Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sulawesi I (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432441000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,077,011,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,077,011,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60668199
Work Location: KAB. BOLAANG MONGONDOW - Bolaang Mengondow (Kab.)|KAB. KEPULAUAN TALAUD - Kepulauan Talaud (Kab.)|KAB. MINAHASA SELATAN - Minahasa Selatan (Kab.)|KOTA TOMOHON - Tomohon (Kota)|KAB. MINAHASA UTARA - Minahasa Utara (Kab.)|KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)|KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Bolaang Mongondow Timur (Kab.)|KOTA KOTAMOBAGU - Kotamobagu (Kota)|KAB. MINAHASA TENGGARA - Minahasa Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KEGIATAN                                 
                                                                        
     Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sulawesi I      
                         (Inpres Tahap III)                             
                       Tahun Anggaran 2025                              
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
     Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program kerja untuk mendukung
                                                                        
  percepatan pencapaian Swasembada Pangan yang berkelanjutan melalui dukungan
  infrastruktur sumber daya air. Upaya percepatan ini dilakukan melalui sinergitas
                                                                        
  kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong     
  kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi
                                                                        
  Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan Asta Cita ini mendorong
                                                                        
  terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang
  Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan  
                                                                        
  Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.      
     Dalam upaya mencapai swasembada pangan tersebut, di Provinsi Sulawesi
                                                                        
  Utara akan melaksanakan rehabilitasi daerah irigasi tersebar yang merupakan
                                                                        
  kewenangan daerah (provinsi dan kabupaten) yang diusulkan sebanyak 28 (dua
  puluh delapan) lokasi daerah irigasi di 9 (sembilan) kabupaten antara lain:
                                                                        
  Kabupaten Bolaang Mongondow (DI. Boyaya, DI. Lolak, DI. Ayong, DI. Pusian
  Molong, DI. Nonapan, DI. Langagon, DI. Sikala I. II) Kota Tomohon (DI. Aga,
                                                                        
  DI. Pinaras, DI. Ranowangko, DI. Kelong, DI. Suka Meras, DI. Kakaskasen,
                                                                        
  DI. Sarulutu), Kabupaten Minahasa Tenggara (DI. Mundung, DI. Makalu,  
  DI. Kalelehe), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DI. Motongkat), Kabupaten
                                                                        
  Bolaang Mongondow Utara (DI. Pontak, DI. Ollot), Kabupaten Kepulauan Talaud
  (DI. Beo), Kota Kotamobagu (DI. Ampow, DI. Bonodon, DI. Kobo Kecil), Kabupaten
                                                                        
  Minahasa Selatan (DI. Motondong, DI. Ranoyapo) dan Kabupaten Minahasa Utara
                                                                        
  (DI. Paniki Kolongan, DI. Lalan Roda).                                
     Pada setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
                                                                        
  oleh penyedia jasa konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
  lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan
                                                                        
  sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
     Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
                                                                        
  menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
  kompleksitas pekerjaan. Konsultan Supervisi/Pengawasan bertugas secara umum
  mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
                                                                        
  pelaksanaan.                                                          
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan Proyek                                             
                                                                        
  Maksud dari pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
  Sulawesi I (Inpres Tahap III) adalah :                                
                                                                        
  •  Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan
     bersama Kasatker, PPK dan Tim Teknis,                              
                                                                        
  •  Melakukan Updating E-Paksi,                                        
                                                                        
  •  Melakukan Updating IGT / Pemetaan daerah irigasi.                  
  Adapun tujuannya adalah: pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
                                                                        
  tersedianya data bangunan irigasi dan tersedianya peta foto hasil pemotretan udara
  dalam rangka pemetaan daerah irigasi, data spasial luas daerah irigasi (baku,
                                                                        
  potensial, fungsional), data spasial jaringan irigasi, data spasial bangunan irigasi,
                                                                        
  dan rencana trase jaringan serta bangunan menyesuaikan target penuntasan
  program pembangunan atau rehabilitasi/peningkatan. .                  
                                                                        
                                                                        
3. Ruang Lingkup dan Komponen Proyek                                    
                                                                        
   1. Melaksanakan pengawasan teknis dan manajemen konstruksi terhadap  
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan yang di maksud (task consept);               
   2. Mengontrol dan me-monitoring kendali mutu dan waktu pekerjaan, dan
                                                                        
     menyampaikan laporan kepada pemilik pekerjaan yang diawasi secara periodik
     dan tepat (task consept);                                          
                                                                        
   3. Memeriksa pengajuan tagihan pelaksanaan pekerjaan terhadap kesesuian mutu
     dan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan (task consept);    
                                                                        
   4. Merubah desain jika dinilai tidak memadai (task consept);         
                                                                        
   5. Menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;                       
   6. Melakukan monitoring dan evaluasi oleh Satker/PPK/Tim Teknis bersama
                                                                        
     dengan Konsultan Supervisi;                                        
   7. Melakukan update ePAKSI masing-masing DI.                         
   Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
   melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan
                                                                        
   sebagai berikut:                                                     
                                                                        
