URAIAN SINGKAT
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana (Inpres Tahap III)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali
Juana
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Pemali Juana (Inpres Tahap III)
Waktu Pelaksanaan : 3 Bulan
Alokasi Anggaran : Rp. 2.747.839.000
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Single Years Contract (SYC)
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
d. Peraturan Presiden No.15 Tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
g. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
h. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung
Swasembada Pangan
i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
k. Pedoman Standar Minimal Inkindo Tahun 2025
2. Gambaran Umum
Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna menjamin
produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang mengancam
kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah yang produktif
menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk yang selalu terus
berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam rangka mendukung
salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka upaya optimasi lahan pertanian
dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan areal sawah (ekstensifikasi)
perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor pertanian selain mempunyai
misi mempertahankan ketersediaan pangan (beras) juga diharapkan mempunyai misi
mendukung kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas. Pada tahun 2025, Pemerintah
Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai
Pemali Juana akan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi Kab. Batang, Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Pati Provinsi Jawa
Tengah yang diharapkan dapat meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi
Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air
dan sumber daya air beserta bangunan-bangunan penunjangnya harus dilindungi, dijaga
kelestariannya, dan dikelola secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat optimal
bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan irigasi, sistem irigasi dari hulu (upstream)
hingga hilir (downstream) harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai agar dapat
berfungsi secara maksimal dan efisien.
Prasarana irigasi tersebut meliputi bendungan, bendung, saluran primer dan sekunder,
bangunan bagi, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan lainnya. Pengelolaan dan
pemeliharaan infrastruktur ini memerlukan supervisi yang baik untuk menjamin keberlanjutan
fungsi dan umur layanannya.
Guna mendukung keberhasilan kegiatan fisik pada sistem irigasi, peran Konsultan Supervisi
sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai rencana,
spesifikasi teknis, anggaran, dan jadwal. Berdasarkan arahan dan kebijakan dari BBWS
Pemali Juana melalui SNVT PJPA Pemali Juana.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
1. Relevansi dengan RPJMN 2025–2029
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun.
Dalam RPJMN 2025–2029, kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sangat
relevan dengan Prioritas Nasional 2: Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan
Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air,
Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hiiau, dan Ekonomi Biru, terutama pada:
a. Sasaran 2: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan
yang berkualitas secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi,
dan Air (FEW Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada Pangan.
b. Sasaran 4: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan air
secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW
Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada Air. Salah satu upaya mewujudkan
swasembada air berupa tindak lanjut pemanfaatan air baku dan irigasi dari
bendungan terbangun.
2. Relevansi dengan RKP Tahun 2025
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi dan peningkatan irigasi relevan dengan
Tema RKP 2025 “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Arah kebijakan swasembada air dilaksanakan melalui peningkatan kinerja layanan
irigasi multikomoditas untuk mendukung ketahanan pangan lokal, peningkatan
produktivitas, dan swasembada pangan yang ditempuh dengan pengembangan dan
pengelolaan irigasi serta inisiasi modernisasi irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Pemali Juana (Inpres Tahap III) ini
adalah: tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu Pengguna Jasa dalam
pengawasan pembangunan fisik/konstruksi dan/atau update PAI, IKSI, dan IGT secara
terintegrasi di lokasi yang ditentukan.
