Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Bengawan Solo (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432119000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bengawan Solo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 139,737,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,550,754
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60639637
Work Location: Kab. Sragen - Sragen (Kab.)|Kab. Wonogiri - Wonogiri (Kab.)|Kab. Pacitan - Pacitan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
  KONSULTAN      TEKNIS  BALAI   SWASEMBADA       PANGAN    SNVT          
                                                                          
          PJPA   BENGAWAN      SOLO  (INPRES   TAHAP   III)               
                                                                          
1. Gambaran Umum                                                          
                                                                          
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu asta cita poin 2 yakni
memantapkan system pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, Kementerian PU
                                                                          
terus mendorong pelaksanaan Program Swasembada Pangan. Untuk mendukung pencapaian
swasembada pangan nasional, ketersediaan dan keandalan infrastruktur irigasi menjadi faktor krusial
dalam meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya tanaman pangan. Banyak jaringan irigasi
yang saat ini mengalami kerusakan, pendangkalan, kehilangan air, atau kapasitas yang tidak optimal,
sehingga berdampak pada penurunan luas tanam dan hasil produksi petani. Rehabilitasi jaringan
irigasi menjadi prioritas guna mengembalikan fungsi saluran dan bangunan air secara optimal,
                                                                          
mendukung kontinuitas suplai air ke lahan pertanian, serta meningkatkan efisiensi penggunaan air.
Program ini diarahkan pada jaringan irigasi kewenangan pusat, provinsi, atau kabupaten yang
memiliki dampak langsung terhadap lahan produktif pangan. Sebagai dasar pelaksanaan maka
diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung
Swasembada Pangan.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Ruang Lingkup Kegiatan                                                 
                                                                          
   Ruang lingkup kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Bengawan
   Solo (Inpres Tahap III) yaitu pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan pemerintah
                                                                          
   daerah di 3 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Adapun ruang lingkup
   perkejaanya meliputi:                                                  
                                                                          
   1. Persiapan Lapangan                                                  
   2. Review Desain                                                       
                                                                          
   3. Pengawasan                                                          
   4. Operasi dan Pemeliharaan                                            
                                                                          
   5. Pelaporan                                                           
                                                                          
                                                                          
B. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
   Lokasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini tersebar di 3 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan
                                                                          
   Jawa Timur.