                                                                        
  a) Persiapan Lapangan                                                 
                                                                        
     Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam kegiatan
     persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
                                                                        
     perizinan, koordinasi penyiapan lahan/lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
                                                                        
                                                                        
  b) Review Desain (Tasking)                                            
                                                                        
    1. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
       lapangan kepada Pengguna Jasa.                                   
                                                                        
    2. Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan pelaksanan
       pekerjaan konstruksi.                                            
                                                                        
    3. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data hidrogeologi dan
                                                                        
       lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan
       lapangan.                                                        
                                                                        
    4. Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi
       lapangan atas perintah Pengguna Jasa. Memberi masukan tertulis secara
                                                                        
       proaktif, akurat dan tepat kepada Tim Teknis atau Pengguna Jasa, dalam
                                                                        
       rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
  c) Pengawasan Pelaksanaan                                             
    1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
                                                                        
       sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
       sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                        
    2. Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
                                                                        
       oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
       kepada Tim Teknis teknis pekerjaan.                              
                                                                        
    3. Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat  
       Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                           
                                                                        
    4. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan
                                                                        
       bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.   
    5. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyediaan Jasa Konstruksi/
       Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai
                                                                        
       jadwal pelaksanaan.                                              
    6. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanis mepelaksanaan
                                                                        
       yang tercantum dalam rencana mutu Pelaksanaan kontrak (RMPK) dan 
                                                                        
       hasilnya dilaporkan kepada tim teknis pekerjaan.                 
    7. Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik pemasok, bahan, perakit
                                                                        
       dan lain-lainnya jika dibutuhkan.                                
    8. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
                                                                        
       Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
                                                                        
       diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
       dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. 
                                                                        
    9. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan
       dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
                                                                        
       laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
                                                                        
       dan persyaratan yang telah ditentukan.                           
    10. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna
                                                                        
       Jasa apabila terjadi ada nya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan
       dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/
                                                                        
       pemborongan.                                                     
                                                                        
    11. Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang berkaitan dengan
       pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
                                                                        
       mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang    
       diperlukan, dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran 
                                                                        
       terhadap Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                  
    12. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
                                                                        
       lapangan maupun laboratorium.                                    
                                                                        
    13. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam mendapatkan data lapangan dan data
       hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.  
                                                                        
    14. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
       dan alat yang dipergunakan.                                      
                                                                        
    15. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam pelaksanaan penyerahan pertama 
                                                                        
       pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO).                           
    16. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
       perhitungan volume dalam rangka pembayaran/ termyn pekerjaan.    
                                                                        
    17. Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan rekomendasi bilamana
       diperlukan.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  d) Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi                                   
     1. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan
                                                                        
       bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
       Pemborongan.                                                     
                                                                        
     2. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar–gambar purna  
                                                                        
       laksana (As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian
       pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ 
                                                                        
       Pemborongan.                                                     
     3. Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan, dan aksesoris
                                                                        
       pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk menghindari kegagalan pekerjaan.
                                                                        
     4. Membantu Pemilik Pekerjaan menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
       kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/
                                                                        
       instansi terkait.                                                
                                                                        
                                                                        
 I. UMUM                                                                
                                                                        
    1) Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode
       pelaksanaan, jadwal, Program Mutu konsultan;                     
                                                                        
    2) Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi 
       yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan;
                                                                        
    3) Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan
       seperti progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Kontraktor dan
                                                                        
       permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan
                                                                        
       yang akan datang dan informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir
       pelaksanaan kegiatan konsultansi;                                
                                                                        
    4) Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor; rencana kerja, setting out
       pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan
                                                                        
       sumbernya, Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) Konstruksi,
                                                                        
       Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dan membuat rekomendasi untuk
       mendapat persetujuan PPK;                                        
    5) Membantu PPK  untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab    
       pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur     
                                                                        
       persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian persetujuan;
    6) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
                                                                        
       maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai
                                                                        
       dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak
       Konstruksi;                                                      
                                                                        
    7) Memantau  kemampuan   kerja  kontraktor, kemajuan/keterlambatan  
       pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
                                                                        
       langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan
                                                                        
       pekerjaan (jika terjadi keterlambatan);                          
    8) Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup  
                                                                        
       pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan
       secara berkala;                                                  
                                                                        
    9) Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua
                                                                        
       masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan
       Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian
                                                                        
       melalui arbitrase;                                               
    10) Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
                                                                        
       Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
                                                                        
       kewajiban Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan
       peristiwa kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
                                                                        
       tambah kurang, kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan
       perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;                      
                                                                        
    11) Membantu PPK dalam menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;  
    12) Membantu PPK dalam melakukan update ePAKSI masing-masing DI;    
                                                                        
    13) Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan
                                                                        
       sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;            
    14) Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk
                                                                        
       persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).
                                                                        
