URAIAN KEGIATAN
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sulawesi I
(Inpres Tahap III)
Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG
Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung
percepatan pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan
infrastruktur sumber daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong
kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi
Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita ini mendorong
terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam upaya mencapai swasembada pangan tersebut, di Provinsi Sulawesi
Utara akan melaksanakan rehabilitasi daerah irigasi tersebar yang merupakan
kewenangan daerah (provinsi dan kabupaten) yang diusulkan sebanyak 28 (dua
puluh delapan) lokasi daerah irigasi di 9 (sembilan) kabupaten antara lain:
Kabupaten Bolaang Mongondow (DI. Boyaya, DI. Lolak, DI. Ayong, DI. Pusian
Molong, DI. Nonapan, DI. Langagon, DI. Sikala I. II) Kota Tomohon (DI. Aga,
DI. Pinaras, DI. Ranowangko, DI. Kelong, DI. Suka Meras, DI. Kakaskasen,
DI. Sarulutu), Kabupaten Minahasa Tenggara (DI. Mundung, DI. Makalu,
DI. Kalelehe), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DI. Motongkat), Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara (DI. Pontak, DI. Ollot), Kabupaten Kepulauan Talaud
(DI. Beo), Kota Kotamobagu (DI. Ampow, DI. Bonodon, DI. Kobo Kecil), Kabupaten
Minahasa Selatan (DI. Motondong, DI. Ranoyapo) dan Kabupaten Minahasa Utara
(DI. Paniki Kolongan, DI. Lalan Roda).
Pada setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh penyedia jasa konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan Supervisi/Pengawasan bertugas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan.
2. Maksud dan Tujuan Proyek
Maksud dari pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Sulawesi I (Inpres Tahap III) adalah :
• Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan
bersama Kasatker, PPK dan Tim Teknis,
• Melakukan Updating E-Paksi,
• Melakukan Updating IGT / Pemetaan daerah irigasi.
Adapun tujuannya adalah: pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
tersedianya data bangunan irigasi dan tersedianya peta foto hasil pemotretan udara
dalam rangka pemetaan daerah irigasi, data spasial luas daerah irigasi (baku,
potensial, fungsional), data spasial jaringan irigasi, data spasial bangunan irigasi,
dan rencana trase jaringan serta bangunan menyesuaikan target penuntasan
program pembangunan atau rehabilitasi/peningkatan. .
3. Ruang Lingkup dan Komponen Proyek
1. Melaksanakan pengawasan teknis dan manajemen konstruksi terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang di maksud (task consept);
2. Mengontrol dan me-monitoring kendali mutu dan waktu pekerjaan, dan
menyampaikan laporan kepada pemilik pekerjaan yang diawasi secara periodik
dan tepat (task consept);
3. Memeriksa pengajuan tagihan pelaksanaan pekerjaan terhadap kesesuian mutu
dan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan (task consept);
4. Merubah desain jika dinilai tidak memadai (task consept);
5. Menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;
6. Melakukan monitoring dan evaluasi oleh Satker/PPK/Tim Teknis bersama
dengan Konsultan Supervisi;
7. Melakukan update ePAKSI masing-masing DI.
Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan
sebagai berikut:
a) Persiapan Lapangan
Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam kegiatan
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
perizinan, koordinasi penyiapan lahan/lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
b) Review Desain (Tasking)
1. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada Pengguna Jasa.
2. Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan pelaksanan
pekerjaan konstruksi.
3. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data hidrogeologi dan
lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan
lapangan.
4. Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi
lapangan atas perintah Pengguna Jasa. Memberi masukan tertulis secara
proaktif, akurat dan tepat kepada Tim Teknis atau Pengguna Jasa, dalam
rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
c) Pengawasan Pelaksanaan
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
kepada Tim Teknis teknis pekerjaan.
3. Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat
Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
4. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.
5. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyediaan Jasa Konstruksi/
Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai
jadwal pelaksanaan.
6. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanis mepelaksanaan
yang tercantum dalam rencana mutu Pelaksanaan kontrak (RMPK) dan
hasilnya dilaporkan kepada tim teknis pekerjaan.
7. Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik pemasok, bahan, perakit
dan lain-lainnya jika dibutuhkan.
8. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
9. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan.
10. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna
Jasa apabila terjadi ada nya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan
dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/
pemborongan.
11. Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang
diperlukan, dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran
terhadap Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
12. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
lapangan maupun laboratorium.
13. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam mendapatkan data lapangan dan data
hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.
14. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
dan alat yang dipergunakan.
15. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam pelaksanaan penyerahan pertama
pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO).
16. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume dalam rangka pembayaran/ termyn pekerjaan.
17. Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan rekomendasi bilamana
diperlukan.
d) Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
1. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
Pemborongan.
2. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar–gambar purna
laksana (As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan.
3. Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan, dan aksesoris
pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk menghindari kegagalan pekerjaan.
4. Membantu Pemilik Pekerjaan menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/
instansi terkait.
I. UMUM
1) Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode
pelaksanaan, jadwal, Program Mutu konsultan;
2) Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi
yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan;
3) Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan
seperti progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Kontraktor dan
permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan
yang akan datang dan informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir
pelaksanaan kegiatan konsultansi;
4) Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor; rencana kerja, setting out
pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan
sumbernya, Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) Konstruksi,
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dan membuat rekomendasi untuk
mendapat persetujuan PPK;
5) Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab
pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur
persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian persetujuan;
6) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak
Konstruksi;
7) Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan
pekerjaan (jika terjadi keterlambatan);
8) Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan
secara berkala;
9) Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua
masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan
Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian
melalui arbitrase;
10) Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
kewajiban Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan
peristiwa kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
tambah kurang, kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan
perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;
11) Membantu PPK dalam menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;
12) Membantu PPK dalam melakukan update ePAKSI masing-masing DI;
13) Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan
sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;
14) Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk
persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).
II. PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
1) Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang
telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan
gambar yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau
penyusunan desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar
desainnya.
2) Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan,
tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi, penelitian
geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian
lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan
pengukuran, survey, penelitian dan pengujian laboratorium yang
dilaksanakan oleh pihak ketiga.
3) Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan
bench marks yang disusun/disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan
pekerjaan.
4) Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.
5) Membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan
pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan
bahan, jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK)
Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja,serta syarat-
syarat pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.
6) Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
7) Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.
8) Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.
9) Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa
dan menyetujui tata letak(setting out)trase saluran dan elevasi untuk
pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;
10) Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi proses
uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.
11) Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontraktor
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK,
masyarakat umum dan pekerjaan;
12) Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan
pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf PPK dan
kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);
13) Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja,
dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik
selama periode konstruksi bersama Tim Teknis Pekerjaan;
14) Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK.
15) Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan
waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK.
16) Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah
ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.
17) Membantu Tim Teknis Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku
Harian Tim Teknis yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan
administrasi kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah
kepada kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan
berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan”
untuk menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan pekerjaan.
18) Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktor dari segi mutu
dan kemajuan (progres) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian
pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian
pekerjaan tepat waktu.
19) Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
Tim Teknis Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.
20) Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi
dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila
terjadi keterlambatan.
21) Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan
pekerjaan dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa
hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang
tersedia.
22) Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang
dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin
bahwa pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama
dengan wakil yang ditunjuk PPK (Tim Teknis Pekerjaan) menandatangani
“Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.
23) Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan
atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya
diperlukan untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang
mempengaruhi keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda
disekitarnya.
24) Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana
diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.
25) Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
26) Membantu PPK dan Tim Teknis Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan
gambar kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat
dizinkan jika daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan
telah disetujui.
27) Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor
secara tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap
pembetulan/perbaikan yang diperlukan.
28) Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh
kontraktor bersama Tim Teknis Pekerjaan dan merekomendasikan untuk
penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.
29) Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh
kontraktor.
30) Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor,
dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang
diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan).
31) Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
pekerjaan selesai Konsultan Pengawas dan menyiapkan laporan selesai
Pekerjaan Konstuksi.
III. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL, DAN FASILITAS DARI PENYEDIA
JASA KONSULTANSI
Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Untuk
keperluan pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurang- kurangnya
fasilitas dan peralatan pendukung sebagai berikut:
a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan, seperti : peralatan gambar, peralatan tulis dan barang barang
habis pakai lainnya;
b. Laptop lengkap dengan Printer.
c. Kendaraan Roda 4 (Tahun pembuatan minimal 2020 dan kapasitas mesin
minimal 1500 cc) dan Kendaraan Roda 2 untuk keperluan transportasi
operasional pengawas lapangan;
d. Peralatan Komunikasi (Telepon & Internet); dan
e. Perlengkapan Survey (Total Station, Waterpass, Handheld GPS).