Sedangkan tujuannya adalah meliputi:
1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup
2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten
3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara efektif
4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan
5. Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan irigasi di lokasi
yang ditentukan melalui kegiatan update E-EPAKSI ;
6. Mengetahui kinerja sistem irigasi di lokasi yang ditentukan;
7. Mengetahui updating batas
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para Petani di beberapa Daerah Irigasi/di Kabupaten
Batang, Demak, Jepara, Pati dan Semarang Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung program
swasembada pangan nasional.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Konsultan memiliki lingkup tugas sebagai berikut:
a. Melakukan supervisi terhadap seluruh paket fisik;
b. Menyusun dan memperbarui Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing DI;
c. Melakukan penyusunan dokumen/update PAI, IKSI;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan serta melaporkannya kepada PPK;
e. Melakukan koordinasi teknis dngan pihak-pihak terkait.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kabupaten Batang, Demak,
Jepara, Pati dan Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Penanganan Jaringan Irigasi meliputi :
I. KAB BATANG
1. DI Tropong
2. DI Aji Jamban
II. KAB DEMAK
1. DI Sukabaru
III. KAB. JEPARA
1. DI Clering
2. DI Kedowo
3. DI Les Kintelan
IV. KAB PATI
1. DI Semangeng
2. DI Kontrak
3. DI Cabean
4. DI Bangkleyan
5. DI Bendo
6. DI Bonjoran
V. KAB SEMARANG
1. DI Sipasinan
2. DI Watulawang Strategi Pencapaian Keluaran
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagai berikut:
a) Persiapan : Penyedia Jasa perlu menyiapkan semua kebutuhan dan membangun
koordinasi dengan berbagai pihak agar kegiatan EPAKSI dapat dilaksanakan sesuai
dengan yang disyaratkan, Menyiapkan laporan Program Mutu;
b) Pengumpulan Data Awal : Setelah SPMK, Penyedia Jasa berkewajiban mengumpulkan
data awal sebelum melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder dan primer
untuk kebutuhan analisa dan semua pelaporan;
c) Data Sekunder : Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder
untuk mendukung proses analisa dan rekomendasi;
d) Data Primer
• Pengumpulan data pendukung Pengelolaan Aset Irigasi : Penyedia Jasa
melaksanakan kegiatan pengumpulan data pendukung pengelolaan aset irigasi
(meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer, Sekunder) di lokasi yang ditentukan baik
untuk PAI, IKSI, dan IGT;
• Penelusuran Aset Jaringan Irigasi : Penyedia Jasa melaksanakan penelusuran
jaringan irigasi (meliputi Jaringan Irigasi Utama/Primer, Sekunder) di tingkat baik
untuk PAI, IKSI, dan IGT. Penelusuran didampingi bersama-sama oleh petugas OP/
Direksi dan wakil dari P3A.
e) Kompilasi dan Analisa Data
• Kompilasi Data : Penyedia Jasa menyusun semua data yang telah dikumpulkan
secara benar dan tepat agar mudah dipakai dalam proses analisa dan pemberian
rekomendasi;
• Analisa Data Aset Jaringan Irigasi dan Pendukung Pengelolaan Irigasi : Penyedia
Jasa melaksanakan kegiatan analisa atas semua data yang telah dikumpulkan dan
disusun terkait aset jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi baik untuk
PAI, IKSI, dan IGT;
• Analisa Data Kinerja Jaringan Irigasi Utama: Penyedia Jasa melaksanakan kegiatan
analisa atas semua data yang telah dikumpulkan dan disusun terkait kinerja
jaringan irigasi utama;
• Analisa Penentuan Pembiayaan Pengelolaan Irigasi : Berdasarkan hasil analisa,
Penyedia Jasa menganalisa dan menentukan besarnya pembiayaan yang
dibutuhkan bagi pelaksanaan pengelolaan irigasi di lokasi yang ditentukan
• Rekomendasi Penentuan Prioritas Penanganan : Hasil dari semua analisa,
Penyedia Jasa menentukan prioritas penanganan di lokasi yang ditentukan;
• Rekomendasi Penentuan Kinerja Pasca Penanganan : Dari hasil rekomendasi
penentuan prioritas penanganan, Penyedia Jasa menentukan kinerja pasca
penanganan baik itu rehabilitasi/peningkatan maupun kegiatan OP.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahun 2025
No. Kegiatan
Oktober November Desember
1 Tahap Persiapan, Penyiapan Dokumen SMKK
2 Tahap Pengumpulan Data Sekunder
3 Survey Lapangan
4 Penyusunan Laporan Bulanan
5 Penyusunan PAI, EPAKSI, IGT
6 Penyusunan Laporan Akhir
G. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Pendayagunaan Tenaga Ahli Dan Produksi Dalam Negeri :
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli
dalam negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri seperti jasa
asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan dan pemeliharaan.
Semarang, 29 September 2025
PPK Irigasi dan Rawa I
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
BBWS Pemali Juana
Ronny Bernard A., ST, M.Sc
NIP. 198408282010121001