                                                                        
 II. PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                                    
    1)  Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang
                                                                        
        telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan
        gambar yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau
        penyusunan desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar
                                                                        
        desainnya.                                                      
    2)  Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan,
                                                                        
        tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi, penelitian
                                                                        
        geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian
        lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan   
                                                                        
        pengukuran, survey, penelitian dan pengujian laboratorium yang  
        dilaksanakan oleh pihak ketiga.                                 
                                                                        
    3)  Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
                                                                        
        pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
        digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan
                                                                        
        bench marks yang disusun/disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan
        pekerjaan.                                                      
                                                                        
    4)  Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
                                                                        
        perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.                 
    5)  Membantu PPK  memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan   
                                                                        
        pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan
        bahan, jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK)
                                                                        
        Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja,serta syarat-
                                                                        
        syarat pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.
    6)  Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
                                                                        
        melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
    7)  Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
                                                                        
        kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
        pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.                
                                                                        
    8)  Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
                                                                        
        kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.                        
    9)  Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa
                                                                        
        dan menyetujui tata letak(setting out)trase saluran dan elevasi untuk
        pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;                      
                                                                        
    10) Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi proses
                                                                        
        uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.        
    11) Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontraktor
        untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK,  
                                                                        
        masyarakat umum dan pekerjaan;                                  
    12) Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
                                                                        
        pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan 
                                                                        
        pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf PPK dan
        kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);                  
                                                                        
    13) Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja,
        dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik
                                                                        
        selama periode konstruksi bersama Tim Teknis Pekerjaan;         
                                                                        
    14) Membantu  PPK  menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan     
        persetujuannya kepada PPK.                                      
                                                                        
    15) Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan
        waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
                                                                        
        pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK.      
                                                                        
    16) Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah 
        ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.          
                                                                        
    17) Membantu Tim Teknis Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku 
        Harian Tim Teknis yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan
                                                                        
        administrasi kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah
                                                                        
        kepada kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan
        berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan”
                                                                        
        untuk menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan pekerjaan.      
    18) Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktor dari segi mutu
                                                                        
        dan kemajuan (progres) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian
        pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian
                                                                        
        pekerjaan tepat waktu.                                          
                                                                        
    19) Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
        Tim Teknis Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.           
                                                                        
    20) Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi
        dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila
                                                                        
        terjadi keterlambatan.                                          
                                                                        
    21) Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan
        pekerjaan dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa
        hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang
        tersedia.                                                       
                                                                        
    22) Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang  
        dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
                                                                        
        perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin
                                                                        
        bahwa pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai
        ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama
                                                                        
        dengan wakil yang ditunjuk PPK (Tim Teknis Pekerjaan) menandatangani
        “Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”. 
                                                                        
    23) Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan
                                                                        
        atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya
        diperlukan untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang
                                                                        
        mempengaruhi keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda   
        disekitarnya.                                                   
                                                                        
    24) Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
                                                                        
        semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana
        diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.  
                                                                        
    25) Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan    
        dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.                  
                                                                        
    26) Membantu PPK dan Tim Teknis Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
                                                                        
        penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan
        gambar kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat
                                                                        
        dizinkan jika daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan
        telah disetujui.                                                
                                                                        
    27) Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
        diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor
                                                                        
        secara  tertulis pada  kesempatan  pertama   untuk  setiap      
                                                                        
        pembetulan/perbaikan yang diperlukan.                           
    28) Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan 
                                                                        
        percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh
        kontraktor bersama Tim Teknis Pekerjaan dan merekomendasikan untuk
                                                                        
        penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.                        
                                                                        
    29) Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh
        kontraktor.                                                     
    30) Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor,
        dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang
                                                                        
        diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan).
    31) Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
                                                                        
        pekerjaan selesai Konsultan Pengawas dan menyiapkan laporan selesai
                                                                        
        Pekerjaan Konstuksi.                                            
                                                                        
                                                                        
III. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL, DAN  FASILITAS DARI PENYEDIA        
    JASA KONSULTANSI                                                    
                                                                        
    Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                        
    peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Untuk
    keperluan pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurang- kurangnya 
                                                                        
    fasilitas dan peralatan pendukung sebagai berikut:                  
     a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                        
       pekerjaan, seperti : peralatan gambar, peralatan tulis dan barang barang
                                                                        
       habis pakai lainnya;                                             
     b. Laptop lengkap dengan Printer.                                  
                                                                        
     c. Kendaraan Roda 4 (Tahun pembuatan minimal 2020 dan kapasitas mesin
       minimal 1500 cc) dan Kendaraan Roda 2 untuk keperluan transportasi
                                                                        
       operasional pengawas lapangan;                                   
                                                                        
     d. Peralatan Komunikasi (Telepon & Internet); dan                  
     e. Perlengkapan Survey (Total Station, Waterpass, Handheld GPS).