URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN DAERAH DI
BBWS PEMALI JUANA (INPRES TAHAP III)
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Sasaran Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif Untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
dan Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Pemali Juana
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres
Tahap III)
Waktu Pelaksanaan : 3 (tiga) bulan
Alokasi Anggaran : Rp 54.956.771.000,00
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Single Years Contract (SYC)
Volume Output : 25,911 km
Volume Outcome : 1.122,53 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
d. Peraturan Presiden No.15 Tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025;
i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; dan
k. Pedoman Standar Minimal Inkindo Tahun 2025.
2. Gambaran Umum
Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna
menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang
mengancam kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah
yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk yang
selalu terus berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam
rangka mendukung salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka upaya
optimasi lahan pertanian dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan
areal sawah (ekstensifikasi) perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor
pertanian selain mempunyai misi mempertahankan ketersediaan pangan (beras) juga
diharapkan mempunyai misi mendukung kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas.
Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana akan menyelenggarakan Kegiatan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kab. Batang, Kab. Demak, Kab.
Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang (Inpres Tahap III), yang diharapkan dapat
meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi Jawa Tengah.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
1. Relevansi dengan RPJMN 2025–2029
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun.
Dalam RPJMN 2025–2029, kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi
sangat relevan dengan Prioritas Nasional 2: Memantapkan Sistem Pertahanan
Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada
Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hiiau, dan Ekonomi
Biru, terutama pada:
a. Sasaran 2: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan
pangan yang berkualitas secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus
Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada
Pangan.
b. Sasaran 4: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan air
secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW
Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada Air. Salah satu upaya mewujudkan
swasembada air berupa tindak lanjut pemanfaatan air baku dan irigasi dari
bendungan terbangun.
2. Relevansi dengan RKP Tahun 2025
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi dan peningkatan irigasi relevan
dengan Tema RKP 2025 “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan”. Arah kebijakan swasembada air dilaksanakan melalui peningkatan
kinerja layanan irigasi multikomoditas untuk mendukung ketahanan pangan lokal,
peningkatan produktivitas, dan swasembada pangan yang ditempuh dengan
pengembangan dan pengelolaan irigasi serta inisiasi modernisasi irigasi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dengan adanya Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres Tahap III) untuk mengembalikan fungsi sarana dan
prasarana Daerah Irigasi yang rusak sehingga dapat berfungsi dengan optimal. Tujuannya
memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana, menyediakan fasilitas pendukung
untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi, meningkat efieseinsi
pelaksanaan program.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para Petani di beberapa Daerah Irigasi di Kab.
Batang, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah
dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pemali
Juana (Inpres Tahap III) dilaksanakan dengan menggunakan kriteria teknis dan kriteria
lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi Saluran dan Bangunan Air.
Adapun daftar/list pekerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres Tahap III) adalah sebagai berikut:
1. DI. Tropong
2. DI. Aji Jamban
3. DI. Sukabaru
4. DI. Clering
5. DI. Kedowo
6. DI. Les Kintelan
7. DI. Semangeng
8. DI. Kontrak
9. DI. Cabean
10. DI. Bangkleyan
11. DI. Bendo
12. DI. Bonjoran
13. DI. Sipasinan
14. DI. Watulawang
Yang terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan:
b. Pekerjaan SMKK;
c. Pekerjaan Tanah;
d. Pekerjaan Pasangan;
e. Pekerjaan Beton;
f. Pekerjaan Pintu;
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek dilaksanakan selama proyek
dilaksanakan yang dilakukan oleh konsultan supervisi.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kab. Batang, Kab. Demak, Kab.
Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Penanganan Jaringan Irigasi meliputi :
1. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Batang :
a) Jaringan Irigasi DI. Tropong
b) Jaringan Irigasi DI. Aji Jamban
2. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Demak :
a) Jaringan Irigasi DI. Sukabaru
3. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Jepara :
a) Jaringan Irigasi DI. Clering
b) Jaringan Irigasi DI. Kedowo
c) Jaringan Irigasi DI. Les Kintelan
4. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Pati :
a) Jaringan Irigasi DI. Semangeng
b) Jaringan Irigasi DI. Kontrak
c) Jaringan Irigasi DI. Cabean
d) Jaringan Irigasi DI. Bangkleyan
e) Jaringan Irigasi DI. Bendo
f) Jaringan Irigasi DI. Bonjoran
5. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Semarang :
a) Jaringan Irigasi DI. Sipasinan
b) Jaringan Irigasi DI. Watulawang
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pemali
Juana (Inpres Tahap III) dilaksanakan dengan menggunakan baik kriteria teknis dan kriteria
lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi Saluran dan Bangunan Air
pada Kab. Batang, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang Provinsi Jawa
Tengah. Adapun daftar/list pekerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres Tahap III) adalah sebagai
berikut:
a. Pekerjaan Persiapan:
b. Pekerjaan SMKK;
c. Pekerjaan Tanah;
d. Pekerjaan Pasangan;
e. Pekerjaan Beton;
f. Pekerjaan Pintu;
g. Pekerjaan Lain-lain.
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek dilaksanakan selama proyek
dilaksanakan yang dilakukan oleh konsultan supervisi.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Skema proyek ini dilaksanakan dengan kontrak SYC dengan jadwal pelaksanaan proyek
adalah selama 3 (tiga) bulan.
Tahun 2025
No. Kegiatan
Okt Nov Des
1 Pelaksanaan
G. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana mendorong masyarakat agar
lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Pada pekerjaan ini
diterapkan pembatasan nilai TKDN yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi. Tim P3DN Kementerian PU melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan
batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan pekerjaan
konstruksi terintegrasi di Kementerian PU.
H. Biaya yang Diperlukan
Anggaran Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp. 54.956.771.000,00 (Lima Puluh
Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Untuk pendanaan anggaran ini menggunakan dana Anggaran Belanja Pendapatan Negara
(APBN) Tahun 2025 dan pembayaran dilakukan dengan cara termin.
I. Kapasitas Pelaksana
Terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Teknik dan 5 (lima) orang Petugas
Teknik, beserta Pelaksana Administrasi Umum dan 1(satu) orang Administrasi Umum,
dengan struktur oragnisasi pada gambar di bawah ini.
Struktur Organisai SNVT PJPA - PPK Irigasi dan Rawa I