URAIAN SINGKAT
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA
SUMATERA I (INPRES TAHAP III)
1. LATAR BELAKANG
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu
program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
swasembada pangan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultan Teknis Swasembada Pangan
SNVT PJPA Sumatera I dalam rangka peningkatan produktivitas padi pada daerah irigasi sesuai
dengan Surat Keputusan Bersama tentang Daftar Kegiatan Percepatan Pembangunan,
Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada
Pangan Inpres Tahap III Tahun 2025.
Sedangkan tujuannya meliputi:
1) Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup;
2) Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten;
3) Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara efektif; dan
4) Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan isi
dokumen kontrak dan diharapkan juga bahwa dengan pengawasan yang dilaksanakan oleh para
tenaga ahli menghasilkan bangunan atau struktur berkualitas.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan pada 61 (enam puluh satu) daerah irigasi di 14 (empat belas)
Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
5. SUMBER DANA
Kegiatan ini didanai dengan APBN Mata Anggaran Kegiatan 526114 Tahun Anggaran 2025 pada
SNVT PJPA Sumatera I Provinsi Aceh. Adapun Pagu Anggaran dan HPS untuk kegiatan ini Rp.
4.674.668.000,- (Empat milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh delapan
ribu rupiah) termasuk PPn.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : PPK Irigasi dan Rawa I
Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I
BWS Sumatera I