                                
                                                                          
   Sedangkan tujuannya adalah meliputi:                                   
   1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup             
   2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten                 
   3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara efektif
   4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan                   
   5. Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan irigasi di lokasi
     yang ditentukan melalui kegiatan update E-EPAKSI ;                   
   6. Mengetahui kinerja sistem irigasi di lokasi yang ditentukan;        
                                                                          
   7. Mengetahui updating batas                                           
                                                                          
C. Penerima Manfaat                                                       
   Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para Petani di beberapa Daerah Irigasi/di Kabupaten
   Batang, Demak, Jepara, Pati dan Semarang Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung program
   swasembada pangan nasional.                                            
                                                                          
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
   Konsultan memiliki lingkup tugas sebagai berikut:                      
   a. Melakukan supervisi terhadap seluruh paket fisik;                   
   b. Menyusun dan memperbarui Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing DI;
   c. Melakukan penyusunan dokumen/update PAI, IKSI;                      
   d. Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan serta melaporkannya kepada PPK;
   e. Melakukan koordinasi teknis dngan pihak-pihak terkait.              
                                                                          
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
   Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kabupaten Batang, Demak,
                                                                          
   Jepara, Pati dan Semarang Provinsi Jawa Tengah.                        
   Penanganan Jaringan Irigasi meliputi :                                 
   I. KAB BATANG                                                          
      1. DI Tropong                                                       
      2. DI Aji Jamban                                                    
  II. KAB DEMAK                                                           
      1. DI Sukabaru                                                      
                                                                          
  III. KAB. JEPARA                                                        
      1. DI Clering                                                       
      2. DI Kedowo                                                        
      3. DI Les Kintelan                                                  
                                                                          
                                                                          
  IV. KAB PATI                                                            
      1. DI Semangeng                                                     
      2. DI Kontrak                                                       
      3. DI Cabean                                                        
      4. DI Bangkleyan                                                    
      5. DI Bendo                                                         
      6. DI Bonjoran                                                      
                                                                          
  V.  KAB SEMARANG                                                        
                                                                          
      1. DI Sipasinan                                                     
      2. DI Watulawang Strategi Pencapaian Keluaran                       
                                                                          
F. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
   1. Metode Pelaksanaan                                                  
     Beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagai berikut:              
     a) Persiapan : Penyedia Jasa perlu menyiapkan semua kebutuhan dan membangun
        koordinasi dengan berbagai pihak agar kegiatan EPAKSI dapat dilaksanakan sesuai
                                                                          
        dengan yang disyaratkan, Menyiapkan laporan Program Mutu;         
     b) Pengumpulan Data Awal : Setelah SPMK, Penyedia Jasa berkewajiban mengumpulkan
        data awal sebelum melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder dan primer
        untuk kebutuhan analisa dan semua pelaporan;                      
     c) Data Sekunder : Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder
        untuk mendukung proses analisa dan rekomendasi;                   
     d) Data Primer                                                       
        •  Pengumpulan data pendukung Pengelolaan Aset Irigasi : Penyedia Jasa
                                                                          
           melaksanakan kegiatan pengumpulan data pendukung pengelolaan aset irigasi
           (meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer, Sekunder) di lokasi yang ditentukan baik
           untuk PAI, IKSI, dan IGT;                                      
        •  Penelusuran Aset Jaringan Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan penelusuran
           jaringan irigasi (meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer, Sekunder) di tingkat baik
           untuk PAI, IKSI, dan IGT. Penelusuran didampingi bersama-sama oleh petugas OP/
           Direksi dan wakil dari P3A.                                    
     e) Kompilasi dan Analisa Data                                        
                                                                          
        •  Kompilasi Data : Penyedia Jasa menyusun semua data yang telah dikumpulkan
           secara benar dan tepat agar mudah dipakai dalam proses analisa dan pemberian
           rekomendasi;                                                   
        •  Analisa Data Aset Jaringan Irigasi dan Pendukung Pengelolaan Irigasi : Penyedia
           Jasa melaksanakan kegiatan analisa atas semua data yang telah dikumpulkan dan
           disusun terkait aset jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi baik untuk
           PAI, IKSI, dan IGT;                                            
        •  Analisa Data Kinerja Jaringan Irigasi Utama: Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan
           analisa atas semua data yang telah dikumpulkan dan disusun terkait kinerja
           jaringan irigasi utama;                                        
        •  Analisa Penentuan Pembiayaan Pengelolaan Irigasi : Berdasarkan hasil analisa,
           Penyedia Jasa menganalisa dan menentukan besarnya pembiayaan yang
           dibutuhkan bagi pelaksanaan pengelolaan irigasi di lokasi yang ditentukan
        •  Rekomendasi Penentuan Prioritas Penanganan : Hasil dari semua analisa,
                                                                          
           Penyedia Jasa menentukan prioritas penanganan di lokasi yang ditentukan;
        •  Rekomendasi Penentuan Kinerja Pasca Penanganan : Dari hasil rekomendasi
           penentuan prioritas penanganan, Penyedia Jasa menentukan kinerja pasca
           penanganan baik itu rehabilitasi/peningkatan maupun kegiatan OP.
                                                                          
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
                                                 Tahun 2025               
     No.             Kegiatan                                             
                                          Oktober November Desember       
                                                                          
      1 Tahap Persiapan, Penyiapan Dokumen SMKK                           
      2 Tahap Pengumpulan Data Sekunder                                   
                                                                          
      3 Survey Lapangan                                                   
                                                                          
      4 Penyusunan Laporan Bulanan                                        
                                                                          
      5 Penyusunan PAI, EPAKSI, IGT                                       
      6 Penyusunan Laporan Akhir                                          
                                                                          
                                                                          
G. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)                      
   Pendayagunaan Tenaga Ahli Dan Produksi Dalam Negeri :                  
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli
      dalam negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
                                                                          
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri seperti jasa
      asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan dan pemeliharaan.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Semarang, 29 September 2025         
                                        PPK Irigasi dan Rawa I            
                                                                          
                               SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air  
                                         BBWS Pemali Juana                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Ronny Bernard A., ST, M.Sc          
                                       NIP. 198408282010121001