Uraian Singkat
1. Latar Belakang Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas
maka diperlukan percepatan pencapaian swasembada pangan
berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Sesuai Tupoksi Menteri Pekerjaan
Umum menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan
pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada
pangan bersama Menteri Perencanaan pembangunan nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Pertanian. Mengingat waktu pelaksanaan hanya 2,5 bulan
sehingga diprioritaskan untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan
Utama pada DI Kewenangan Daerah. Sehubungan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi peningkatan dan rehabilitasi, diperlukan
Konsultan Teknis Irigasi untuk pengawasan dilapangan, dimana
pelaksanaan konstruksi dapat terkontrol maka diperlukan
Konsultan Teknis Irigasi pada Daerah Irigasi Kewenangan
Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah pada Kabupaten
Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Purworejo,
sedangkan provinsi D.I. Yogyakarta pada Kabupaten Kulon
Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan pekerjaan ini melaksanakan pengawasan
pelaksanaan di lapangan sesuai Daerah Irigasi Kewenangan
Daerah yang akan dilaksanakan rehabilitasi sesuai dengan
Inpres Tahap III.
Tujuan Kegiatan dari Konsultan Teknis Balai Swasembada
Pangan SNVT PJPA Serayu Opak (Inpres Tahap III) meliputi :
1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup;
2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten ;
3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi secara efektif ;
4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan;
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah melaksanakan
pengawasan/supervisi sesuai lokasi pekerjaan konstruksi.
Dalam hal terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data usulan
terverifikasi dengan kondisi di lapangan pada Daerah Irigasi
kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten/Kota, dilakukan revisi keluaran output dan outcome
pada kegiatan fisik berdasarkan justifikasi teknis oleh Kepala
SNVT/ Kepala Satuan Kerja selaku KPA bersama PPK.