URAIAN SINGKAT PEKEJAAN
1. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi.
Tugas Konsultan Konsultan Teknis Balai, terbagi menjadi :
4.
1 . Tahap Persiapan, paling sedikit
a. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
b. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
c. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
i. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
3. Wewenang Konsultan Konsultan Teknis Balai Konstruksi, meliputi :
a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan
di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK