Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Serayu Opak (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10436739000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayuopak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,160,578,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,160,578,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60668191
Work Location: DI YOGYAKARTA - Sleman (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                                 
                                                                        
1. Latar Belakang   Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
                    Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta
                    Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
                    Swasembada Pangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas
                                                                        
                    maka diperlukan percepatan pencapaian swasembada pangan
                    berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan Pemerintah Pusat
                    dan Pemerintah Daerah. Sesuai Tupoksi Menteri Pekerjaan
                    Umum menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan
                    pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta Operasi dan
                    Pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada
                    pangan bersama Menteri Perencanaan pembangunan nasional/
                    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
                    Pertanian. Mengingat waktu pelaksanaan hanya 2,5 bulan
                                                                        
                    sehingga diprioritaskan untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan
                    Utama pada DI Kewenangan Daerah. Sehubungan pelaksanaan
                    pekerjaan konstruksi peningkatan dan rehabilitasi, diperlukan
                    Konsultan Teknis Irigasi untuk pengawasan dilapangan, dimana
                    pelaksanaan konstruksi dapat terkontrol maka diperlukan
                    Konsultan Teknis Irigasi pada Daerah Irigasi Kewenangan
                    Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah pada Kabupaten
                    Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Purworejo,
                                                                        
                    sedangkan provinsi D.I. Yogyakarta pada Kabupaten Kulon
                    Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.                   
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan pekerjaan ini melaksanakan pengawasan
                    pelaksanaan di lapangan sesuai Daerah Irigasi Kewenangan
                    Daerah yang akan dilaksanakan rehabilitasi sesuai dengan
                    Inpres Tahap III.                                   
                    Tujuan Kegiatan dari Konsultan Teknis Balai Swasembada
                    Pangan SNVT PJPA Serayu Opak (Inpres Tahap III) meliputi :
                    1. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup;
                    2. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten ;
                    3. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan
                      konstruksi secara efektif ;                       
                    4. Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan;
 3. Sasaran         Sasaran  dari kegiatan ini adalah melaksanakan      
                    pengawasan/supervisi sesuai lokasi pekerjaan konstruksi.
                    Dalam hal terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data usulan
                    terverifikasi dengan kondisi di lapangan pada Daerah Irigasi
                    kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah      
                                                                        
                    Kabupaten/Kota, dilakukan revisi keluaran output dan outcome
                    pada kegiatan fisik berdasarkan justifikasi teknis oleh Kepala
                    SNVT/ Kepala Satuan Kerja selaku KPA bersama PPK.