URAIAN SINGKAT
Umum
Secara umum lingkup kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan pada SNVT
PJPA Citarum pada PPK Irigasi dan Rawa I, sebagai berikut:
a. Konsultan bertugas dan berkewajiban menyediakan tenaga pelaksana,
sarana/prasarana pekerjaan serta melaksanakan pekerjaan sesuai Term of
Reference (TOR / KAK) dan ketentuan lain yang berlaku.
b. Konsultan harus mampu mereview desain perencanaan akibat dari adanya
perubahan lokasi dan kesulitan dalam pelaksanaan sehingga dapat menghasilkan
konstruksi yang efektif dan efisien.
Khusus
Secara khusus lingkup pekerjaan kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
pada SNVT PJPA Citarum ini sebagai berikut:
a. Supervisi/pengawasan INPRES Tahap III di SNVT PJPA Citarum
b. Penyusunan pemutakhiran IGT masing-masing Daerah Irigasi
c. Update ePAKSI masing-masing Daerah Irigasi.